Minggu, 03 September 2017

Pajak Penghasilan



        Pajak Peghasilan ( PPh ) adalah pajak yang terutang atas penghasilan, antara lain penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, penghasilan berupa hadiah, dan peghasilan berupa bunga. Wajib pajak dikenai pajak atas pengasilan yang di terimanya dalam satu tahun pajak.
PPh yang trutang dalm satu tahun pajak harus dilunasi pembayarannya oleh wajib pajak. Undang  – undang pajak penghasilan telah mengatur cara pelunasan PPh yang terutang oleh wajib pajak, yaitu dengan cara membayar sendiri dan melalui pemotongan / pemungutan yang dilakukan pihak lain. Apapun pelunasanya, baik membayar sendiri atau mealalui pemotongan / pemungutan oleh pihak lain, wajib pajak di harapkan dapat memahami dengan tepat cara menhitung PPh yang terutng, bagaimana pembayaranya, dan mekanismenya pelaporan PPh yang telah di bayar tersebut.
PPh yang dipotong atau di pungut melalui pihak lain lebih dikenal dengan istilah PPh potput. Seauai dengan ketentuan dalam undang – undang PPh, PPh potput terdiri dari atas PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 21,PPh pasal 22, PPh pasal 23,  PPh pasal 26.
Objek PPh potput terdiri atas berbagai macam penghasilan, antara lain penghasilan dari pekerjaan, pemberian jasa, sewa bangunan, dan deviden.

PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan salah satu cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan / pemungutan dan atau penyetoran sendiri dalam pajak yang bersifat  final atas penghasilan tertentu yang di atur dengan peraturan pemerintah.
Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah di atur antara lain.
  1.   Bunga deposito dan tabungan lainya.
  2.     Bunga obligasi dan surat utang negara.
  3.   Bunga simpanan yang di bayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  4.   Hadiah undian.
  5.  Transaksi saham.
  6.  Pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
  7.   Jasa konstruksi.
  8.   Persewaan tanah atau bangunan.
  9.   Deviden yang diterima atau di peroleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
  10.  Penghasilan dari usaha yang di terima atau di peroleh wajib pajak yang memiliki perdaran bruto tertentu.

PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupak cara pelunasan pembayran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan atau penyetoran sendiri PPh atas penghasilan wajib pajak yang antara lain bergerak dalam usaha jasa pelayaran dan usaha jasa penerbangan.


1.       Jasa Pelayaran Dalam Negeri
Objek PPh adalah penghasilan yang di terima wajib pajak peusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangutan orang atau barang, termasuk penyewaan kapal, dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke palabuhan  luar negeri dan sebaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainya di luar indonesia.

2.       Jasa Penerbangan Dalam Negeri
Objek PPh adalah penghasilan yang di terima berdasarkan perjanjian carter dari penganutan orang atau barang yang di muat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.

3.       Jasa Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri
Objek PPh adalah penghasilan dari pengangutan orang dan tau barang yang di terima oleh wajib pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri yangg melakukan usaha melalaui bentuk usaha tetap ( BUT ) yang berkedudukan di indonesia.

PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang di terima atau di peroleh wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Pemotongan PPh Pasal 21 antara lain yang di lakukan oleh.
  • 1.       PPh Pasal 21 bagi pegawai
  • 2.       PPh Pasal 21 bagi penerima uang pensiun yang dibayarkan berkala.
  • 3.       PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan.
  • 4.       PPh Pasal 21 bagi buakan pegawai
  • 5.       PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangn hari tua, dan jaminan hari tua yang di bayarkan sekaligus.

PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun beralan oleh wajib pajak atas penghasilan antara lain shubungan dengan impor barang tau jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN / APBD dan penjualan barang sangat mewah.

PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak antara lain atas penghasilan berupa deviden , royalty, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa – jasa lainnya.
Objek Pasal 23 adalah penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak antara lain dari deviden, royalty, hadiah, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jenis jasa lainnya.


PPh pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan cara pelunasan pajak dalm tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak luar negeri dari Indonesia berupa.
  • 1.       Deviden.
  • 2.       Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan shubungan dengan jaminan        pengembalian utang.
  • 3.       Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • 4.       Imblan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan keiatan.
  • 5.       Hadiah dan penghargaan.
  • 6.       Pensiun da pembayaran berkala lainya.
  • 7.       Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
  • 8.       Keuntungan karena pembebasan utang yang di terima wajib pajak luarnegeri selain bentuk usaha tetap.
  • 9.       Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di indonesia.
  • 10.   Premi asuransi yang di bayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
  • 11.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham. 

0 komentar:

Posting Komentar