Senin, 13 November 2017

Pengertian Waralaba

1.       Pengertian Waralaba (Franchise) Beberapa defenisi waralaba menurut berbagai sumber

a.       Secara harfiah, waralaba berarti ―hak untuk menjalankan usaha/bisnis di daerah yang telah di tentukan. Dalam bahasa Prancis waralaba bermakna kejujuran atau kebebasan. Dan Secara historis, definisi waralaba itu sendiri adalah sebagai penjualan khusus suatu produk disuatu daerah tertentu (seperti mesin jahit) dimana produsen memberikan pelatihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk di daerah yang telah di tentukan.

b.      Menurut peraturan pemerintah RI no 16 tahun 1997 tanggal 18 juni 1997, pengertian waralaba (franchising) adalah suatu bentuk kerjasama dimana pewaralaba (franchisor) memberikan izin pada terwaralaba (franchisee) untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektualnya, seperti nama, merek usaha dagang produk dan jasa serta operasi usahanya. Sebagai timbal baliknya , terwaralaba membayar suatu jumlah tertentu atas pemberian dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pewaralaba dalam kurun waktu tertentu.

c.       Menururt asosiasi franchise indonesia yang dimaksud dengan waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, di mana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu / perusahaan utnuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.


d.      Menurut Ensiklopedia Ekonomi, keuangan, perdagangan, franchise adalah suatu persetujuan atau perjanjian antara leveransir dan pedagang eceran atau pedagang besar yang menyatakan bahwa yang tersebut pertama itu memberikan kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak untuk memperdagangkan produknya dengan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak.

e.      Menurut Amir Karamoy waralaba adalah suatu pola kemitraan usaha natara perusahaan yang memiliki merek  dagang dikenal dan sistem menejemen , keunagan dan pemasaran yang telah mantap, disebut pewaralaba dengan perusahaan atau individuyang memanfaatkan atau menggunakan merek dan sistem milik pewaralaba disebut terwaralaba.


f.        Menurut Peraturan Meneteri Perdagangan No. 12/2006, warlaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.

Dari pengertian tersebut, secara sederhana dapat dipahami bahwa dalam suatu perjanjian waralaba, ada dua pihak yang terlibat, yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan  penerima  waralaba  (franchisor).  Demikian  juga,  ada  dua  hal  yang  saling diperdagangkan‘, yaitu hak intelektual usaha dari si franchisor dan franchisee dan royalty  fee  dari  si  franchisee.

1 komentar: