Senin, 03 September 2018

Pengertian Uang


Pengertian uang

             Uang di ciptakan dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar – menukar barang dan perdagangan. Oleh sebab itu, uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat di gunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transakasi dan berlaku di wilayah tertentu. Uang juga di sebut sebagai alat tukar yang sah. Demikian pentingnya uang, sehingga keberadaan uang di suatu negara di atur dengan uandang – uandang.

Pengertian menurut para ahli

1.       Albert Gailort Hart
Dalam bukunya yang berjudul Money Debt and Economic Activity, ia mendefinisikan uang sebagai suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu tertentu pula.
2.       A. C. Pigou
Dalam bukunya yang berjudul The Veil  of Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu  yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
3.       H. Robertson
Dalam bukunya yang berjudul Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum di terima dalam pembayaran barang dan jasa.
4.       R. S. Sayers
Dalam bukunya Modern Banking, ia menyebutkan uang sebagai segala sesuatu yang umum diterima bagi pembayaran utang
5.       Rollin G. Thomas
Dalam bukunya yang berjudul  Our Modern Banking and Monetary System, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya di terima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang.
6.       Walker
Ia mendifinisikan uang dengan mengatakan “ Money Is What Money Does “. Artinya, uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu.
Menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional, uang adalah suatu benda yang adpat digunakan sebagai alat pembayaran. Bila dilhat dari nilainya, Uang adalah satuan hitung untuk menyatakan nilai.
Menurut Esiklopedia Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan di terima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran nilai, yaitu standar daya beli, standar uang, dan garansi menanggung utang.
Di indonesia, sekarang berdar uang kertas dan unag logam yang dikeluarkan bank indonesia. Kedua jenis uang tersebut memnuhi syarat – syarat sebagai berikut.
1.       Dapat di terima oleh masyarakat umum
Uang yang beredar di Indonesia di terima oleh masyarakat umum karena masyarakat percaya behawa uang tersebut dapat di gunakan sebagai lat tukar dan alat pembayaran.
2.       Mudah di simpan dan nilainya tetap
Uang yang beredar di Indonesia mudah di simpan. Bentuknya kecil sehingga praktis menyimpannya. Anda adapat menyimpan uang di saku manapun di dompet karena ukurannya tidak besar. Uang Rp10.000 yang anda simpan selama seminggu tetap bernilai Rp10.000.
3.       Mudah di bawa keman-mana
Uang kertas dan unag logam mudah di bawa keman – mana karena ukurannya yang kecil dan tidak berat. Namun demikian, juka anda dapat menukarkannya dengan unag kertas dengan nilai yang sama.
4.       Mudah di bagi tanpa mengurangi nilai
Jika anada mempunyai selembar uang kertas ratusan ribu rupiah dan ingin menggunakannya untuk membeli buku seharga Rp20.000, anda tidak mengalami kesulitan. Penjual buku akan memberikan kembalian Rp80.000. dengan demikian, selembar uang ratusan ribu rupiah tersebut dapa di bagi tanpa mengurangi nialinya.
5.       Jumlahnya terbatas sehingga tetap berharga
Uang kertas dan uang logam di cetak dengan jumlah terbatas untuk menjaga nialinya. Uang tersebut juga dibuat dari bahan khusus dan di beri ciri khusus sehingga sulit untuk di palsukan.
6.       Ada jaminan
Uang yang beredar di Indonesia dijamin oleh pemerintah, oleh karena itu, semua orang mau menerima uang sebagai alat tukar dan pembayaran yang sah. Uang kertas yang beredar merupakan unag kertas kapercayaan ( finduciary ) atau uang tanda ( token money ). Di sebut uang kepercyaan karena nilai bahan untuk membuat uang jalu lebih rendah daripada nilai yang tertera  ( tertulis ) dalam uang. Uang kertas juga merupakan uangg tanda, karena masyarakat bersedai meneriama uang akertas dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh oleh pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar