Pengertian Joint Venture
dan Pengaturanya
Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih
perusahaan independen biasanya menyetor modal bersama untuk menciptakan
perusahaan baru. Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk
menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama
berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint
venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih
pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner
/ sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula
perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya
perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Pengaturan Joint Venture:
1.Pasal 23 UU Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
2.PP Nomor 17 Tahun 1992
jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal
Asing
3.PP Nomor 20 Tahun 1994
tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman
Modal Asing
4.SK Menteri Negara
Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:
15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang
Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.
Jenis-Jenis Kontrak Joint
Venture:
1.Joint Venture domestic
2.Joint Venture
internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1)
SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam
Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang
wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
1.Pelabuhan
2.Produksi, transmisi dan
distribusi tenaga listrik untuk umum
3.Telekomunikasi
4.Pelayanan
5.Penerbangan
6.Air minum
7.Kereta api umum
8.Pembengkit tenaga atom
9.Mass media
Faktor PMA wajib
mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah
kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah
bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata,
mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers,
manfaat dari kontrak Joint Venture:
1.Pembetasan resiko
2.Pembiayaan
3.Menghemat tenaga
4.Rentabilitas
5.Kemungkinan optimasi
know-how
6.Kemungkinan pembetasan
kongkurensi (saling ketergantungan)
Bentuk dan Substansi
Kontrak Joint Venture
Menurut Raaysmaker,
unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
1.Uraian tenteng
pihak-pihak di dalam kontrak
2.Pertimbangan atau
konsiderans
3.Uraian tentang tujuan
4.Waktu
5.Ketentuan-ketantuan
perselisihan
6.Organisasi dari
kerjasama
7.Pembiayaan
8.Dasar penilaian
9.Hubungan khusu antara
partner dan perusahaan Joint Venture
10.Peralihan saham
11.Bentuk hukum dan
pilihan hukum
12.Pemasukan oleh partner
Para Pihak dan Objek
dalam Kontrak Joint Venture :
Para pihak yang terkait
dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga
Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini
terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi,
perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint
Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal
asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak
Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan
dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang
ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20
Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30
tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Penyelesaian Sengketa :
Hukum yang digunakan
dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian
sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada
ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
0 komentar:
Posting Komentar