Senin, 04 September 2017

FUNGSI – FUNGSI MANAJEMEN

Menurut pendekatan dari sudut pandang fungsi, seorang manajer manjalankan fungsi – fungsi atau aktifitas – aktifitas tertentu dalam rangka mengelola pekerjaan orang lain secara efisen dan efektif. Menurut Henry Fayol mengatakan bahwa setiap manajer menjalankan lima buah fungsi yaitu:
  • Perencanaan ( Planning )

Mendefinisikan sasaran – sasaran, menetapkan strategi dan mengembangkan rencana kerja untuk mengelola aktivitas – aktivitas.
  • Penataan ( Organizing )

Menentukan apa yang harus di selesaikan bagaimana caranya, dan siapa yang akan mengerjakannya.
  • Kepemimpinan ( Leading )

Memotivasi, memimpin dan tindakan – tindakan lainnya yang melibatkan interaksi dengan orang lain.
  • Pengendalian ( Controlling )


Mengawasi aktivitas – aktivitas demi memastikan segala sesuatunya terselesaikan sesuai dengan rencana.



PERAN – PERAN MANAJEMEN
                Henry Mintzberg  telah meneliti pekerjaan aktual para manajer, ia samapai pada kesimpulan bahwa manajer dapat di jabarkan secara paliang baik dengan bertolak dari peran – peran yang mereka maikan dalam bekerja. Peran – peran manajemen merujuk pada tindakan – tindakan dan perilaku – perilaku yang di harapkan dari seorang manajer. Mintzberg menggagas 10 peran dasar manajemen yang di kelompokkan dalam 3 divisi : peran jembatan antar pribadi ( interpersonal role ), peran penyambung informasi ( information transfer role), dan peran pengambil keputusan ( decision making role )
                 Kelompok peran jembatan antar pribadi meliputi peranan – peranan yang melibatkan hubungan dengan orang lain ( para bawahan dengan orang – orang di luar organisasi ) dengan aktivitas – aktivitas lainnya yang bersifat seremonial dan simbolis. Tiga peran yang tergabung dalam kelompok ini adalah penentuan ( figurehead )
Peran – Peran Manajeman Mintzburg
Peran Jembatan Anatar-Pribadi  ( Interpersonal Roles )
·         Panutan ( Figurehead )
·         Pimpinan ( Leader )
·         Penghubung ( Liaison )
Peran Penyambung Informasi ( Informational Roles )
·         Pengawasan ( Monitor )
·         Penyebar Berita ( Disseminator )
·         Juru Bicara ( Spokesperson )
Peran Pengambil Keputusan ( Decision making role )
·         Pengusaha/ pelopor/ pendobrak ( Entrepreneur )
·         Pengentas kendala ( Disturbence hadier )
·         Pengalokasian sumber daya ( Resource allocator )
·         Perundingan ( Negotiation )

Kelompok Peran penyambung informasi melibatkan aktivitas – aktivitas pengumpulan, penerimaan, dan penyampaian informasi. Tiga peran yang berada dalam kelompok ini adalah pengawasan, penyebar berita, dan juru bicara. Treakhir adalah kelompok peran pengambil keputusan mencangkup hal – hal yang terkait dengan pengambil keputusan dan penentuan pilihan. Empat peran di dalam kelompok ini adalah pengusaha, pengentas kendala, pengalokasian sumber daya, dan perundingan.

 PERAN – PERAN MANAJEMEN
                Henry Mintzberg  telah meneliti pekerjaan aktual para manajer, ia samapai pada kesimpulan bahwa manajer dapat di jabarkan secara paliang baik dengan bertolak dari peran – peran yang mereka maikan dalam bekerja. Peran – peran manajemen merujuk pada tindakan – tindakan dan perilaku – perilaku yang di harapkan dari seorang manajer. Mintzberg menggagas 10 peran dasar manajemen yang di kelompokkan dalam 3 divisi : peran jembatan antar pribadi ( interpersonal role ), peran penyambung informasi ( information transfer role), dan peran pengambil keputusan ( decision making role )
                 Kelompok peran jembatan antar pribadi meliputi peranan – peranan yang melibatkan hubungan dengan orang lain ( para bawahan dengan orang – orang di luar organisasi ) dengan aktivitas – aktivitas lainnya yang bersifat seremonial dan simbolis. 
Tiga peran yang tergabung dalam kelompok ini adalah penentuan ( figurehead )

