1. MAYSIR
·
Semua bentuk perpidahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada
pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan Syariah, namun
perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan
kartu, pertandingan sepak bola, pacuan kuda, pacuan greyhound dan seumpamanya.
Mengapa dilarang? Karena
1)
permainan bukan cara untuk mendapatkan harta/keuntungan
2)
menghilangkan keredhaan dan
menimbulkan kebencian/dendam
3)
tidak sesuai dengan fitrah insani
yang berakal dan disuruh bekerja untuk dunia dan akhirat.
·
Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut
istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja
keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam
praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah.
Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi.Judi
dilarang dalam praktik keuangan Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam firman
Allah sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’…” (QS. Al
Baqarah : 219)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar,
maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan” (QS Al-Maaidah : 90)
·
Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negative maisir.
Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun
rugi secara abnormal. Suatu saat ketika seseorang beruntung ia mendapatkan
keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya. Sedangkan ketika
tidak beruntung seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Perjudian
tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam
sistem keuangan Islam.
2. GHARAR/TAGHRIR
·
Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya
secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price)
ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang (time of delivery).
·
Taghrir dalam bahasa Arab gharar, yang berarti : akibat, bencana,
bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah, taghrir
berarti melakukan sesuatu secara membabi
buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil resiko sendiri dari suatu
perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis akibatnya, atau
memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
·
Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang
tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Taghrir dan tadlis
terjadi karena adanya incomplete information yang terjadi pada salah satu pihak
baik pembeli atau penjual. Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsure
ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties).
·
Menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa
Umairah: Al-ghararu manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada
baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah
apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan
akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”.
·
Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian
tentang gharar sebagai al-khatar dan altaghrir, yang
artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang
tampaknya menyenangkan tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian, oleh karena itu
dikatakan: al-dunya mata`ul ghuruur artinya dunia itu adalah
kesenangan yang menipu. Dengan demikian menurut bahasa,
arti gharar adalah al-khida` (penipuan), suatu tindakan yang
didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Gharar dari segi
fiqih berarti penipuan dan tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan dan
tidak dapat diserahkan. Gharar terjadi apabila, kedua belah pihak saling
tidak mengetahui apa yang akan terjadi, kapan musibah akan menimpa, apakah
minggu depan, tahun depan, dan sebagainya. Ini adalah suatu kontrak yang dibuat
berasaskan andaian (ihtimal) semata. Inilah yang disebut gharar (ketidak
jelasan) yang dilarang dalam Islam, kehebatan sistem Islam dalam bisnis sangat
menekankan hal ini, agar kedua belah pihak tidak didzalimi atau terdzalimi.
Karena itu Islam mensyaratkan beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya
jual beli dan kontrak menjadi rusak, diantara syarat-syarat tersebut adalah:
a. Timbangan yang jelas (diketahui dengan jelas
berat jenis yang ditimbang)
b. Barang dan harga yang jelas dan dimaklumi
(tidak boleh harga yang majhul (tidak diketahui ketika beli).
c. Mempunyai tempo tangguh yang dimaklumi
d. Ridha kedua belah pihak terhadap bisnis yang
dijalankan.
·
Imam an-Nawawi menyatakan, larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai
perananan yang begitu hebat dalam menjamin keadilan, jika kedua belah
pihak saling meridhai, kontrak tadi secara dztnya tetap termasuk dalam
kategori bay’ al-gharar yang diharamkkan.
3. RIBA
·
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam
berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ
عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,”
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275]
·
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Mohammad saw
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ
مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia
mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh
kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
·
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).
Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam Islam, yaitu:
1)
Al-Qur’an “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan” (QS. Ali Imran:130). “Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang
yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak pula dianiaya”. (QS. Al Baqarah: 278-279)
2)
Hadits • Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba
adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa
orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah). • Jabir berkata bahwa Rasulullah
SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang
mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu
semuanya sama”. (HR.Muslim).
Jenis – jenis Riba :
·
Riba
Jahiliyyah
Secara linguistik
riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip muamalat dalam Islam. Ada beberapa jenis riba yang akan
dijelaskan dibawah ini.
Contoh jenis riba
Misalkan Putri
meminjam uang kepada bank senilai Rp 10 000 000 dengan waktu pengembalian
selama dua tahun, dikarenakan jangka pengembaliannya selama dua tahun maka
terdapat bunga dari pihak bank dan jika dijumlahkan secara keseluruhan total
pengembalian uang kepada bank adalah Rp 15 000 000. Transaksi semacam ini
disebut riba jahiliyyah karena hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si
peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Tentunya
transaksi seperti ini haram dan dilarang
dalam islam
·
Riba
Fadhl
Pertukaran antar
barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Misalnya ketika
seseorang menukarkan 3kg gandum yang masih baik kualitasnya dengan 3kg gandum
yang sudah berkutu.
·
Riba
Nasi’ah
Riba nasi’ah
merupakan riba yang muncul akibat jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak
sejenis yang dilakukan secara hutang (jatuh tempo) adanya tambahan nilai
transaksi oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. Contohnya adalah
Daniel meminjam uang kepada Riri sebesar 100.000 dengan tempo satu bulan. Jika
Daniel tidak bisa mengembalikan sampai jatuh tempo maka ditambah 5000.
·
Riba
Qaradh
Riba qardh
merupakan riba yang muncul akibat tambahan atas pokok pinjaman yang
dipersyaratkan di muka oleh kreditur kepada pihak yang berhutang yang diambil
sebagai keuntungan.
Contoh: Nana
memberikan pinjaman pada Zia sebesar Rp 500.000 dan wajib dikembalikan sebesar
Rp 700.000 saat jatuh tempo dan kelebihan uang ini tidak jelas untuk apa.
·
Riba
Yad
Riba yad merupakan riba yang
muncul akibat adanya jul-beli atau pertukaran ribawi maupun bukan ribawi dimana
terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya
diserahkan kemudian hari. Contoh: Tio dan Reza sedang melakukan transaksi jual
beli motor, Tio menawarkan motornya kepada Yoi dengan harga Rp 13.000.000 jika
dibeli secara tunai namun jika kredit menjadi seharga Rp 15.000.000 hingga
sampai akhir akhir ransaksi tidak adanya keputusan mengenai harga.
·
Jenis Barang Ribawi
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan
jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam
kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang
intinya bahwa barang ribawi meliputi Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang
maupun dalam bentuk lainnya. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan
jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
4. BAI’ AL MUDTARR
·
Adalah jual beli dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan
sangat memerlukan (in the state of emergency) sehingga sangat mungkin terjadi
eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya
menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya.
5. IKRAH
·
Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk
melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent.
Jenis pemaksaan dapat berupa acaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang
yang sedang butuh atau the state of emergency. Imam Ibnu Taimiyah ra mengatakan
bahwa dalam keadaan darurat (state of emergency) seseorang yang memilik stock
barang yang dibutuhkan orang banyak harus diperintahkan untuk menjualnya dengan
harga pasar, jika dia enggan melakukannya pihak berkuasa dapat memaksanya untuk
melakukan hal tersebut demi menyelamatkan nyawa orang banyak. (Majmu al Fatawa,
vol. 29 hal.300).
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.