a. unit franchising
bentuk waralaba ini adalah yang
paling umum. Dalam unit franchise, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba
untuk menjalankan sejumlah satu (single) bisnis waralabanya dalam lokasi atau
daerah yang telah ditentukan. Ada dua pihak yang berkepentingan dalam bentuk
ini, yaitu pewaralaba dan terwaralaba.
b. Area Development Franchising
Dalam area development
franchising, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba (area developer)
suatu daerah tertentu yang harus dikembangkan. Terwaraaba tersebut memiliki hak
dan kewajiban untuk membuka dan mengoperasikan sendiri sejumlah unit waralaba
tertentu sesuai dengan jadwal rencana pengembangan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Jika target jadwal rencana pengembangan waralaba yang bersangkutan
tidak tercapai, pewaralaba akan memutuskan kontrak perjanjian pengembangan
waralaba pada daerah tersebut. Namun unit waralaba yang telah berdiri tetap
dapat dioperasikan oleh terwaralaba.
c. Subfranchising
Subfranchising kadang disebut
juga master franchising, sifatnya mirip dengan area development franchising,
hanya saja waralaba ini melibatkan tiga pihak. Perbedaannya pada bentuk
waralaba ini franchisee memiliki pilihan antara membuka sendiri unit
waralabanya atau menjual kembali unit waralaba kepada pihak ke-3, selama tujuan
pengembangan waralaba dalam suatu daerah dapat tercapai. Bentuk kesepakatan ini
umum digunakan oleh sistem waralaba internasional.
d. conversion or affiliation franchising
Bentuk waralaba ini terjadi jika
seorang pemilik dari suatu bisnis yang telah berjalan ingin berafiliasi dengan
suatu jaringan waralaba yang telah terkenal. Tujuannya adalah agar bisnis
tersebut dapat memanfaatkan keuntungan dari merek terkenal dan juga sistem
operasi dari jejaring waralaba yang bersangkutan. Dalam affiliation franchising
ini, terwaralaba biasanya diperbolehkan untuk tetap menggunakan merek lama yang
telah mereka miliki diikuti dengan merek terkenal dari sang pewaralaba. Bentuk
waralaba ini banyak diterapkan di industry hotel.
e. nontradistional franchising
Pada bentuk waralaba ini,
pewaralaba menjual waralabanya untuk ditempatkan pada tempat-tempat tertentu
yang khusus. Misalkan, suatu unit waralaba yang dijual di dalam lokasi bisnis
milik orang lain. Dalam hal ini pewaralaba membuat dua perjanjian dengan
terwaralaba dan perjanjian dengan pemilik bisnis.
0 komentar:
Posting Komentar