Peran – Peran Manajeman Mintzburg

Peran Jembatan Anatar-Pribadi  ( Interpersonal Roles )
  • ·         Panutan ( Figurehead )
  • ·         Pimpinan ( Leader )
  • ·         Penghubung ( Liaison )

Peran Penyambung Informasi ( Informational Roles )

  • ·         Pengawasan ( Monitor )
  • ·         Penyebar Berita ( Disseminator )
  • ·         Juru Bicara ( Spokesperson )

Peran Pengambil Keputusan ( Decision making role )

  • ·         Pengusaha/ pelopor/ pendobrak ( Entrepreneur )
  • ·         Pengentas kendala ( Disturbence hadier )
  • ·         Pengalokasian sumber daya ( Resource allocator )
  • ·         Perundingan ( Negotiation )


Kelompok Peran penyambung informasi melibatkan aktivitas – aktivitas pengumpulan, penerimaan, dan penyampaian informasi. Tiga peran yang berada dalam kelompok ini adalah pengawasan, penyebar berita, dan juru bicara. Treakhir adalah kelompok peran pengambil keputusan mencangkup hal – hal yang terkait dengan pengambil keputusan dan penentuan pilihan. Empat peran di dalam kelompok ini adalah pengusaha, pengentas kendala, pengalokasian sumber daya, dan perundingan.


Promosi Penjualan

Promosi penjualan adalah alat promosi yang merupakan perangsang bagi konsumen untuk segera melakukan pembelian. Promosi penjualan umumnya bersifat jangka pendek. Selain di tujukan untuk masyarakat umum bahwa promosi penjualan juga dapat di arahkan kepada karyawan perusahaan sendiri, pedagang besar, pengecer, dan lembaga – lembaga lain seperti sekolah dan rumah sakit.

Promosi penjulan berbeda dengan periklanan, dalam periklanan promosi di laksanakan menggunakan media tertentu yang di miliki dan di kendalikan oleh oragnisasi. Sdeangkan promosi penjualan mencoba untuk memasuki dan membujuk konsumen dengan alat serta metode yang di awasi perusahaan sendiri.

Dalam pelaksanaannya, promosi penjualan dapat di lakukan dengan berbagai macam cara, di antaranya adalah :
  • ·         Display / pameran.
  • ·         Shows and exhibition ( pertunjukan dan pameran )
  • ·         Demonstrasi ( peragaan )
  • ·         Kegiatan penjualan lain yang bukan pengulangan dan tifak bersifat rutin.

Promosi penjualan memiliki ciri –ciri sebgai berikut.

  • ·         Identitas seponsornya jelas.
  • ·         Biaya relatif tinggi.
  • ·         Mempunyai kemampuan persuasif yang kuat.
  • ·         Sasarannya dapat terbatas dan dapat di perluas.
  • ·         Strategi promosi penjualan yang tidak sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat, justru dapat menimbulkan kesan negatif terhadap barang dan jasa yang di tawarkan.

Perbedaan antara promosi penjualan dengan periklanan, antara lain :

  • ·         Promosi penjualan, menekankan supaya konsumen mengenal barangnya dulu baru mereknya. Sedangkan periklanan, menekankan konsumen untuk mengenal mereknya lebih dulu baru mengenal barangnya.
  • ·         Promosi penjulan lebih banyak menggunakan tenaga manusia, sedangkan periklanan lebih sedikit.
  • ·         Daya jangkau romosi penjualan ebih sempit tapi dapat segera di ketahui konsumen yang merasa tertarik. Sedangkan daya jangkau periklanan lebih luas tdengan pasti konsumen api sukar di ketahui dengan pasti konsumen yang lebih tertarik.
  • ·         Media yang digunakan dalam promosi penjualan antara lain : etalase, pameran, demonstrasi, buku katalog, pembungkus, pakaian seragam, brosur, salesman ship, obral. Sedangkan media periklanan antara lain : surat kabar, televisi, radio, poster, papan reklame.

