Hukum Pembelian
Untuk
menjadi penjual yang sukses, kita harus mempelajari sebab – sebab terjadinya
pembelian. Mengapa barang kita dapat terjual ? mengapa pembeli itu mau membeli
? proses apakah yang terjadi dalam pemikirannya ? semua itu tak lain di sebabkan
oleh cara – cara kita melaksanakan penjualan barang – barang itu. Hal tersebut
di atur dalam “ hukum pembelian “ yang susunannya seperti di bawah ini.
1. Melihat Dan Mendengar
Yang dimaksud dengan meliahat ialah contohnya secara langsung yang dibawa
oleh penjual atau yang di pajang di toko. Sedangkan yang dimaksud mendengar ialah mendengar langsung dari
penjual, iklan, dari kawan, dan sebagainya.
2. Tertarik
Setelah melihat atau mendengar, orang mulai tertarik karena warnanya,
bentuknya, hadiahnya, atau kepandaian penjual dalam menawarkan barang tersebut.
3. Ingin Memiliki
Setelah tertarik timbullah minat sesorang ingin memiliki benda yang telah
dilihat atau didengarnya. Sesorang dikatakan sudah ada minat untuk memiliki,
apabila calon pembeli sudah menanyakan harga suatu barang yang dilihat atau
didengarnya. Itu sudah tanda bahwa calon pembeli sudah timbul menat pembelinya.
4. Mengambil Keputusan Untuk Membeli
Setelah pembeli berminat untuk membeli, saat itulah penjual memberikan
rangsangan dengan membicarakan dengan membicarakan hal – hal yang menguntungkan
bilamana sesorang itu menjadi membeli. Yang penting bagi penjual ialah
mengusahakan dengan memanfaatkan kesempatan yang ada, agar cepat mengambil
keputusan untuk membeli.
5. Merasa Puas Dengan Apa Yang Dibelinya
Jika keputusan membeli telah diambil, penjual harus menepati janjinya.
Misalnya, dengan mengirimkan barang sesuai contohnynya, waktunya, diusahakan
pengiriman selekas mungkin, pembungkusan harus rapi, servisnya memuaskan.
Dengan jalan demikian, tidak ada alasan bagi pembeli untuk merasa kurang
puas. Maka sesorang yang pernah membeli pada penjual itu, akan merasa senang
menjadi langganannya karena pelayanan dari penjual cukup baik.
0 komentar:
Posting Komentar