Senin, 05 Februari 2018

Hubungan Bisnis




1. Keagenan atau Distributor
Dalam kegiatan bisnis keagenan biasanya diartikan sebagai hubungan hokum dimana seseorang atau pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang atau pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Jadi keagenan adalah adanya wewenang yang dipunyai oleh agen yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Prinsipal akan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan oleh seorang agen, sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain bila seorang agen ternyata bertindak melampaui batas wewenangnya, maka agen itu sendiri bertanggungjawab atas tindakan-tindakannya tadi. 
Sedangkan distributor tidak bertindak untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor ( supplier) atau manufacture. Distributor bertindak hanya untuk dan atas nama sendiri. 
Dalam perjanjian bisnis yang diadakan antara agen atau distributor dengan prinsipalnya, biasanya dilakukan dengan membuat suatu kontrak keluargayang isinya ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kepentingan para pihak tersebut, supaya tidak bertentangan dengan hokum dan kesusilaan sesuai pasal 1388 KUH Perdata. Apabila agen atau distributor ingin mengalihkan haknya kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, tentu dibolehkan sesuai dengan isi pasal 1338 KUH Perdata mengenai hk kebebasan berkontrak. Dalam praktik perjanjian yang diadakan antar para pihak terdapat tiga kemungkinan variasi yang terjadi yaitu :

1. Dinyatakan bahwa masing-masing pihak baik prinsipal maupun agen tidak berhak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya, tanpa adanya persetujuan dari pihak lain.
2. Prinsipal boleh mengalihkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga tetapi agen tidak.
3. Prinsipal boleh mengalihkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga, akan tetapi agen hanya diperbolehkan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya apabila diperoleh persetujuan untuk itu dari pihak prinsipal.
Dalam perjanjian juga para pihak biasanya akan merumuskan secara jelas peristiwa apa-apa saja yang menjadi perselisihan (events of defaults) yang memberikan dasar bagi masing-masing pihak untuk mengutus perjanjian atau distributor. Yang dikategorikan sebagai events of de faults antara lain :

1. Apabila agen distributor lalai melaksanakan kewajibannya, sebagaimana tercantum pada perjanjian keagenan atau distributor termasuk kewajiban melakukan pembayaran.


2. Apabila agen atau distributor melaksanakan apa yang sebenarnya tidak boleh di lakukan 
3. Apabila para pihak jatuh pailit
4. Keadaan-keadaan lain yang menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajiban.

2. Francissing (hak monopoli)
Francise pada mulanya dipandang bukan sebagai suatu usaha (bisnis), melainkan sebagai suatu konsep atau metode system pemasaran yg dapat digunakan sebagai suatu perusahaan (Francisor) untuk mengembangkan pemasarannya tanpa melakukan investasi langsung pada outlet atau tempat penjualan, melainkan dengan melibatkan kerja sama dengan pihak lain (Francisee) selaku pemilik outlet.
Kata Francisee berasal dari Bahasa Prancis yang berarti bebas atau lebih lengkap lagi bebas dari perhambaan (free from servitude) dalam bidang bisnis francisee berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu.
Francisee merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan suatu produk atau jasa kemasyarakat. Yang lebih spesifiknya lagi franchising adalah suatu konsep pemasaran.
Perusahaan yang memberikan lisensi disebut franchisor dan penyalurnya disebut francisi. Perusahaan kecil mendefinisikan francisi sebagai suatu system dan distributor dimana suatu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang diselenggarakan seolah-olah merupakan bagian yang besar, lengkap dengan nama produk, merek dagang, prosedur penyelengaraan standard dan produk penyelengaraan standar.

Ada empat hal yang menonjol dalam hal pemasaran konsep francise yaitu :
1. Product
2. Price
3. Place (Distribution)
4. Promotion

Francise dapat didefinisikan sebagai suatu system pemasaran dan distributor barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk atau franchisor memberikan kepada individu atau perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah ( francise) hak-hak istimewa untuk melaksanakan suatu system usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, disuatu tempat tertentu.

British Franchise Association (BFA) mendefinisikan franchise sebagai berikut : Franchise adalah contractual licence yang diberikan oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) yang :
a. Mengizinkan Franchisee untuk menjalankan usaha selama periode franchise berlangsung, suatu usaha tertentu yang menjadi milik franchisor.
b. Franchisor berhak untuk menjalankan control yang berlanjut selama eriode franchisor.
c. Mengharuskan franchisor untuk memberikan bantuan pada franchise dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan subjek franhisenya (berhubungan dengan pemberian pelatihan, merchandising atau lainnya).
d. Membayar kepada franchisor suatu jumlah tertentu (biasanya sebagai suatu honorarium dalam perusahaan yang tetap).
e. Membangun atau bila tidak, menyediakan suatu fasilitas perusahaan seperti yang disetujui lhe franchisor.
f. Membeli persediaan dan material standar lainnya dari franchisor atau dari leveransir yang telah disetujui.

A. Karakteristik Dasar Franchise
1. Harus ada suatu perjanjian (kontrak) tertulis, yang mewakili kepentingan yang seimbang antara franchisor dengan franchisee. Isi kontrak pada dasarnya dapat dinegosiasi. Isi kontrak hendaknya didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.
2. Franchisor harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dimasukinya. Juga memelihara kelangsungan usaha franchise dengan memberikan dukungan dalam berbagai aspek bisnis (misalnya periklanan, supervise, dan sebgainya).
3. Franchisee dipeerbolehkan (dalam kendali franchisor) beroperasi dengan menggunakan nama/merek dagang, format dan atau prosedur, serta segala nama (reputasi) baik yang dimiliki franchisor.
4. Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dan sumber dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain (misalnya kredit perbankan). Pada outlet (tempat penjualan) yang dikelola franchisee, tidak ada inventasi langsung dari franchisor. Yang lazim adalah pengadaan peraltan dengan fasilitas leasing atau barang degangan secara cicilan oleh franchosir, atau pengadaan gedung oleh franchisor yang disewakan kepada franchisor ke dalam unit usaha yang dikelola franchisee.
5. Franchisee berhak secara penuh mengelola bisnisnya sendiri.
6. Franchisee membayar fee dan atau royalty kepada franchisor atas hak yang didapatnya dan atas bantuan yang terus-menerus diberikan oleh franchisor.
Royalti umumnya hanya dikenakan oleh franchisor tertentu yng sudah memiliki merek dagang yang terkenal. Sendngkan fee merupakan bentuk beban (charge) yang umum dikenakan oleh franchisor.
7. Franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya.
8. Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchisee bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
B. Keuntungan dan kerugian Franchise
Setiap hubungan bisnis yang ada selalu saja ada factor kerugian dan keuntungannya. Demikian juga dengan bisnis franchise ada keuntungan dan kerugian yang terjadi di dalamnya. Keuntungan dari bisnis franchise dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Diberikannya latihan dan pengarahan yang diberikan oleh franchisor. Latihan awal ini diikuti oleh pengawasan yang berlanjut.
2. Diberikannya bantuan financial dari franchisor. Biaya permulaan tinggi, dan sumber modal dari pengusaha sering terbatas. Bila prospek usaha dianggap suatu risiko yang baik, franchisor sering memberikan dukungan finansial kepada franchisee.
3. Diberikannya penggunaan nama perdagangan, produk atau merek yang telah dikenal. Nama-nama seperti Wendy’s, Perwakilan Walgreen, Dairy Queen, Holiday Inn, Mc Donald’s dan NAPA tentu telah dikenal secara luas.

Sedangkan kerugian dalam bisnis franchise antara lain sebagai berikut :
1. Adanya program latihan yang dijanjikan oleh franchisor kadangkala jauh dari apa yang diinginkan oleh franchisee. 
2. Perincian setiap hari tentang penyelenggaraan perusahaan sering diabaikan.
3. Hanya sedikit sekali kebebasan yang diberikan kepada franchisee untuk menjalankan akal budi mereka sendiri. Mereka mendapatkan diri mereka terikat pada suatu kontrak yang melarang untuk membeli baik perlatan maupun perbekalan dari tempat lain.
4. Pada bisnis franchise jarang mempunyai hak untuk menjual perusahaan kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu menawarkannya kepada franchisor dengan harga yang sama.
4. Penggabungan Perseroan Terbatas (Joint Venture)
Kata joint-venture kalau diterjemahkan dapat berarti berusaha secara bersama-sama. Usaha bersama tersebut dapat mencakup semua jenis kerja sama. Seorang ahli bernama friedman membedakan adanya dua macam joint-venture yaitu :

a. Joint-venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga kerja sama tersebut hanya terbata pada know-how yang dibwa ke dalam joint venture. Know-how disini mencakup “technical service agreements, franchise and brand use agreement, construction and other job performance contracts, management contracts and rental agreements”. Menurut Friedman, penggabungan know-how ke dalam joint venture biasanya merupakan babak pertama menuju kerja sama berdasarkan penggabungan modal.
b. Jenis kedua adalah joint venture yang ditandai oleh partisipasi modal. Untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah joint venture untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.

5. Bangun guna Serah (Build, Opera and Transfer = BOT )
Lembaga BOT sebagai bentuk hubungan bisnis yang terakhir ini tampaknya masih jarang dikenal oleh masyarakat luas. Namun dalam praktik bisnis sehari-hari bentuk lembaga BOT sudah mulai berjalan dan menjadi perhatian yang menarik untuk ditelusuri lebih jauh.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor :248/KMK.04/1995 Tanggal 2 Juni 19945, di sebutkan bahwa yang di maksud dengan Bangun Guna Serah adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama yang di lakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa Bangun Guna Serah berakhir

0 komentar:

Posting Komentar