Tujuan promosi penjulan intern adalah untuk meningkatan dan mempertahankan moral karyawan, melatih karyawan untuk melayani konsumen, kerjasama, serta semangat bagi usaha promosinya. Promosi juga menambah dan melengkapi kegiatan bagian humas dengan memberika beberpa peralatan  dan materi untuk melaksanakan humas intern. Usaha – usaha promosi penjualan dapat di mulai dari rumah tangga, perusahaan, dengan segenap karyawan perusahaan, terutama staf penjualan, pramuniaga, dan tenaga lain yang berhubungan langsung dengan konsumen.

Tujuan promosi penjulan perantara, teknik promosi penjulan semacam ini dapat meningkatkan penjulan yang lebih besar, prmosi penjualan perantara dapat di sebut juga promosi dagang. Usaha promosi penjulan dengan perantara, misalnya pedagang besar, pegecer, lembaga perkreditan, dan lembaga jasa, yang dapat digunakan untuk memperlancar atau untuk mengatasi perubahan 
- perubahan pesanan musiman, untuk mendorong pembelian lebih besar, untuk mendapatkannya dukungan yang luas atau memperoleh tempat serta ruang gerak yang lebih baik.

Tujuan promosi penjualan konsumen adalah untuk memberitahukan konsumen, perusahaan dapat menyediakan buku kecil, mengadakan demonstrasi, dan menawarakan jasa konsultasi. Sedangkan untuk mendorong konsumen perusahaan dapat memberikan contoh barang ataupun pemberian hadiah. 
Promosi penjualan konsumen sering di sebut promosi konsumen.
Promosi penjualan yang ditujukan kepada konsumen dapat di bedakan dalam dua kelompok :
  • ·         Kegiatan yang di tujukan untuk membidik atau memberitahukan konsumen. ( konsumen baru )
  • ·         Kegiatan yang ditujukan untuk mendorong konsumen. ( pelanggan )


Tujuan penjualan terdapat promosi penjualan yang di tujukan untuk bisnis ( promosi bisnis ). Promosi bisnis bertujuan untuk menciptakan dan membangun citra perusahaan ( kelembagaan ) dan produknya, misalnya memilih arena dagang, pertunjukan atau sponsor berbagai kegiatan.

Badan Usaha

     Badan Usaha adalah suatu organisasi yang menggunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Adapun perusahaan adalah unit usaha uang yang di tujukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk memperoleh laba.
Bentuk – bentuk badan usaha dapat di kelompokkan bedasarkan lapangan usaha, jumlah tenaga kerja, kepemilikan modal dan bentuk hukum.

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha
  • ·         Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengali, mengambil atau mengolah kekayaan yang di sediakan oleh alam.
  • ·         Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi berdaya guna dan berhasil guna.
  • ·         Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menghasilakan barang baru atau meningkatkan nilai guna barang.
  • ·         Badan usaha dagang adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli dan menjual kembali barang hasil produksi tanpa mengubah bentuk atau sifat barang tersebut.
  • ·         Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatan usaha yang menyediakan jasa layanan.

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja

  • ·         Badan usaha kecil adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 1 sampai 5 orang.
  • ·         Badan usaha sedang adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 6 samapi 50 orang.
  • ·         Badan usaha besar adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja lebih dari 50 orang.

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

  • ·         Badan usaha milik negara ( BUMN ) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau selurunya berasal dari negara.
  • ·         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hykum koperasi yang di jalankan dengan prinsip pekoperasian berdasarkan asas kekeluargaan.
  • ·         Badan usaha milik swasta ( BUMS ) adalah badan usaha yang didirikan dan di modali oleh sesorang atau sekelompok orang.

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukum

  • ·         Perusahaan perorangan ( PO ) adalah perusahaan yang di jalankan dan di modali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab.
  • ·         Firma adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
  • ·         Persekutuan komanditer( CV ) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberpa orang sekutu.
  • ·         Perseroan terbatas adalah bentuk badanhukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaanya.


