Muatan Dan Penetapan Dokumen SOP
A. DOKUMEN SOP
Dokumen SOP
merupakan dokumen yang berisi prosedur – prosedur yang distandarkan. Secara
keseluruhan prosedur – prosedur tersebut membentuk satu kesatuan proses yang
berisi unsur – unsur sebagai berikut.
1.
Halaman Judul
Halaman judul ini berisi informasi mengenai.
a.
Logo/lembaga kementrian
b.
Judul dokumen SOP
c.
Satuan kerja
d.
Tahun pembuatan
e.
Informasi lain yang di perlukan
2.
Keputusan Pimpinan Satuan Kerja
Pedoman SOP
kementrian di tetapkan oleh menteri, setiap satuan kerja membuat keputusan yang
merupakan operasionalisasi pelaksanaan peraturan tersebut di sesuaikan dengan
kondisi masing – masing. Setiap pimpinan unit kerja membuat keputusan tindak
lanjut keputusan mentri dengan keputusan yang berlaku secara internal.
3.
Daftar Isi Dokumen SOP
Daftar isi di
butuhkan untuk membantu pencarian informasi. Dokumen SOP di buat oleh masing –
masing unit kerja di lingkungan kementrian.
4.
Penjelasn Singkat Penggunaan
Dokumen SOP
hendaknya memuat penjelasn bagaimana membaca dan menggunakan dokumen tersebut.
Isi dari bagian penjelasn ini, antara lain ruang lingkup, ringkasan, dan
definisi/ pengertian – pengertian umum.
5.
Standar Operasional Prosedur
Sebaiknya
dokumen SOP di bagi kedalam klasifikasi tertentu, sesuia dengan kebutuhan
satuan kerja.
B. PENETAPAN SOP
Penetapan
SOP sebagai sebuah peraturan yang mengikat bagi seluruh unsur yang ada di
setiap satuan kerja di lingkungan kementrian diharapkan dapat di aplikasikan
oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap tingkat satuan kerja
beik di tingkat pusat maupun unit pelaksanaan teknis pusat. Penetapan SOP dalam
kebijakan reformasi birokrasi dilakukan secara berjenjang mulai dari satuan
kerja yang paling rendah menuju ke satuan kerja yang paling tinggi sampai pad
gilirannya disahkan oleh mentri.
Prosedur
penetapan dokumen SOP sebagai berikut.
1.
Dokumen SOP satuan kerja UPTP yang telah
disahkan oleh pemimpin unit kerja tersebut, disampaikan kepad pimpinan satuan
kerja Eselon I masing – masing, untuk disahkan menjadi SOP unit kerja Eselon I
pada lembaran pengesahan SOP.
2.
Dokumen SOP satuan kerja Eselon II yang telah
disahkan oleh pimpinan unit kerja tersebut, disampaikan kepada pimpinan satuan
kerja Eselon I masing – masing, untuk disahkan menjadi SOP satuan kerja Eselon
I pada lembar pengesahan SOP.
3.
Setalah disahkan, dokumen SOP satuan kerja
Eselon I kemudian disampaikan kepada Ketua Tim Kerja Reformasi Birokrasi
Kementrian untuk disusun menjdai dokumen SOP administrasi pemerintahan
kementrian.
4.
Berdasarkan dokumen SOP satuan kerja Eselon I,
Tim Kerja Reformasi Birokrasi Kementrian menyusun dokumen SOP kementrian.
5.
Ketua Tim Kerja Reformasi Birokrasi Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrai mengajukan dokumen SOP administrasi pemerintahan
kementrian kepada mentri untuk di tetapkan .
6.
Menteri menetapkan dokumen SOP administrasi
pemerintah kementrian dengan keputusan menteri.
0 komentar:
Posting Komentar