Pengertian
Asuransi
Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan
tersebut. Asas-asas perjanjian asuransi (hukum dagang)
Asas-Asas
Asuransi
1. Asas Indemnitas
Adalah
asas dalam asuransi yang menyatakan bahwa pembayaran klaim berupa ganti rugi
mutlak sebesar kerugian yang diderita. Tidak boleh mengganti lebih dari
kerugian yang diderita.
“ dilarang memperkaya
diri melalui asuransi ” asas yg dipunyai dalam asas ini.
2. Asas Kepentingan
Bahwa
asas yang menyatakan keharusan adanya hubungan kepentingan antara tertanggung
dengan obyek asuransi.
Adanya kepentingan =
diasuransikan
Hubungan ini harus ada
diantara tertanggung dengan objek asuransi.
Contoh : asuransi
tanggung jawab ( terhadap mobil rentalan yang menjadi tanggung jawab
seseorang).
Asuransi jiwa = antara
ada dan tidaknya hubungan kepentingan tergantung situasi.
3. Asas I’tikad baik
Dalam
perjanjian biasa = adanya asas I’tikad baik ini ada setelah dibuatnya
perjanjian
Dalam perjanjian asuransi
= adanya asas I’tikad baik ini ada sebelum dibuatnya perjanjian.
dalam asuransi tidak
wajib membayar asuransi bila dia menyalahi asas I’tikad baik tersebut.
4. Asas subrogasi
Subrogasi
adalah pengalihan hak untuk menuntut pihak ketiga penyebab kerugian. Yang
semula dari tertanggung menjadi hak tertanggung.
Subrogasi bias ada karena
adanya perjanjian.
“ dalam asuransi yang
dimaksud adalah subrogasi karena UU.
cOntoh : A menabrak mobil B , maka si B meminta ganti
rugi terhadap pihak asuransi setelah itu asuransi meminta ganti rugi kepada si
A. à Subrogasi
apabila B meminta ganti
rugi kepada a dan asuransi diperbolehkan asal tidak melebihi kerugian yang
diderita “asas idemnitas”apabila A tidak bias membayar maka menjadi tanggung
jawab pihak asuransi.
Unsur-unsur Asuransi
Berdasarkan
arti asuransi menurut Undang Undang diatas, maka dalam asuransi terdapat 4
unsur, yaitu :
•Pihak tertanggung
(insured) yaitu seseorang / badan yang berjanji untuk membayar uang premi
kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur. Hak dari tertanggung adalah mendapatkan klaim
asuransi, kewajiban tertanggung adalah membayar premi kepada pihak asuransi.
•Pihak penanggung
(insure) yaitu suatu badan yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan)
kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila
terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu. Hak dari penanggung adalah mendapatkan premi,
Kewajiban penanggung adalah memberikan klaim sejumlah uang kepada pihak
tertanggung apabila terjadi suatu hal yang sudah diperjanjikan.
•Suatu peristiwa yang tak
terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
•Kepentingan yang mungkin
akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Inti tentang asuransi
sebetulnya adalah mencegah dan meminimalisir pengeluakan finansial / keuangan
kita apabila terjadi sesuatu hal yang berhubungan dengan ganti rugi asuransi. Contoh Asuransi sebagai berikut :
Rudi telah mengikuti Program Asuransi
Kesehatan. Setiap bulannya Rudi
membayarkan Premi Asuransi tersebut kepada pihak asuransi. Pada suatu hari, Rudi sakit keras dan harus
dioperasi. Biaya operasi saat itu diperkirakan
mencapai 50 juta. Nah untuk biaya
operasi tersebut, Rudi bisa melakukan klaim asuransi kesehatannya untuk
mengganti biaya operasi baik itu di cover secara full / total ataupun sesuai
perjanjian.
Mengingat pentingnya asuransi banyak
masyarakat yang memiliki lebih dari satu jenis asuransi, misalnya Asuransi
Kecelakaan Kerja, Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan, Asuransi Kendaraan,
Asuransi Pensiun, Asuransi Masa Depan Anak, Asuransi Bangunan / Gedung,
Asuransi Kecelakaan diri dan Asuransi Lainnya.
Sejarah Asuransi
1. Sejarah Asuransi di
Dunia
Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia
hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah
Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk
mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam
uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai
jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran
hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah
uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman.
Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada
asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula
dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti
ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.
2. Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada
waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands
Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa
Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka
adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di
Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai
tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu
pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir
tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di
Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh
orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor
Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di
negeri lainnya.
Penggolongan Asuransi
1. Menurut Sifat Pelaksanaannya
a. Asuransi sukarela
Pada
prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata
dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian
atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b. Asuransi wajib
Merupakan
asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang
pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
2. Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut
UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian
dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Usaha Asuransi
1) Asuransi kerugian
Yaitu
usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai
berikut:
a) Asuransi kebakaran adalah asuransi yang
menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi
pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang
dialami tertanggung akibat terjadinya
kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi
kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal :
asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2) Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah
suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa memberikan:
a) Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu
kecelakaan.
b) Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c) Bantuan untuk menghindari kerugian yang
disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d) Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha
asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a) Asuransi jiwa biasa (ordinary life
insurance)
Biasanya
polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi
yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b) Asuransi jiwa kelompok (group life
insurance)
Asuransi
jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok
orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima
sertifikat partisipasi.
c) Asuransi jiwa industrial (industrial life
insurance)
Dalam
jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar
mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit
agent.
3) Reasuransi (reinsurance)
Adalah
pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari
asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung
menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada
penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua
mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan
yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi
adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada
pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a) Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b) Alat penyebaran risiko.
c) Meningkatkan stabilitas usaha.
d) Meningkatkan kepercayaan.
Mekanisme untuk
reasuransi antara lain:
a) Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini,
reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian
kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b) Reasuransi proporsional
Pembagian
risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional
berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah
maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c) Reasuransi nonproporsional
Bentuk
ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau
membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme
reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company
dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap
penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b. Usaha Penunjang
1) Pialang asuransi adalah usaha yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
2) Pialang reasuransi adalah usaha yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti
rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang
memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang
dipertanggungkan.
4) Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan
jasa konsultan aktuaria.
5) Agen asuransi adalah pihak yang memberikan
jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
3. Menurut The Chartered Insurance Institute
London
a. Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk
semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1) Asuransi kebakaran (fire insurance)
2) Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3) Asuransi penerbangan (flight insurance)
4) Asuransi kecelakaan (accident insurance)
b. Asuransi tanggung gugat (liability
insurance)
Adalah
asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari
gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
c. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri
atas :
1) Asuransi kecelakaan
2) Asuransi jiwa
3) Anuitas
4) Asuransi industri
d. Asuransi kerugian (general insurance)
e. Reasuransi (reinsurance) Berakhirnya
Perjanjian Asuransi
Berakhirnya asuransi
Ada empat hal yang
menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut :
1. Karena Terjadi Evenemen
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan
1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen
yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap
evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung.
Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya
tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada
penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak
penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi
jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak
pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi
evenemen). Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena
asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung
melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata
lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan
pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang
menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu
asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi
evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian
ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung
apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata
lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti
dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
Dalam ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada
saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur,
meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika
diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika
diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan
menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk
tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah
meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang
sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan
kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur
asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam ketentuan Pasal 307 KUHD juga
ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya
bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari
ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan
sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada
peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi
sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini
akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan
sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena
tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau
karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi
sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka
waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan
tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali
pembayaran (secara bulanan), Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian,
maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang
dicantumkan dalam polis.
0 komentar:
Posting Komentar