Minggu, 03 September 2017

PROSES PEMBUATAN KEPUTUSAN


Langkah – langkah dalam pembuatan keputusan :

1.  Mengidentifikasi Suatu Masalah
      Setiap keputusan di awali dengan masalah, yaitu perbedaan antara kondisi yang ada yang di inginkan.

2.       Mengidentifikasi Kriteria Keputusan
Setelah manajer mengidentifikasi masalah, seorang manajer harus mengidentifikasikan kriteria keputusan yang penting atau relavan untuk memecahkan masalah. Setip pembuatan keputusan mempunyai keputusan mempunyai kriteria memandu dalam keputusanya. Walapun mereka tidak di nyatakan dalam eksplisit.

3.       Mengalokasikan Bobot Pada Kriteria
Kriteria yang tidak relavan tidak sama arti pentingnya, pembuat keputusan harus memberi bobot pada masing – masing kriteria agar dapat memberikan prioritas yang tepat dalam membuat keputusan.

4.       Mengembangkan Alternatif
Dalam proses pembuatan keputusan mengharuskan pembuat keputusan menyusun daftar alternatif yang ada yang dapat memecahkan masalah , ini merupakan langkah dimana pembuatan keputusan harus kreatif.

5.       Menganalisa Alternatif
Setelah alternatif di identifikasikan, pembuat keputusan mengharuskan pembuat keputusan harus mengevaluasi setiap kemungkinan.

6.       Memilih Sebuah Alternatif
Dalam proses pembuatan keputusan adalah memilih alternatif terbaik atau yang menghasilkan total tertinggi .

7.       Mengimplementasikan Alternatif
Menerapkan keputusan ke dalam tindakan dengan memeberlakukan kepada mereka yang terpengaruh dan membuat mereka berkomitment kepadanya.

8.       Mengevaluasi Efektivitas Keputusan
Lagkah terakhir dalam proses pembuatan keputusan melibatkan evaluasi hasil keputusan untuk melihat apakah masalahnya telah terpecahkan. Jika masalahnya masih ada, manajer harus menilai apa yang salah.

MANAJER

       Manajer adalah seseorang yang melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pekerjaan orang lain, sehingga sasaran – sasaran organisasi dapat di capai. Pekerjaan seorang menajer bukanlah menyelesaikan tugas – tugasnya pribadi. Pekerjaan manajer adalah berupaya membantu orang lain menyelesaikan tugas – tugas mereka dengan baik. Wujudnya dapat berupa koordinasi atas pekerjaan suatu kelompok dari departement tertentu di dalam perusahaan, dapat pula berupa mengawasi pekerjaan individu tertentu.  Tindakan manajerial dapat melibatkan aktivitas sekelompok orang orang dari brbagai departement dalam perusahaan atau bahkan orang – orang dari luar organisasi. Manajer boleh jadi juga memiliki tugas-tugas yang tidak berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan pekerjaan orang lain.
                Para menejer biasanya di kelompokkan kelas manajemen yaitu :
  • 1.       Manajer lini pertama ( first line manager ) adalah para menajer di jenjang terbawah manajemen yang mengelola pekerjaan para karyawan non-manajerial dan biasanya terlibat secara langsung atau tak langsung di dalam aktifitas memproduksi barang – barang atau jasa untuk para pelanggan oranisasi.
  • 2.       Manajer tingkat menengah ( middle manager ) adalah para manajer yang menduduki posisi antara jenjang terbawah dan jenjang teratas organisasi yang mengelola pekerjaan para manajer lini pertama.
  • 3.       Manajer puncak ( top manager ) adalah para manajer yang berada di dekat atau pada jenjang tertinggi di dalam struktur organisasi, yang bertanggung jawab atas pengembalian – pengambilan keputusan yang mempengaruhi seluruh organisasi dan menetapkan sasaran – sasaran dan rencana kerja bagi organisasi.


ANALISIS BAURAN PEMASARAN

MIE SEDAAP 

·     




    SEGMENTASI PASAR

Untuk produk mie Sedaap kalau di lihat dari harganya lebih menargetkan penjualan kepada masyarakat kalangan menegah kebawah, tatapi kalau di lihat dari penjualanya mie sedap juga di konsumsi masyarakat kalangan menengah keatas.
Sedangkan untuk wilayah penjualanya produk mie sedaap menargetkan untuk wilayah di Indonesia, produk mie sedaap menargetkan untuk seluruh wilayahnya baik di pegunungan ataupun pesisir. Dapat dilihat dari penyebaran produk mie sedaap yang dapat di temukan di seluruh wilayah indonesia.

