1.
Pengertian Waralaba (Franchise) Beberapa
defenisi waralaba menurut berbagai sumber
a.
Secara harfiah, waralaba berarti ―hak untuk
menjalankan usaha/bisnis di daerah yang telah di tentukan. Dalam bahasa Prancis
waralaba bermakna kejujuran atau kebebasan. Dan Secara historis, definisi
waralaba itu sendiri adalah sebagai penjualan khusus suatu produk disuatu
daerah tertentu (seperti mesin jahit) dimana produsen memberikan pelatihan
kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan,
sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk di daerah yang telah di
tentukan.
b.
Menurut peraturan pemerintah RI no 16 tahun 1997
tanggal 18 juni 1997, pengertian waralaba (franchising) adalah suatu bentuk
kerjasama dimana pewaralaba (franchisor) memberikan izin pada terwaralaba
(franchisee) untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektualnya, seperti nama,
merek usaha dagang produk dan jasa serta operasi usahanya. Sebagai timbal baliknya
, terwaralaba membayar suatu jumlah tertentu atas pemberian dan penggunaan hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pewaralaba dalam kurun waktu
tertentu.
c.
Menururt asosiasi franchise indonesia yang
dimaksud dengan waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa
kepada pelanggan akhir, di mana pemilik merek (franchisor) memberikan hak
kepada individu / perusahaan utnuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama,
sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka
waktu tertentu meliputi area tertentu.
d.
Menurut Ensiklopedia Ekonomi, keuangan,
perdagangan, franchise adalah suatu persetujuan atau perjanjian antara
leveransir dan pedagang eceran atau pedagang besar yang menyatakan bahwa yang
tersebut pertama itu memberikan kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak
untuk memperdagangkan produknya dengan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua
belah pihak.
e.
Menurut Amir Karamoy waralaba adalah suatu pola
kemitraan usaha natara perusahaan yang memiliki merek dagang dikenal dan sistem menejemen ,
keunagan dan pemasaran yang telah mantap, disebut pewaralaba dengan perusahaan
atau individuyang memanfaatkan atau menggunakan merek dan sistem milik
pewaralaba disebut terwaralaba.
f.
Menurut Peraturan Meneteri Perdagangan No. 12/2006,
warlaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima
waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha yang
dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan
konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada
penerima waralaba.
Dari pengertian tersebut, secara
sederhana dapat dipahami bahwa dalam suatu perjanjian waralaba, ada dua pihak
yang terlibat, yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan penerima
waralaba (franchisor). Demikian
juga, ada dua
hal yang saling diperdagangkan‘, yaitu hak intelektual
usaha dari si franchisor dan franchisee dan royalty fee
dari si franchisee.
salah satu Warlaba adalah Waralaba Fried Chicken
BalasHapus