Pengertian
Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel,
saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan
lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument
adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan
suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat
bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada
pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat
berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga
tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Pengertian Surat Berharga adalah - Dalam lalu lintas
perniagaan atau perusahaan, selain uang kertas, yang biasa digunakan dan
dikenal dalam kehidupan sehari-hari, orang juga masih mengenal (khususnya
kalangan pebisnis) surat-surat atau akta-akta lain yang bernilai uang.
Surat-surat semacam ini disebut surat perniagaan (handelspapieren), yang
terdiri dari surat berharga (waarde papieren) dan surat yang berharga (papieren
van waarde).
Istilah surat berharga merupakan terjemahan dari
bahasa Belanda waarde papieren. Waarde berarti nilai dan dalam KUHD, waarde
diartikan berharga dan papieren berarti kertas, sehingga waarde papieren
berarti kertas berharga. (H. Boerhanoeddin S.Batoeah, Surat-Surat Berharga dan
Artinya Menurut Hukum, Binacipta, Jakarta, 1980, hal 27)
Disamping istilah waarde papieren diatas, surat
berharga saat ini sering juga disebut negotiable instruments, negotiable
papers, transferable papers, dan commercial papers. Sedangkan surat yang
berharga atau surat yang mempunyai nilai dikenal dengan sebutan papieren van
waarde atau juga disebut letter of value.
Surat berharga atau commercial paper (negotiable
instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini.
Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah
digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis
atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga
dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu prestise tersendiri (lebih
bonafit), sedang menjadi mode atau trend , surat berharga sudah menjadi
komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih
menguntungkan dan lebih bervariasi.
Secara yuridis istilah surat berharga dan surat yang
berharga sangat berbeda fungsi dan penggunaannya. Surat berharga diterbitkan
untuk alat pembayaran, sedangkan surat yang berharga hanya sebagai alat bukti
bagi orang yang namanya tertera dalam surat tersebut atau sebagai alat bukti
diri bagi sipemegang atau orang yang menguasai surat tersebut.(Ibid, hal 29.)
Misalnya Ijazah, KTP, sertifikat, piagam, tabanas dan lain sebagainya.
Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini
tidak ditemukan dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), namun terdapat
beberapa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut.
Surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti
yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang
diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta
tersebut diperlukan untuk menagih.
Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat
bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu
dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga
yang dimaksud.
Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai
berikut :
1.Sebagai alat pembayaran (alat tukar).
2.Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat
diperjual belikan.
3.Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih).
Tujuan dari penerbitan surat-surat berharga adalah
adanya hak mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti
bahwa dengan surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk
mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah
barang tertentu yang dapat diperjualbelikan.
Di bawah ini terdapat sejumlah pengertian surat
berharga yang lazim dikemukakan oleh para pakar hukum :
a)
Wirjono Projodikoro :
Istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk
surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai untuk
melakukan pembayaran. Ini berarti pula bahwa surat-surat itu dapat
diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai
(negotiable instruments).(Prodjodikoro, Wirjono. Hukum dan Wesel, Cek, dan
Aksep di Indonesia. Bandung: Penerbit Sumur Bandung, 1961, hal 13.)
b)
Abdulkadir Muhammad :
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya
sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa
pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan
menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar
lain itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak
ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang
surat tersebut. (Abdulkadir Muhammad, Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,
PT.Aditya Bakti, Bandung, 1993.)
c)
Purwosutjipto :
Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang,
pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.(“Perdagangan Surat Berharga Komersil
Mulai Marak”, Suara Pembaharuan, 9 Januari 1996, Jakarta.) Ada 3 (tiga) unsur
yang terkandung di dalam pengertian surat berharga di atas:
1.Unsur
pertama: surat berharga sebagai surat bukti tuntutan utang.
Maksudnya ialah, surat/akta yang ditandatangani oleh debitur yang sengaja
dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Debitur yang menandatangi akta
tersebut terikat pada semua apa yang tercantum dalam akta itu.
2.Unsur
kedua: surat berharga sebagai pembawa hak. Yang dimaksud hak
disini adalah hak untuk menuntut sesuatu kepada debitur. Pembawa hak berarti
bahwa hak tersebut melekat pada surat berharga itu. Kalau surat berharga itu
hilang atau musnah, maka hak menuntut juga turut hilang.
3.Unsur
ketiga: surat berharga mudah diperjualbelikan. Agar surat
berharga itu mudah diperjualbelikan, maka ia harus diberi bentuk “kepada
pengganti (aan order)” atau bentuk “kepada pembawa (aan toonder)”. Dengan
bentuk “kepada pengganti” akan mudah diserahkan atau dipindahtangankan kepada
orang lain yakni dengan cara endosemen (endossement). Sedangkan bentuk “kepada
pembawa” cukup diserahkan atau dipindahtangankan secara fisik (dari tangan ke
tangan). Pasal 613 ayat 3 KUHPerdata.
d) Emmy Pangaribuan Simanjuntak :
Suatu surat yang disebut surat berharga haruslah di
dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya.
Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga
tersebut. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat itu disebut surat
berharga, karena di dalamnya tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan
dasarnya.(Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang Surat-Surat Berharga,
Seksi Hukum Dagang FH UGM, Yogyakarta, 1982, hal 23.)
e) Heru
Supraptomo :
Suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat
berharga apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan
alat bukti terhadap hutang yang telah ada. (Perlu Kehatian-hatian Dalam Membeli
Surat Berharga, Kompas, 8 Mei 1996, Jakarta. 30Siapa saja peminat Surat
Berharga, Kompas, 27 Mei 1996, Jakarta.)
f)
Rasjim Wiraatmadja :
Surat berharga adalah surat yang bersifat dan
mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat dipertukarkan dengan uang tunai.30
Fungsi utamanya adalah dapat diperdagangkan atau dialihkan.
Dari pengertian yang diberikan oleh beberapa pakar
hukum di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri utama surat berharga
adalah dapat dipindahtangankan atau dialihkan (negotiable instruments),
diperdagangkan atau diperjualbelikan.
Dengan mendasarkan pada salah satu ciri itu saja, ada
beberapa pakar atau pihak yang berpendapat bahwa surat berharga dimaksud
meliputi semua surat atau instrumen yang dapat diperdagangkan ataupun dapat
diperjualbelikan sehingga mengandung pengertian yang sangat luas.
Pengertian tersebut di samping mencakup aksep, promes,
wesel, cek termasuk pula surat atau instrumen lain yang diatur dalam KUHD yaitu
saham, surat angkut, kuitansi, polis asuransi, persetujuan sewa kapal (charter
party), konosemen, dan delivery order, surat atau instrumen yang diatur di luar
KUHD, yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
sertifikat deposito, obligasi, traveller’s cheque bahkan surat atau instrumen
lainnya yaitu bilyet deposito berjangka, buku tabungan, surat angkutan udara
dan bilyet giro. (Wahyu Widiastuti, “Commercial Paper Lalu Lintas Tanpa
Polisi”, Infobank, Edisi Khusus Agustus No.214, Jakarta, 1997.)
Pengertian yang sangat luas ini mencakup semua surat
atau instrumen yang mempunyai nilai uang dan dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan. Pengertian tersebut tampaknya berasal dari istilah surat uang
berharga (papieren van waarde). Surat berharga disebut juga Commercial Paper,
dan sering juga disebut dengan negotiale instruments (instrumen yang dapat
diperjualbelikan).
Namun, beberapa negotiable instruments tidak harus
berupa surat berharga. Surat berharga mengacu pada suatu jenis benda tertentu
yang dipergunakan sebagai alat membayar hutang. Benda ini pada dasarnya
merupaakan cek, yang ditulis atau ditarik dari rekening yang disimpan pada
suatu lembaga keuangan oleh orang yang menulis cek tersebut. Meskipun sampai
sekarang di negara kita belum memiliki undang-undang tentang surat berharga,
namun dalam KUHD telah diatur jenis-jenis surat atau instrumen yang berdasarkan
ciri-cirinya dikategorikan sebagai surat berharga.
Negotiable instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan) adalah secarik
kertas, yang mempunyai kelengkapan formal tertentu, yang membuktikan adanya
suatu hutang dari seseorang kepada orang lainnya. Jika orang yang menulis
negotiable instruments berjanji untuk membayar langsung hutangnya, instrumen
tersebut disebut note.
Sebaliknya jika orang yang menulis instrumen tersebut
memerintahkan pihak ketiga (misalnya bank) untuk membayar, instrumen tersebut
disebut draft. Tidak seperti perjanjian kontrak untuk membayar hutang,
negotiable instruments dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan biasanya bebas
dialihkan tanpa ada kewajiban dari si penerima pembayaran (payee) untuk
memenuhi tuntutan membayar hutang ketika hutang jatuh tempo dari pihak yang
mengeluarkan negotiable instrument pertama kalinya. (“Menimbang Resiko
Commercial Paper”, Republika, 13 Januari 1997, Jakarta.)
Hal penting lainnya dari suatu negotiable instrument adalah bahwa jumlah hutang yang disebut
dalam instrumen tersebut tergabung dalam surat hutang tersebut. Karena
penggabungan ini, maka ketika seseorang memberikan negotiable instrument untuk
pembayaran suatu hutang, orang tersebut tidak berkewajiban membayar hutangnya
sampai pembayaran melalui instrumen itu jatuh tempo. Lebih lanjut negotiable
instrument juga mempunyai sifat mudah. Karena dapat digunakan untuk jumlah
berapapun, di atas secarik kertas bahkan benda lainnya dan dengan mudah disimpan
dalam tas yang paling kecil.
Akan tetapi, negotiable instrument tidak selalu dapat
diandalkan atau dipercaya, karena pada dasarnya adalah suatu janji pribadi
untuk membayar, nilainya terbatas pada tanggung jawab keuangan orang atau pihak
yang menulisnya. Jika orang tersebut menghilang atau bangkrut, nilai dari
instrumen tersebut menjadi hilang dan pihak ketiga atau seterusnya yang terlibat
didalamnya akan menderita kerugian.
Makin besar kredibilitas seseorang atau pihak yang
mengeluarkan surat berharga, makin besar pula kepercayaan pada surat berharga
tersebut. Solusi (jalan keluar) atas masalah kemudahan dan keamanan dari surat
berharga sebagai janji untuk membayar dilakukan dengan mengadaptasi negotiable
instrument lainya yaitu yang disebut draft, yang berfungsi sebagai dasar dari
sistem cek.
Pada kenyataannya harus diakui bahwa sebenarnya
pengertian mengenai surat berharga (commercial paper) belum memperoleh kesamaan
pendapat diantara para ahli bahkan di seluruh dunia. Ada yang menganut
pandangan luas dan mengartikan surat berharga mencakup instrumen-instrumen yang
dengan mudah dapat dialihkan (negotiable instrument) dan instrumen-instrumen
yang sukar untuk dialihkan (non-negotiable instruments). (Rijanto, “Perlu
Waspadai Commercial Paper Yang Jatuh Tempo”, Media Indonesia 11 Maret 1996.) Bahkan
di Indonesia, ada yang menterjemahkan surat berharga (commercial paper) menjadi
“surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat perniagaan menjadi 2 (dua)
jenis surat perniagaan, yaitu surat berharga dan surat yang berharga.
Agar bisa dengan mudah membandingkan
perbedaan antara surat berharga dengan surat yang berharga, dibawah ini
dikemukakan beberapa pengertian surat yang berharga (letter of value) yang
lazim dikemukakan oleh para pakar hukum Indonesia :
1.
Abdulkadir
Muhammad :
Surat yang berharga (surat yang mempunyai nilai)
adalah surat yang tujuan penerbitannya bukan sebagai pemenuhan prestasi berupa
pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai
orang yang berhak atas apa yang tersebut didalamnya. (Abdulkadir Muhammad,
op.cit, hal 52.)
2.
Purwosutjipto
:
Surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang
yang sukar diperjualbelikan.(Purwosutjipto, op.cit, hal 35.) Adanya 2 (dua)
unsur yang terkandung dalam pengertian surat yang berharga, yaitu:
◦Unsur pertama: surat yang berharga sebagai bukti
tuntutan utang. Persolan ini sama saja dengan unsur pertama pada surat berharga
yakni surat yang membuktikan adanya hak menuntut utang kepada debitur
(penandatangan akta). Tetapi hak menuntut utang kepada debitur tersebut tidak
senyawa dengan akta, artinya bila akta hilang atau musnah, maka hak menuntut
tidak turut musnah. Adanya hak menuntut utang masih bisa dibuktikan dengan alat
pembuktian lain misalnya: saksi, pengakuan debitur, dan lain-lain. Dengan
demikian, unsur kedua pada surat berharga yang berbunyi “pembawa hak”, dalam
surat yang berharga tidak ada.
◦Unsur kedua: surat yang berharga sukar
diperjualbelikan. Kalau surat berharga mempunyai sifat mudah diperjualbelikan
karena akta itu dibuat dengan bentuk “kepada pembawa atau kepada pengganti”,
maka sebaliknya surat yang berharga mempunyai sifat sukar diperjualbelikan karena sengaja dibuat dalam
bentuk yang mempunyai akibat hukum sukar diperjualbelikan. Bentuk ini adalah:
◾a. Atas nama (op naam) Dalam bentuk ini, nama pemilik
akta (kreditur) ditulis dengan jelas
dalam akta, tanpa tambahan apa-apa. Akibat adanya bentuk ini adalah,
bila akta ini dipindahtangankan kepada orang lain, maka harus mempergunakan
sesi (cessie). Peralihan dengan sesi ini sukar, sebab harus dibuat akta khusus
(tersendiri) dan harus ditandatangani oleh penyerah sesi (kreditur lama), penerima
sesi (kreditur baru), dan debitur asli.
Jadi ada tiga tandatangan (pasal 613 ayat 1,2
KUHPerdata).(Lihat Pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).)
◾ b. Tidak kepada pengganti
Apabila penerbit
dalam surat itu menggunakan
ungkapan “tidak kepada pengganti” atau ungkapan
lain yang sejenis, maka surat itu tidak bisa
dipindahkan kepada orang lain melainkan dengan cara sesi biasa dengan segala
akibatnya. Istilah “tidak kepada pengganti” (niet aan order) ini terdapat pada
pasal 110 ayat 2 KUHD untuk wesel dan pasal 191 ayat 2 untuk cek.
◾ c. Bentuk lainYang dimaksudkan oleh penerbitnya
untuk tidak dapat diperalihkan kepada orang lain, misalnya: surat titipan
sepatu/sandal, karcis kereta api/bioskop, tanda retribusi parkir, dan lain-lain.
Termasuk dalam bentuk lain ini adalah surat bukti diri seperti: KTP, Ijazah,
SIM, sertifikat, dan lain-lain. Akta ini sekedar untuk memudahkan debitur
mengenal krediturnya pada saat prestasi debitur dituntut oleh kreditur.
0 komentar:
Posting Komentar