Senin, 13 November 2017

Lembaga Pendanaan ( Fund Institition)

a.     Bank
Salah satu sumber dana yang dapat dipilih adalah Bank. Bank sering dianggap sebagai sumber dana yang paling siap memberikan pinjaman. Namun perlu diperhatikan juga, ada beberapa persyaratan dan resiko yang harus ditanggung ketika mengajukan pinjaman ke bank. Jangan sampai terjebak oleh beberapa syarat yang sebenarnya sangat memberatkan peminjam.
Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika meminjam modal dari bank adalah jumlah nominal kredit, cicilan, bunga, jaminan, tenor kredit, dan sanki-sanki yang harus dipenuhi bila tidak dapat membayar pinjaman. 

1) Pengertian bank
 Bank adalah lembaga kredit yang mempunyai tugas utama memberikan kredit di samping pemberian jasa-jasa lain di bidang keuangan. Oleh karena tugas utamanya adalah memberikan kredit maka bank telah menentuka kebijaksanaan dan peraturan-peraturan mengenai pemberian kredit.
         Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

2) Fungsi Utama Bank

(a) Sebagai penghimpun dana dari masyarakat 
Menurut UU No. 10 tahun 1998 simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

(b)  Sebagai penyalur dana/ pemberi kredit.
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu disalurkan pada masyarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untuk menjaga keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah melalui peredaran uang. Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan yang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang diwajibka pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


3) Fungsi Umum Bank

(a) Menerima simpanan.
(b) Memberi kredit.
(c) Tempat pertukaran uang asing.
(d) Ikut serta menjaga peredaran uang asing.
(e) Menjaga kesetabilan nilai uang.

Asas perbankan di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

4) Jenis Bank

(a) Bank Sentral
         Saat ini bank sentral secara khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan sebagai berikut :
·       Menetapkan dan menjalankan kebijkan moneter.
·       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·       Menatur dan mengawasi bank

(b) Bank Umum
        Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pengertian di atas adad dua hal yang perlu diperhatikan :

(1) Usaha serta konvensional, dalam hal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.

(2) Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam, yaitu :
·       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
·       Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakat).
·       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
·       Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

Fungsi Bank Umum:
·       Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·       Menciptakan Uang.
·       Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat.
·       Menawarkan jasa-jasa keuangan lainya.

(c) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR :
·       Menghimpun dana dari masyarakat.
·       Memberikan Kredit.
·       Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah.
·       Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain. 

Hal yang tidak boleh dilakukan BPR, adalah :
·       Menerima simpanan dalam bentuk giro.
·       Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
·       Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·       Melakukan kegiatan perasuransian.

(d) Produk Bank

(1) Bank Sentral, produknya adalah :
·       Uang kartal.
·       Uang giral.
·       Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia).

(2) Bank Umum, produknya adalah :
·       Uang giral.
·       Jasa pinjaman.
·       Jasa pengiriman uang.
·       Jasa penukaran uang asing.
·       Jasa penitipan barang.
·       Jasa penitipan barang.

(3) Bank Perkreditan Rakyat
·       Jasa Kredit.
·       Jasa penyimpanan uang
 




0 komentar:

Posting Komentar