Senin, 05 Februari 2018

Penanaman Modal Asing (PMA)



a) Pengertian

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
 Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
 Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

b) Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia

1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
 2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
 3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
 4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
 5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
 6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
 7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.


 c) Tujuan Penanaman Modal Asing

 1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
 2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
 3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
  4) Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu Negara

d) Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA

 1) Instabilitas Politik dan Keamanan.
 2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
 3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
 4) Kurangnya jaminan kepastian hukum.
 5) Lemahnya penegakkan hukum.
 6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
 7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
 8) Masih maraknya praktek KKN
 9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
 10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia


 e) Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA

1) Bagi Investor
 • Adanya kepastian hukum.
 • Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
 • Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
 • Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
 • Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.

 2) Bagi Penerima Investasi
 • Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
 • Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
 • Transfer teknologi dari para investor.
 • Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima. 

f) Faktor Penarik Investor Asing

·       Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
·       Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
·       Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
·       Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.


0 komentar:

Posting Komentar