Jenis Surat
Berharga
Zevenbergen
memasukkan istilah surat rekta dalam
kelompok surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada 3 (tiga) jenis,
yakni : (Zevenbergen, Negotiable Instruments and Check Collection, West
Publishing Company, 1993, hal 65.)
•Surat
rekta;
•Surat
kepada-pengganti;
•Surat
kepada-pembawa.
Scheltema
dan Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni : (Scheltema dan
Wiarda, Commercial Paper, Harcourt Brace Legal and Profesional Publication,
Inc, New York, 1992, hal 47.)
•Surat
kepada-pengganti;
•Surat
kepada-pembawa.
Sedangkan
Volmer menyebutnya sebagai surat perniagaan, yang terdiri dari surat berharga dan surat yang berharga,
namun terbagi pula beberapa kelompok surat, yang masing-masing kelompok mempunyai
kekhususannya sendiri-sendiri, yakni : (Volmer, Charles, Commercial Paper and
Payment Law, West Publishing Co, ST. Paul, Minn, 1975, hal 33.)
1.
Surat berharga dan surat yang berharga.
Perbedaan
antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada surat
berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde) dan
merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang
berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa
hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan
segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak;
2.
Surat bukti diri.
Surat
bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga. Surat
bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak yang
sah.
3.Surat
kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order-en toonder papier) Adalah surat yang
membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan keistimewaannya bahwa
kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan kepada orang lain,
sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan
maksud sipenandatangan.
4.
Surat rekta (rektapapieren)
Adalah
surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat berharga,
tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan diganti,
maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan kreditur itu
sukar dilaksanakan.
5.
Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat
yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya konosemen,
ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan atas nama,
kepada-pengganti atau kepada-pembawa.
6.
Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren)
Atau
surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau
perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada
perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham
kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek.
Sehubungan
dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat yang berharga itu adalah surat rekta, surat bukti
diri, surat pengakuan/perintah membayar utang atas nama.
Sedangkan,
jenis-jenis surat berharga terdiri dari: Surat Wesel, Surat Sanggup, Surat Cek,
Charter Party, Konosemen, Delivery Order, Ceel, Volgbriefje, Surat Saham, Surat
Obligasi, Sertifikat. (Joni Emerzon, op.cit, hal 143.)
Pengertian Cek, Wesel, Bilyet Giro dan Transfer
Pengertian Cek
Cek merupakan salah satu sarana
yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain
dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Pengertian
cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat
hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di
dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu .
· nama bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1. Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum
tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam
cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,-
atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah
yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau
pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek
atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa
saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si
pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau
cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas
diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek
yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang,
misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud
mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei
2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh
tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek
dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak
tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim
menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan
tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah.
Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya.
Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang
ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1. Ada tertulis kata-kata
Cek atau Cheque
2. Ada tertulis Bank
Penerbit (Bank Matras)
3. Ada nomor cek
4. Ada tanggal penulisan
cek (di bawah nomor cek)
5. Ada perintah membayar "
bayarlah kepada....... atau pembawa"
6. Ada jumlah uang (nominal
angka dan huruf)
7. Ada-tanda tangan dan
atau cap perusahaan pemilik cek
Pengertian Wesel
Surat wesel adalah ”Syarat yang
memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu
tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada
tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang
ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam
perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel.
Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat
Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Pengertian Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah
suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari
rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada
Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat
dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat
dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
Pengertian TRANSFER
TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu
sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar
atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal
balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
Prosedur untuk Transfer
Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
Berikut
ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang
A. Treasury Bills (T-Bills)
• T-Bills merupakan instrument utang yang
diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu
yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
• Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo
satu tahun atau kurang.
• Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan
oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini
sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama
oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas
sekuner yg memberikan hasil.
• T-Bills (istilah umum digunakan di dunia
internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
B. Commercial Paper
• Commercial Paper (CP) pada dasarnya
merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory
notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan
dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar
sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan
yang mempunyai kredibilitas tinggi.
• Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar
mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
• Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem
diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya
dengan kredit.
• Dalam pelaksanaannya seringkali CP
diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya
mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di
beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya,
misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank
garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila
investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
• Penerbitan CP dapat dilakukan secara
langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa
perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor
antara lain sbb:
• Bagi Penerbit:
a) Tingkat bunga CP lebih rendah daripada
prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah
utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b) Tidak perlu menyediakan jaminan.
c) Penerbitannya relatif lebih mudah karena
pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d) Jangka waktu jatuh temponya lebih
fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
• Bagi Investor:
a) CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi
dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b) Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa
perlu menunggu jatuh temponya.
c) Tingkat keamanannya relatif tinggi karena
penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan
investor dan penerbit antara lain:
• Bagi investor, CP merupakan instrumen yang
tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan
keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan
labanya.
• Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan
sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan
sebagai modal investasi.
C. Sertifikat Deposito atau negotiable
certificate of deposit (CD)
• Deposito berjangka yang bukti simpanannya
dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
• Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank
umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia.
D. Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang
ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar
sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel
tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut
dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut
memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai
nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang
bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional
dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya
berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan
instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif
diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer
surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah
diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak
eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing
importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan
akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep
adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan
internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia
memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut
dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir,
importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan
perdagangan internasional ini sebagai berikut:
a) Eksportir dapat menerima uangnya segera
tanpa penundaan.
b) Importir dapat menunda pembayarannya sesuai
dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
c) Bank penerbit yang memegang Banker’s
Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat
likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan
likuiditas.
E. Bill of Exchange
• Bill of Exchange atau wesel adalah suatu
perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak
lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal
tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
• Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual
boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan
cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya
sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam
perdagangan.
• Penarikan wesel ini biasanya selalu
didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi
penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.
• Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya
berkisar 6 hari sampai 180 hari.
• Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan
berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh
karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.
F. Repurchase Agreement (Repo)
• Repo adalah transaksi jual beli surat-surat
berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali
surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang
telah ditetapkan lebih dahulu.
• Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan
sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat
diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills.
G. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
• SBI adalah surat berharga dalam mata uang
rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka
waktu pendek.
• Karakteristik SBI:
a) Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu
juta rupiah).
b) Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c) Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan
sistem diskonto.
d) Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI
diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi
pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e) Dapat dipindahtangankan (negotiable). SBI
sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan
kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang,
pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang
Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak
langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan
Stop Out Rate (SOR).
• SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima
oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR
tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi
di pasar uang pada umumnya.
• SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam
melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau
melalui Broker, dengan tujuan:
a) Untuk mengendalikan baik volume uang
beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat
bunga dalam suatu batas tertentu.
b) Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime
Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
• Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke
BI)
• Pembelian melalui Pasar Sekunder
• Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan,
baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui
pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual
SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk
memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa
market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang
dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar
sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban
sbb:
• Membuat dan mengumumkan quotation.
• Secara aktif mengajukan penawaran dan
permintaan SBI di pasar sekunder.
• Membeli dan menjual SBI dari dan kepada
pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan
penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi
outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang
bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum
jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa
penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang
dijanjikan).
H. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka
pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau
lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
SBPU sama halnya dengan SBI merupakan
instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan
menetapkan tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya,
SBPU dapat dibedakan sbb:
A. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
• Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah
dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
• Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank
dalam rangka pinjaman antar bank.
B. Surat wesel, dapat berupa:
• Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak
dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau
tertarik adalah nasabah bank.
• Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank
dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan
tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha
atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan
meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana
dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan
oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar
sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri
serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa
dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
I. Call Money (Interbank Call Money Market)
• Call Money adalah penempatan atau peminjaman
dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
• Call Money merupakan instrument bank dalam
mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat
sementara***
Bentuk surat berharga
a. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di
dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member
perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.
b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit
membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.
c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya
memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada
surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.
d. Carter partai
Membuat kata charter party yang
membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan
mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk
dioperasikan sesuai dengan perjanjian.
e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan
merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada
pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.
f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di
dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan
barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata
saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari
saham dari modalnya.
h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana
penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan
di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu
tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar