Jenis Uang
Uang yang beredar dalam
masyarakat dapat di kelompokkan menjadi beberapa jenis.
a.
Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat
uang, uang di bedakan sebagai berikut.
1)
Uang logam, yaitu uang yang di buat dari logam,
contohnya uang Rp100, Rp500, dan Rp 1000. Uang tersebut dapat di buat dari
emas, perak, tembaga, atau nikel dengan bentik dan kadar berat tertentu seerta
dengan ciri – ciri tertentu pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri – ciri di
umumkan oleh pemerintah agar di ketahui oleh masyarakat.
2)
Uang kertas, yaitu uang yang di buat dari
kertas, contohnya Rp2000. Rp5000,Rp10.000, dan Rp100.000. uang tersebut terbuat
dari kertas khusus supaya sulit untuk di palsukan.
Bank
Indonesia sebagai bank sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan
uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di indonesia. Uang
yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu – satunya alat
pembayaran yang sah. Oleh karena itu, uang sering disebut juga dengan uang
kepercayaan, artinya uang tersebut tidak bernilai apa – apa jika masyarakat
tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah di
bandingkan nilai intrinsiknya. Masyarakat pada umumnya menerima dan peraya mata
uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walupun
bedanya dibuat dari kertas yang nialinya jauh lebih kecil di bandingkan emas.
Uang kertas
ada dua jenis, yaitu uang kertas yang di keluarkan oleh pemerintah dan uang
kertas yang di keluarkan oleh bank. Pemerintah indonesia setelah merdeka
mengeluarkan uang pemerintah yang di sebut ORI ( Oeang Rupublik Indonesia ).
Uang kertas yang berdear sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi. Bank
Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk
mengedarkan uang.
b.
Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan uang di
bedakan menjadi :
1.
Uang kartal ( kepercayaan )
Uang kartal yaitu uang yang
dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang – undang dan berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah, uang kartal di negara Indonesia terdiri atas uang logam
dan uang kertas.
2.
Uang Giral ( simpanan di bank )
Uang giral yaitu dana yang di
simpan pada rekening koran dan bank – bank umum yang sewaktu – waktu dapat di
pergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau
perintah membayar. Uang giral di keluarkan oleh bank umum dan merupakan uang
yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
a)
Cek adalah surat perintah dari sesorang yang
memiliki rekening giro pada sebuah bank, agar pihak bank membayar sejumlah uang
kepada sesorang yang namanaya tercantum dalam cek.
b)
Giro adalah surat perintah dari sesorang yang
mempunyai rekening giro pada sebuag bank, agar bank melakukan pembayaran dengan
cara memindahkan sebagaian atau seluruh nilai rekening gironya kepada rekening
gironya kepad rekening giro pihak lain.
c)
Perintah membayar adalah perintah dari orang
yang memiliki rekening, kepad bank secara langsung untuk membayar kepada
seseorang dengan uang tunai.
c.
Berdasarkan nilainya, uang di bedakan menjadi
sebagai berikut.
1.
Niali bernilai penuh, yaitu uang yang bernilai
bahanya ( bahan intrinsik ) sama dengn nilai nominalnya. Pada umumnya, uang
yang bernilai penuh terbuat dari logam.
2.
Uang yang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang
nilai bahanya ( niali intrinsik ) lebih rendah daripad nilai nominalnya. Pad
umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas.
0 komentar:
Posting Komentar