Rabu, 18 Oktober 2017

Langkah - Langkah Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha

Pengurusan izin usaha

          sebelum melaksanakan kegiatan usaha, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan usaha/perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan. Izin tersebut biasanya diberikan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan diselenggarakan oleh pihak yang meminta izin.

adapun maksud dikeluarkannya izin usaha oleh pemerintah adalah untuk memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasandalam kegiatan usaha dan menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.

           pemerintah membantu pengusaha dalam mengembangkan usahanya dengan cara kemudahan dalam mengurus surat-surat izin usaha. Pemerintah melqakukan penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha kecil. 

pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan menteri perdagangan nomor 1458/kp/xii/1984, tanggal 19 desember 1984 dalalm rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut :

A.       Izin prinsip, yaitu persetujuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat untuk perusahaan industri.
B.      Izin penggunaan tanah, yaitu izin yang dikeluarkan oleh kantor agraria pemda setempat berkenaan dengan masalah pembebasan tanah.
C.   Izin mendirikan bangunan (imb), yaitu izin yang dikeluarkan oleh pemda, dalam hal ini oleh dinas pengawasan pembangunan. Bangunan yang didirikan harus sesuai dengan gambar yang direncanakan.
D.      Izin gangguan/surat izin tempat usaha (situ), yaitu izin yang dikeluarkan oleh undang-undang gangguan pemda setempat. Untuk mendapatkan situ, pengusaha harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, rt, rw dan kelurahan setempat.
E.       Surat izin usaha perdagangan (siup), yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan dan kopersai.

                     wajib daftar perusahaan, yaitu surat yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan, dalam hal ini adalah kantor wilayah perdagangan dan koperasi, perindustrian, pertanian, pariwisata dan sebagainya.

                berkaitan dengan perizinan usaha yang saat ini berlaku di wilayah indonesia, ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk usaha tertentu tidak perlu mendapat izin. Misalnya, usaha yang dijalankan masyarakat yang tergolong usaha informal dan tradisional yang belum berkembang. 

     






      prosedur pengurusan izin usaha
1. Mengurus izin usaha 

a.
      Surat izin tempat usaha (situ) dan izin ho (lingkungan)
Surat izin tempat usaha atau izin ho pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat i dan ii sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (ho) mewajibkannya

prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin ho :
-       meminta izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, rt, rw dan kelurahan setempat.
-  selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh situ/ho. Sebelum memperoleh ho tetap yang berlaku 5 tahun, pengusaha akan memperoleh ho sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang menjadi ho tetap.
-          membayar baiaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang).

    kelengkapan persyaratan situ berdasarkan perda nomor 22 tahun 2000 adalah sebagai berikut :

-          permohonan yang telah disediakan.
-          fotocopy ktp.
-          fotocopy sertifikat/akta tanah/latter c.
-          fotocopy pembayaran pbb  tahun terakhir.
-          surat persetujuan dari masyarakat sekitar perusahaan diketahui sekdes dan camat.
-          rekomendasi/surat keterangan dari camat.
-          fotocopy ippl dari dinas tata ruang.
-          izin lokasi dari bpn.
-          fotocopy imb.
-          surat dari bkpm/bkpmd bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas pma/pmdn.
-          situ/iuug bagi perusahaan yang mengajukan heregistrasi.
-          fotocopy npwp.
-          fotocopy retribusi.
-          fotocopy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum/badan usaha.
-          surat pelimpahan pengguanaan tanah.

Situ dinyatakan tidak berlaku apabila :

-          pemegang situ menghentikan usahanya.
-          pemegang situ mengubah/menambah jenis usahanya.
-          tidak melaksanakan pendaftaran ulang.
-          dihentikan usahanya karena melanggar undang-undang yang berlaku
-          pemegang situ memindah tangankan usahanya kepadapihak lain.


1.         Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini. 
1. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2. Melakukan setoran modal
3. Menyerahkan bukti setoran
2.      Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi : 
1.         Nama perusahaan
2.         Logo perusahaan
3.         Alamat perusahaan
4.         Kartu nama dan tag line (slogan)
5.         Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
6.         Stempel perusahaan
7.         Maksud dan tujuan usaha
8.         Jumlah usaha
9.         Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)



2. Penetapan besarnya retribusi
Untuk setiap situ atau pendaftaran ualang dikenakan retribusi. Penetapan besarnya retribusi adalah sebagai berikut :

A.       Ketentuan tata cara perhitungan retribusi situ :
Luas ruangan usaha x angka indeks lokasi xangka indeks gangguan x tarif

B.      Tarif luas ruangan usaha tiap meter persegi:
-          untuk perusahaan industri yang menggunakan mesin :
·         luas ruang usaha sampai dengan 100 tarifnya rp 300,00/
·         luas ruang usaha selebihnya dari 100 tarifnya rp 200,00/
-          untuk perusahaan industri yang tidak menggunakan mesin :
·         luas ruang usaha sampai dengan 100 tarifnya rp 200,00/
·         luas ruang usaha selebihnya dari 100 tarifnya rp 100,00/

C.       Indeks lokasi ditetapkan sebagai berikut :
·         lokasi tempat usaha di jalan negara dengan indeks 5
·         lokasi tempat usaha di jalan provinsi dengan indeks 4
·         lokasi tempat usaha di jalan kabupaten dengan indeks 3
·         lokasi tempat usaha di jalan desa dengan indeks 2

D.      Klasifikasi indeks gangguan ditetapkan sebagai berikut :
·         perusahaan dengan gangguan besar indeksnya 5
·         perusahaan dengan gangguan sedang indeksnya 3
·         perusahaan dengan gangguan kecil indeksnya 2

E.       Ketentuan tata cara perhitungan retribusi pendaftaran ulang adalah 50% dari tarif situ pertama.


3. Surat izin usaha perdagangan (siup)
Siup adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Siup diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, firma, cv, pt, koperasi, bumn dan sebagainya.

Siup dikeluarkan berdasarkan domisili atau penanggung jawab perusahaan. Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan tingkat ii atas nama menteri. Siup perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat i atas nama menteri.

Masa berlaku siup perusahaan kecil dan menengah tidak terbatas selama perusahaan masih menjalankan kegiatannya. Siup bagi perusahaan besar masa berlakunya 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan diseluruh wilayah republik indonesia.

 beberapa keuntungan yang diperoleh karena memiliki siup adalah : 

A) mendapat jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha.
B) mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan atau lembaga
    keuangan lainnya karena siup merupakan salah satu persyaratan administrasi yang
                harus dipenuhi.
C) merupakan bukti bahwa anda benar-benar memiliki dan menjalankan usaha                           sehingga
    lebih dipercaya bila ingin melakukan kerjasama dengan pihak ketiga baik dengan instansi
    pemerintah maupun non instansi pemerintah lainnya.
D) mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha
     kecil dan instansi terkait lainnya.

Tata cara untuk mendapatkan siup usaha kecil adalah sangat sederhana, yaitu
sebagai berikut : 
A) datang ke bagian urusan perizinan, kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah
    tingkat ii atau daerah tingkat i.
B) mengisi dan mengajukan surat pengajuan izin (spi) dengan melampirkan persyaratan :
·      fotocopy/salinan akta notaris pendirian perusahaan.
·      fotocopy dari pemilli/penanggung jawab perusahaan, dan
·      pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4 cm.

C) menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.

Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima surat perintah membayar (spm) untuk membayar uang jaminan dan biaya administarsi perusahaan (bap) pada bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.

Beberapa hal yang harus dilakukan seorang pengusaha apabila menerima siup :
A.       Siup asli tau fotocopynya dipajang di tempat usaha.
B.      Cantumkan nomor siup pada kop surat, faktur, papan nama perusahaan, dan lain-lain.
C.       Laporkan perkembangan usaha secara tertulis dan berkala pada pejabat terkait.
D.      Berikan informasi atau data kepada pejabat terkait yang membutuhkan.

