Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang
harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya.
Dari pengertian yang lain hak
bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri, contohnya hak mendapatkan pengajaran.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam Pasal UUD 1945
Beberapa hak dan kewajiban
tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi :“ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.”
2. Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) 1945 berbunyi :“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Hak dan kewajiban membela
negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu :“Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.”
4. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945 yaitu :“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.”
5. Hak mendapatkan keadilan sosial tercantum dalam pasal 34 yang berbunyi :“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
5. Hak mendapatkan keadilan sosial tercantum dalam pasal 34 yang berbunyi :“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
6. Kewajiban menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) berbunyi :“ Segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
7. Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi :“ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
8. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) berbunyi :“ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.”
Hak dan Kewajiban yang
dimiliki Negara terhadap Warga Negara, antara lain:
1. Hak Negara untuk ditaati
hukum.
2. Hak Negara untuk dibela.
3. Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
4. Kewajiban warga Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
5. Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara.
6. Kewajiban warga Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7. Kewajiban Negara memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.
2. Hak Negara untuk dibela.
3. Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
4. Kewajiban warga Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
5. Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara.
6. Kewajiban warga Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7. Kewajiban Negara memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.
Macam-Macam Hak dan Kewajiban
A. Hak dan Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
A. Hak dan Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak diantaranya :
1. Hak untuk hidup.
2. Hak memanmfaatkan alam semesta.
3. Hak mendapatkan rezeki.
4. Hak menggunakan oksigen, dan sebagainya.
1. Hak untuk hidup.
2. Hak memanmfaatkan alam semesta.
3. Hak mendapatkan rezeki.
4. Hak menggunakan oksigen, dan sebagainya.
Kewajiban diantaranya :
1. Menjauhi semua larangannya.
2. Melaksanakan ibadah tepat waktu.
3. Berbakti serta taat menjalankan perintahnya.
4. Bersyukur ketika memperoleh kebaikan sekecil apapun, dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban kepada
Orang Tua
Hak diantaranya :
1. Hak untuk dipelihara.
2. Hak untuk dididik.
3. Hak untuk dibina.
4. Hak untuk dilindungi.
5. Hak untuk dipenuhi kebutuhannya, dan sebagainya.
Hak diantaranya :
1. Hak untuk dipelihara.
2. Hak untuk dididik.
3. Hak untuk dibina.
4. Hak untuk dilindungi.
5. Hak untuk dipenuhi kebutuhannya, dan sebagainya.
Kewajiban diantaranya :
1. Meringankan beban orang tua.
2. Menghormati orang tua.
3. Mematuhi nasehat orang tua.
4. Membantu mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
5. Mengurus orang tua bila sakit atau sudah berusia lanjut, dan sebagainya.
C. Hak dan Kewajiban kepada
Guru
hak diantaranya :
1. Mendapatkan perlakuan adil dari guru.
2. Berhak dilindungi dan dijaga selama mengikuti kegiatan sekolah.
3. Dilakukan secara manusiawi.
4. Mendapatkan nilai hasil belajar.
5. Mendapatkan apresiasi atas prestasi yang di raih, dan sebagainya.
hak diantaranya :
1. Mendapatkan perlakuan adil dari guru.
2. Berhak dilindungi dan dijaga selama mengikuti kegiatan sekolah.
3. Dilakukan secara manusiawi.
4. Mendapatkan nilai hasil belajar.
5. Mendapatkan apresiasi atas prestasi yang di raih, dan sebagainya.
Kewajiban diantaranya “:
1. Menghormati guru.
2. Mendengarkan dan mematuhi nasehat guru.
3. Mengerjakan tugas yang diberikan guru.
4. Mengikuti seluruh program pembelajaran dengan tertib.
5. Mematuhi aturan sekolah.
D. Hak dan Kewajiban terhadap
Lingkungan
Hak diantaranya:
Hak diantaranya:
hidup dengan aman, tenang, dan
nyaman.
Kewajiban diantaranya:
1. Menjaga kebersihan lingkungan.
2. Tidak membuang sampah sembarangan.
3. Tidak menebang pepohonan secara liar.
4. Menjaga saluran air tetap bersih dan terpelihara.
Kewajiban diantaranya:
1. Menjaga kebersihan lingkungan.
2. Tidak membuang sampah sembarangan.
3. Tidak menebang pepohonan secara liar.
4. Menjaga saluran air tetap bersih dan terpelihara.
E. Hak dan Kewajiban terhadap
Masyarakat dan Negara
1. Mematuhi peraturan adat istiadat yang berlaku.
2. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam hidup.
3. Menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ikut membela negara jika diancam musuh.
5. Wajib membayar pajak.
1. Mematuhi peraturan adat istiadat yang berlaku.
2. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam hidup.
3. Menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ikut membela negara jika diancam musuh.
5. Wajib membayar pajak.
Kesimpulan
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Izin buat dicatet kak, thanks
BalasHapus