·         PAKET NILAI YANG DI TAWARKAN

1.      Dari harga produk mie sedaap yang terjangkau.
2.      Memiliki banyak varian rasa.
3.      Produk mie sedap dapat di beli di semua toko baik supermarket sampai warung yang ada di desa.
4.      Kemasan yang higenis.
5.      Praktis dalam penyajian.
6.      Terdapat dua varian kemasan yaitu  biasa dan  cup.


·         DAUR HIDUP PRODUK
Menurut pendapat saya daur produk mie sedaap masih pada masa pertumbuhan karena kalau dilihat dari penjualannya dan dari segi promosi dari produk mie sedaap. selalu memunculkan varian rasa yang baru. Karena pada masa pertumbhan produk mulai di terima dan pasar mulai menginginkan varian produk baru. Dapat di lihat dari prosentase penjualan produk.



·         IDENTITAS PRODUK

Ø  MEREK
Mie sedaap adalah salah satu produk dari perusahaan wings. Perusahaan ini mengeluarkan produk mie dangan nama mie sedaap pada tahun 2003. Dan merupakan salah satu produk WINGS yang cukup sukses karena dapat bertahan bahkan dapat merebut pangsa pasar dari produk pesaing.

Ø  PENGEMASAN
Untuk pengemasan produk akan disesuaikan dengan produk yang akan di kemas. Kemasaan harus dapat menjaga isi dari kemasan itu agar tetap dalam kondisi baik. Kemasan juga dapat di gunakan untuk mempromosikan produk. Kemasan di sesuaikan dengan nilai ekonomis dari produk tersebut.

Ø  PELABELAN
Untuk pelabelan produk mie sedaap dalam pelabelnya terdapat berbagai keterangan – keterangan yaitu berupa gambar dan tulisan menyangkut cara penyajian produk mie sedaap itu sendiri.


·         STRATEGI HARGA

Strategi harga yang di gunakan oleh mie sedaap adalah dengan menetapkan harga  yang relatif murah untuk menarik minat konsumen yang di tuju. Dengan setrategi harga yang di tetapkan di harapkan dapat meningkatkan penjulan produk mie sedaap.

·         PROMOSI YANG DILAKUKAN
Promosi yang dilakukan perusahan dalam meperkenalkan produk mie sedaap adalah dengan cara melakukan promosi di media cetak, radio, televisi,dan juga dengan cara mempromsikan dengan mengunakan cara testimony yatu cara yang dilakukan dengan memperbolehkan konsumen mencicipi produk mie sedaap.

·         DISTRIBUSI
Untuk distribusi produk mie sedaap perusahaan mengunakan pihak ketiga yaitu menyerahkan pendistribusian produk mie sedaap utuk di edarkan keseluruh wilayah indonesia, untuk menycapai wilayah – wilayah tertentu, perusahaan mengunakan juga jasa distributor untuk dapat mencapai ke desa – desa.

·          APAKAH BAURAN PEMASARAN  YANG DILAKUKAN SUDAH TEPAT
Menurut pendapat saya bauran pemasaran yang di lakukan oleh perusahaan sudah tepat karena mampu mengaet pangsa pasar sebesar 15 % - 20 % dan mampu menyaingi produk mie dari indofood yang sudah ada sejak tahun 1972. Kalau dilihat dari pangsa pasar yang dapat di capai produk mie sedaap menurut saya cukup sukses karena produk mie sedaap termasuk produk mie instant yang baru karena baru muncul pada tahun 2003 dan mampu menyaingi produk mie instant lainya. Produk ini juga gencar mengeluarkan varian – varian rasa baru untuk lebih menarik minat konsumen. Produk mie sedaap juga melakukan promosi besar – besaran untuk memprkenalkan produknya ini. Produk mie sedaap juga mampu mendistribusikan produknya ini bahkan sampai ke seluruh wilayah indonesia.