Segera melapor pada kantor perindustrian dan perdagangan setempat apabila :
A.       Siup hilang, dan dilampiri surat keterangan kehilangan.
B.      Siup rusak.
C.       Ada pergantian pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
D.      Pindah alamat usaha.
E.       Pergantian golongan usaha, dari usaha kecil menjadi menengah atau besar.
F.       Menghentikan kegiatan usaha atau tutup.

Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus wajib wajib mentaati syarat-syarat :
A.       Keamanan
·         harus menyediakan alat pemadam kebakaran.
·         bahan-bahan yang mudah terbakar harus disimpan dengan aman.
·         bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
·         harus mengikuti dan mentaati undang-undang keselamatan kerja.
B.      Kesehatan
·         harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
·         harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
·         harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.

·         harus menyediakan alat-alat p3k.
C.       Ketertiban
·         harus menjaga ketertiban.
·   kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan daerah, melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
·         dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
·     penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut berdomisili.
D.      Syarat-syarat lain
·     perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang mempunyai ktp.
·         harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.

      Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas akan
dicabut izin atau ditutup perusahaannya. Siup pada umumnya diberikan dalam jangka waktu
3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum
jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.


4. Pengurusan pajak
A.      Pengajuan npwp
Setiap pengusaha wajib mendaftarkan diri ke dirjen pajak/kantor pajak untuk memiliki npwp, dan jika tidak, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam pasal 39 undang-undang no. 6 tahun 1983 yang berbunyi : “barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak npwp sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutangatau yang tidak di bayar”.

Pada umumnya yang wajib didaftar dan mendapatkan npwp adalah :
-   badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu : pt, cv, firma, bumn/bumd, persekutuan, perseroan/perkumpulan kongsi, kopersaiu, yayasan/lembaga, dan bentuk usaha tetap.
-          orang perorangan/wp pribadi yang mempunyai penghasilan netto diatas ptkp.

B.      Fungsi npwp
-       untuk mengetahui identitas wp. Denagn memilliki npwp berarti wp telah terdaftar di ditjen pajak.
-   untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sarana pengawasan administrasi perpajakan.

C.       Pencantuman npwp
Npwp harus dicantumkan dalam setiap pengisian dokumen perpajakan seperti :
-          formulir pajak yang digunakan wp.
-          surat-menyurat dalam hubungan perpajakan.
-          dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi npwp.

D.      Pendaftaran npwp
Setiap wp yang penghasilannya melebihi pendapatan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri pada inspeksi pajak dimana wp berdomisili dengan cara mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya dalam waktu 3 hari, kantor inspeksi pajak mengirim bukti pendaftaran berisi npwp sementara yang berlaku sampai dengan diterimanya kartu npwp oleh wp dalam waktu 3 bulan setelah pemberian npwp sementara.

Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang disiapkan antara lain :
-          fotocopy akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir.
-          fotocopy situ atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
-          fotocopy ktp/kartu keluarga/paspor pengurus.
-          fotocopy npwp kantor pusat (yang berstatus cabang)
-          surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya).
1.         Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
1.         Menghindari terjadinya perselisihan
2.         Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
3.         Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
4.         Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1.         Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
2.         Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3.         Fotocopy NPWP penanggung jawab
4.         Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
5.         Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6.         Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7.         Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
8.         Surat keterangan domisili dari RT/RW
9.         Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
1.         Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.         Kementrian tenaga Kerja
3.         Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
4.         Kementrian Pekerjaan Umum


E.       Penghapusan npwp
Npwp dapat dihapus antara lain karena :
-          wp meninggal dunia untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha.
-          wp wanita menikah dan tidak pisah harta.
                  -          warisan telah selesai dibagi


5. Membuka rekening bank
Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :
-          pemilik kegiatan usaha.
-          alamat.
-          nama pengurus.
-          alamat dan pengenal pengurus.
-          tanggal mulainya usaha.
-          nama referensi.

