a.
Bank
Salah satu sumber dana yang dapat
dipilih adalah Bank. Bank sering dianggap sebagai sumber dana yang paling siap
memberikan pinjaman. Namun perlu diperhatikan juga, ada beberapa persyaratan
dan resiko yang harus ditanggung ketika mengajukan pinjaman ke bank. Jangan
sampai terjebak oleh beberapa syarat yang sebenarnya sangat memberatkan
peminjam.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan ketika meminjam modal dari bank adalah jumlah nominal kredit,
cicilan, bunga, jaminan, tenor kredit, dan sanki-sanki yang harus dipenuhi bila
tidak dapat membayar pinjaman.
1) Pengertian bank
Bank adalah lembaga kredit yang mempunyai
tugas utama memberikan kredit di samping pemberian jasa-jasa lain di bidang
keuangan. Oleh karena tugas utamanya adalah memberikan kredit maka bank telah
menentuka kebijaksanaan dan peraturan-peraturan mengenai pemberian kredit.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat banyak.
2) Fungsi Utama Bank
(a) Sebagai penghimpun dana dari
masyarakat
Menurut UU No. 10 tahun 1998
simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat pada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
(b)
Sebagai penyalur dana/ pemberi kredit.
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet
maka perlu disalurkan pada masyarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi
lain untuk menjaga keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah melalui peredaran
uang. Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan yang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang diwajibka pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
3) Fungsi Umum Bank
(a) Menerima simpanan.
(b) Memberi kredit.
(c) Tempat pertukaran uang asing.
(d) Ikut serta menjaga peredaran
uang asing.
(e) Menjaga kesetabilan nilai uang.
Asas perbankan di Indonesia dalam
melaksanakan kegiatan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian.
4) Jenis Bank
(a) Bank Sentral
Saat ini bank sentral secara khusus
yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank
Indonesia (BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral mempunyai status
tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Berdasarkan UU tersebut Bank
Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan sebagai berikut :
·
Menetapkan dan menjalankan kebijkan moneter.
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
·
Menatur dan mengawasi bank
(b) Bank Umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Dalam pengertian di atas adad dua hal yang perlu diperhatikan :
(1) Usaha serta konvensional,
dalam hal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam
bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.
(2) Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam, yaitu :
·
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah).
·
Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal
(musharakat).
·
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah).
·
Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah).
Fungsi Bank Umum:
·
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
efisien dalam kegiatan ekonomi.
·
Menciptakan Uang.
·
Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat.
·
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainya.
(c) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh memberikan jasa lalu
lintas pembayaran.
Usaha BPR :
·
Menghimpun dana dari masyarakat.
·
Memberikan Kredit.
·
Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana
berdasarkan prinsip syariah.
·
Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank
Indonesia dan atau tabungan pada bak lain.
Hal yang tidak boleh dilakukan
BPR, adalah :
·
Menerima simpanan dalam bentuk giro.
·
Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
·
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·
Melakukan kegiatan perasuransian.
(d) Produk Bank
(1) Bank Sentral, produknya
adalah :
·
Uang kartal.
·
Uang giral.
·
Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di
Indonesia).
(2) Bank Umum, produknya adalah :
·
Uang giral.
·
Jasa pinjaman.
·
Jasa pengiriman uang.
·
Jasa penukaran uang asing.
·
Jasa penitipan barang.
·
Jasa penitipan barang.
(3) Bank Perkreditan Rakyat
·
Jasa Kredit.
·
Jasa penyimpanan uang
0 komentar:
Posting Komentar