a. Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan
oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang
melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha
atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha
atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan
batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang
Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal.
b. Latar Belakang PMDN
Penyelenggaraan
pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal
merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
Perlu diselenggarakan
pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi
pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
•Perlu diciptakan iklim
yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam
negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
• Dibukanya
bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
•Pembangunan ekonomi
selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
•Untuk memanfaatkan modal
dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
•Penanaman modal
(investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan
dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan
hasil yang positif
•Pasal 1 angka 2 UUPM
meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri
•Sedangkan yang dimaksud
dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha
Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah
Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
•Bidang usaha yang dapat
menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
•Namun ada bidang-bidang
yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah .
midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
•PMDN di luar
bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal :
perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
•PMDN dapat merupakan
sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang
telekomunikasi,perkebunan
c. Faktor – Faktor yang
Mempengaruhi PMDN
•Potensi dan
karakteristik suatu daerah
•Budaya masyarakat
•Pemanfaatan era otonomi
daerah secara proposional
•Peta politik daerah dan
nasional
•Kecermatan pemerintah
daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan
iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
d. Syarat-syarat PMDN
•Permodalan: menggunakan
modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik
langsung maupun tidak langsung
•Pelaku Investasi :
Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
•Bidang usaha : semua
bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh
pemerintah
•Perizinan dan perpajakan
: memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin
usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
•Batas waktu berusaha :
merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
•Tenaga kerja: wajib
menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan
tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan
UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
e. Tata Cara PMDN
•Keppres No. 29/2004 ttg
penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system
pelayanan satu atap.
• Meningkatkan
efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan
penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
• Diundangkan peraturan perundang-undnagan
yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur
pelayanan PMA dan PMDN
• BKPM. Instansi pemerintah yang menangani
kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
• Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas
penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan
pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang
membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
• Gubernur/bupati/walikota sesuai
kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan
fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
• Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan
satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman
modal
• Segala penerimaan yang timbul dari pemberian
pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM
diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
0 komentar:
Posting Komentar