Senin, 05 Februari 2018

Perikatan Dan Perjanjian




PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang Syarat Sahnya Perjanjian

Dasar-Dasar Hukum Perjanjian

·         Perjanjian Pada Umumnya
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

·         Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1.      Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.      Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1.      Sepakat, mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2.      Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. menimbulkan perikatan.

Unsur-Unsur Perjanjian
unsur-unsur perjanjian, secara umum Abdulkadir Muhammad, mengatakansebagai berikut :
a. ada pihak-pihak sedikitnya dua orang
b. ada persetujuan diantara pihak-pihak itu
c. ada tujuan yang akan dicapai
d. ada prestasi yang akan dilaksanakan
e. ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan
f. ada syarat-syarat tertentu, sebagai isi perjanjian.

Jenis-Jenis Perjanjian Khusus
1.      JUAL-BELI (Koop en Verkoop)[Pasal 1457-1540 KUH Perdata]
Pengertian Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satumengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayarharga yang dijanjikan. (pasal 1457)Wujud dari hukum jual-beli adalah rangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban daripihak-pihak, yang saling berjanji, yaitu penjual dan pembeli. Penyerahan yang dimaksud ialahbahwa penyerahan tersebut adalah penyerahan barang oleh penjual untuk menjadi kekuasaandan kepemilikan dari pembeli.
Dalam jual-beli, kewajiban penjual adalah untuk menyerahkanbarang kepada pembeli. Dengan adanya perjanjian jual-beli maka hak milik dari benda yangdi jual belum pindah hak miliknya kepada si pembeli. Pemindahan hak milik baru akan terjadiapabila barang yang dimaksud telah diberikan ke tangan pembeli. Maka selama penyerahanbelum terjadi, maka hak-hak milik barang tersebut masih berada dalam kekuasaan pemilik / penjual. 2.

2.      TUKAR-MENUKAR (Van Ruilling)-[pasal 1541-1546 KUH Pedata]
Pengertian tukar-menukar ialah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal-balik sebagai gantisuatu barang lain. Barang-barang yang dapat ditukarkan menurut perjanjian ini adalah semuabarang yang dapat diperjualbelikan (ekonomis). Subjek dari perjanjian tukar-menukar ialahpara penukar barang, yang secara timbal balik saling memberikan barang sebagai ganti suatubarang yang lain.

3.      SEWA-MENYEWA (Huur en Verhuur)-[Pasal 1547-1600 KUH Perdata]
Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkandiri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktutertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.Dalam perjanjian sewa-menyewa, pemilik barang hanya menyerahkan pemakaian danpemungutan hasil dari barang yang disewakan, sedangkan hak milik masih sepenuhnyamenjadi hak pemilik barang (yang menyewakan). Subjek dari perjanjian sewa-menyewa ialahpenyewa dan orang yamg menyewakan (pemilik).

4.      PERJANJIAN KERJA (Arbeids-overeenkomst)-[Pasal 1601-1617 KUHPerdata]
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan dimana pihak yang satu menyatakan sanggupbekerja bagi pihak lainnya, dengan menerima uoah dan dengan waktu yang tertentu. Yangdimaksud dengan bekerja aadalah kekuatan kerja yang disediakan bagi majikannya. Jadihubungan kerja yang dimaksud ialah berdasarkan asas bahwa pekerjaan untuk majikan dapatdibayar dengan upah, atau tegasnya hubungan kerja berdasarkan upah.

5.      PERSEKUTUAN (Maatschap)-[Pasal 1618-1652 KUH Perdata]
Persekutuan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yangberjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supayakeuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. Perjanjian inidinamakan perjanjian konsensual, sebab perjanjian tersebut tidak memerlukan suatu cara yangtertentu (akta, bentuk tertentu), melainkan cukup dengan pemufakatan secara lisan saja.

6.      PERKUMPULAN (Zedelijk lichaam)-[Pasal 1653-1665 KUH Perdata]
Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum jugadiakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinyasebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atautelah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undangatau kesusilaan. Pengertian perkumpulan berbeda dengan pengertian perseroan. Titik beratperseroan adalah mencari keuntungan dari perbendaan, sedangkan titik berat perkumpulanadalah tujuan sosial atau tujuan dilapangan lain daripada keuntungan semata.

7.      HIBAH (Schenking)-[Pasal 1666-1693 KUH Perdata]
Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatubarang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorangyang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.




8.      PENITIPAN BARANG [Pasal 1694-1739 KUH Perdata]
Penitipan barang terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.Ada dua jenis penitipan barang, yaitu:
1. penitipan murni (sejati)
2.sekuestrasi (penitipan dalam perselisihan).

Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma, bila tidak diperjanjikansebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak. Perjanjian penitipanbelum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggapsudah diserahkan. Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.
Sekuestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada oranglain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepadayang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh pengadilan. Penitipan demikian terjadikarena perjanjian atau karena perintah hakim.

9.      PINJAM-PAKAI (Bruiklening)-[Pasal 1740-1753 KUH Perdata]
Pinjam-pakai adalah suatu perjanjian, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatubarang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak yangmenerima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akanmengembalikan barang itu.

10.  PINJAM PAKAI MENGENAI UANG DAN SEBAGAINYA(Verbruiklening)-[Pasal 1754-1769 KUH Perdata]
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertamamenyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat,bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama

11.  BUNGA ABADI (Altijd-Durende Rente)-[Pasal 1770-1773 KUH Perdata]

 Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikanpinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akandimintanya kembali.Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.
Hanya kedua belah pihak dapatmengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu tidak boleh dilakukan sebelum lewat waktutertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dari sepuluh tahun, atau tidak bolehdilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu, yangsebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dari satu tahun.

12.   PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN (Kans-Overeenkomsten)-[Pasal 1774-1791 KUH Perdata]
Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitumengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantungpada suatu kejadian yang belum pasti. Demikianlah: persetujuan pertanggungan; bungacagak-hidup; perjudian dan pertaruhan. (Persetujuan yang pertama, diatur dalam KitabUndang-undang Hukum Dagang.

13.  PEMBERIAN KUASA (Lastgeving)-[Pasal 1792-1819 KUH Perdata]
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepadaorang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikankuasa.Cara memberikan kuasa:
1.akta resmi
2. surat bawah tangan
3. surat biasa
4. dengan lisan
5. dengan diam-diam (tanpa perjanjian)
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satukepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberikuasa. Akibat dari perwakilan di tangan si kuasa diatur dalam pasal 1799 dan 1807. Dua-duanya menentukan apabila antara si pemberi kuasa dan seorang ketiga ada terbentuk suatuperjanjian menurut isi kuasa jang diberikan, maka trebentuklahsuatu perhubungan hukum langsung antara pemberi kuasa dan orang ketiga itu.
Pasal 1799 menyebutkan Pemberi kuasadapat menggugat secara langsung orang yang dengannya si penerima kuasa telah melakukanperbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.

14.  PENANGGUNGAN UTANG OLEH SESEORANG (Borgtocht)-[Pasal 1820-1850]

Yang dimaksud dengan Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga,demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debituritu tidak memenuhi perikatannya.Perjanjian demikian, adalah perjanjian acesoir dan biasanya ditujukan pada utangpinjaman uang. Syarat mutlak dari kemungkinan adanya suatu perjanjian ini adalah bahwaharus ada perjanjian pokok yang sah. Apabila perjanjian pokok batal, maka persetujuan jaminan juga turut batal.Sebagai seorang penanggung, maka ia tidak boleh diberi beban yanglebih berat daripada beban yang berutang sendiri.

15.  PERJANJIAN PERDAMAIAN (Dading)-[Pasal 1851-1864 KUH Perdata]
 Perdamaian ialah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan,menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yangsedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. (s.d.u. dg. S. 1925-525.) Persetujuan ini hanya mempunyai kekuatan hukum, bila dibuat secara tertulis.Syarat-syarat perjanjian perdamaian ialah:
1. Harus dibuat secara tertulis
2. Kedua belah pihak harus mempunyai hak menguasai atas segala benda yangtermasuk dalam persetujuan perdamaian tersebut.Karena harus ada perselisihan antara kedua nelah pihak, maka tidaklah adaperdamaian jika kedua pihak dalam pembicaraan atau membentuk suatu persetujuan tawar- menawar yang pada akhirnya mencapai suatu perjanjian, yang mana masing-masing pihak melepaskan sebagian dari yang ditawarkan semula. Perdamaian juga dianggap tak ada jikakedua belah pihak ragu-ragu tentang suatu hal. Juga tidak ada perdamaian jika salah satupihak dalam suatu perkara mengalah seluruhhnya dengan mengakui tuntutan pihak lawanseluruhnya.

Berakhirnya Perjanjian
Di dalam KUHPerdata mengatur juga tentang berakhirnya suatu perikatan. Cara berakhirnya perikatan ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang meliputi:
 A. berakhirnya perikatan karena undang–undang :
 1. konsignasi;
 2. musnahnya barang terutang;
 3. daluarsa.

 B. berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu:
 1. pembayaran;
 2. novasi (pembaruan utang);
 3. kompensasi;
 4. konfusio (percampuran utang);
 5. pembebasan utang;
 6. kebatalan atau pembatalan, dan
 7. berlakunya syarat batal.

 Disamping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya
 perjanjian (kontrak), yaitu:
 1. jangka waktu berakhir;
 2. dilaksanakan obyek perjanjian;
 3. kesepakatan kedua belah pihak;
 4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
 5. adanya putusan pengadilan























0 komentar:

Posting Komentar