PENGERTIAN
HAK CIPTA
Hak
Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Contoh hasil dari hak
cipta (hasil karya yang di lindungi) :
·
Karya sastra seperti buku, pamflet, novel,
puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar
belanjaan dan kertas ujian.
·
karya-karya drama (yaitu, sesuai yang
dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak
ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga
dalam bentuk rekaman).
·
karya-karya koreografi
·
komposisi-komposisi musik (semua suara
atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk
tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
·
karya-karya sinematografi (gambar-gambar
bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
·
Karya-karya artistik seperti gambar,
lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan
cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
·
foto-foto
·
ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
·
karya-karya turunan (derivative works),
seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik
Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus
dilindungi :
·
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi
Bern
·
program komputer
·
data base
·
seni pertunjukan (baik secara
hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
·
Fonogram (rekaman suara atau media
lainnya)
·
Penyiaran (termasuk program televisi dan
radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).
Undang-undang Hak Cipta
mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya
dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
·
buku-buku, program komputer, pamflet,
susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
·
khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya
lisan lainnya.
·
alat bantu visual yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·
lagu, termasuk karawitan dan phonogram
·
karya-karya drama, tari (karya-karya
koreografis), pertunjukan boneka, pantomim
·
pertunjukan-pertunjukan
·
karya-karya penyiaran
·
semua bentuk seni, seperti lukisan,
gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif,
diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
·
arsitektur
·
peta
·
seni batik
·
foto
·
karya-karya sinematografi
·
terjemahan, interpretasi, adaptasi,
antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).
Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah
bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi
lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau
fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan
ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau
informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat
dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi ulang.
Hal ini tercermin dalam
Pasal 2 TRIPs yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk
“pengungkapan bukan ide-ide, tata cara, metode dari pengoperasian konsep
matematika”.
Meskipun demikian, adalah mungkin untuk
beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.
Contoh lain dari ide yang
tidka dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah
:
·
Informasi-informasi ilmu pengetahuan yang
terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta,
tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang
adalah dilindungi.
·
Suatu ide untuk menulis biografi orang
terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan
informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari
kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
·
Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang
Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan
pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.
Pengertian Hak Merek
Hak merek adalah suatu hak ekslusif
yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Merek di bedakan atas :
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa
sejenis.
Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
1. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2. Melindungi masyarakat konsumen ;
3. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4. Memberi gengsi karena reputasi;
5. Jaminan kualitas.
Merek merupakan nama, istilah , tanda,
symbol. Lambing, desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut produk
lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensiasi terhadap
produk pesaing. Pada dasarnya suatu merek juga merupakan janji penjual untuk
secara konsisten menyampaikan serangkaian ciri-ciri , manfaat dan jasa tertentu
kepada para pembeli. Merek yang baik juga menyampaikan jaminan tambahan berupa
jaminan kualitas. Merek sendiri digunakan untuk beberapa tujuan yaitu :
1. Sebagai identitas, yang bermanfaat dalam
diferensiasi atau membedakan produk suatu perusahaan dengan produk perusahaan
saingannya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mengenalinya saat berbelanja dan
saat melakukan pembelian ulang.
2. alat promosi, yaitu sebagai daya tarik produk.
3. Untuk membina citra yaitu dengan
memberikan keyakinan, jaminan kualitas, serta prestise tertentu kepada
konsumen.
4. Untuk mengendalikan pasar.
Merek
juga dapat diklasifikasikan menurut bentuk dan wujudnya. Berikut ini adalah
jenis merek menurut bentuk dan wujudnya:
1. Merek lukisan (bell
mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form
mark)
4. Merek bunyi-bunyian
(klank mark)
5. Merek judul (title
mark)
Merek memegang peranan penting dalam
pemasaran. Ada perbedaan yang cukup besar antara produk dan merek (Aaker,
1996). Produk hanyalah sesuatu yang dihasilkan pabrik. Sedangkan merek
merupakan sesuatu yang dibeli konsumen. Bila produk bisa dengan mudah ditiru
pesaing maka merek selalu memiliki keunikan yang relative sukar untuk dijiplak.
Merek berkaitan erat dengan persepsi, sehingga persaingan yang terjadi antara
perusahaan adalah pertarungan persepsi dan bukan pertarungan produk
0 komentar:
Posting Komentar