CV(Commanditer vennotschap)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin. . Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu :
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sek
Sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus.
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
Firma (Fa)
Firma
(bahasa Belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan.
Unsur-Unsur
Firma (Fa)
Adapun
persekutuan perdata adalah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan
untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan
definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa persekutuan itu disebut Firma apabila
mengandung unsur-unsur pokok berikut ini :
1.Persekutuan perdata (Pasal
1618 KUHPer);
2.Menjalankan perusahaan
(Pasal 16 KUHD);
3.Dengan nama bersama
atau firma (Pasal 16 KUHD); dan
4.Tanggung jawab sekutu
bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
Dari
pengertian Firma menurut Pasal 16 UU Hukum Dagang, dapat di simpulakan bahwa,
Firma merupakan persekutuan perdata dan termasuk bagian dalam perusahaan serta
dijalankan atas satu nama bersama. Hal ini didukung dengan isi Pasal 1618–1652
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan Persekutuan perdata diberlakukan
terhadap perseroan Firma sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Firma
juga dapat dikatakan sebagai persekutuan perdata. Persekutuan perdata adalah
perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan
yang di peroleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga dapat disimpulkan
bahwa firma adalah sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang mengatur
mengenai persekutuan perdata.
Persekutuan
firma bukan merupakan badan hukum karena persekutuan firma tidak memenuhi
syarat untuk menjadi badan hukum. Adapun syarat sebuah persekutuan disebut
badan hukum apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan
mendapatkan mempunyai peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan
persekutuan firma, kekayaan persekutuan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah
dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh karena itu
dalam mendirikan persekutuan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta
pendirian oleh menteri kehakiman.
PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh
para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Yayasan
Yayasan (Inggris:
foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan
dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
•Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat
yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (pasal 9,11)
•Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ
yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan
pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib
membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina dan tembusannya kepada
Menteri dan instansi terkait mengenai keadaan keuangan dan perkembangan
kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. (pasal 2,52)
•Kegiatan Usaha Penunjang
Yayasan dapat melakukan
kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara
mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Yayasan
dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang prospektif dengan
ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima
persen). Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina,
Pengurus, dan Pengawas. Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan
tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan
usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan
menyertakan kekayaannya. (Pasal 3,7)
•Kekayaan dan Pengalihan
Kekayaan
Kekayaan Yayasan baik
berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan
Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain
yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan
Pengawas.Pengecualian atas ketentuan dimaksud, dapat ditentukan dalam Anggaran
Dasar Yayasan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan
Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan
sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan. (Pasal
5)
•Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya
berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki
kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib
diaudit oleh akuntan publik. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada
papan pengumuman di kantor Yayasan. Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan
bagian dari ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang dimaksud oleh Undang-undang. (Pasal 52)
•Penggabungan dan
Pembubaran
Perbuatan hukum
penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Penggabungan Yayasan dilakukan dengan memperhatikan:
ketidakmampuan Yayasan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tanpa dukungan
Yayasan lain, Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya
sejenis, atau Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(Pasal 57)
Yayasan dapat bubar
karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang
ditetapkan telah tercapai atau tidak tercapai, dan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hokum berdasarkan alas an melanggar ketertiban umum
dan kesusilaan, tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau
harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan
pailit dicabut. (Pasal 62)
PT (Perseroan Terbatas)
Pengertian dasar hukum
(UU NO. 1 / 1995)
Secara
khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak
tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang
diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan
15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang
perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan
segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem
hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi
Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op
Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
Pendirian PT
Dokumen yang diurus:
1.Akta Notaris/Pendirian
Perusahaan
2.Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
3.NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
4.SK Kehakiman
5.SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
6.TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
Persyaratannya :
1.Foto copy KTP para
pendiri, minimal 2 orang
2.Foto copy KK dan NPWP
Pribadi penanggung jawab / Direktur
3.Foto copy PBB terakhir
tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila
status kantor kontrak/Sewa
4.Surat Keterangan
Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
5.Kantor berada di
Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
khusus Jakarta
6.Pas photo penanggung
jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
7.Surat Pengantar RT/RW
untuk pengurusan izin domisili usaha
Lama Proses Pengurusan:
40 Hari Kerja
Incoming search terms:
•cara membuat pt
•SYARAT PENDIRIAN PT
•syarat mendirikan pt
•jasa pembuatan PT
•sarat membuat pt
•persyaratan pendirian PT
•bagaimana cara
mendirikan PT
•persyaratan mendirikan
pt
Tujuan PT (Perseroan
Terbatas) |
Berbicara
mengenai tujuan PT (Perseroan Terbatas), Tujuan PT (Perseroan Terbatas)
didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang
terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta
mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat
oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk
persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata
terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Pembubaran perseroan terjadi:
A. Berdasarkan keputusan
RUPS;
Direksi,
Dewan Komisaris atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling
sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara,
dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang
pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran perseroan
dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
B. Karena jangka waktunya
berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
Dalam
jangka waktu paling lambat tiga puluh hari setelah jangka waktu berdirinya
perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh
melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan setelah jangka waktu
berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
C. Berdasarkan penetapan
pengadilan;
Pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroan atas:
1.
Permohonan kebijaksanaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan
umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan;
2.
Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum
dalam akta;
3.
Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan
perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Dalam penetapan pengadilan
ditetapkan juga penunjukan likuidator.
4.
Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk
membayar kepailitan;
5.
Karena harta pailit, perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam
keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang; atau
6.
Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan
likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya
kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk
likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. Dalam hal pembubaran perseroan
terjadi dengan dicabutnya kepailitan pengadilan niaga sekaligus memutuskan
pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Dalam hal terjadi
pembubaran perseroan, maka:
1.Wajib diikuti dengan
likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
2.Perseroan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan
dalam rangka likuidasi.
Pembubaran
perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai
dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh
RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar perseroan
dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan.
Dalam
jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pembubaran
PT., likuidator wajib memberitahukan:
1.Kepada semua kreditur
mengenai pembubaran PT. dengan cara mengumumkan pembubaran PT. dalam surat
kabar dan Berita Negara RI;
2.Pembubaran PT. kepada
Menkumham RI untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa PT. dalam likuidasi;
3.Pemberitahuan dalam
surat kabar dan Berita Negara RI memuat:
•Pembubaran PT. dan
dasar hukumnya
•Nama dan alamat
likuidator;
•Tata cara pengajuan
tagihan;
•Jangka waktu pengajuan
tagihan;
•Jangka waktu pengajuan
tagihan adalah enam puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman.
Dalam
hal pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI belum dilakukan, pembubaran
PT. tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai melakukan
pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI , likuidator secara tanggung
renteng dengan PT. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak
ketiga.
Kewajiban
likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan PT. dalam proses likuidasi
meliputi pelaksanaan:
1.Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan hutang PT;
2.Pengumuman
dalam surat kabar dan berita negara RI;
3.Mengenai
rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
4.Pembayaran
kepada kreditur;
5.Pembayaran
sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
6.Tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi
perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas
likuidasi perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada
menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah
RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah
pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
Menteri
kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama
perseroan dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan, atau
pemisahan.
Pemberitahuan
dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari
terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima
oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya
status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar