Rabu, 18 Oktober 2017

DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONSEP NKRI


        A. MENGENAL NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

          Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 di nyatakan bahwa “ Negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik “
Ciri ciri negara kesatuan:
1. Didalamnya terdapat  pemerintahan pusat yang membawahi daerah.- ( desentralisasi maupun desentralisasi )
2. Hanya ada 1 bendera dan UUD di negara itu.
3.mempunyai wilayah,penduduk dan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah
4.mempunyai konstitusi yang tetulis
5.mendapat pengakuan oleh dunia international baik de facto maupun de jure
Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dengan ciri ciri sebagai berikut:
1.         Di pimpin oleh seorang presiden
2.         Kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan pilihan rakyat ( pemilu) dan menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu (terbatas)
Di Indonesia kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri ciri pokok sistem pemerintahan RI:
1.Presiden bertugas sebagai kepala negara dan pemerintahan.
3.Kekuasaan eksekutif dan legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan lima tahun sekali.
        Hak Prerogratif (Hak Istimewa) atau bisa disebut hak mutlak yang dimiliki oleh presiden seperti mengangkat dan memberhentikan menteri.
        Para menteri yang ada dalam kabinet bertanggung jawab kepada lembaga eksekutif (Presiden) bukan kepada Legislatif.
        Lembaga Tinggi Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada Lembaga Tinggi Legislatif begitu juga sebaliknya.
        Tidak bisa saling menjatuhkan antar lembaga eksekutif dengan legislatif.

 FUNGSI NEGARA INDONESIA
1. Fungsi Penertiban: mencegah bentrokan´, agar keadaan stabil, mencapai tujuan bersama
2. Fungsi Kesejahteraan: mencapai kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pembangunandi segala bidang
3.  Fungsi Pertahanan: menjaga negara dr kemungkinan serangan dr luar, agar negaratetap berdiri tegak & terjaga
4. Fungsi Keadilan: menegakkan keadilan, agar tercipta kondisi damai, tertib, dan aman

TUJUAN NKRI
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.      Memajukan kesejahteraan umum;
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sociaL

NEGARA SERIKAT
          Negara serikat atau sering juga di sebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak yaitu terdiri dari beberapa negara yang di sebut negara bagian.
Ciri ciri negara serikat:
1.         Didalamnya terdapat beberapa negara bagian, negara bagian itu adalah negara yang berdaulat.
2.          Kedaulatan keluar di pegang oleh negara serikat, sedangkan negara bagian hanya memiliki kedaulatan ke dalam.
3           . Didalam negara bagian terdapat bendera dan UUD masing-masing yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat.
Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang di sebut dengan istilah limitatif ( sebuah demi sebuah).

B. DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONSEP NKRI
a.         Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Pada masa ini, bentuk negara indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan republik sehingga presiden berkedudukan sebagai kepela negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Pada masa ini negara masih mendapat rongrongan dari berbagai pihak, termasuk belanda yang menuduh indonesia sebagai negara diktator, karena kekuasaan negara di anggap terpusat kepada presiden. Untuk melawan propaganda belanda pada dunia internasional tersebut, maka pemerintah indonesia mengeluarkan 3 buah maklumat yang memberi dampak besar terhadap sistem ketatanegaraan indonesia.
Bunyi maklumat yang dinamai Maklumat Pemerintah 3 November 1945:
 1) Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2) Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat. Pemilihan ini diharapkan dapat dilakukan pada bulan Januari 1946. Anjuran pemerintah ini ditanggapi antusias oleh kaum politisi dengan mendirikan partai.
        Kabinet-kabinet yang terbentuk selama berlakunya sistem pemerintahan parlementer adalah:
1.         Kabinet Amir Syarifudin I = 3 Juli 1947-11 November 1947
2.         Kabinet Amir syarifudin II = 11 November 1947 – 29 Januari 1948
3.         Kabinet Hatta 1 = 29 Januari 1948-4 Agustus 1949
4.         Kabinet darurat ( Mr. Syafrudin prawira negara)= 19 Desember 1948-13 Juli 1949
5.         Kabinet Hatta II = 4 Agustus 1949-20 Desember 1949
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
          Bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahannya adalah sistem parlementer kabinetb semu ( Quasi parlementer ) dengan beberapa karakteristik sebagai berikut:
1)      Perdana menteri diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 2).
2)      Kekuasaan perdana menteri sebagai ketua dewan menteri masih dicampurtangani oleh presiden (seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya adalah perdana menteri) (Pasal 46 ayat 1).
3)      Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dengan menunjuk seseorang atau beberapa orang pembentuk kabinet (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 50 - 51 ayat 1).
4)      Pengangkatan atau penghentian menteri-menteri dan kabinet dilakukan dengan keputusan presiden (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 5).
5)      Presiden dan wakil presiden berkedudukan selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan (seharusnya terpisah) (Pasal 45 - 46 ayat 1) .
c. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
          Selama berlakunya UUDS 1950 terjadi tujuh kali pergantian kabinet sebagai berikut:
1.         1950-1951 - Kabinet Natsir
2. 1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
3. 1952-1953 - Kabinet Wilopo
4. 1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
5. 1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
6. 1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
7. 1957-1959 - Kabinet Djuanda
d. Periode 5 Juli 1959- 11 maret 1966 ( Masa orde lama )
          1. Kabinet inti
          2. Menteri menteri offico
          3. Menteri menteri muda yang berjumlah 60 Orang
Pada masa Orde Lama ada begitu banyak penyimpangan konstitusi misalnya:
1.         Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang, hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2.          MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3.          Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri, dengan demikian, MPR dan DPR berada dibawah Presiden.
4.          Pimpinan MA diberi status menteri, ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5.         Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR), dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6.         Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu, Front Nasional.
7.         Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membuabarkan DPR.

