Minggu, 04 Februari 2018

ASURANSI (INSURANCE)

Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Asas-asas perjanjian asuransi (hukum dagang)

Asas-Asas Asuransi
1. Asas Indemnitas
Adalah asas dalam asuransi yang menyatakan bahwa pembayaran klaim berupa ganti rugi mutlak sebesar kerugian yang diderita. Tidak boleh mengganti lebih dari kerugian yang diderita.
“ dilarang memperkaya diri melalui asuransi ” asas yg dipunyai dalam asas ini.

2.   Asas Kepentingan
Bahwa asas yang menyatakan keharusan adanya hubungan kepentingan antara tertanggung dengan obyek asuransi.
Adanya kepentingan = diasuransikan
Hubungan ini harus ada diantara tertanggung dengan objek asuransi.
Contoh : asuransi tanggung jawab ( terhadap mobil rentalan yang menjadi tanggung jawab seseorang).
Asuransi jiwa = antara ada dan tidaknya hubungan kepentingan tergantung situasi.

3. Asas I’tikad baik
Dalam perjanjian biasa = adanya asas I’tikad baik ini ada setelah dibuatnya perjanjian
Dalam perjanjian asuransi = adanya asas I’tikad baik ini ada sebelum dibuatnya perjanjian.
dalam asuransi tidak wajib membayar asuransi bila dia menyalahi asas I’tikad baik tersebut.
  
4. Asas subrogasi
Subrogasi adalah pengalihan hak untuk menuntut pihak ketiga penyebab kerugian. Yang semula dari tertanggung menjadi hak tertanggung.
Subrogasi bias ada karena adanya perjanjian.
“ dalam asuransi yang dimaksud adalah subrogasi karena UU.
cOntoh :  A menabrak mobil B , maka si B meminta ganti rugi terhadap pihak asuransi setelah itu asuransi meminta ganti rugi kepada si A. à Subrogasi
apabila B meminta ganti rugi kepada a dan asuransi diperbolehkan asal tidak melebihi kerugian yang diderita “asas idemnitas”apabila A tidak bias membayar maka menjadi tanggung jawab pihak asuransi.

Unsur-unsur Asuransi
Berdasarkan arti asuransi menurut Undang Undang diatas, maka dalam asuransi terdapat 4 unsur, yaitu :
•Pihak tertanggung (insured) yaitu seseorang / badan yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.  Hak dari tertanggung adalah mendapatkan klaim asuransi, kewajiban tertanggung adalah membayar premi kepada pihak asuransi.
•Pihak penanggung (insure) yaitu suatu badan yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.  Hak dari penanggung adalah mendapatkan premi, Kewajiban penanggung adalah memberikan klaim sejumlah uang kepada pihak tertanggung apabila terjadi suatu hal yang sudah diperjanjikan.
•Suatu peristiwa yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
•Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Inti tentang asuransi sebetulnya adalah mencegah dan meminimalisir pengeluakan finansial / keuangan kita apabila terjadi sesuatu hal yang berhubungan dengan ganti rugi asuransi.  Contoh Asuransi sebagai berikut :
 Rudi telah mengikuti Program Asuransi Kesehatan.  Setiap bulannya Rudi membayarkan Premi Asuransi tersebut kepada pihak asuransi.  Pada suatu hari, Rudi sakit keras dan harus dioperasi.  Biaya operasi saat itu diperkirakan mencapai 50 juta.  Nah untuk biaya operasi tersebut, Rudi bisa melakukan klaim asuransi kesehatannya untuk mengganti biaya operasi baik itu di cover secara full / total ataupun sesuai perjanjian.
 Mengingat pentingnya asuransi banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu jenis asuransi, misalnya Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan, Asuransi Kendaraan, Asuransi Pensiun, Asuransi Masa Depan Anak, Asuransi Bangunan / Gedung, Asuransi Kecelakaan diri dan Asuransi Lainnya.


Sejarah Asuransi

1. Sejarah Asuransi di Dunia
     Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.

 2. Sejarah Asuransi Di Indonesia

     Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

     Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
 Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
 Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.


Penggolongan Asuransi
1.    Menurut Sifat Pelaksanaannya
a.    Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.    Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.    Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :

a.    Usaha Asuransi
1)   Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)    Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)    Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2)   Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a)    Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)   Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)    Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d)   Penghimpunan dana untuk persiapan pension


Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :

a)    Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).

b)   Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.

c)    Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3)   Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a)    Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b)   Alat penyebaran risiko.
c)    Meningkatkan stabilitas usaha.
d)  Meningkatkan kepercayaan.

Mekanisme untuk reasuransi antara lain:

a)    Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.

b)   Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.

c)    Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b.    Usaha Penunjang
1)   Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2)   Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3)   Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4)   Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5)   Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

3.    Menurut The Chartered Insurance Institute London

a.       Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1)      Asuransi kebakaran (fire insurance)
2)     Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3)      Asuransi penerbangan (flight insurance)
4)      Asuransi kecelakaan (accident insurance)

b.      Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.

c.       Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)      Asuransi kecelakaan
2)      Asuransi jiwa
3)      Anuitas
4)      Asuransi industri
d.      Asuransi kerugian (general insurance)
e.       Reasuransi (reinsurance) Berakhirnya Perjanjian Asuransi

Berakhirnya asuransi

Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut :
 1. Karena Terjadi Evenemen
 2. Karena Jangka Waktu Berakhir
 3. Karena Asuransi Gugur
 4. Karena Asuransi Dibatalkan

 1. Karena Terjadi Evenemen
 Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
 Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen). Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.

 2. Karena Jangka Waktu Berakhir
 Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.

 3. Karena Asuransi Gugur
 Dalam ketentuan Pasal 306 KUHD:
 “Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,

 Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
 Dalam ketentuan Pasal 307 KUHD juga ditentukan:
 “Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.

 Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.

 4. Karena Asuransi Dibatalkan

 Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.

0 komentar:

Posting Komentar