Rabu, 18 Oktober 2017

HAKIKAT KONSEP GEOPOLITIK

Pengertian Geopolitik

Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.

Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.

Konsep Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara :
Ø Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
Ø Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Ø Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA

Komponen strategi asta gatra : 
A. TRI GATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah
§  Letak geografi Negara
§  Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas : asas maksimal, lestari, dan daya saing.
§  Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
§  Pancagatra
B. (itanggible) kehidupan sosial
Ø IDEOLOGI → Value system
Ø POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :


1.     Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
2.     Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
3.     Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
4.     Pencapaian tujuan
5.     Usaha integrasi

Ø EKONOMI (Sumber Daya Alam, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
Ø SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nasional, Kepribadian nasional)
Ø HANKAM meliputi faktor- faktor :
1.     Doktrin
2.     Wawasan Nasional
3.     Sistem pertahanan keamanan
4.     Geografi
5.     Manusia
6.     Integrasi angkatan bersenjata dan rakyat
7.     Material
8.     Ilmu pengetahuan dan teknologi
9.     Kepemimpinan
10. Pengaruh luar negeri

Konsep Geopolitik Indonesia Bernama Wawasan Nusantara
v Pengertian Wawasan Nusantara :
Ø Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø  Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja WawasanNusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas

Unsur Wawasan Nusantara
v Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud SupraStruktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud InfraStruktur Politik.
• Isi (Content).Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial – Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
– Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
ü – Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
ü – Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
v Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Asas Wawasan Nusantara

v                 Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.

Tujuan Wawasan Nusantara 
Adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.


Hakikat Kesadaran Budaya Politik

Ø  Makna sosialisasi kesadaran politik
                Pada hakikatnya budaya politik merupakan cerminan dari kedasaran politik suatu masyarkat terhadap sistem politik yang berlaku.
Kesadaran politik merupakan proses batin yang menampakkan keinsafan dari setiap warga negara akan pentingnya urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara.
Kesadaran politik masyarakat tidak hanya diukur dari tingkat partisipasi mereka dalam kegiatan pemilihan umum,akan tetapi diukur juga dari peran serta mereka dalam mengawasi atau mengoreksi kebijakan dan perilaku pemerintah selama memegang kekuasaan pemerintahan.
Pengertian sosialisasi politik
                Sosialisasi politik, merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik pada anggota masyarakat atau dengan kata lain suatu proses yang menekankan pada penanaman nilai-nilai politik kepada setiap anggota masyarakat.
ü  Pentingnya sosialisasi budaya politik
ü  Menanamkan nilai – nilai dan norma norma pada masyarakat.
ü  Mengenalkan visi dan misi partai politik pada masyarakat.
ü  Meningkatkan kualitas partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
ü  Meningkatkan frekuensi keterlibatan rakyat dalam pemerintahan. 

Alat yang dapat dijadikan sebagai perantara/sarana dalam sosialisasi politik, antara lain :
1) Keluarga (family)
                Di mulai dari keluarga inilah antara orang tua dengan anak, sering terjadi “obrolan” politik ringan tentang segala hal, sehingga tanpa disadari terjadi tranfer pengetahuan dan nilai-nilai politik tertentu yang diserap oleh si anak.
2) Sekolah
                Di sekolah melalui pelajaran (pendidikan kewarganegaraan), siswa dan gurunya saling bertukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai politik teoritis maupun praktis. Dengan demikian, siswa telah memperoleh pengetahuan awal tentang kehidupan berpolitik secara dini dan nilai-nilai politik yang benar dari sudut pandang akademis.
3) Partai Politik
                Salah satu fungsi dari partai politik adalah dapat memainkan peran sebagai sosialisasi politik. Ini berarti partai politik tersebut setelah merekrut anggota kader maupun simpati-sannya secara periodik maupun pada saat kampanye, mampu menanamkan nilai-nilai dan norma-norma dari satu generasi ke generasi berikutnya. Partai politik harus mampu men-ciptakan “image” memperjuangkan kepentingan umum, agar mendapat dukungan luas dari masyarakat dan senantiasa dapat memenangkan pemilu.
Ø  Mekanisme sosialisasi budaya politik
                Mekanisme sosialisasi budaya politik mengandung pengertian berupa cara-cara atau teknik penanaman atau pembentukan nilai-nilai politik kepada individu atau anggota masyarakat untuk memperkuat dan mengarahkan orientasi politik yang telah ada dalam dirinya.
v  Ada dua mekanisme sosialisasi budaya politik :
                1. Sosialisasi Politik Tidak langsung
Yaitu warga pada mulanya berorientasi pada hal-hal yang bukan politik ( non politik ) ,namun kemudian mempengaruhinya untuk memiliki orientasi politik.
                2. Sosialisasi Politik Langsung
Sosialisasi politik berlangsung dalam satu tahap saja,yaitu hal-hal yang di orientasikan adalah hal-hal yang bersift politik.
v   Ada 3 (tiga) mekanisme pengembangan budaya politik:
• Imitasi, proses sosialisasi melalui peniruan terhadap perilaku yang ditampilkan individu-individu lain. Sosialisasi pada masa kanak-kanak merupakan halamat penting.
• Instruksi, mengacu pada proses sosialisasi melalui proses pembelajaran formal, informal maupunnonformal.
• Motivasi, proses sosialisasi yang berkaitan dengan pengalaman individu.



Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya.
Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, contohnya hak mendapatkan pengajaran.

Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal UUD 1945
Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi :“ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.”

2. Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) 1945 berbunyi :“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Hak dan kewajiban membela negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu :“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.”

4. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945 yaitu :“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.”
5. Hak mendapatkan keadilan sosial tercantum dalam pasal 34 yang berbunyi :“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
6. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) berbunyi :“ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

7. Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi :“ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

8. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) berbunyi :“ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.”

Hak dan Kewajiban yang dimiliki Negara terhadap Warga Negara, antara lain:
1. Hak Negara untuk ditaati hukum.
2. Hak Negara untuk dibela.
3. Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan               untuk kepentingan rakyat.
4. Kewajiban warga Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
5. Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara.
6. Kewajiban warga Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7. Kewajiban Negara memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.

Macam-Macam Hak dan Kewajiban
A. Hak dan Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak diantaranya :
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak memanmfaatkan alam semesta.
  3. Hak mendapatkan rezeki.
  4. Hak menggunakan oksigen, dan sebagainya.

Kewajiban diantaranya :
  1. Menjauhi semua larangannya.
  2. Melaksanakan ibadah tepat waktu.
  3. Berbakti serta taat menjalankan perintahnya. 
  4. Bersyukur ketika memperoleh kebaikan sekecil apapun, dan sebagainya.                     

B. Hak dan Kewajiban kepada Orang Tua

Hak diantaranya :

1. Hak untuk dipelihara.
2. Hak untuk dididik.
3. Hak untuk dibina.
4. Hak untuk dilindungi.
5. Hak untuk dipenuhi kebutuhannya, dan sebagainya.

Kewajiban diantaranya :

1. Meringankan beban orang tua.
2. Menghormati orang tua.
3. Mematuhi nasehat orang tua.
4. Membantu mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
5. Mengurus orang tua bila sakit atau sudah berusia lanjut, dan sebagainya.
C. Hak dan Kewajiban kepada Guru

hak diantaranya :
1. Mendapatkan perlakuan adil dari guru.
2. Berhak dilindungi dan dijaga selama mengikuti kegiatan sekolah.
3. Dilakukan secara manusiawi.
4. Mendapatkan nilai hasil belajar.
5. Mendapatkan apresiasi atas prestasi yang di raih, dan sebagainya.

Kewajiban diantaranya “:
1. Menghormati guru.
2. Mendengarkan dan mematuhi nasehat guru.
3. Mengerjakan tugas yang diberikan guru.
4. Mengikuti seluruh program pembelajaran dengan tertib.
5. Mematuhi aturan sekolah.              

D. Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

 Hak diantaranya:
hidup dengan aman, tenang, dan nyaman.

Kewajiban diantaranya:

1. Menjaga kebersihan lingkungan.
2. Tidak membuang sampah sembarangan.
3. Tidak menebang pepohonan secara liar.
4. Menjaga saluran air tetap bersih dan terpelihara.

E. Hak dan Kewajiban terhadap Masyarakat  dan Negara

1. Mematuhi peraturan adat istiadat yang berlaku.
2. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam hidup.
3. Menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ikut membela negara jika diancam musuh.
5. Wajib membayar pajak.


