PENGERTIAN HUKUM
PERIKATAN
Hukum
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini
merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa
hukum lain yang Syarat Sahnya Perjanjian
Dasar-Dasar
Hukum Perjanjian
·
Perjanjian
Pada Umumnya
Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa
ini, timbullah suatu hubungan hukum
antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya
terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
·
Azas-azas
Hukum Perjanjian
Ada
beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua
diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui,
yaitu:
1. Azas
Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah
lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian
tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata
mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2. Azas
Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk
menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan
bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Dalam
Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat, yaitu:
1. Sepakat,
mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan
perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan
diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2. Kecakapan,
yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan
perjanjian. menimbulkan perikatan.
Unsur-Unsur Perjanjian
unsur-unsur
perjanjian, secara umum Abdulkadir Muhammad, mengatakansebagai berikut :
a. ada pihak-pihak
sedikitnya dua orang
b. ada
persetujuan diantara pihak-pihak itu
c. ada
tujuan yang akan dicapai
d. ada prestasi
yang akan dilaksanakan
e. ada bentuk
tertentu, lisan atau tulisan
f. ada
syarat-syarat tertentu, sebagai isi perjanjian.
Jenis-Jenis Perjanjian Khusus
1. JUAL-BELI
(Koop en Verkoop)[Pasal 1457-1540 KUH Perdata]
Pengertian
Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satumengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayarharga
yang dijanjikan. (pasal 1457)Wujud dari hukum jual-beli adalah rangkaian
hak-hak dan kewajiban-kewajiban daripihak-pihak, yang saling berjanji, yaitu
penjual dan pembeli. Penyerahan yang dimaksud ialahbahwa penyerahan tersebut
adalah penyerahan barang oleh penjual untuk menjadi kekuasaandan kepemilikan
dari pembeli.
Dalam
jual-beli, kewajiban penjual adalah untuk menyerahkanbarang kepada pembeli.
Dengan adanya perjanjian jual-beli maka hak milik dari benda yangdi jual belum
pindah hak miliknya kepada si pembeli. Pemindahan hak milik baru akan
terjadiapabila barang yang dimaksud telah diberikan ke tangan pembeli. Maka
selama penyerahanbelum terjadi, maka hak-hak milik barang tersebut masih berada
dalam kekuasaan pemilik / penjual. 2.
2. TUKAR-MENUKAR
(Van Ruilling)-[pasal 1541-1546 KUH Pedata]
Pengertian
tukar-menukar ialah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak
mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal-balik
sebagai gantisuatu barang lain. Barang-barang yang dapat ditukarkan menurut
perjanjian ini adalah semuabarang yang dapat diperjualbelikan (ekonomis).
Subjek dari perjanjian tukar-menukar ialahpara penukar barang, yang secara
timbal balik saling memberikan barang sebagai ganti suatubarang yang lain.
3. SEWA-MENYEWA
(Huur en Verhuur)-[Pasal 1547-1600 KUH Perdata]
Sewa-menyewa
adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkandiri untuk
memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktutertentu,
dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir
itu.Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang
bergerak.Dalam perjanjian sewa-menyewa, pemilik barang hanya menyerahkan
pemakaian danpemungutan hasil dari barang yang disewakan, sedangkan hak milik
masih sepenuhnyamenjadi hak pemilik barang (yang menyewakan). Subjek dari
perjanjian sewa-menyewa ialahpenyewa dan orang yamg menyewakan (pemilik).
4. PERJANJIAN
KERJA (Arbeids-overeenkomst)-[Pasal 1601-1617 KUHPerdata]
Perjanjian
kerja ialah suatu persetujuan dimana pihak yang satu menyatakan sanggupbekerja
bagi pihak lainnya, dengan menerima uoah dan dengan waktu yang tertentu.
Yangdimaksud dengan bekerja aadalah kekuatan kerja yang disediakan bagi
majikannya. Jadihubungan kerja yang dimaksud ialah berdasarkan asas bahwa
pekerjaan untuk majikan dapatdibayar dengan upah, atau tegasnya hubungan kerja
berdasarkan upah.
5. PERSEKUTUAN
(Maatschap)-[Pasal 1618-1652 KUH Perdata]
Persekutuan
perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yangberjanji
untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supayakeuntungan
yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. Perjanjian
inidinamakan perjanjian konsensual, sebab perjanjian tersebut tidak memerlukan
suatu cara yangtertentu (akta, bentuk tertentu), melainkan cukup dengan
pemufakatan secara lisan saja.
6. PERKUMPULAN
(Zedelijk lichaam)-[Pasal 1653-1665 KUH Perdata]
Selain
perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum
jugadiakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum
atau diakuinyasebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai
yang diperkenankan atautelah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak
bertentangan dengan undang-undangatau kesusilaan. Pengertian perkumpulan berbeda
dengan pengertian perseroan. Titik beratperseroan adalah mencari keuntungan
dari perbendaan, sedangkan titik berat perkumpulanadalah tujuan sosial atau
tujuan dilapangan lain daripada keuntungan semata.
7. HIBAH
(Schenking)-[Pasal 1666-1693 KUH Perdata]
Hibah
adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatubarang
secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan
seseorangyang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui
penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
8. PENITIPAN
BARANG [Pasal 1694-1739 KUH Perdata]
Penitipan
barang terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk
menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.Ada dua
jenis penitipan barang, yaitu:
1.
penitipan murni (sejati)
2.sekuestrasi
(penitipan dalam perselisihan).
Penitipan
murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma, bila tidak diperjanjikansebaliknya.
Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak. Perjanjian penitipanbelum
terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau
dianggapsudah diserahkan. Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara
terpaksa.
Sekuestrasi
ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada oranglain yang
mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya
kepadayang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh pengadilan.
