Senin, 07 Agustus 2017

Motivasi Kerja



Pengertian Motivasi
Motivasi adalah proses dimana uasaha seseorang di beri energi, di arahkan,, dan berkesempatan menuju suatu tujuan.

Ada 4 Teori Awal Tentang Motivasi
1.Teori Hierarki Kebutuhan Maslow
2. Teori X dan Y Mc Gregor
3. Teori Dua Faktor Herzburg
4. Teori Tiga Kebutuhan Mc Clelland

Teori Hierarki Kebutuhan Maslow
Menurut Maslow setiap orang terdapat Hierarki dari 5 kebutuhan.
1. kebutuhan fisiologis ( Physiological Needs ) Merupakan kebutuhan sesorang akan makanan,          minuman, tempat berteduh, seks, dan kebutuhan lainya.
2. Kebutuhan keamanan ( safety Needs ) Merupakan kebutuhan seseroang akan kemanan dan perlindungan diri, fisik dan emosional serta jaminan bahwa kebutuhan fisik akan terpenuhi.
3. Kebutuhan social ( Social Needs ) Merupakan kebutuhan seseorang akan kasih sayang, rasa memiliki, penerimaan dan persahabatan.
4. Kebutuhan penghargaan ( Esteem Needs) Merupakan kebutuhan sesorang akan faktor - faktor penghargaan internal seperti harga diri, otonomi , dan prestasi serta faktor  pengargaan eksternal seperti status, pengakuan dan perhatian.
5. Teori aktualisasi dirii ( self actualization Needs) merupakan kebutuhan seseorang akan pertumbuhan, pencapaian potensi seseorang dan pemeuhan diri, dorongan untuk mampu menjadi apa yang di inginkan.
Teori X dan Y Mc Gregor
Teori X adalah pandangan negative orang - orang yang mengasumsikan bahwa karyawan memiliki sedikit ambisi bekerja dan tidak menyukai pekerjaan, ingin menghindari tanggung jawab dan perlu di kendalikan agar dapat bekerja secara efektif.
Teori Y adalah pandangan positive yang mengasumsikan bahwa karyawan menikmati peerjaan, mencari dan menerima tanggung jawab dan berlatih mengarhakan diri.
Teori dua faktor Herzburg
Adalah teori motivasi Herzburg yang mengusulkan bahwa faktor - faktor intrinsik terkait dengan kepuasan kerja sedangkan faktor ekstrinsik berhubungan dengan kepuasan kerja.
Motivator adalah faktor- faktor yang meningkatkan kepuasan kerja dan motivasi. faktor - faktor higines dalah faktor - faktor yang menghilangkan ketidakpuasan kerja tetapi tidak memotivasi.
Teori Tiga Kebutuhan Mc Clelland
Teori tiga kebutuhan mengatakan bahwa terdapat tiga kebutuhan yang di peroleh ( bukan bawaan ) yang merupakan motivator utama dalam pekerjaan.
1. Teori kebutuhan akan prestasi ( nach) merupakan pendorong sukses dan unggul dalam kaitannya dengan serangkaian standar.
2. Teori kebutuhan akan kekuasaan ( npow) merupakan kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dengan cara dimana mereka tidak akan bersikap sebaliknya.
3. Teori kebutuhan akan afiliasi ( naff) merupakan kegiatan atas hubungan antar pribadi yang akrab dan dekat.



Selasa, 01 Agustus 2017

Pengertian Asuransi Syriah



           Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN ) dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi Syaiah merupakan sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi atau premi yang mereka bayar untuk di gunakan membayar klaim atas musibah yang di alami oleh sebagian peserta.

Peran perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelolpenaggunga dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta, jadi pada asuransi syraiah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai  penanggung  seperti pada asuransi konvesional.

Akad - Akad dalam Asuransi Syariah

Terdapat sekurang - kurangnya 3 akad dalam asuransi syariah :

Pertama, akad hibah ( tabarru') di antara sesama pemegang polis ( peserta asuransi ) dimana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.

kedua, akad mudharabah/ musyarakah, dimana peserta bertindak sebagai shahibul mal ( pemegang polis), sedang perusahaan bertindak sebagai mudharib( pengelola ). Akadanya berupa mudharabah, jika perusahaan asuransi tidak sharing modal. Jika peusahaan asuransi sharing modal, berarti akadnya musyarakah.

Ketiga, akad Ijrah ( wakalah bil ujrah ), yaitu akad wakalah ( pemberi kuasa ) dari peserta kepada perusahaan asuransi unuk mengelola dana peserta dengan memperoleh imblan (ujrah/fee).
Akad wakalah bil ujrah terdapat pada asuaransi yang mengandung unsur tabungan ( saving ) maupun unsur tabarru' atau yang mengandung unsur tabungan ( non saving )


Pengertian Surat Berharga







            Surat berharga adalah surat pengakuan utang ,wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim di perdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang ( Dunil Z : 2004 )

Istilah surat berharga merupakan terjemahan dari bahasa Belanda waarde papieren. Waarde berati nilai dalam KUHD, waarde di artikan berharga dan papieren berarti kertas, sehingga waarde papieren berati kertas berharga. ( H. Boerhanoeddin S. Batoeah. Surat - Surat Berharga dan Artinya Menurut Hukum, Binacipta, Jakarta, 1980, hal 27) 

Tujuan dari penerbitan surat - surat berharga dalah adanya hak mendapatakan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan surat berharga dapat di tukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang dapat di perjualbelikan.


Di bawah ini terdapat sejumlah pengertian suarat berharga yang lazim di kemukakan oleh pakar hukum :


1. Wirjono Projodikoro

Istilah suarat berharga itu terpakai untuk surat - surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat di pakai untuk melakukan pembayaran. Ini berati pila bahwa surat - surat itu dapat di perdagangkan, agar sewaktu - waktu dapat di tukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments). ( Projodikoro, Wirjono. Hukum dan Wesel, Cek, dan Aksep di Indonesia. Bandung : penerbit Sumur Bandung,1961, hal 13)



            2. Abdulkadir Muhammad

surat berharga adalah surat yang oleh penerbitanya segaja di terbitkan sebagai pelaksana pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang,. Tetapi pembayaran itu tidak di lakukan dengan menggunakan mata uang, melaikan dengan mengunakan alat bayar lain. Alat bayar lain itu berupa surat yang di dalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk menbayar sejumlah uang kepada pemegang suat tersebut. ( Abdulkadir Muhammad, Hukum Dagang Tentang Surat - Surat Berharga, Pt. Aditya Bakti, Bandung, 1993.) 


           3. Emmy Pangaribuan Simanjuntak

Suatu surat yang disebut surat berharga haruslah di dlam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari di terbitkannya surat berharga tersebut. dengan perkataan lain, bhawa sepucuk surat itu di sebut surat berharga. karena di dalamnya tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya.( Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang Surat - Surat Berharga, Seksi Hukum Dagang FH UGM, Yogyakarta, 1982, hal 23.)


4. Heru Supraptomo

Suatu surat berharga dapat di golongkan sebagai surat berharga apabila surat itu menrupakan alat untuk di perdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah da. ( Perlu kehati - hatian Dalam Membeli Surat Berharga, Kompaas, 8 Mei 1996, Jakarta. 30siapa saja peminat Surat Berharga, Kompas, 27 Mei 1996, Jakarta.)