  Kesimpulan

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.  Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.

HAKIKAT BUDAYA POLITIK

PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
Budaya politik berasal dari dua kata, yaitu budaya dan politik. Kebudayaan berarti semua hal yang bersangkutan dengan akal. Politik mengandung pengertian adanya hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, yang menimbulkan adanya aturan, kewenangan, dan kekuasaan.
 Budaya politik merupakan perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa, atau negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas-aktivitas politik kenegaraan.

Pendapat Tokoh Mengenai Budaya Politik
  1. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba
    Budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu (1963: 13).
  2. Rusadi Kantaprawira
    Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik (1988: 25).
  3. Samuel Beer
    Budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah (1967: 25).
4.     Mochtar Masoed dan Collin MacAndrews
       Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya (1986: 41).
5.     Larry Diamond
       Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem itu (2003: 207).
6.     Almond dan Powell
       Budaya politik adalah suatu konsep yang terdiri dari sikap, keyakinan, nilai-nilai, dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk pola kecenderungan-kecenderungan khusus serta pola-pola kebiasaan yang terdapat pada kelompokkelompok dalam masyarakat (1966: 23).
Berdasarkan beberapa pengertian dalam arti umum atau menurut para ahli, dapat ditarik beberapa batasan konseptual tentang budaya politik sebagai berikut.

§  Konsep budaya politik lebih mengedepankan aspek-aspek nonperilaku aktual berupa tindakan, tetapi lebih menekankan pada berbagai perilaku nonaktual seperti orientasi, sikap, nilai-nilai, dan kepercayaan-kepercayaan.
§  Hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik.
§  Budaya politik merupakan deskripsi konseptual yang menggambarkan komponen-komponen budaya politik dalam tataran masif (dalam jumlah besar) atau mendeskripsikan masyarakat di suatu negara atau wilayah, bukan per individu.

Klasifikasi Budaya Politik
1.   Budaya politik parokial, yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Contoh budaya politik parokial yakni masyarakat pada suku-suku pedalaman yang mana mereka belum mengenal betul siapa pemimpin negara mereka dan tidak ikut serta sama sekali dalam pemilu
2. Budaya politik kaula (subjek), yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Contoh Budaya Politik Subjek/Kaula yakni masyarakat jawa (keraton) di jogja. Dimana rakyat sudah ada pemahaman & kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam politik, namun mereka tidak berdaya dan tidak kritis (hanya mengikuti perintah, tidak memberikan aspirasi).
3. Budaya politik partisipan, yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Contoh budaya politik partisipan yakni keaktifan masyarakat terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan politik seperti pemilu, demonstrasi, dan lain-lain.


DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONSEP NKRI


        A. MENGENAL NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

          Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 di nyatakan bahwa “ Negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik “
Ciri ciri negara kesatuan:
1. Didalamnya terdapat  pemerintahan pusat yang membawahi daerah.- ( desentralisasi maupun desentralisasi )
2. Hanya ada 1 bendera dan UUD di negara itu.
3.mempunyai wilayah,penduduk dan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah
4.mempunyai konstitusi yang tetulis
5.mendapat pengakuan oleh dunia international baik de facto maupun de jure
Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dengan ciri ciri sebagai berikut:
1.         Di pimpin oleh seorang presiden
2.         Kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan pilihan rakyat ( pemilu) dan menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu (terbatas)
Di Indonesia kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri ciri pokok sistem pemerintahan RI:
1.Presiden bertugas sebagai kepala negara dan pemerintahan.
3.Kekuasaan eksekutif dan legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan lima tahun sekali.
        Hak Prerogratif (Hak Istimewa) atau bisa disebut hak mutlak yang dimiliki oleh presiden seperti mengangkat dan memberhentikan menteri.
        Para menteri yang ada dalam kabinet bertanggung jawab kepada lembaga eksekutif (Presiden) bukan kepada Legislatif.
        Lembaga Tinggi Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada Lembaga Tinggi Legislatif begitu juga sebaliknya.
        Tidak bisa saling menjatuhkan antar lembaga eksekutif dengan legislatif.

 FUNGSI NEGARA INDONESIA
1. Fungsi Penertiban: mencegah bentrokan´, agar keadaan stabil, mencapai tujuan bersama
2. Fungsi Kesejahteraan: mencapai kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pembangunandi segala bidang
3.  Fungsi Pertahanan: menjaga negara dr kemungkinan serangan dr luar, agar negaratetap berdiri tegak & terjaga
4. Fungsi Keadilan: menegakkan keadilan, agar tercipta kondisi damai, tertib, dan aman

TUJUAN NKRI
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.      Memajukan kesejahteraan umum;
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sociaL

NEGARA SERIKAT
          Negara serikat atau sering juga di sebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak yaitu terdiri dari beberapa negara yang di sebut negara bagian.
Ciri ciri negara serikat:
1.         Didalamnya terdapat beberapa negara bagian, negara bagian itu adalah negara yang berdaulat.
2.          Kedaulatan keluar di pegang oleh negara serikat, sedangkan negara bagian hanya memiliki kedaulatan ke dalam.
3           . Didalam negara bagian terdapat bendera dan UUD masing-masing yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat.
Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang di sebut dengan istilah limitatif ( sebuah demi sebuah).

B. DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONSEP NKRI
a.         Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Pada masa ini, bentuk negara indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan republik sehingga presiden berkedudukan sebagai kepela negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Pada masa ini negara masih mendapat rongrongan dari berbagai pihak, termasuk belanda yang menuduh indonesia sebagai negara diktator, karena kekuasaan negara di anggap terpusat kepada presiden. Untuk melawan propaganda belanda pada dunia internasional tersebut, maka pemerintah indonesia mengeluarkan 3 buah maklumat yang memberi dampak besar terhadap sistem ketatanegaraan indonesia.
Bunyi maklumat yang dinamai Maklumat Pemerintah 3 November 1945:
 1) Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2) Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat. Pemilihan ini diharapkan dapat dilakukan pada bulan Januari 1946. Anjuran pemerintah ini ditanggapi antusias oleh kaum politisi dengan mendirikan partai.
        Kabinet-kabinet yang terbentuk selama berlakunya sistem pemerintahan parlementer adalah:
1.         Kabinet Amir Syarifudin I = 3 Juli 1947-11 November 1947
2.         Kabinet Amir syarifudin II = 11 November 1947 – 29 Januari 1948
3.         Kabinet Hatta 1 = 29 Januari 1948-4 Agustus 1949
4.         Kabinet darurat ( Mr. Syafrudin prawira negara)= 19 Desember 1948-13 Juli 1949
5.         Kabinet Hatta II = 4 Agustus 1949-20 Desember 1949
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
          Bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahannya adalah sistem parlementer kabinetb semu ( Quasi parlementer ) dengan beberapa karakteristik sebagai berikut:
1)      Perdana menteri diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 2).
2)      Kekuasaan perdana menteri sebagai ketua dewan menteri masih dicampurtangani oleh presiden (seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya adalah perdana menteri) (Pasal 46 ayat 1).
3)      Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dengan menunjuk seseorang atau beberapa orang pembentuk kabinet (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 50 - 51 ayat 1).
4)      Pengangkatan atau penghentian menteri-menteri dan kabinet dilakukan dengan keputusan presiden (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 5).
5)      Presiden dan wakil presiden berkedudukan selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan (seharusnya terpisah) (Pasal 45 - 46 ayat 1) .
c. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
          Selama berlakunya UUDS 1950 terjadi tujuh kali pergantian kabinet sebagai berikut:
1.         1950-1951 - Kabinet Natsir
2. 1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
3. 1952-1953 - Kabinet Wilopo
4. 1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
5. 1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
6. 1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
7. 1957-1959 - Kabinet Djuanda
d. Periode 5 Juli 1959- 11 maret 1966 ( Masa orde lama )
          1. Kabinet inti
          2. Menteri menteri offico
          3. Menteri menteri muda yang berjumlah 60 Orang
Pada masa Orde Lama ada begitu banyak penyimpangan konstitusi misalnya:
1.         Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang, hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2.          MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3.          Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri, dengan demikian, MPR dan DPR berada dibawah Presiden.
4.          Pimpinan MA diberi status menteri, ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5.         Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR), dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6.         Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu, Front Nasional.
7.         Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membuabarkan DPR.

e. Periode 11 Maret 1966-21 Mei 1998 ( Orde baru )
bentuk-bentuk penyimpangan konstitusi pada masa Orde Baru meliputi, antara lain :
1. Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.

2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).

3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.

4. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.

5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.

6. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.

7. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.

8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
f. Periode 21 Mei 1998-sekarang ( Era reformasi)
          6 TUNTUTAN REFORMASI :
      Secara teoritis, supremasi hukum menuntut adanya unsur-unsur yang mencakup :
a.       pendekatan sistemik, menjauhi hal-hal yang bersifat ad hoc (fragmentaris);
b.      mengutamakan kebenaran dan keadilan;
c.       senantiasa melakukan promosi dan perlindungan HAM;
d.      menjaga keseimbangan moralitas institusional, moralitas sosial dan moralitas sipil;
e.       hukum tidak mengabdi pada kekuasaan politik;
f.       kepemimpinan nasional di semua lini yang mempunyai komitmen kuat terhadap supremasi hukum;
g.      kesadaran hukum yang terpadu antara kesadaran hukum penguasa yang bersifat top down dan perasaan hukum masyarakat yang bersifat bottom up;
h.      proses pembuatan peraturan perundang-undangan (law making process), proses penegakan hukum (law enforcement) dan proses pembudayaan hukum (legal awareness process) yang aspiratif baik dalam kaitannya dengan aspirasi suprastruktur, infrastruktur, kepakaran dan aspirasi internasional;
i.        penegakan hukum yang bermuara pada penyelesaian konflik, perpaduan antara tindakan represif dan tindakan preventif; dan
j.        perpaduan antara proses litigasi dan non litigasi.

2.      PEMBERANTASAN KKN
          Ada beberapa hal menurut penulis yang menjadi penyebab kenapa pemberantasan KKN sulit untuk dilaksanakan, diantaranya :
a.    Hukum dan para penegak hukumnya di negeri ini masih dapat dibeli.
b.    Hukum Negara dimana saja pasti memiliki kelemahan dan kekurangan (contoh orang mencuri, baru dikatakan pencuri kalau ketahuan dan ada saksinya, seseorang akan aman dari tuduhan korupsi kalau dapat menunjukkan bukti-bukti pembelanjaan walaupun itu direkayasa).

c.    Banyaknya pelaku pelanggaran yang jika semua harus ditindak pasti penjara tidak akan muat dan bisa dikatakan pasti kantor-kantor pemerintah akan sepi ditinggal penghuni masuk bui, sekolah-sekolah akan tanpa kendali karena kepala sekolah masih diadili, sehingga dengan dalih penanganan diprioritaskan pada kasus yang besar dahulu padahal itu tidak lain karena penanganan KKN yang masih setengah hati.
d.   segi finansial maupun terjadinya perubahan kearah positif.
e.    Perlakuan hukuman yang tidak setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak dapat menimbulkan efek jera, baik bagi si pelaku atau orang yang akan melakukan.

3.    MENGADILI SOEHARTO DAN KRONINYA

4.      AMANDEMAN KONSTITUSI

          Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie, adalah :
1.      untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat,
2.      memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi,
3.      menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum,
4.      menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman,

 5. PENCABUTAN DWIFUNGSI TNI/POLRI

6.      PEMBERIAN OTONOMI DAERAH SELUAS-LUASNYA
          Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.      Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.      Keadilan.
4.      Pemerataan.
5.      Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.      Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



CONTOH BUDAYA POLITIK PARTISIPAN

BENTUK BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
Budaya politik partisipan yaitu budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupan politik, dan masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonomi, tetapi masih bersifat pasif.
Partisipan politik merupakan penentuan sikap dan keterlibatan setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mencapai-capai cita-cita bangsa. Bentuknya di bedakan dalam kegiatan politik berbentuk konvensional dan non konvensional.
Menurut Almond, Bentuk politik di bedakan :
a.    Konvensional
                ~ Pemberian suara (voting)
                ~ Diskusi kelompok
                ~ Kegiatan Kampanye
                ~ Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
                ~ Komunikasi individual dengan pejabat politik/admistrasi
                ~ pengajuan Petisi

b.    Non Konvensional
~ Demokrasi
~ Konfrontasi
~ Mogok
~ Tindak kekerasan politik terhadap harta
~ Tindak kekerasan politik terhadap Manusia
~ Perang gerilya/revolusi

c.    Budaya politik tidak sesuai dengan semangat pembangun politik bangsa
.

v PENERAPAN PRINSIP PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN POLITIK
 Partisipasi politik warga negara diartikan sebagai penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam bidang politik.
Ada 2 Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik seseorang yaitu :
1.      Kesadaran Politik yaitu kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran ini mencakup pengetahuan. Minat dn perhatian seseorang terhadap masyarakat dan politik tempat ia hidup
2.      Kepercayaan politik yaitu sikap dak kepercayaan seseorang terhadap pemerintahannya, apakah ia menilai pemerintah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak

Tipe-tipe partisipasi politik yaitu :
 1.      Partisipasi politik aktif, Kesadaran  dan kepercayaan politik yang tinggi
2.      Partisipasi politik Apatis, Kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah
3.      Partisipasi politik pasif, Kesadaran politik rendah sedangkan kepercayaan politik        rendah
4.      Partisipasi politik Militan radikal, Kesadaran politik tinggi tapi kepercayaan politik rendah.

 Contoh Penerapan Budaya Politik Partisipan dalam Kehidupan  Bermasyarakat dan Bernegara
a. Ikut memilih dalam pemilu
b. Ikut menyukseskan pelaksanaan pemilu
c. Menggunakan hak-hak politiknya secara bertanggung jawab
d. Menunaikan kewajiban-kewajiban politiknya dengan sebaik- baiknya.
e. Menjauhkan diri dari perbuatan –perbuatan yang melanggar perbuatan hukum
f.  Menciptakan disiplin dalam segala aspek kehidupan
g. Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan
h. Membangun hak pilih dengan sebaik-baiknya
i.  Bermusyawarah untuk menyelesaikan segala permasalahan
j.  Taat dan patuh terhaddap aturan yang berlaku.

Upaya untuk menerapkan budaya politik partisipan adalah dengan cara :
1. Agar memiliki pengetahuan dan kepekaan terhadap masalah atau isu politik,kita membiasakan diri membaca dan melihat berita, dan berbicara tentang masalah politik di sekitar kita.
2. Agar mampu bersikap dan menilai obyek politik, kita bisa membiasakan untuk berpendapat, berkomentar, jika ada isu politik yang muncul.
3. Berlatih memberi usulan, masukan, dan kritikan terhadap suatu kebijakan

4. Membiasakan diri untuk taat dan patuh pada peraturan yang memang telah disepakati

SURVEI DAN IDENTIFIKASI PASAR

Pengertian survei
Menurut Para Ahli
1.    Menurut kamus Webster, pengertian survei adalah suatu kondisi tertentu yang menghendaki kepastian informasi, terutama bagi orang – orang yang bertanggung jawab atau yang tertarik.
2. Menurut Singarimbun (1991, p.3) survei yaitu “penelitian yang mengambil sampel dari satu populasi dan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpul data yang pokok”.
3.  Suhermin (dalam blognya suhermin.blogspot.com) survei adalah aktivitas untuk mengestimasi sesuatu (seperti : jumlah orang, persepsi atau pesan-pesan tertentu).

Jenis survei secara umum
a.    Survei yang lengkap, yaitu yang mencakup seluruh populasi atau elemen-elemen yang menjadi objek penelitian. Survei tipe ini disebut sensus.
b.    Survei yang hanya menggunakan sebagian kecil dari populasi, atau hanya menggunakan sampel dari populasi. Jenis ini sering disebut sebagai sample survey method.

Jenis survei secara ilmu penelitian
ü Penelitian Exploratif (Penjajagan): Terbuka, mencari-cari, pengetahuan (masalah yang diteliti masih terbatas).
ü Penelitian Deskriptif : Mempelajari masalah dalam masyarakat, tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi, sikap, pandangan, proses yang sedang berlangsung, pengaruh dari suatu fenomena; pengukuran yang cermat tentang fenomena dalam masyarakat. Peneliti mengembangkan konsep, menghimpun fakta, tapi tidak menguji hipotesis;
ü Penelitian Evaluasi         : mencari jawaban tentang pencapaian tujuan yang digariskan sebelumnya. Evaluasi disini mencakup formatif (melihat dan meneliti pelaksanaan program), Sumatif (dilaksanakan pada akhir program untuk mengukur pencapaian tujuan);
ü Penelitian Eksplanasi (Penjelasan) : menggunakan data yang sama, menjelaskan hubungan kausal antara variabel melalui pengujian hipotesis;
ü Penelitian Prediksi         : Meramalkan fenomena atau keadaan tertentu;
ü Penelitian Pengembangan Sosial : Dikembangkan berdasarkan survei yang dilakukan secara berkala: Misal : Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Kalbar, 1998-2003;

Tujuan dan Kegunaan Survei
Tujuan dari survey adalah memaparkan data dari objek penelitian, dan menginterpretasikan dan menganalisisnya secara sistematis. Kebenaran informasi itu tergantung kepada metode yang digunakan dalam survei.
Kegunaan dari survei antara lain:
(1) Untuk memperoleh fakta dari gejala yang ada;
(2) Mencari keterangan secara faktual dari suatu kelompok, daerah dsb;
(3) Melakukan evaluasi serta perbandingan terhadap hal yang telah dilakukan orang lain dalam menangani hal yang serupa;
(4) Dilakukan terhadap sejumlah individu / unit baik secara sensus maupun secara sampel; dan
(5) Hasilnya untuk pembuatan rencana dan pengambilan keputusan;

Bagaimana Melakukan Survei Kepuasan Pelanggan
Kita semua tahu bahwa kepuasan pelanggan sangatlah penting karena hal itu sangat berdampak pada keberlangsungan hidup bisnis. Lantas, bagaimana kita mengetahui bahwa pelanggan puas?  Nah, untuk mengetahui apakah pelanggan puas atau tidak yaitu dengan menanyakannya langsung kepada mereka.
Ketika kita melakukan survei kepuasan pelanggan, apa yang kita tanyakan kepada pelanggan sangatlah penting. Bagaimana, kapan dan seberapa sering kita mengajukan pertanyaan ini juga sama pentingnya. Namun, hal yang paling penting dalam melakukan survei kepuasan pelanggan adalah apa yang akan kita lakukan dengan jawaban mereka.

Banyak cara untuk melakukan survei kepuasan pelanggan
Ø Face-to-face
Ini bisa kita lakukan ketika mereka selesai berbelanja di toko atau kantor kita.
Ø Telepon
Jika kita memiliki nomor telepon mereka, teleponlah setelah mereka selesai berkunjung untuk menanyakan apakah mereka puas.
Ø Kuesioner
Teknik ini sudah digunakan sejak lama dan hasilnya sudah bisa ditebak.
Ø Email
Kirimkan  mereka email survei kepuasan pelanggan. Tapi kita harus hati-hati melakukannya agar tidak menjadi spam.
Mengundang mereka untuk mengambil survei kepuasan pelanggan.

Contoh dari pertanyaan kepuasan pelanggan
ü Seberapa puaskah Anda dengan pembelian yang Anda lakukan (dari produk atau jasa)?
ü Seberapa puaskah Anda dengan layanan yang kami berikan?
ü Seberapa puaskan Anda dengan perusahaan kami secara keseluruhan?

Untuk melakukan evaluasi target pasar diperlukan informasi dan analisis data yang berkenaan dengan :
1.   Produk yang dipasarkan dan strategi bauran pemasaran yang dijalankan.
2.   Kepuasan konsumen yang menjadi target pasar.
3.   Laba perusahaan.

Diferensiasi dapat dilakukan melalui lima dimensi berikut ini :
a. Diferensiasi Produk, membedakan produk utama berdasarkan keistimewaan, kinerja, kesesuaian, daya tahan, keandalan, kemudahan untuk diperbaiki, gaya dan rancangan produk.
b. Diferensiasi Pelayanan, membedakan pelayanan utama berdasarkan kemudahan pemesanan, pengiriman, pemasangan, pelatihan pelanggan, konsultasi pelanggan, pemeliharaan dan perbaikan.
c. Diferensiasi Personil, membedakan personil perusahaan berdasarkan kemampuan, kesopanan, kredibilitas, dapat diandalkan, cepat tanggap dan komunikasi yang baik.
d. Diferensiasi Saluran, langkah pembedaan melalui cara membentuk saluran distribusi, jangkauan, keahlian dan kinerja saluran-saluran tersebut.
e. Diferensiasi Citra, membedakan citra perusahaan berdasarkan perbedaan identitas melalui penetapan posisi, perbedaan lambang dan perbedaan iklan.

