•
A. MENGENAL NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam
UUD 1945 pasal 1 ayat 1 di nyatakan bahwa “ Negara indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk Republik “
Ciri ciri negara
kesatuan:
1. Didalamnya terdapat pemerintahan pusat yang membawahi daerah.- (
desentralisasi maupun desentralisasi )
2. Hanya ada 1 bendera dan UUD di negara itu.
3.mempunyai wilayah,penduduk dan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah
4.mempunyai konstitusi yang tetulis
5.mendapat pengakuan oleh dunia international baik de facto maupun de jure
2. Hanya ada 1 bendera dan UUD di negara itu.
3.mempunyai wilayah,penduduk dan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah
4.mempunyai konstitusi yang tetulis
5.mendapat pengakuan oleh dunia international baik de facto maupun de jure
Pemerintahan republik
adalah bentuk pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dengan ciri
ciri sebagai berikut:
1.
Di pimpin oleh seorang presiden
2.
Kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan
pilihan rakyat ( pemilu) dan menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu
(terbatas)
Di Indonesia
kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri ciri pokok
sistem pemerintahan RI:
1.Presiden bertugas
sebagai kepala negara dan pemerintahan.
3.Kekuasaan eksekutif
dan legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan
umum yang diadakan lima tahun sekali.
•
Hak Prerogratif (Hak Istimewa) atau bisa disebut hak
mutlak yang dimiliki oleh presiden seperti mengangkat dan memberhentikan
menteri.
•
Para menteri yang ada dalam kabinet bertanggung
jawab kepada lembaga eksekutif (Presiden) bukan kepada Legislatif.
•
Lembaga Tinggi Eksekutif tidak bertanggung jawab
kepada Lembaga Tinggi Legislatif begitu juga sebaliknya.
•
Tidak bisa saling menjatuhkan antar lembaga
eksekutif dengan legislatif.
FUNGSI
NEGARA INDONESIA
1. Fungsi Penertiban:
mencegah bentrokan´, agar keadaan stabil, mencapai tujuan bersama
2. Fungsi
Kesejahteraan: mencapai kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pembangunandi
segala bidang
3. Fungsi
Pertahanan: menjaga negara dr kemungkinan serangan dr luar, agar negaratetap
berdiri tegak & terjaga
4. Fungsi Keadilan:
menegakkan keadilan, agar tercipta kondisi damai, tertib, dan aman
TUJUAN NKRI
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
Memajukan kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sociaL
NEGARA SERIKAT
Negara serikat atau sering juga di
sebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak yaitu terdiri dari
beberapa negara yang di sebut negara bagian.
Ciri ciri negara
serikat:
1.
Didalamnya terdapat beberapa negara bagian, negara
bagian itu adalah negara yang berdaulat.
2.
Kedaulatan
keluar di pegang oleh negara serikat, sedangkan negara bagian hanya memiliki
kedaulatan ke dalam.
3
. Didalam negara bagian terdapat bendera dan UUD
masing-masing yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat.
Pada negara serikat
terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang di
sebut dengan istilah limitatif ( sebuah demi sebuah).
B. DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONSEP
NKRI
a.
Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Pada masa ini, bentuk
negara indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan republik sehingga
presiden berkedudukan sebagai kepela negara juga sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Pada masa ini negara masih mendapat rongrongan dari berbagai
pihak, termasuk belanda yang menuduh indonesia sebagai negara diktator, karena
kekuasaan negara di anggap terpusat kepada presiden. Untuk melawan propaganda
belanda pada dunia internasional tersebut, maka pemerintah indonesia mengeluarkan
3 buah maklumat yang memberi dampak besar terhadap sistem ketatanegaraan
indonesia.
Bunyi maklumat yang
dinamai Maklumat Pemerintah 3 November 1945:
1) Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2) Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat. Pemilihan ini diharapkan dapat dilakukan pada bulan Januari 1946. Anjuran pemerintah ini ditanggapi antusias oleh kaum politisi dengan mendirikan partai.
1) Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2) Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat. Pemilihan ini diharapkan dapat dilakukan pada bulan Januari 1946. Anjuran pemerintah ini ditanggapi antusias oleh kaum politisi dengan mendirikan partai.
•
Kabinet-kabinet yang terbentuk selama berlakunya
sistem pemerintahan parlementer adalah:
1.
Kabinet Amir Syarifudin I = 3 Juli 1947-11 November
1947
2.
Kabinet Amir syarifudin II = 11 November 1947 – 29
Januari 1948
3.
Kabinet Hatta 1 = 29 Januari 1948-4 Agustus 1949
4.
Kabinet darurat ( Mr. Syafrudin prawira negara)= 19
Desember 1948-13 Juli 1949
5.
Kabinet Hatta II = 4 Agustus 1949-20 Desember 1949
b. Periode 27
Desember 1949-17 Agustus 1950
Bentuk pemerintahan republik dan
sistem pemerintahannya adalah sistem parlementer kabinetb semu ( Quasi
parlementer ) dengan beberapa karakteristik sebagai berikut:
1)
Perdana menteri diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen) (Pasal 51
ayat 2).
2)
Kekuasaan perdana menteri sebagai ketua dewan menteri masih dicampurtangani
oleh presiden (seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahannya adalah perdana menteri) (Pasal 46 ayat 1).
3)
Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dengan menunjuk seseorang atau
beberapa orang pembentuk kabinet (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 50 - 51 ayat
1).