PENGAMPUNAN PAJAK



Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.
Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, penerimaan Uang Tebusan diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari aspek yuridis, pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena berkaitan dengan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Undang-Undang ini dapat menjembatani agar Harta yang diperoleh dari aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan secara sukarela sehingga data dan informasi atas Harta tersebut masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.

Kebijakan Pengampunan Pajak seyogianya diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.
Dengan berpegang teguh pada prinsip atau asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional, tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:

mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan

Dikutip dari : Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Pajak Penghasilan



        Pajak Peghasilan ( PPh ) adalah pajak yang terutang atas penghasilan, antara lain penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, penghasilan berupa hadiah, dan peghasilan berupa bunga. Wajib pajak dikenai pajak atas pengasilan yang di terimanya dalam satu tahun pajak.
PPh yang trutang dalm satu tahun pajak harus dilunasi pembayarannya oleh wajib pajak. Undang  – undang pajak penghasilan telah mengatur cara pelunasan PPh yang terutang oleh wajib pajak, yaitu dengan cara membayar sendiri dan melalui pemotongan / pemungutan yang dilakukan pihak lain. Apapun pelunasanya, baik membayar sendiri atau mealalui pemotongan / pemungutan oleh pihak lain, wajib pajak di harapkan dapat memahami dengan tepat cara menhitung PPh yang terutng, bagaimana pembayaranya, dan mekanismenya pelaporan PPh yang telah di bayar tersebut.
PPh yang dipotong atau di pungut melalui pihak lain lebih dikenal dengan istilah PPh potput. Seauai dengan ketentuan dalam undang – undang PPh, PPh potput terdiri dari atas PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 21,PPh pasal 22, PPh pasal 23,  PPh pasal 26.
Objek PPh potput terdiri atas berbagai macam penghasilan, antara lain penghasilan dari pekerjaan, pemberian jasa, sewa bangunan, dan deviden.

PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan salah satu cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan / pemungutan dan atau penyetoran sendiri dalam pajak yang bersifat  final atas penghasilan tertentu yang di atur dengan peraturan pemerintah.
Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah di atur antara lain.
  1.   Bunga deposito dan tabungan lainya.
  2.     Bunga obligasi dan surat utang negara.
  3.   Bunga simpanan yang di bayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  4.   Hadiah undian.
  5.  Transaksi saham.
  6.  Pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
  7.   Jasa konstruksi.
  8.   Persewaan tanah atau bangunan.
  9.   Deviden yang diterima atau di peroleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
  10.  Penghasilan dari usaha yang di terima atau di peroleh wajib pajak yang memiliki perdaran bruto tertentu.

PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupak cara pelunasan pembayran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan atau penyetoran sendiri PPh atas penghasilan wajib pajak yang antara lain bergerak dalam usaha jasa pelayaran dan usaha jasa penerbangan.


1.       Jasa Pelayaran Dalam Negeri
Objek PPh adalah penghasilan yang di terima wajib pajak peusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangutan orang atau barang, termasuk penyewaan kapal, dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke palabuhan  luar negeri dan sebaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainya di luar indonesia.

2.       Jasa Penerbangan Dalam Negeri
Objek PPh adalah penghasilan yang di terima berdasarkan perjanjian carter dari penganutan orang atau barang yang di muat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.

3.       Jasa Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri
Objek PPh adalah penghasilan dari pengangutan orang dan tau barang yang di terima oleh wajib pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri yangg melakukan usaha melalaui bentuk usaha tetap ( BUT ) yang berkedudukan di indonesia.

PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang di terima atau di peroleh wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Pemotongan PPh Pasal 21 antara lain yang di lakukan oleh.
  • 1.       PPh Pasal 21 bagi pegawai
  • 2.       PPh Pasal 21 bagi penerima uang pensiun yang dibayarkan berkala.
  • 3.       PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan.
  • 4.       PPh Pasal 21 bagi buakan pegawai
  • 5.       PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangn hari tua, dan jaminan hari tua yang di bayarkan sekaligus.

PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun beralan oleh wajib pajak atas penghasilan antara lain shubungan dengan impor barang tau jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN / APBD dan penjualan barang sangat mewah.

PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak antara lain atas penghasilan berupa deviden , royalty, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa – jasa lainnya.
Objek Pasal 23 adalah penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak antara lain dari deviden, royalty, hadiah, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jenis jasa lainnya.


PPh pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan cara pelunasan pajak dalm tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak luar negeri dari Indonesia berupa.
  • 1.       Deviden.
  • 2.       Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan shubungan dengan jaminan        pengembalian utang.
  • 3.       Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • 4.       Imblan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan keiatan.
  • 5.       Hadiah dan penghargaan.
  • 6.       Pensiun da pembayaran berkala lainya.
  • 7.       Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
  • 8.       Keuntungan karena pembebasan utang yang di terima wajib pajak luarnegeri selain bentuk usaha tetap.
  • 9.       Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di indonesia.
  • 10.   Premi asuransi yang di bayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
  • 11.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham. 

Senin, 07 Agustus 2017

Motivasi Kerja



Pengertian Motivasi
Motivasi adalah proses dimana uasaha seseorang di beri energi, di arahkan,, dan berkesempatan menuju suatu tujuan.

Ada 4 Teori Awal Tentang Motivasi
1.Teori Hierarki Kebutuhan Maslow
2. Teori X dan Y Mc Gregor
3. Teori Dua Faktor Herzburg
4. Teori Tiga Kebutuhan Mc Clelland

Teori Hierarki Kebutuhan Maslow
Menurut Maslow setiap orang terdapat Hierarki dari 5 kebutuhan.
1. kebutuhan fisiologis ( Physiological Needs ) Merupakan kebutuhan sesorang akan makanan,          minuman, tempat berteduh, seks, dan kebutuhan lainya.
2. Kebutuhan keamanan ( safety Needs ) Merupakan kebutuhan seseroang akan kemanan dan perlindungan diri, fisik dan emosional serta jaminan bahwa kebutuhan fisik akan terpenuhi.
3. Kebutuhan social ( Social Needs ) Merupakan kebutuhan seseorang akan kasih sayang, rasa memiliki, penerimaan dan persahabatan.
4. Kebutuhan penghargaan ( Esteem Needs) Merupakan kebutuhan sesorang akan faktor - faktor penghargaan internal seperti harga diri, otonomi , dan prestasi serta faktor  pengargaan eksternal seperti status, pengakuan dan perhatian.
5. Teori aktualisasi dirii ( self actualization Needs) merupakan kebutuhan seseorang akan pertumbuhan, pencapaian potensi seseorang dan pemeuhan diri, dorongan untuk mampu menjadi apa yang di inginkan.
Teori X dan Y Mc Gregor
Teori X adalah pandangan negative orang - orang yang mengasumsikan bahwa karyawan memiliki sedikit ambisi bekerja dan tidak menyukai pekerjaan, ingin menghindari tanggung jawab dan perlu di kendalikan agar dapat bekerja secara efektif.
Teori Y adalah pandangan positive yang mengasumsikan bahwa karyawan menikmati peerjaan, mencari dan menerima tanggung jawab dan berlatih mengarhakan diri.
Teori dua faktor Herzburg
Adalah teori motivasi Herzburg yang mengusulkan bahwa faktor - faktor intrinsik terkait dengan kepuasan kerja sedangkan faktor ekstrinsik berhubungan dengan kepuasan kerja.
Motivator adalah faktor- faktor yang meningkatkan kepuasan kerja dan motivasi. faktor - faktor higines dalah faktor - faktor yang menghilangkan ketidakpuasan kerja tetapi tidak memotivasi.
Teori Tiga Kebutuhan Mc Clelland
Teori tiga kebutuhan mengatakan bahwa terdapat tiga kebutuhan yang di peroleh ( bukan bawaan ) yang merupakan motivator utama dalam pekerjaan.
1. Teori kebutuhan akan prestasi ( nach) merupakan pendorong sukses dan unggul dalam kaitannya dengan serangkaian standar.
2. Teori kebutuhan akan kekuasaan ( npow) merupakan kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dengan cara dimana mereka tidak akan bersikap sebaliknya.
3. Teori kebutuhan akan afiliasi ( naff) merupakan kegiatan atas hubungan antar pribadi yang akrab dan dekat.



