Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan
kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
Pembiayaan
konsumen adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk
kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran asuran atau berkala. Pembiayaan
konsumen merupakan salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan. Di negara kita,
badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan
untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau seluruh bidang usaha lembaga
pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan multi
finance. Yang termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna
usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura,
pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring
apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang.
Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang
dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada
para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun
sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya
adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah
perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak
lain.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang
(Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang
jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga
Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak
Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah
jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam
mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang
yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet
agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan
kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang
tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai
masalah utang piutang.
Leasing
atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
Secara
umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal
untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Modal
ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan swasta
sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada
umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang
ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal
ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal
hasil yang tinggi pula.
0 komentar:
Posting Komentar