a) Pengertian
Penanaman Modal Asing
(PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau
mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak
mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan
andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja
baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang
mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
b) Fungsi Penanaman Modal
Asing bagi Indonesia
1) Sumber dana modal
asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam
penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi
yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja
lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia
semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan
pajak yang diberikan oleh penanam modal.
c) Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan
keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan
lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi
perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi
daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,
sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4) Untuk menarik arus modal yang signifikan ke
suatu Negara
d) Faktor yang
Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1) Instabilitas Politik
dan Keamanan.
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di
bidang ketenagakerjaan.
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan
Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman
menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5) Lemahnya penegakkan hukum.
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang
perpajakkan
8) Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang
bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif
makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan
kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
e) Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam
PMA
1) Bagi Investor
• Adanya kepastian hukum.
• Fasilitas yang memudahkan transfer
keuntungan ke negara asal.
• Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak
yang berlebihan.
• Adanya kemungkinan repatriasi modal
(pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain
apabila keadaan memaksa.
• Adanya jaminan hukum yang mencegah
kesewenang-wenangan.
2) Bagi Penerima Investasi
• Pihak penerima investasi harus sadar bahwa
kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
• Dicegah tindakan yang merugikan negara
penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
• Transfer teknologi dari para investor.
• Pelaksanaan investasi langsung atau
investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling
menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah
penerima.
f) Faktor Penarik
Investor Asing
· Transparansi pasar keuangan dalam
informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak
adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang
perhatian para investor asing.
· Pasar finansial yang terbuka harus
dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan
(insider trading).
· Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang
telah disepakati.
· Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga
memudahkan para investor untuk berinvestasi.
0 komentar:
Posting Komentar