Selasa, 01 Agustus 2017

Pengertian Asuransi Syriah



           Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN ) dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi Syaiah merupakan sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi atau premi yang mereka bayar untuk di gunakan membayar klaim atas musibah yang di alami oleh sebagian peserta.

Peran perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelolpenaggunga dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta, jadi pada asuransi syraiah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai  penanggung  seperti pada asuransi konvesional.

Akad - Akad dalam Asuransi Syariah

Terdapat sekurang - kurangnya 3 akad dalam asuransi syariah :

Pertama, akad hibah ( tabarru') di antara sesama pemegang polis ( peserta asuransi ) dimana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.

kedua, akad mudharabah/ musyarakah, dimana peserta bertindak sebagai shahibul mal ( pemegang polis), sedang perusahaan bertindak sebagai mudharib( pengelola ). Akadanya berupa mudharabah, jika perusahaan asuransi tidak sharing modal. Jika peusahaan asuransi sharing modal, berarti akadnya musyarakah.

Ketiga, akad Ijrah ( wakalah bil ujrah ), yaitu akad wakalah ( pemberi kuasa ) dari peserta kepada perusahaan asuransi unuk mengelola dana peserta dengan memperoleh imblan (ujrah/fee).
Akad wakalah bil ujrah terdapat pada asuaransi yang mengandung unsur tabungan ( saving ) maupun unsur tabarru' atau yang mengandung unsur tabungan ( non saving )


0 komentar:

Posting Komentar