Badan Usaha adalah suatu organisasi yang menggunakan
perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Adapun perusahaan adalah unit usaha
uang yang di tujukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan
alat bagi badan usaha untuk memperoleh laba.
Bentuk – bentuk badan usaha dapat di kelompokkan bedasarkan
lapangan usaha, jumlah tenaga kerja, kepemilikan modal dan bentuk hukum.
Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha
- · Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengali, mengambil atau mengolah kekayaan yang di sediakan oleh alam.
- · Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi berdaya guna dan berhasil guna.
- · Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menghasilakan barang baru atau meningkatkan nilai guna barang.
- · Badan usaha dagang adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli dan menjual kembali barang hasil produksi tanpa mengubah bentuk atau sifat barang tersebut.
- · Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatan usaha yang menyediakan jasa layanan.
Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
- · Badan usaha kecil adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 1 sampai 5 orang.
- · Badan usaha sedang adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 6 samapi 50 orang.
- · Badan usaha besar adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja lebih dari 50 orang.
Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
- · Badan usaha milik negara ( BUMN ) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau selurunya berasal dari negara.
- · Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hykum koperasi yang di jalankan dengan prinsip pekoperasian berdasarkan asas kekeluargaan.
- · Badan usaha milik swasta ( BUMS ) adalah badan usaha yang didirikan dan di modali oleh sesorang atau sekelompok orang.
Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukum
- · Perusahaan perorangan ( PO ) adalah perusahaan yang di jalankan dan di modali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab.
- · Firma adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
- · Persekutuan komanditer( CV ) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberpa orang sekutu.
- · Perseroan terbatas adalah bentuk badanhukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaanya.
0 komentar:
Posting Komentar