Selasa, 01 Agustus 2017

Pengertian Asuransi Syriah



           Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN ) dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi Syaiah merupakan sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi atau premi yang mereka bayar untuk di gunakan membayar klaim atas musibah yang di alami oleh sebagian peserta.

Peran perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelolpenaggunga dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta, jadi pada asuransi syraiah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai  penanggung  seperti pada asuransi konvesional.

Akad - Akad dalam Asuransi Syariah

Terdapat sekurang - kurangnya 3 akad dalam asuransi syariah :

Pertama, akad hibah ( tabarru') di antara sesama pemegang polis ( peserta asuransi ) dimana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.

kedua, akad mudharabah/ musyarakah, dimana peserta bertindak sebagai shahibul mal ( pemegang polis), sedang perusahaan bertindak sebagai mudharib( pengelola ). Akadanya berupa mudharabah, jika perusahaan asuransi tidak sharing modal. Jika peusahaan asuransi sharing modal, berarti akadnya musyarakah.

Ketiga, akad Ijrah ( wakalah bil ujrah ), yaitu akad wakalah ( pemberi kuasa ) dari peserta kepada perusahaan asuransi unuk mengelola dana peserta dengan memperoleh imblan (ujrah/fee).
Akad wakalah bil ujrah terdapat pada asuaransi yang mengandung unsur tabungan ( saving ) maupun unsur tabarru' atau yang mengandung unsur tabungan ( non saving )


Pengertian Surat Berharga







            Surat berharga adalah surat pengakuan utang ,wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim di perdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang ( Dunil Z : 2004 )

Istilah surat berharga merupakan terjemahan dari bahasa Belanda waarde papieren. Waarde berati nilai dalam KUHD, waarde di artikan berharga dan papieren berarti kertas, sehingga waarde papieren berati kertas berharga. ( H. Boerhanoeddin S. Batoeah. Surat - Surat Berharga dan Artinya Menurut Hukum, Binacipta, Jakarta, 1980, hal 27) 

Tujuan dari penerbitan surat - surat berharga dalah adanya hak mendapatakan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan surat berharga dapat di tukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang dapat di perjualbelikan.


Di bawah ini terdapat sejumlah pengertian suarat berharga yang lazim di kemukakan oleh pakar hukum :


1. Wirjono Projodikoro

Istilah suarat berharga itu terpakai untuk surat - surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat di pakai untuk melakukan pembayaran. Ini berati pila bahwa surat - surat itu dapat di perdagangkan, agar sewaktu - waktu dapat di tukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments). ( Projodikoro, Wirjono. Hukum dan Wesel, Cek, dan Aksep di Indonesia. Bandung : penerbit Sumur Bandung,1961, hal 13)



            2. Abdulkadir Muhammad

surat berharga adalah surat yang oleh penerbitanya segaja di terbitkan sebagai pelaksana pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang,. Tetapi pembayaran itu tidak di lakukan dengan menggunakan mata uang, melaikan dengan mengunakan alat bayar lain. Alat bayar lain itu berupa surat yang di dalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk menbayar sejumlah uang kepada pemegang suat tersebut. ( Abdulkadir Muhammad, Hukum Dagang Tentang Surat - Surat Berharga, Pt. Aditya Bakti, Bandung, 1993.) 


           3. Emmy Pangaribuan Simanjuntak

Suatu surat yang disebut surat berharga haruslah di dlam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari di terbitkannya surat berharga tersebut. dengan perkataan lain, bhawa sepucuk surat itu di sebut surat berharga. karena di dalamnya tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya.( Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang Surat - Surat Berharga, Seksi Hukum Dagang FH UGM, Yogyakarta, 1982, hal 23.)


4. Heru Supraptomo

Suatu surat berharga dapat di golongkan sebagai surat berharga apabila surat itu menrupakan alat untuk di perdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah da. ( Perlu kehati - hatian Dalam Membeli Surat Berharga, Kompaas, 8 Mei 1996, Jakarta. 30siapa saja peminat Surat Berharga, Kompas, 27 Mei 1996, Jakarta.)