Pengertian uang
Uang
di ciptakan dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar – menukar barang dan
perdagangan. Oleh sebab itu, uang adalah suatu benda dengan satuan hitung
tertentu yang dapat di gunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai
transakasi dan berlaku di wilayah tertentu. Uang juga di sebut sebagai alat
tukar yang sah. Demikian pentingnya uang, sehingga keberadaan uang di suatu
negara di atur dengan uandang – uandang.
Pengertian menurut para ahli
1.
Albert Gailort Hart
Dalam bukunya
yang berjudul Money Debt and Economic Activity, ia mendefinisikan uang sebagai
suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu
dan pada waktu tertentu pula.
2.
A. C. Pigou
Dalam bukunya
yang berjudul The Veil of Money, ia
mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu
yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
3.
H. Robertson
Dalam bukunya
yang berjudul Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum
di terima dalam pembayaran barang dan jasa.
4.
R. S. Sayers
Dalam bukunya
Modern Banking, ia menyebutkan uang sebagai segala sesuatu yang umum diterima
bagi pembayaran utang
5.
Rollin G. Thomas
Dalam bukunya
yang berjudul Our Modern Banking and
Monetary System, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang tersedia
dan umumnya di terima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan
jasa, serta untuk pelunasan utang.
6.
Walker
Ia
mendifinisikan uang dengan mengatakan “ Money Is What Money Does “. Artinya,
uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu.
Menurut
hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara
fungsional, uang adalah suatu benda yang adpat digunakan sebagai alat
pembayaran. Bila dilhat dari nilainya, Uang adalah satuan hitung untuk
menyatakan nilai.
Menurut
Esiklopedia Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan
di terima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran nilai, yaitu
standar daya beli, standar uang, dan garansi menanggung utang.
Di indonesia,
sekarang berdar uang kertas dan unag logam yang dikeluarkan bank indonesia.
Kedua jenis uang tersebut memnuhi syarat – syarat sebagai berikut.
1.
Dapat di terima oleh masyarakat umum
Uang yang beredar di Indonesia
di terima oleh masyarakat umum karena masyarakat percaya behawa uang tersebut
dapat di gunakan sebagai lat tukar dan alat pembayaran.
2.
Mudah di simpan dan nilainya tetap
Uang yang beredar di Indonesia
mudah di simpan. Bentuknya kecil sehingga praktis menyimpannya. Anda adapat
menyimpan uang di saku manapun di dompet karena ukurannya tidak besar. Uang
Rp10.000 yang anda simpan selama seminggu tetap bernilai Rp10.000.
3.
Mudah di bawa keman-mana
Uang kertas dan unag logam mudah
di bawa keman – mana karena ukurannya yang kecil dan tidak berat. Namun
demikian, juka anda dapat menukarkannya dengan unag kertas dengan nilai yang
sama.
4.
Mudah di bagi tanpa mengurangi nilai
Jika anada mempunyai selembar
uang kertas ratusan ribu rupiah dan ingin menggunakannya untuk membeli buku
seharga Rp20.000, anda tidak mengalami kesulitan. Penjual buku akan memberikan
kembalian Rp80.000. dengan demikian, selembar uang ratusan ribu rupiah tersebut
dapa di bagi tanpa mengurangi nialinya.
5.
Jumlahnya terbatas sehingga tetap berharga
Uang kertas dan uang logam di
cetak dengan jumlah terbatas untuk menjaga nialinya. Uang tersebut juga dibuat
dari bahan khusus dan di beri ciri khusus sehingga sulit untuk di palsukan.
6.
Ada jaminan
Uang yang beredar di Indonesia
dijamin oleh pemerintah, oleh karena itu, semua orang mau menerima uang sebagai
alat tukar dan pembayaran yang sah. Uang kertas yang beredar merupakan unag
kertas kapercayaan ( finduciary ) atau uang tanda ( token money ). Di sebut
uang kepercyaan karena nilai bahan untuk membuat uang jalu lebih rendah
daripada nilai yang tertera ( tertulis )
dalam uang. Uang kertas juga merupakan uangg tanda, karena masyarakat bersedai
meneriama uang akertas dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang
dikeluarkan oleh oleh pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar