Senin, 03 September 2018

Muatan Dan Penetapan Dokumen SOP


Muatan Dan Penetapan Dokumen SOP

A.      DOKUMEN SOP
Dokumen SOP merupakan dokumen yang berisi prosedur – prosedur yang distandarkan. Secara keseluruhan prosedur – prosedur tersebut membentuk satu kesatuan proses yang berisi unsur – unsur sebagai berikut.
1.       Halaman Judul
Halaman judul ini berisi informasi mengenai.
a.       Logo/lembaga kementrian
b.      Judul dokumen SOP
c.       Satuan kerja
d.      Tahun pembuatan
e.      Informasi lain yang di perlukan

2.       Keputusan Pimpinan Satuan Kerja
Pedoman SOP kementrian di tetapkan oleh menteri, setiap satuan kerja membuat keputusan yang merupakan operasionalisasi pelaksanaan peraturan tersebut di sesuaikan dengan kondisi masing – masing. Setiap pimpinan unit kerja membuat keputusan tindak lanjut keputusan mentri dengan keputusan yang berlaku secara internal.
3.       Daftar Isi Dokumen SOP
Daftar isi di butuhkan untuk membantu pencarian informasi. Dokumen SOP di buat oleh masing – masing unit kerja di lingkungan kementrian.
4.       Penjelasn Singkat Penggunaan
Dokumen SOP hendaknya memuat penjelasn bagaimana membaca dan menggunakan dokumen tersebut. Isi dari bagian penjelasn ini, antara lain ruang lingkup, ringkasan, dan definisi/ pengertian – pengertian umum.
5.       Standar Operasional Prosedur
Sebaiknya dokumen SOP di bagi kedalam klasifikasi tertentu, sesuia dengan kebutuhan satuan kerja.

B. PENETAPAN SOP
             Penetapan SOP sebagai sebuah peraturan yang mengikat bagi seluruh unsur yang ada di setiap satuan kerja di lingkungan kementrian diharapkan dapat di aplikasikan oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap tingkat satuan kerja beik di tingkat pusat maupun unit pelaksanaan teknis pusat. Penetapan SOP dalam kebijakan reformasi birokrasi dilakukan secara berjenjang mulai dari satuan kerja yang paling rendah menuju ke satuan kerja yang paling tinggi sampai pad gilirannya disahkan oleh mentri.
             Prosedur penetapan dokumen SOP sebagai berikut.
1.       Dokumen SOP satuan kerja UPTP yang telah disahkan oleh pemimpin unit kerja tersebut, disampaikan kepad pimpinan satuan kerja Eselon I masing – masing, untuk disahkan menjadi SOP unit kerja Eselon I pada lembaran pengesahan SOP.
2.       Dokumen SOP satuan kerja Eselon II yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja tersebut, disampaikan kepada pimpinan satuan kerja Eselon I masing – masing, untuk disahkan menjadi SOP satuan kerja Eselon I pada lembar pengesahan SOP.
3.       Setalah disahkan, dokumen SOP satuan kerja Eselon I kemudian disampaikan kepada Ketua Tim Kerja Reformasi Birokrasi Kementrian untuk disusun menjdai dokumen SOP administrasi pemerintahan kementrian.
4.       Berdasarkan dokumen SOP satuan kerja Eselon I, Tim Kerja Reformasi Birokrasi Kementrian menyusun dokumen SOP kementrian.
5.       Ketua Tim Kerja Reformasi Birokrasi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrai mengajukan dokumen SOP administrasi pemerintahan kementrian kepada mentri untuk di tetapkan .
6.       Menteri menetapkan dokumen SOP administrasi pemerintah kementrian dengan keputusan menteri.

0 komentar:

Posting Komentar