Rabu, 18 Oktober 2017

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya terjadi karena pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban.

Salah satu contoh kasus pelanggaran hak sebagai warga Negara
Penggusuran Rumah
       Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

Mari menganilisa !!
Mengapa penggusuran rumah tersebut dapat terjadi?
 Jadi jika dilihat dari berbagai segi pandangan pasti banyak sekali faktor-faktor  atau  alasan-alasan yang mempengaruhi digusurnya rumah-rumah tersebut, yaitu:
     1. Dilihat dari segi pandangan pemerintah
Yakni adanya kebijakan pemerintah dimana penggusuran rumah ini adalah salah satu cara untuk menata tata ruang kota.
2. Dilihat dari segi masyarakat
Yakni, ketidaktertiban masyarakat itu sendiri dimana mereka tanpa ijin mendirikan bangunan yang jelas-jelas itu didirikan diatas tanah negara.
Hal ini terjadi karena mereka menganggap bahwa tanah itu milik famili mereka yang sudah lebih dulu tinggal menetap disitu.
Masalah penggusuran rumah bukan merupakan hal sepele bagi negara tercinta kita Indonesia. Melihat kondisi negara Indonesia saat ini pastilah sangat memprihatinkan.
Kenapa? Kondisi negara Indonesia ini sangat semrawut. Ditambah dengan kemacetan lalu lintas, pemerintah harus berputar otak mencari jalan keluar salah satunya dengan menggusur rumah-rumah yang tidak pada aturannya.

Masalah penggusuran rumah sebenarnya melanggar hak warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Jika kita amati pelanggaran tidak hanya dari pemerintah saja yang menggusur rumah rumah para penduduk, tetapi kesadaran dari para warga negara juga patut kita pertanyakan.
Misalnya para penduduk di bantaran kali ciliwung. Mereka merasa hak-haknya telah dilanggar karena rumah yang mereka dirikan di bantaran kali ciliwung di bongkar paksa oleh aparat karena diklaim menjadi penyebab banjir.
Ketika mereka diberi surat peringatan untuk pindah, mereka tidak menghiraukan. Dari situ kita bisa tahu bahwa kesadaran masyarakat masih rendah. Karena dengan adanya mereka,daerah tepi pinggiran kali menjadi lebih sempit sehingga air tidak bisa mengalir secara leluasa. Belum lagi sampah dapur yang biasanya langsung mereka buang di kali begitu saja dan tidak memperhatikan apa akibat yang timbul setelah mereka melakukan perbuatan tersebut.

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Sama halnya seperti pelanggaran hak warga negara kita masih akan membahas tentang pengingkaran kewajiban di dalam kasus penggusuran rumah.
Dari segi masyarakat, bentuk pengingkaran kewajibannya adalah tidak mematuhi aturan-aturan pemerintah seperti semaunya mendirikan tempat tinggal di bantaran kali ciliwung. Karena dengan mendirikan tepat tinggal di daerah situ mereka bebas dari kewajibannya membayar pajak.
Kebanyakan dari mereka tidak ada yang megurus surat-surat yang menyangkut tentang pajak ataupun lainnya sehingga mereka dengan enak berlenggang ria tanpa memikirkan kewajibannya membayar pajak. Itu adalah salah satu contoh bentuk pengingkaran kewajiban warganegara yang sama sekali tidak bertanggung jawab dengan apa yang diperbuatnya.

Dari segi pemerintah, bentuk pengingkaran kewajibannya adalah tidak mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat dalam urusan bertempat tinggal.
Namun pada dasarnya pemerintah tetap memikirkan kesejahteraan warga negaranya. Walaupun pemerintah telah menggusur tempat tinggal mereka, namun sebenarnya pemerintah juga sudah memberikan solusi misalnya dengan pembangunan rusun atau pemberian sejumlah uang sebagai ganti dari penggusuran rumah tersebut.
Dari pembahasan diatas, sebenarnya banyak ditemukan ketidaksinkronan antara pemerintah dengan warga negaranya. Andai saja masing-masing dari kedua belah pihak saling mengerti tanggung jawab masing-masing, saling mendukung, saling menjaga hubungan baik antara masyarakat dengan pemimpinnya pastilah kehidupan yang selaras dan sejahtera dapat tercapai.

Mari Berfikir!!
Setelah kita menganalisa salah satu contoh bentuk pelanggaran dan pengingkaran kewajiban warga negara yaitu dalam kasus penggusuran rumah lalu apa solusi yang dapat menyelesaikan masalah ini ? 
Memang tidak mudah untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak ada salahnya untuk dicoba salah satunya yaitu :
      1)  Yang paling penting dan yang paling utama adalah kesadaran dari masing-masing pihak. Usahakan agar selalu bisa berinstropeksi diri.
2) Membangun rumah susun seperti yang diadakan dalam program kerja Jokowi untuk mengganti rumah-rumah penduduk yang di gusur.
3) Bersedia membayar pajak
4) Menjaga ketertiban dan mentaati peraturan pemerintahan
Diatas hanyalah satu dari sekian banyak contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Untuk itu mari kita sama-sama berhenti untuk menambah daftar panjang kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.

Kesimpulan
Sebenarnya untuk hidup aman, tentram, damai, sejahtera sangat-sangatlah mudah. Cukup dengan mentaati peraturan- peraturan yang ada. Melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita secara otomatis hak kita dapat terpenuhi tanpa kurang dengan suatu apapun.
Dengan mengetahui berbagai kasus pelanggaran dan pengingkaran kewajiban warga negara kita bisa tahu bagaimana kita membawa sikap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap menjaga negara Indonesia menjadi negara yang utuh, adil dan makmur.


0 komentar:

Posting Komentar