Senin, 26 November 2018

Brand Image


Pengertian
     Menurut Tjiptono (2008:104) menyatakan definisi merek sebagai nama, istilah, simbol, atau lambang, desain, warna, gerak, atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan sebagai pembeda terhadap produk pesaing. Dengan demikian dapat dijelaskan merek  mempunyai 2 unsur yaitu yang pertama brand name yang terdiri dari kata-kata yang dapat dibaca dan yang kedua brand mark yang terdiri dari simbol, desain dan warna yang lebih jelas. Kedua unsur inilah yang dapat mempermudah konsumen dalam mengenali produk yang dapat menciptakan citra merek dari produk tersebut.
Brand Image merupakan asosiasi dan keyakinan konsumen terhadap merek  tertentu (Tjiptono, 2005:49). Brand image itu sendiri memiliki arti kepada suatu pencitraan sebuah produk dibenak konsumen secara massal. Konsumen yang memiliki image positif mengenai suatu merek mempunyai kecenderungan yang lebih besar untuk melakukan pembelian. Karena citra yang baik akan memberikan nilai tambah terhadap sebuah produk dan layanan jasa yang berujung pada peningkatan keinginan pembelian konsumen.
Sedangkan Zeithaml (1998) dalam (Lin & Lin, 2007) menyatakan bahwa citra merek adalah faktor paling penting yang menjadi pertimbangan konsumen sebelum melakukan pemilihan produk atau layanan jasa. Pencitraan dan asosiasi, keduanyalah yang mewakili berbagai persepsi yang dapat mencerminkan realita obyektif. Suatu merek yang telah sukses akan memiliki posisi yang kuat karena didukung oleh berbagai asosiasi yang kuat. Cara mereflesikan sebuah persahaan yang sedang berusaha dipersepsikan  bisa mengunakan 2 cara yaitu dengan positioning dan positioning strategy.

Komponen Brand Image
Brand image akan sukses apabila didukung oleh komonen-komponen didalam brand image itu sendiri. Menurut Aaker dan Biel (1993), brand image memiliki tiga komponen yaitu :
1.      Citra pembuat (corporate image)
Sekumpulan asosiasi yang dipersepsikan konsumen terhadap perusahaan yang membuat suatu produk dan jasa dalam penelitian ini yang meliputi : popularitas, kredibilitas, dan jaringan perusahaan.
2.      Citra pemakai (user image)
Sekumpulan asosiasi yang dipersepsikan konsumen terhadap pemakai yang menggunakan barang atau jasa, meliputi pemakai itu sendiri, gaya hidup, atau kepribadian, serta status sosial.
3.      Citra produk (product image)
Sekumpulan asosiasi yang dipersepsikan konsumen terhadap suatu produk, yang meliputi atribut produk tersebut, manfaat bagi konsumen, pernggunanya, serta jaminan.


Brand Awareness


Pengertian
Menurut Dyan (2010).Kesadaran merek atau brand awareness adalah kesanggupan seseorang calon pembeli untuk mengenali atau mengingat kembali bahwa merek merupakan bagian dari kategori produk tertentu.
Menurut Surachman (2008) Brand Awareness adalah kesanggupan seorang calon pembeli untuk mengenali atau mengingat kembali bahwa suatu merek merupakan bagian dari kategori produk tertentu.
Peran brand awareness dalam membantu suatu merek dapat dipahami bagaimana brand awareness tersebut menciptakan suatu nilai. Nilai-nilai tersebut adalah Jangkar yang menjadi pengait bagi asosiasi lain, Familiar (menjadi terkenal), Komitmen, Mempertimbangkan merek, Durianto dkk (2004).
Menurut buku karya Darmadi Durianto, Sugiarto, Tony Simanjuntak yang berjudul Strategi Menaklukkan Pasar Melalui Riset Ekuitas dan Perilaku Konsumen (2004:54), definisi dari Brand Awareness adalah kesanggupan seorang calon pembeli untuk mengenali, mengingat kembali suatu merek sebagai bagian dari suatu kategori produk. Bagian dari suatu kategori produk perlu ditekankan karena terdapat suatu hubungan yang kuat antara kategori produk dengan merek yang dilibatkan.
Kesadaran merek (brand awareness) adalah kesanggupan seseorang calon pembeli untuk mengenali atau mengingat kembali bahwa suatu merek merupakan bagian dari kategori produk tertentu (Aaker, 1997).

Tahapan Brand Awareness
Menurut Aaker ( 1997 ), ada empat tingkatan brand awareness (kesadaran merek) yang berbeda, diantaranya :
1.     Unaware Of Brand (Tidak Menyadari Merek)
Unaware Of Brand yaitu tingkat dimana konsumen tidak menyadari suatu merek walaupun sudah dilakukan pengingatan kembali lewat bantuan.
2.     Brand Recognition (Pengenalan Merek)
Brand Recognition merupakan tingkat dimana ingatan konsumen terhadap suatu merek akan muncul jika konsumen diberi bantuan agar dapat kembali mengingat merek tersebut. Tingkat ini merupakan tingkat minimal dari kesadaran merek.
3.     Brand Recall (Pengingatan Kembali Merek)
Brand Recall merupakan tingkat dimana konsumen dapat mengingat kembali suatu merek tanpa adanya bantuan apapun, atau disebut juga unaided recall.
4.     Top Of Mind (Puncak Pikiran)
Top Of Mind adalah tingkatan dimana suatu merek menjadi merek yang disebutkan pertama kali muncul dalam benak konsumen. Dalam tingkatan ini, merek tersebut merupakan merek utama dari berbagai merek yang ada dalam benak konsumen.



Bauran Pemasaran




Pengertian

Bauran Pemasaran Menurut Kotler dan Armstrong (1997:47), bauran pemasaran adalah sebagai seperangkat variabel pemasaran, yang dapat dikendalikan dan dipadukan perusahaan untuk menghasilkan tanggapan yang diinginkan di dalam pasar sasaran. Etzel et al. (1997:60) menyatakan bahwa bauran pemasaran adalah kombinasi dari empat variabel atau kegiatan inti dari sistem pemasaran perusahaan, yaitu produk, harga, tempat dan promosi. Sedangkan menurut Mc Charty dalam buku Kotler (2000:15), mengklasifikasikan alat-alat pemasaran ke dalam empat kelompok yang dikenal
dengan 4P dari pemasaran, yaitu product, price, place and promotion. Bauran pemasaran terdiri atas segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mempengaruhi permintaan terhadap produknya. Kegiatankegiatan yang dimaksud adalah keputusan dalam empat variabel, yaitu produk, harga, distribusi dan promosi. Untuk mencapai pasar yang dituju dan memenuhi atau melayani konsumen seefektif mungkin maka kegiatan-kegiatan ini perlu dikombinasikan. Dalam hal ini perusahaan atau organisasi tidak sekedar memiliki kombinasi yang terbaik saja, tetapi juga harus mengkoordinasikan berbagai macam elemen bauran pemasaran tersebut untuk melaksanakan program pemasaran secara efektif. Secara ringkas tiap-tiap variabel bauran pemasaran diuraikan sebagai berikut.

1.      Produk Menurut Radio Sunu (1995:99), produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke pasar untuk dapat diperhatikan, dibeli atau dikonsumsikan. Basu Swastha dan Irawan (1996:165) menyatakan bahwa produk adalah suatu sifat yang kompleks, baik dapat diraba maupun tidak dapat diraba, termasuk pembungkus, warna, harga, prestasi perusahaan dan pengecer yang diterima oleh pembeli untuk memuaskan keinginan dan kebutuhan. Menurut Tjiptono (2001:95), secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas “sesuatu” yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli.

2.      Harga Radio Sunu (1995) menyatakan bahwa harga adalah nilai suatu barang dan jasa yang diukur dengan sejumlah uang. Berdasarkan nilai tersebut seseorang atau perusahaan bersedia melepaskan barang atau jasa yang dimiliki kepada pihak lain. Di dalam perusahaan, harga suatu barang atau jasa merupakan penentuan bagi permintaan pasar. Harga dapat mempengaruhi posisi persaingan perusahaan.

3.      Tempat mencerminkan kegiatan-kegiatan perusahaan yang membuat produk tersedia untuk konsumen sasaran. Sebagian dari tugas distribusi adalah memilih perantara yang akan digunakan dalam saluran distribusi yang secara fisik menangani dan mengangkat produk melalui saluran tersebut, maksudnya agar produk dapat mencapai pasar yang dituju tepat pada waktunya.

4.      Promosi mencerminkan kegiatan-kegiatan yang mengkomunikasikan keunggulan produk dan membujuk konsumen untuk membelinya. Jadi, promosi ini merupakan komponen yang dipakai untuk memberikan dan mempengaruhi pasar bagi produk perusahaan. Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam promosi adalah periklanan, promosi penjualan, personal selling dan publisitas. Tujuan dari promosi itu sendiri adalah untuk menyebarkan informasi tentang produk kepada konsumen, mendapatkan kenaikan penjualan, mendapat pelanggan baru dan pelanggan yang setia, menjaga kestabilan penjualan ketika pasar sedang lesu, mengunggulkan produk sendiri serta membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.

Senin, 12 November 2018

Klasifikasi E Commerce




  Secara umum, e-commerce diklasifiksikan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1.       Business to business (B2B)
2.       Business to Consumer (B2C)
3.       Consumer to Consumer (C2C)
4.       Consumer to Business (C2B)
5.       Non-Business Electronic Commerce
6.       Intrabusiness (Organizational) Electronic Commerce


  Business to business (B2B)
Karakteristik:
§  Trading partners yang sudah memiliki hubungan yang cukup lama
§  Pertukaran data berlangsung secara berkala dan berkelanjutan
§  Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatip melakukan pengiriman data.

  Business to consumer
          Merupakan transaksi ritel dengan pembeli individual
          Merupakan transaksi toko on line (electronic shoping mall)
Karakteristik:
§  Terbuka untuk umum
§  Layanan menggunakan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai
§  Layanan berdasarkan permohonan (on demand)

  Consumer to consumer
       Merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya.
  Consumer to business
       Individu yang menjual produknya kepada perusahaan atau organisasi atau individu yang mencari penjual.

  Non business electronic commerce
       Kegiatan lembaga non bisnis, seperti: lembaga pendidikan, keagamaan, dll.

  Intrabusiness (organizational)electronic commerce
       Semua aktivitas internal organisasi melalui internet untuk melakukan pertukaran barang, jasa, informasi, serta menjual produk perusahaan kepada karyawan.

Model bisnis internet
Model bisnis internet terdiri dari:
Ø  Penjualan on line secara langsung tanpa melalui perantara
Ø  Sistem tender (reverse auction), pembeli meminta calon penjual mengajukan penawran harga, sedangkan pemenangnya adalah harga terendah.
Ø  Lelang dengan harga beli “name your own price”; model dimana pembeli menentukan harga yang mampu dibayarnya dan mengajak para penjual yang dapat menjual dengan harga tersebut
Ø  Viral marketing, pemasaran dari mulut ke mulut. Konsumen menganjurkan sebuah produk atau jasa perusahaan kepada teman-temannya atau orang lain dengan cara mengisi  halaman yang berisi hyperlink pada web anda.
Ø  Group purchasing, pembelian dalam skala besar sehingga memungkinkan mendapat potomngan
Ø  Lelang on line
Ø  Personalisasi produk
Ø  Pasar elektronik (e-market), pertemuan dilakukan secara virtual antara penjual dan pembeli di cyberspace.
Ø  Value chain integrator, integrasi proses perubahan bahan mentah menjadi produk jadi dari perusahaan yang berbeda.
Ø  Broker informasi, misal: infosehat.com
Ø  Pertukaran barang atau jasa
Ø  Keanggotaan
Ø  Fasilitator rantai pasokan

Klasifikasi Model Bisnis Internet
  Model bisnis internet yang dilakukan dengan cara melakukan usaha yang dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan dari internet, disebut revenue model.
Revenue model tersebut meliputi:
Ø  Comisssion based model; pendapatan yang diperoleh dari pihak ke tiga atas setiap transaksi yang terjadi di websitenya. Misal: tokobagus.com, eBay,dll.
Ø   advertising based model; model pendapatan yang diperoleh dari iklan perusahaan lain yang dipasang di website. Misal: yahoo, American online, dll.
Ø  Market based model; pendapatan yang berasal dari selisih harga jual dan harga beli dari pemasok. Misalnya toko online, e-shop, dll
Ø  Production based model, pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk yang dibuat sendiri lewat internet. Misalnya; IBM.
Ø  Reveral based model, pendaptan dari fee karena mengarahkan pengunjung ke website perusahaan lain.
Ø  Subscription based model; pendapatan tetap dalam periode tertentu atas layanan yang diberikan kepada user, misalnya; Internet service provider
Ø  Fee for service based model;  pendapatan fee berdasarkan berapa lama atau berapa banyak user yang menggunakan layanan. Misalnya: web hosting, e-mail account.



Bauran, Bentuk, dan Jenis Sponsorsip




v  Bauran Sponsorship
             Sponsorship mampu memberikan kontribusi optimal bagi perusahaan jika didukung oleh bauran sponsorship. J. R Rossiter dan L. Percy (1997 ) menyatakan bahwa baauran sponsorship mencangkup hal – hal berikut.

1.Target audience reach
Dalam memilih jenis sponsorship yang akan di selenggarakan perlu diperhatikan segmen mana yang akan di capai perusahaan.

2.Positioning merek ( brand positioning )
Berbagai jenis even secara langsung berkaitan dengan produk perusahaan yang mensponsori kegiatan olahraga, misalnya, tetapi berbagai even lain dipilih karena tidak kesesuaian.

3.Kapasitas pesan ( message capacity )
Pada umumnya perusahaan menjadi sponsor suatu even akan memperoleh fasilitas untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan sponsorship tersebut.

v  Bentuk dan Jenis Sponsorship
             Bentuk sponsorship menurut Frank Jefkins ( 2003 ) berkenaan dengan hal – hal berikut.

1.  Acara olahraga
Nilai sponsor yang diberikan dalam bidang olahraga ssangat besar. Sejarah membuktikan bahwa kegiatan olahraga merupakan bidang yang sangat besar dalam menerima sponsorship. Melalaui even olahraga, perusahaan memperoleh peluang untuk menguji dan memodifikasi produk – produk mereka di pasar.

2. Acara kebudayaan
Mencangkup acara seni dan pameran budaya saat ini, fenomena yang sedang terjadi adalah semakin banyaknya perusahaan yang mensponsori pertunjukan musik.

3. Penerbitan dan publikasi
Penerbitan peta, buku harian, pertunjukan, buku – buku atau dokumen laporan tahunan, dan berbagai naskah lainya sering menjadi lahan sponsor.

4. Ekshibisi atau pameran
Acara – acara pameran, baik yang selenggarakan instansi pemerintah maupun lembaga – lembaga swasta sering mendapat sponsor, termasuk pers atau perusahaan penerbitan.

5. Pendidikan
Pemebrian sponsor juga sering diujukan dalam bentuk beasiswa, tunjangan belajar, piagam penghargaan akademis, dan berbagai aspek lainya yang berkaitan dengan pendidikan.

6. Acara – acara amal
Dalam suatu acara amal, nama lembaga ataupun nama – nama perseorangan termasuk perusahaan, yang memberikan dana atau sponsor selalu disebutkan secara terbuka.

7. Acara penghargaan profesional
Pemberian hadiah atau tanda penghargaan kepada pers profesional, mulai dari jurnalis fotografer sampai dengan arsitek, dan lain – lain, ada pula perusahaan yang bertindak sebagai sponsor tunggal dalam acara ini.

8. Acara  - acara lokal
Perusahaan – perusahaan jug sering memberikan sponsor pada acara – acara lokal dalam membina hubungan baik dengan daerah sekitar itu.

             Berdasarkan seluruh jenis sponsor tersebut, sponsorship yang paling cepat perkembangganny adalah sponsorship dalam bidang olahraga dan kebudayaan. Saat ini, olahraga dan kebudayaan tidak hanya terkait degan aktivitas penyaluran bakat, tatapi juga pembentukan gaya hidup sehingga olahaga dan budaya menjadi suatu industri yang mampu memberikan sampak dan keuntungan yang luar biasa besar.

             Jenis sponsorship secara umum terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu on site atau field sponsorship dan televised broadcast sponsorship. Field sponsorship adalah sponsor langsung dilapangan atau berada di billboard dengan menempatkan logo pada produk olaharaga tersebut dalam suatu even tersebut. Adapun televised broadcast sponsorship adalah sponsorship dengan mengasosiasikan nama mereka dengan suatu tv program atau dengan promosi tv program tersebut.

             Egan ( 2007 ) menyatakan bahwa jenis sponsorship dapat dibagi menjadi empat jenis berikut.
1.       Art sponsorship
Art sponsorship mengacu pada sponsorship hubugan antara organisasi dan afiliasi artistik. Perusahaan akan mensponsori musisi, sniman, festival, pameran, atau bahkan lembaga kebudayaan.

2.       Event sponsorship
Event sponsorship merupakan kegiatan yang menyebabkan perusahaan mnsponsori sebuah even. Even yang diselenggarakan bisa merupakan even baru atau even yang sudah pernah ada. Perusahaan tertarik pada even sponsorship karena mudah diingat dan dapat memotivasi konsumen.

3.       Cause – related sponsorship
Cause related sponsorship merupakan sponsor yang dilakukan pada acara sosial yang dapat mengembangkan sikap positif erhadap organisasi / perusahaan dalam mendukung tujuan yang baik.

4.       Sport sponsorship
Sport sponsorship merupakan kegiatan sponsorship, yaitu perusahaan organisasi mensponsori acara olahraga. Perusahaan menggunakan sponsorship jenis ini memilii niat untuk menegosiasikan produknya dengan atrbut acara olahraga. Meskipun biaya sponsorship olahraga cukup tinggi, jenis sponsorship ini memiliki daya jangau dan liputan media yang luas dan masif.


Minggu, 04 November 2018

Bisnis/Transaksi Yang Tidak Sesuai Dengan Syari’at Islam



1.      MAYSIR
·         Semua bentuk perpidahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan Syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepak bola, pacuan kuda, pacuan greyhound dan seumpamanya. Mengapa dilarang? Karena
1)      permainan bukan cara untuk mendapatkan harta/keuntungan
2)       menghilangkan keredhaan dan menimbulkan kebencian/dendam
3)       tidak sesuai dengan fitrah insani yang berakal dan disuruh bekerja untuk dunia dan akhirat.

·         Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi.Judi dilarang dalam praktik keuangan Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’…” (QS. Al Baqarah : 219)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan  syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maaidah : 90)

·         Pelarangan maisir oleh Allah SWT dikarenakan efek negative maisir. Ketika melakukan perjudian seseorang dihadapkan kondisi dapat untung maupun rugi secara abnormal. Suatu saat ketika seseorang beruntung ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya. Sedangkan ketika tidak beruntung seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.

2.      GHARAR/TAGHRIR
·         Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price) ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang (time of delivery).

·         Taghrir dalam bahasa Arab gharar, yang berarti : akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.


·         Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Taghrir dan tadlis terjadi karena adanya incomplete information yang terjadi pada salah satu pihak baik pembeli atau penjual. Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsure ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties).

·         Menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah: Al-ghararu  manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah   apa-apa   yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita  dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”.


·         Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian  tentang gharar sebagai al-khatar dan altaghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian, oleh karena itu dikatakan: al-dunya mata`ul ghuruur artinya dunia itu adalah kesenangan yang menipu. Dengan demikian menurut bahasa, arti gharar adalah al-khida` (penipuan), suatu tindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Gharar dari segi fiqih berarti penipuan dan tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat diserahkan. Gharar terjadi apabila, kedua belah pihak saling tidak mengetahui apa yang akan terjadi, kapan musibah akan menimpa, apakah minggu depan, tahun depan, dan sebagainya. Ini adalah suatu kontrak yang dibuat berasaskan andaian (ihtimal) semata. Inilah yang disebut gharar (ketidak jelasan) yang dilarang dalam Islam, kehebatan sistem Islam dalam bisnis sangat menekankan hal ini, agar kedua belah pihak tidak didzalimi atau terdzalimi. Karena itu Islam mensyaratkan beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak, diantara syarat-syarat tersebut adalah:
a.      Timbangan yang jelas (diketahui dengan jelas berat jenis yang ditimbang)
b.      Barang dan harga yang jelas dan dimaklumi (tidak boleh harga yang majhul (tidak diketahui ketika beli).
c.       Mempunyai tempo tangguh yang dimaklumi
d.      Ridha kedua belah pihak terhadap bisnis yang dijalankan.

·         Imam an-Nawawi menyatakan, larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai perananan  yang begitu hebat dalam menjamin keadilan, jika kedua belah pihak saling meridhai, kontrak tadi secara dztnya tetap termasuk dalam kategori bay’ al-gharar yang diharamkkan.

3.      RIBA
·         Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275]

·         Di dalam Sunnah, Nabiyullah Mohammad saw
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

·         Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).
Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam, yaitu:
1)      Al-Qur’an “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130). “Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”. (QS. Al Baqarah: 278-279)
2)      Hadits • Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah). • Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (HR.Muslim).
Jenis – jenis Riba :
·         Riba Jahiliyyah
Secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Ada beberapa jenis riba yang akan dijelaskan dibawah ini.
Contoh jenis riba
Misalkan Putri meminjam uang kepada bank senilai Rp 10 000 000 dengan waktu pengembalian selama dua tahun, dikarenakan jangka pengembaliannya selama dua tahun maka terdapat bunga dari pihak bank dan jika dijumlahkan secara keseluruhan total pengembalian uang kepada bank adalah Rp 15 000 000. Transaksi semacam ini disebut riba jahiliyyah karena hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Tentunya transaksi seperti ini haram  dan dilarang dalam islam
·         Riba Fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Misalnya ketika seseorang menukarkan 3kg gandum yang masih baik kualitasnya dengan 3kg gandum yang sudah berkutu.
·         Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah merupakan riba yang muncul akibat jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutang (jatuh tempo) adanya tambahan nilai transaksi oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. Contohnya adalah Daniel meminjam uang kepada Riri sebesar 100.000 dengan tempo satu bulan. Jika Daniel tidak bisa mengembalikan sampai jatuh tempo maka ditambah 5000.
·         Riba Qaradh
Riba qardh merupakan riba yang muncul akibat tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur kepada pihak yang berhutang yang diambil sebagai keuntungan.
Contoh: Nana memberikan pinjaman pada Zia sebesar Rp 500.000 dan wajib dikembalikan sebesar Rp 700.000 saat jatuh tempo dan kelebihan uang ini tidak jelas untuk apa.
·        Riba Yad
Riba yad merupakan riba yang muncul akibat adanya jul-beli atau pertukaran ribawi maupun bukan ribawi dimana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan kemudian hari. Contoh: Tio dan Reza sedang melakukan transaksi jual beli motor, Tio menawarkan motornya kepada Yoi dengan harga Rp 13.000.000 jika dibeli secara tunai namun jika kredit menjadi seharga Rp 15.000.000 hingga sampai akhir akhir ransaksi tidak adanya keputusan mengenai harga.
·         Jenis Barang Ribawi
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

4.      BAI’ AL MUDTARR
·         Adalah jual beli dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan (in the state of emergency) sehingga sangat mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya.
5.      IKRAH
·         Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent. Jenis pemaksaan dapat berupa acaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh atau the state of emergency. Imam Ibnu Taimiyah ra mengatakan bahwa dalam keadaan darurat (state of emergency) seseorang yang memilik stock barang yang dibutuhkan orang banyak harus diperintahkan untuk menjualnya dengan harga pasar, jika dia enggan melakukannya pihak berkuasa dapat memaksanya untuk melakukan hal tersebut demi menyelamatkan nyawa orang banyak. (Majmu al Fatawa, vol. 29 hal.300).