Senin, 03 September 2018

Jenis Uang


Jenis Uang

Uang yang beredar dalam masyarakat dapat di kelompokkan menjadi beberapa jenis.
a.       Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, uang di bedakan sebagai berikut.

1)      Uang logam, yaitu uang yang di buat dari logam, contohnya uang Rp100, Rp500, dan Rp 1000. Uang tersebut dapat di buat dari emas, perak, tembaga, atau nikel dengan bentik dan kadar berat tertentu seerta dengan ciri – ciri tertentu pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri – ciri di umumkan oleh pemerintah agar di ketahui oleh masyarakat.
2)      Uang kertas, yaitu uang yang di buat dari kertas, contohnya Rp2000. Rp5000,Rp10.000, dan Rp100.000. uang tersebut terbuat dari kertas khusus supaya sulit untuk di palsukan.
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu – satunya alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, uang sering disebut juga dengan uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak bernilai apa – apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah di bandingkan nilai intrinsiknya. Masyarakat pada umumnya menerima dan peraya mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walupun bedanya dibuat dari kertas yang nialinya jauh lebih kecil di bandingkan emas.
Uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang di keluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang di keluarkan oleh bank. Pemerintah indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang di sebut ORI ( Oeang Rupublik Indonesia ). Uang kertas yang berdear sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi. Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.
b.      Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan uang di bedakan menjadi :

1.       Uang kartal ( kepercayaan )
Uang kartal yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang – undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, uang kartal di negara Indonesia terdiri atas uang logam dan uang kertas.
2.       Uang Giral ( simpanan di bank )
Uang giral yaitu dana yang di simpan pada rekening koran dan bank – bank umum yang sewaktu – waktu dapat di pergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang giral di keluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
a)      Cek adalah surat perintah dari sesorang yang memiliki rekening giro pada sebuah bank, agar pihak bank membayar sejumlah uang kepada sesorang yang namanaya tercantum dalam cek.
b)      Giro adalah surat perintah dari sesorang yang mempunyai rekening giro pada sebuag bank, agar bank melakukan pembayaran dengan cara memindahkan sebagaian atau seluruh nilai rekening gironya kepada rekening gironya kepad rekening giro pihak lain.
c)       Perintah membayar adalah perintah dari orang yang memiliki rekening, kepad bank secara langsung untuk membayar kepada seseorang dengan uang tunai.


c.       Berdasarkan nilainya, uang di bedakan menjadi sebagai berikut.

1.       Niali bernilai penuh, yaitu uang yang bernilai bahanya ( bahan intrinsik ) sama dengn nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.
2.       Uang yang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahanya ( niali intrinsik ) lebih rendah daripad nilai nominalnya. Pad umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas.

0 komentar:

Posting Komentar