Penitipan demikian terjadikarena perjanjian atau karena perintah hakim.
9. PINJAM-PAKAI
(Bruiklening)-[Pasal 1740-1753 KUH Perdata]
Pinjam-pakai
adalah suatu perjanjian, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatubarang
untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak
yangmenerima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang
ditentukan, akanmengembalikan barang itu.
10. PINJAM
PAKAI MENGENAI UANG DAN SEBAGAINYA(Verbruiklening)-[Pasal 1754-1769 KUH
Perdata]
Pinjam
pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertamamenyerahkan
sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan
syarat,bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak
pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama
11. BUNGA
ABADI (Altijd-Durende Rente)-[Pasal 1770-1773 KUH Perdata]
Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan
bahwa pihak yang memberikanpinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas
sejumlah uang pokok yang tidak akandimintanya kembali.Bunga ini pada hakikatnya
dapat diangsur.
Hanya
kedua belah pihak dapatmengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu tidak
boleh dilakukan sebelum lewat waktutertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih
lama dari sepuluh tahun, atau tidak bolehdilakukan sebelum diberitahukan kepada
kreditur dengan suatu tenggang waktu, yangsebelumnya telah ditetapkan oleh
mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dari satu tahun.
12. PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN
(Kans-Overeenkomsten)-[Pasal 1774-1791 KUH Perdata]
Suatu
persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitumengenai
untung-ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak,
tergantungpada suatu kejadian yang belum pasti. Demikianlah: persetujuan
pertanggungan; bungacagak-hidup; perjudian dan pertaruhan. (Persetujuan yang
pertama, diatur dalam KitabUndang-undang Hukum Dagang.
13. PEMBERIAN
KUASA (Lastgeving)-[Pasal 1792-1819 KUH Perdata]
Pemberian
kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepadaorang
lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikankuasa.Cara
memberikan kuasa:
1.akta
resmi
2.
surat bawah tangan
3.
surat biasa
4.
dengan lisan
5.
dengan diam-diam (tanpa perjanjian)
Pemberian
kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satukepentingan
tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan
pemberikuasa. Akibat dari perwakilan di tangan si kuasa diatur dalam pasal 1799
dan 1807. Dua-duanya menentukan apabila antara si pemberi kuasa dan seorang
ketiga ada terbentuk suatuperjanjian menurut isi kuasa jang diberikan, maka
trebentuklahsuatu perhubungan hukum langsung antara pemberi kuasa dan orang
ketiga itu.
Pasal
1799 menyebutkan Pemberi kuasadapat menggugat secara langsung orang yang
dengannya si penerima kuasa telah melakukanperbuatan hukum dalam kedudukannya
dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang
telah dibuat.
14. PENANGGUNGAN
UTANG OLEH SESEORANG (Borgtocht)-[Pasal 1820-1850]
Yang
dimaksud dengan Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga,demi
kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila
debituritu tidak memenuhi perikatannya.Perjanjian demikian, adalah perjanjian
acesoir dan biasanya ditujukan pada utangpinjaman uang. Syarat mutlak dari
kemungkinan adanya suatu perjanjian ini adalah bahwaharus ada perjanjian pokok
yang sah. Apabila perjanjian pokok batal, maka persetujuan jaminan juga turut
batal.Sebagai seorang penanggung, maka ia tidak boleh diberi beban yanglebih
berat daripada beban yang berutang sendiri.
15. PERJANJIAN
PERDAMAIAN (Dading)-[Pasal 1851-1864 KUH Perdata]
Perdamaian ialah suatu persetujuan yang berisi
bahwa dengan menyerahkan,menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah
pihak mengakhiri suatu perkara yangsedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah
timbulnya suatu perkara. (s.d.u. dg. S. 1925-525.) Persetujuan ini hanya
mempunyai kekuatan hukum, bila dibuat secara tertulis.Syarat-syarat perjanjian
perdamaian ialah:
1.
Harus dibuat secara tertulis
2.
Kedua belah pihak harus mempunyai hak menguasai atas segala benda yangtermasuk
dalam persetujuan perdamaian tersebut.Karena harus ada perselisihan antara
kedua nelah pihak, maka tidaklah adaperdamaian jika kedua pihak dalam
pembicaraan atau membentuk suatu persetujuan tawar- menawar yang pada akhirnya
mencapai suatu perjanjian, yang mana masing-masing pihak melepaskan sebagian
dari yang ditawarkan semula. Perdamaian juga dianggap tak ada jikakedua belah
pihak ragu-ragu tentang suatu hal. Juga tidak ada perdamaian jika salah
satupihak dalam suatu perkara mengalah seluruhhnya dengan mengakui tuntutan
pihak lawanseluruhnya.
Berakhirnya
Perjanjian
Di dalam KUHPerdata
mengatur juga tentang berakhirnya suatu perikatan. Cara berakhirnya perikatan
ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang meliputi:
A. berakhirnya perikatan karena undang–undang
:
1. konsignasi;
2. musnahnya barang terutang;
3. daluarsa.
B. berakhirnya perikatan karena perjanjian
dibagi menjadi tujuh yaitu:
1. pembayaran;
2. novasi (pembaruan utang);
3. kompensasi;
4. konfusio (percampuran utang);
5. pembebasan utang;
6. kebatalan atau pembatalan, dan
7. berlakunya syarat batal.
Disamping ketujuh cara tersebut, dalam praktik
dikenal pula cara berakhirnya
perjanjian (kontrak), yaitu:
1. jangka waktu berakhir;
2. dilaksanakan obyek perjanjian;
3. kesepakatan kedua belah pihak;
4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah
satu pihak, dan
5. adanya putusan pengadilan
0 komentar:
Posting Komentar