Fungsi
Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran
Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai
Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat
dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum
kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan
(lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara
fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum
dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai
kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut
teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan
penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut,
penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak
lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie)
Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat
berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie)
Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat
perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie)
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena p
Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat
ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan
Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai
kriteria:
1.
Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2.
Mencantumkan
a.
Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam
bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial
paper.
b.
Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c.
Penetapan hari bayar
d.
Penetapan pembayaran
e.
Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
f.
Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g.
Tanda tangan penerbit
Pada
dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada
suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1.
Harus berbentuk tertulis
2.
Harus punya nama
3.
Tanda tangan jumlah tertentu
4.
Perintah/janji tanpa syarat
5.
Ada akta perintah atau janji membayar
6.
Nama orang yang membayar
7.
Hari pembayaran
Fungsi
Surat Berharga
Fungsi
pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya
menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
·
sebagai bukti surat hak tagih
·
alat memindahkan hak tagih
· alat
pembayaran
·
pembawa hak
·
sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan
sederhana)
Dasar
Mengikat Penerbitan Surat Berharga
Dalam
penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan
penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar.
Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak
untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat
penerbitan surat berharga:
a.
teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b
teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c.
teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d.
teori penunjukkan (vertoings theorie)
Awal
terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu
didahului suatu atau transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain
adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak
yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha
(leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga
merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera
dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.
Penggolongan
dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :
1.
Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2.
Surat-surat tanda keanggotaan
3.
Surat tagihan hutangihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat
berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran
0 komentar:
Posting Komentar