4)
Pengangkatan atau penghentian menteri-menteri dan kabinet dilakukan dengan
keputusan presiden (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 5).
5)
Presiden dan wakil presiden berkedudukan selain sebagai kepala negara juga
sebagai kepala pemerintahan (seharusnya terpisah) (Pasal 45 - 46 ayat 1) .
c. Periode 17 Agustus
1950-5 Juli 1959
Selama berlakunya UUDS 1950 terjadi
tujuh kali pergantian kabinet sebagai berikut:
1.
1950-1951 - Kabinet Natsir
2. 1951-1952 -
Kabinet Sukiman-Suwirjo
3. 1952-1953 -
Kabinet Wilopo
4. 1953-1955 -
Kabinet Ali Sastroamidjojo I
5. 1955-1956 -
Kabinet Burhanuddin Harahap
6. 1956-1957 -
Kabinet Ali Sastroamidjojo II
7. 1957-1959 -
Kabinet Djuanda
d. Periode 5 Juli
1959- 11 maret 1966 ( Masa orde lama )
1. Kabinet inti
2. Menteri menteri offico
3. Menteri menteri muda yang berjumlah
60 Orang
Pada masa Orde Lama
ada begitu banyak penyimpangan konstitusi misalnya:
1.
Kekuasaan Presiden dijalankan secara
sewenang-wenang, hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada
waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2.
MPRS
menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup, hal ini tidak sesuai dengan
ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3.
Pimpinan MPRS
dan DPR diberi status sebagai menteri, dengan demikian, MPR dan DPR berada
dibawah Presiden.
4.
Pimpinan MA
diberi status menteri, ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa
kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5.
Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya
diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR), dengan demikian
Presiden melampaui kewenangannya.
6.
Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam
konstitusi, yaitu, Front Nasional.
7.
Presiden membubarkan DPR; padahal menurut
konstitusi, Presiden tidak bisa membuabarkan DPR.
e. Periode 11 Maret
1966-21 Mei 1998 ( Orde baru )
bentuk-bentuk
penyimpangan konstitusi pada masa Orde Baru meliputi, antara lain :
1. Terjadi pemusatan
kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
f.
Periode 21 Mei 1998-sekarang ( Era reformasi)
6 TUNTUTAN REFORMASI :
Secara
teoritis, supremasi hukum menuntut adanya unsur-unsur yang mencakup :
a.
pendekatan sistemik, menjauhi hal-hal yang bersifat ad hoc (fragmentaris);
b.
mengutamakan kebenaran dan keadilan;
c.
senantiasa melakukan promosi dan perlindungan HAM;
d.
menjaga keseimbangan moralitas institusional, moralitas sosial dan moralitas
sipil;
e.
hukum tidak mengabdi pada kekuasaan politik;
f.
kepemimpinan nasional di semua lini yang mempunyai komitmen kuat terhadap
supremasi hukum;
g.
kesadaran hukum yang terpadu antara kesadaran hukum penguasa yang bersifat top
down dan perasaan hukum masyarakat yang bersifat bottom up;
h.
proses pembuatan peraturan perundang-undangan (law making process), proses
penegakan hukum (law enforcement) dan proses pembudayaan hukum (legal awareness
process) yang aspiratif baik dalam kaitannya dengan aspirasi suprastruktur,
infrastruktur, kepakaran dan aspirasi internasional;
i.
penegakan hukum yang bermuara pada penyelesaian konflik, perpaduan antara
tindakan represif dan tindakan preventif; dan
j.
perpaduan antara proses litigasi dan non litigasi.
2. PEMBERANTASAN
KKN
Ada beberapa hal menurut penulis yang
menjadi penyebab kenapa pemberantasan KKN sulit untuk dilaksanakan, diantaranya
:
a.
Hukum dan para penegak hukumnya di negeri ini masih dapat dibeli.
b.
Hukum Negara dimana saja pasti memiliki kelemahan dan kekurangan (contoh orang
mencuri, baru dikatakan pencuri kalau ketahuan dan ada saksinya, seseorang akan
aman dari tuduhan korupsi kalau dapat menunjukkan bukti-bukti pembelanjaan
walaupun itu direkayasa).
c.
Banyaknya pelaku pelanggaran yang jika semua harus ditindak pasti penjara tidak
akan muat dan bisa dikatakan pasti kantor-kantor pemerintah akan sepi ditinggal
penghuni masuk bui, sekolah-sekolah akan tanpa kendali karena kepala sekolah
masih diadili, sehingga dengan dalih penanganan diprioritaskan pada kasus yang
besar dahulu padahal itu tidak lain karena penanganan KKN yang masih setengah
hati.
d. segi
finansial maupun terjadinya perubahan kearah positif.
e.
Perlakuan hukuman yang tidak setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan
sehingga tidak dapat menimbulkan efek jera, baik bagi si pelaku atau orang yang
akan melakukan.
3.
MENGADILI SOEHARTO DAN KRONINYA
4.
AMANDEMAN KONSTITUSI
Tujuan amandemen UUD 1945 menurut
Husnie, adalah :
1.
untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih
mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat,
2.
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi,
3.
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai
dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara
hukum,
4.
menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern
melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih
ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk
mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman,
5. PENCABUTAN
DWIFUNGSI TNI/POLRI
6.
PEMBERIAN OTONOMI DAERAH SELUAS-LUASNYA
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada
daerah adalah sebagai berikut:
1.
Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.
Keadilan.
4.
Pemerataan.
5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah
dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar