Selasa, 01 Agustus 2017

Pengertian Surat Berharga







            Surat berharga adalah surat pengakuan utang ,wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim di perdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang ( Dunil Z : 2004 )

Istilah surat berharga merupakan terjemahan dari bahasa Belanda waarde papieren. Waarde berati nilai dalam KUHD, waarde di artikan berharga dan papieren berarti kertas, sehingga waarde papieren berati kertas berharga. ( H. Boerhanoeddin S. Batoeah. Surat - Surat Berharga dan Artinya Menurut Hukum, Binacipta, Jakarta, 1980, hal 27) 

Tujuan dari penerbitan surat - surat berharga dalah adanya hak mendapatakan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan surat berharga dapat di tukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang dapat di perjualbelikan.


Di bawah ini terdapat sejumlah pengertian suarat berharga yang lazim di kemukakan oleh pakar hukum :


1. Wirjono Projodikoro

Istilah suarat berharga itu terpakai untuk surat - surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat di pakai untuk melakukan pembayaran. Ini berati pila bahwa surat - surat itu dapat di perdagangkan, agar sewaktu - waktu dapat di tukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments). ( Projodikoro, Wirjono. Hukum dan Wesel, Cek, dan Aksep di Indonesia. Bandung : penerbit Sumur Bandung,1961, hal 13)



            2. Abdulkadir Muhammad

surat berharga adalah surat yang oleh penerbitanya segaja di terbitkan sebagai pelaksana pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang,. Tetapi pembayaran itu tidak di lakukan dengan menggunakan mata uang, melaikan dengan mengunakan alat bayar lain. Alat bayar lain itu berupa surat yang di dalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk menbayar sejumlah uang kepada pemegang suat tersebut. ( Abdulkadir Muhammad, Hukum Dagang Tentang Surat - Surat Berharga, Pt. Aditya Bakti, Bandung, 1993.) 


           3. Emmy Pangaribuan Simanjuntak

Suatu surat yang disebut surat berharga haruslah di dlam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari di terbitkannya surat berharga tersebut. dengan perkataan lain, bhawa sepucuk surat itu di sebut surat berharga. karena di dalamnya tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya.( Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang Surat - Surat Berharga, Seksi Hukum Dagang FH UGM, Yogyakarta, 1982, hal 23.)


4. Heru Supraptomo

Suatu surat berharga dapat di golongkan sebagai surat berharga apabila surat itu menrupakan alat untuk di perdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah da. ( Perlu kehati - hatian Dalam Membeli Surat Berharga, Kompaas, 8 Mei 1996, Jakarta. 30siapa saja peminat Surat Berharga, Kompas, 27 Mei 1996, Jakarta.)



0 komentar:

Posting Komentar