6. Tanda daftar perusahaan (tdp)
Tanda daftar perusahaan disebut juga nomor registrasi perusahaan (nrp). Setelah memiliki siup dan npwp, wirausha bisa mendaftarkan perusahaannya ke departemen perindustrian dan perdagangan setempat dengan prosedur :
-          mengisi formulir pendaftaran.
-          melampirkan fotocopy ktp, npwp, siup, dan akta pendirian.
-          membayar biaya administrasi ke bank setempat yang besarnya sesuai dengan bentuk usaha yang dijalankan.
-          dengan menunjukkan bukti pembayaran di bank, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.


7. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)
Analisis mengenai amdal adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. Amdal berisi perkiraan pengaruh kegiatan usaha pada lingkungan sekitarnya, yaitu pencemaran. Pencemaran dapat berupa pencemaran air, tanah maupun udara.
Pemberian izin terhadap kegiatan usaha hanya dapat diberikan setelah adanya rencana pengelolaan lingkungan (rpl) dan rencana pemantauan lingkungan disetujui oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah gubernur kepala daerah tingkat i dibantu oleh anggota tetap dan tidak tetap.
Dokumen yang perlu disiapkan dalam mengurus amdal adalah :
-      fotocopy ktp/sim dari penanggung jawab/pemilik.
-      fotocopy situ.
-      fotocopy npwp.
-      fotocopy nrd.
-      fotocopy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

1.                                 Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2.2 PENENTUAN PERMODALAN USAHA
Ketika membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal pasif. Modal aktof adalah berupa tanah, gedung mesin”, perkakas, bahan baku, bahan penunjang prodiksi, dan modal uang (kas, wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham- saham tau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang ditanyakan dalam uang.


1. Permodalan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koprasi terdiri dari :
a. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
1) Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib da bayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk manjadi anggota.
2) Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib dabayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3) Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hsil usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagiana dana kepada anggota yang keluar dar keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mangalami kerugian.
4) Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang brsifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat.
b. Modal Pinjaman
Modal pinjaman adalah sumber modal koperasi yang berasal dari :
1) Anggota dan calon anggota koperasi.
2) Koperasi lainnya atau anggota koperasi lain yang didasari perjanjian kerjaam antarkoperasi.
3) Bank dan lembaga keuangan non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4) Penerbitan obligsidan surat hutang.
5) Sumber-sumber lain yang sah.
1.         2. Permodalan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada 2 sumber permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuka menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstrn.
a. Sumber Dana Intern
Sumber dana intern adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :
1) laba ditahan, yaitu dana yang diperoleh dari isa aba yang tidak daamil oleh pemilik perusahaan.
2) Tabungan pribadi pemilik perusahaan.


b. Sumber Dana Ekstern
Sumber dana eksetern adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1) Bank
saat ini pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan faslitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakn tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecl (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
a) Ktedit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang harus di peuhi untuk mndapatkan kredit ini adalah :
1.         Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP
2.         Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
3.         Membuat proposal pengajuan kredit
4.         Berbentuk badan usaha
5.         Memiliki agunan atau jaminan
b ) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan priduk, biaya distibusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun).
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) ini, Andaperlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan seta membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan, antara lain :
·            isian lengkap dan ditandatangani;
o              Formulir Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (suami-isteri)
o              Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
o              Fotokopi Izin Tempat Usaha (SITU)
o              Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
o              Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
o              Foto ukuran 4 * 6 cm sebanyak 2 lembar (suami-isteri);
§              Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan apabila diperlukan;
§              Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
§              Neraca perusahaan dan perincian laba/rugi.
Setelah Anda megisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu permohonan pinjaman anda disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
·            Meneliti
Bank kemudian meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau tidak, apakah sector usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dubiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
·            Survei Ke Tempat Usaha
Bank akan meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat keguatan usaha Anda.
·            Interview/Wawancara
Bank akan melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan kredit.
·            Analisis Permohinan Kredit
Setelah tiga tahap diatas dilalui, terakhir bank akan melakukan penilian terhadap kredibilitaspemohon kredit, Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon kredit melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahan apakah sudaj cukup menjalakan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan/agunan (yang dapat berupa tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi perusahaan apakah berkembang bila diberi kredit bank .
2) Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank
Pengajuan kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
a) Dasar Hukum
Pada tahun 1973, pemerintah membuat lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. kep. 38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
·            Lembaga keuangan nonbank dapat menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengelurkan kertas berharga.
·            Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta .
·            Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat diperjualabelikan di pasar modal.
·            Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan modal dari dalam dan luar negeri.
·            Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint venture didalam dan diluar negeri.
·            Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian.
·            Lembaga keuangan nonbank dapat melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
b) Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Jenis-jenis lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
·            Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation).
Lembaga ini berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan surat berharga seperti saham dan obligasi.
·            Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finace Corporation)
Lembaga ini bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerulkan dana untuk membiayai investasi jangka menengah dan panjang.
·            Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi
3) Modal Venture
Modal venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitandalam permodalan. Biasanya dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, asuransi, dana pensiun/reksadana, bank ivestasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
a) Kriteria Perusahaan
Kriteria perusahaan yang mendapatkan modal venture, antara lain :
·            Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi untuk pengkatan kualitas produk.
·            Perusahaan yang memiliki pasar yang sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .
·            Perusahaan yang akan tetapi malakukan ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana.
b) Dasar Hukum
Berdasarkan keputusan menteri Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
c) Fungsi Modal Ventura
Fungsi modal ventura, antara lain:
·            Untuk mengembangkan suatu pengembangan suatu penemuan baru
·            Untuk mengembangkan perusahaan yang mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha.
·            Membantu perusahaan yang sedang berkembang
·            Membantu perusahaan yang mengalami kemunduran usaha.
·            Untuk mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa.
·            Untuk mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalan negeri maupun luar negri.
d) Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis pembiayaan modal ventura antara lain :
·            Penyertaan saham
Jenis pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura dalam manajemen perusaan pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau capital gain.
·            Membeli obligasi konversi
Pada jenis pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura mengeluarkan surat obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura, dengan perjanjian akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan modal pada waktu yang telah disepakati bersama.
·            Pola bagi hasil
·            Pembiayaan pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian.
e) Sumber Modal Venture
Sumber modal venture, antara lain :
1.         Investor perseorangan
2.         Investor institusi
3.         Perusahaan asuransi
4.         Reksadana atau dana pensiun
5.         Lembaga keuangan internasional
2.3 PENENTUAN DAN PENGURUSAN TEMPAT USAHA
Pada saat anda membuka usaha, salah satu factor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan prifit (keuntungan) terhadapat usahanya.
1.         1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
1.         Tingkat kepadatan penduduk
2.         Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
3.         Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
4.         Pertimbangan ekonomis
5.         Traffic (lalu lintas)
6.         Tingkat persaingan
7.         Keamanan dan akses parkir
1.         2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi perkantoran yang disebur dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu :
1.         Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
2.         Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
1.         3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
1.         Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
2.         Kedekatan Denag Konsumen
3.         Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
4.         Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
5.         Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
2.4 PENGADAAN FASILITAS DAN BAHAN BAKU PRODUKSI
1.         1. Pengadaan Fasilitas
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah :
1.         Perencanaan pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar tidak ada mesin yang tidak terpakai sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
2.         Pemeliharaan dan servis rutin peralatan, agar peralatan bias digunakan secara maksimal tanpa kendala kerusakan yang akan menghambat produksi.
3.         Jaminan keamanan dan keselamatan kerja. Kesehatasin, kebersihan dan penerangan di tempat kerja .
4.         Apabila dalam membuat produk membutuhkan lebih banyak dari satu mesin, perlu ada pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada mesin yangtidak terpakai atau pekerja yang tidak lancer.
5.         Pembagian ruang dan penepatan mesin(layout) dalam ruang usaha yang tepat sesuai urutan kerja untuk kelancarn pelaksanaan kegiatan usaha
1.         a. Penentuan Mesin Dan Peralatan
Penentuan mesin dan peralatan berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin produk relative mudah, namun tetap harusdilakukan denag teliti. Dalam menentukan mesin dan peralatan, selain mempertimbangkan factor teknologi juga mempertimbangkan factor nonteknologi, antara lain :
1) Tenaga ahli yang akan menggunakan mesin dan peralatan tesebut
2) Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
3) Infrastruktur seperti sarana dan fasilitas pengangkutan untuk membawa mesin sampai ke lokasi usaha.
Ada pula yang membut daftar tentang mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha. Mesin dan peralatan dikelompokan sebagai berikut :
1) Peralatan angkutan
2) Peralatan elektronik
3) Peralatan mekanik
4) Mesin pabrik
5) Peralatan lain
1.         b. Penentuan Gedung Dan Bangunan Lain
Biaya yang diperlukan untuk membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi tiga kelompok biaya yaitu :
1) Biaya pembangunan gedung
2) Biaya pembangunan jalan
3) Biaya pengurusan tanah.
1.         2. Pengadaan Bahan Baku Produksi
Apabila bahan baku produksi harus diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui berbagai factor yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain :
a) Perkembangan harga produk tersebut, total harga pembeliannya sampai dengan dilokasi perisahaan, apakah produk tesebut bebas dari pajak impor .
b) Bahan baku tersebut dapat di impor dari Negara mana dan bagaiman hubungan dagang kita dengan Negara tersebut .
2.5 PEREKRUTAN DAN PENETAPAN SDM (SUMBER DAYA MANUSIA)
Karyawan merupakan factor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia,
b. Tata usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan karyawan.
c. Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
1. Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data antara lain :
a. Nama pekerjaan
1.         Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c. Peralatan atau mesin yang akan digunakan
1.         Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan tanggumg jawab karyawan
f. Pendidikan dan pelatiahin
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko/bahaya
Dalam menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Pendidikan
2. Pengalaman kerja
3. Keahlian fisik dan komunikasi
4. Tanggung jawab
5. Karakter tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis kelamin
8. Keadaan fisik
9. Temperamen
10. Bakat




2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi Dan Orientasi
5. Pelatihan (Training) Dan Pengembangan
6. Penilaian Prestasi Kerja
7. Promosi, Rotasi, Demosi, Dan Phk
6 PERSIAPAN ADMINISRASI USAHA
Kegagalan sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur, akuarat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alatdalam melakukan analisa kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen,funfsional, dan divisional)
1. Administrasi
Kata sadaministrasi bersal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif, danministare yang artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang sering digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda yaitu “ administratie” yang dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber” manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
     2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan dari diterapakan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu kelancaran usaha dan pengelolaanperusahaan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah sebagai berikut :
1.         Mendapatan informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
2.         Mendapatakandata yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
3.         Penyusun program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau lisensi
4.         Mengetahui kinerja perusahaan dulu dan cekarang.
5.         Mempelanjar proses-proses antarbagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
1.         Administrasi digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
2.         Administrasi diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
3.         Administrasi dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3. kegiatan administrasi
Kegiatan administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
1.         Menyelenggarakan pembukuan
2.         Membuat daftar gaji karyawan
3.         Mencatat penyenggaraan produksi
4.         Melakukan surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
5.         Mencatatan pesanan-pesanan
6.         Melakukan pengarsipan dokumen
7.         Menyusun rencana anggaran perusahaan
4. Jenis Pencatatan Dalam Administrasi
System pencatatan administrasi harus disesuaikan dengan jenis usahanya, administrasi untuk berskala produksi dimulai proses permintaan dan penawaran bahan baku hunga proses pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak berskala produksi seperti usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada penctatan proses produksi. System pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Pada Bagian Pembelian
System adamnistrasi dan pencatan yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara lain:
1) Surat-menyurat (komersial)
2) Letter of credit (l/c)
3) Buku pembelian dan laporan pembelian
4) Buku pengiriman barang dari pemasok (delivery order) dan tanda terima barang.
5) Order pembelian (purchasenorder)
6) Catatan transaksi pembelian
b. Pada Bagian Proses Produksi
System administrasi yang harus diperhatikan olehbbagian produksi antara lain :
1) Semua kegiatan selama proses produksi
2) Pencatatan mutu hasil produksi
3) Pembuatan surat jalan
4) Perncatatan biaya-biaya selama produksi berlangsung.
c. Pada Bagian Pemasaran Dan Penjualan
System administrasi dan pencatatan yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan, antara lain :
1) Hasil dari kegiatan pemasaran dan penjualan
2) Data penjualan dicatat dalam buku piutang
3) Catatan dari seluruh proses pemasaran dan penjualan yang nantinya di catat kembali oleh akutansi untuk dihitung pendapatan
d. Pada Bagian Keuangan
sistem pecatatan yang sering digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari dua jenis, antara lain :
1) System pencatatan secara kontinu ( terus-menerus)
2) System pencatatan secara periodic.
e. Persiapan Surat-Menyurat
Sebagai media komunikasi dan informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
1.         Sebagai alat pengingat
2.         Sebagai pedoman
3.         Sebagi duta organisasi
4.         Sebagai alat bukti tertulis
5.         Sebagai sarana promosi
f.Pengarsipan Dokumen
Kegiatan kearsipan merupakan salah satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting untuk dilakukan dalam sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam buku office managemenent and control, kearsipan adalah penepatan kertas-kertas dalm tempat-tempat penyimpanan yang baik, sesuai dengan aturan yang telah ditentikan telebih dahulu . dengan demikian, semua dokumen perusahaan perlu disortir, dicatat, dan disimpan .
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam perarsipan dokumen, yaitu:
a) Pemeriksaan/penyortiran dokumen
b) Pengkodean dokumen
c) Penyimpan dokumen
d) Pencarian dokumrn
e) Penemuan kembali dokumen.
g. Menginventarikan Kekayan Perusahaan
Menginventarikan kekayaan perusahaan adalah mencatat apa saja harta yang dimilki perusahaan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan sebaik-baiknya
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
1.         Menyediakan ruang penyimpan khusus
2.         Menyiapan peralatan sesuai dengan tempatnya
3.         Membuat kartu untuk perawatan
4.         Menepatkan tenaga terampil dalam penanaganan dan pemeliharaan, serta perawatan peralatan
5.         Mengadakan pemeriksaan secara teratur
6.         Menjaga kebersihan dan keamanan
7.         Mengatur penerangan dan suhu ruangan
8.         Membuat gudand yang baik untuk nenyimpan barang
9.         Membuat pembukuan keuangan.