1.    Segmentasi Pasar
Pengertian Segmentation / Segmentasi
Adalah upaya memetakan atau pasar dengan memilah-milahkan konsumen sesuai persamaan di antara mereka. Pemilahan ini bisa berdasarkan usia, tempat tinggal, penghasilan, gaya hidup, atau bagaimana cara mereka mengkonsumsi produk.
Tujuan  Segmentasi  Pasar
adalah membuat para pemasar mampu menyelesaikan bauran pemasaran untuk memenuhi kebutuhan satu atau lebih segmen pasar tertentu. 
Proses segmentasi pasar
1. Survey Stage

=> Survey Stage merupakan tahap melakukan eksplorasi baik melalui focus group discussion atau dengan wawancara terhadap beberapa kelompok konsumen untuk memperoleh keterangan mengenai motivasi, sikap dan perilaku konsumen. 
2. Analysis Stage

=> Analysis Stage merupakan tahap analisis terhadap informasi yang telah diperoleh melalui survey.
3. Profiling Stage

=> Profiling Stage merupakan tahap untuk mengidentifikasi frofil masing-masing cluster yang terbentuk. Dengan ini akan teridentifikasi perbedaan masing-masing cluster berdasarkan sikap dan perilaku, demografi, psikografi, manfaat atau value yang diharapkan dari sebuah program MM, kemudian masing-masing cluster diberi nama berdasarkan karakteristik yang menonjol (Fanggidae, 2006)

Manfaat Segmentasi Pasar
1. Pasar lebih mudah dibedakan
2. Pelayanan lebih baik
3. Strategi pemasaran lebih terarah
4. Menemukan peluang baru
5. Faktor penentu desain
6. Strategi komunikasi lebih efektif
7. Melihat kompetitor dengan segmen yang sama
8. Evaluasi target dan rencana bisnis

2.    Targeting

Setelah perusahaan memilih segmen pasar yang akan dimasuki, strategi selanjutnya adalah menentukan target pasar atau pasar sasaran. Definisi umum dari targeting adalah proses memilih target market yang tepat bagi produk dan jasa perusahaan.
Ada beberapa pola menentukan pola targeting :
1.Single Segment Concentration
2. Selective Specialization.
3. Product Specialization.
4. Market Specialization.
5. Full Market Coverage.
Langkah Targeting
ü Strategi menyeleksi pasar sasaran/Mass-Market Strategy ( Strategi Penetapan Sasaran yang Sama)
ü Niche-Market Strategy (Strategi Penatapan Ceruk Pasar)

Concentrated Marketing/Growth-Market Strategy(Strategi Penetapan Sasaran yang Terkonsentrasi)

3.    Pemposisian Produk di Pasar (Positioning)
Positioning adalah tindakan merancang penawaran dan citra perusahaan sehingga menempati suatu posisi kompetitif yang berarti dan berada dalam benak pelanggan sasarannya (Kotler, 1997).
Positioning merupakan elemen yang sangat utama dalam suatu strategi pemasaran. Sebuah perusahaan dapat menentukan posisinya melalui persepsi pelanggan terhadap produknya dan produk pesaingnya sehingga akan dihasilkan peta persepsi.
Ada beberapa klasifikasi positioning
ü Positioning Berdasarkan Nilai
ü Positioning Berdasarkan Atribut
ü Positioning Berdasarkan Kategori
ü Positioning Menurut Manfaat

Kriteria yang menentukan positioning

Menurut Hermawan Kertajaya, ada empat kriteria untuk menentukan positioning yaitu customer,company, competition dan change dengan uraian sebagai berikut:
- Customer
Didasarkan atas kajian pelanggan (customer) positioning harus dipersepsikan secara positif oleh para pelanggan dan menjadi alasan dalam pembelian mereka.
-Company
Positioning harus mencerminkan kekuatan dan keunggulan kompetitif perusahaan.
-Competition
Harus bersifat unik sehingga dapat dengan mudahmendiferensiasikan diri dan memiliki perbedaan khususdibanding dengan produk saingannya.
-Change

Didasarkan pada kajian atas perubahan yang terjadi dalam lingkungan bisnis, positioning harus berkelanjutan dan selalu relevan dengan berbagai perubahan dalam lingkungan bisnis.