e. Periode 11 Maret 1966-21 Mei 1998 ( Orde baru )
bentuk-bentuk penyimpangan konstitusi pada masa Orde Baru meliputi, antara lain :
1. Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.

2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).

3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.

4. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.

5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.

6. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.

7. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.

8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
f. Periode 21 Mei 1998-sekarang ( Era reformasi)
          6 TUNTUTAN REFORMASI :
      Secara teoritis, supremasi hukum menuntut adanya unsur-unsur yang mencakup :
a.       pendekatan sistemik, menjauhi hal-hal yang bersifat ad hoc (fragmentaris);
b.      mengutamakan kebenaran dan keadilan;
c.       senantiasa melakukan promosi dan perlindungan HAM;
d.      menjaga keseimbangan moralitas institusional, moralitas sosial dan moralitas sipil;
e.       hukum tidak mengabdi pada kekuasaan politik;
f.       kepemimpinan nasional di semua lini yang mempunyai komitmen kuat terhadap supremasi hukum;
g.      kesadaran hukum yang terpadu antara kesadaran hukum penguasa yang bersifat top down dan perasaan hukum masyarakat yang bersifat bottom up;
h.      proses pembuatan peraturan perundang-undangan (law making process), proses penegakan hukum (law enforcement) dan proses pembudayaan hukum (legal awareness process) yang aspiratif baik dalam kaitannya dengan aspirasi suprastruktur, infrastruktur, kepakaran dan aspirasi internasional;
i.        penegakan hukum yang bermuara pada penyelesaian konflik, perpaduan antara tindakan represif dan tindakan preventif; dan
j.        perpaduan antara proses litigasi dan non litigasi.

2.      PEMBERANTASAN KKN
          Ada beberapa hal menurut penulis yang menjadi penyebab kenapa pemberantasan KKN sulit untuk dilaksanakan, diantaranya :
a.    Hukum dan para penegak hukumnya di negeri ini masih dapat dibeli.
b.    Hukum Negara dimana saja pasti memiliki kelemahan dan kekurangan (contoh orang mencuri, baru dikatakan pencuri kalau ketahuan dan ada saksinya, seseorang akan aman dari tuduhan korupsi kalau dapat menunjukkan bukti-bukti pembelanjaan walaupun itu direkayasa).

c.    Banyaknya pelaku pelanggaran yang jika semua harus ditindak pasti penjara tidak akan muat dan bisa dikatakan pasti kantor-kantor pemerintah akan sepi ditinggal penghuni masuk bui, sekolah-sekolah akan tanpa kendali karena kepala sekolah masih diadili, sehingga dengan dalih penanganan diprioritaskan pada kasus yang besar dahulu padahal itu tidak lain karena penanganan KKN yang masih setengah hati.
d.   segi finansial maupun terjadinya perubahan kearah positif.
e.    Perlakuan hukuman yang tidak setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak dapat menimbulkan efek jera, baik bagi si pelaku atau orang yang akan melakukan.

3.    MENGADILI SOEHARTO DAN KRONINYA

4.      AMANDEMAN KONSTITUSI

          Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie, adalah :
1.      untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat,
2.      memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi,
3.      menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum,
4.      menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman,

 5. PENCABUTAN DWIFUNGSI TNI/POLRI

6.      PEMBERIAN OTONOMI DAERAH SELUAS-LUASNYA
          Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.      Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.      Keadilan.
4.      Pemerataan.
5.      Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.      Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



0 komentar:

Posting Komentar