CONTOH PENGURUSAN IZIN

A.        RITEL MODERN/ TOKO MODERN

a.               Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern

Setiap toko modern dapat berbentuk suatu  badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.

Adapun, karakteristik badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum dapat Anda lihat pada jawaban kami sebelumnya yaitu Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

b.               Izin Usaha Toko Modern ("IUTM")

Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:
(i)           Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
(ii)          Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
(iii)          Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
(iv)         Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
(v)          Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
(vi)         Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
(vii)        Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil;
(viii)      Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
(ix)        Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.

Surat Permohonan IUTM tersebut ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap, Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan kepada kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.

Pembinaan dan Pengawasan terkait pendirian dan pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari Pemeritah dan Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi perizinan toko modern akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.

c.               Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)

setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.


d.               Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :

(i)        PT;
(ii)       Persekutuan Komanditer (CV);
(iii)      Firma;
(iv)     Perorangan;
(v)      Bentuk lainnya; dan
(vi)     Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.

Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.

e.               Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.


f.   Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.


g.   Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)

Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

h.   Izin Gangguan

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.



B.        TOKO RITEL TRADISIONAL

a.  Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional

Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional.

b.Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:

(i)            Usaha Perseorangan atau persekutuan;
(ii)          Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
(iii)         Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.

c.  TDP

Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan perorangan yang merupakan perusahaan kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil tersebut menghendaki.

Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah:

(i)           Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
(ii)          Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau         
(iii)         Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.


d.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko ritel tradisional

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.

e.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko ritel tradisional.

f.   Izin Gangguan

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus