Pengertian
Pajak
Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H.
Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai
berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving
yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan
pemerintahan.
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi
Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak
pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor
36 Tahun 2008
Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985
tentang Bea Materai
Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo.
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo.
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Provinsi terdiri
dari:
1.Pajak Kendaraan
Bermotor;
2.Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
3.Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor;
4.Pajak Air Permukaan;
dan
5.Pajak Rokok.
Jenis Pajak
Kabupaten/Kota terdiri atas:
1.Pajak Hotel;
2.Pajak Restoran;
3.Pajak Hiburan;
4.Pajak Reklame;
5.Pajak Penerangan Jalan;
6.Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
7.Pajak Parkir;
8.Pajak Air Tanah;
9.Pajak Sarang Burung
Walet;
10.Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11.Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
0 komentar:
Posting Komentar