Dalam PP No. 42 tahun 2007
disebutkan bahwa waralaba harus memenuhi 6 (enam) kriteria , yakni:
a.
Memiliki ciri
khas usaha.
Yang dimaksud dengan ―ciri khas adalah
suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru
dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan konsumen selalu mencari ciri khas
yang dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau
penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi
waralaba.
b.
Terbukti sudah memberikan keuntungan.
Yang dimaksud ―sudah memberi keuntungan adalah menunjuk kepada pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5
(lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi
masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih
bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
c.
Memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa
yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
Yang dimaksud adalah standar
secara tertulis supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam
kerangka kerja yang jelas dan sama (standar operasional kerjanya).
d.
Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
Yang dimaksud dengan ―mudah
diajarkan dan diaplikasikan adalah mudah dilaksanakan sehingga penerima
waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis
dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan
manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
e.
Adanya dukungan yang berkesinambungan.
Yang dimaksud dengan ―dukungan
yang berkesinambungan adalah dukungan dari pemberi waralaba secara terus
menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
f.
Hak dan kekayaan intelektual yang telah
terdaftar.
Yang dimaksud dengan ―hak
kekayaan intelektual yang telah terdaftar adalah hak kekayaan intelektual yang
terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang sudah
di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di
instansi yang berwenang.
0 komentar:
Posting Komentar