Di Indonesia sistem waralaba
mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan
bermotor melalui pembayaran lisensi. Perkembangan ke dua dimulai pada tahun
1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus,franchise tidak
sekedar jadi penyalur,namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu wilayah adalah kepastian hukum yang mengikat baik franchisor
maupun franchisee,karenanya,kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki
kepastian hukum yang jelas,waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan
Jepang.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba diindonesia dimulai pada
tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkanya peraturan pemerintah (PP) RI
No.16 Tahun 1997 tentang waralaba. PP No.16 Tahun 1997 tentang waralaba ini
telah dicabut dan diganti dengan PP No.42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.
Ketentuan-ketentuan yang
mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
a. Keputusan menteri
perindustrian dan perdagangan RI No 259/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 juni 1997
tentang ketentuan tata cara pelaksanaan
pendaftaran usaha waralaba.
b. Undang-undang No 14 tahun 2001 tentang
paten
c. Undang-undang no 15 tahun 2001 tentnag
merek
d. Undang-undang no 30 tahun 2000
tentang rahasia dagang
Banyak orang masih skeptis dengan
kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini
kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik
dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum
yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangan pesat. Hal ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (Franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnis melalui master franchise
yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba
lanjutanden gan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan
format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
0 komentar:
Posting Komentar