Rabu, 18 Oktober 2017

Strategi Untuk Mengatasi Berbagai Ancaman Dalam Membangun Integrasi Nasional

INTEGRASI NASIONAL
                Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.

Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:

1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Strategi menghadapi ancaman militer dan non militer

#Strategi menghadapi ancaman Militer :

1. Strategi Penangkalan.
Pembangunan kekuatan.
Pengembangan kemampuan.
Penggelaran kekuatan.

2. Strategi Penindakan.
a. Menghancurkan musuh diwilayahnya.
b. Menghancurkan musuh sbelum masuk ZEEI.
c. Menghancurkan musuh saat masuk ZEEI.
d. Menghancurkan musuh di wil NKRI.
e. Perang berlarut.
3. Strategi Pemulihan.
a. Pembinaan.
b. Rekonstruksi.
c. Rehabilitasi.

Pertahanan militer
Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Tujuan
Pertahanan militer sebagai kekuatan bersenjata ditampilkan melalui SDM dan dibangun serta dikembangkan secara profesional untuk mencapai tingkat kekuatan sampai pada standar penangkalan. Namun, pembangunan kekuatan pertahanan negara harus dipersiapkan untuk menghadapi setiap ancaman militer yang sewaktu-waktu dapat timbul.
Upaya penangkalan tidak bersifat pasif, tetapi dikembangkan dalam suatu strategi penangkalan yang memiliki sifat dinamis, melalui kesiapsiagaan kekuatan pertahanan untuk menghadapi kondisi terburuk, yakni menghadapi ancaman aktual dalam bentuk perang atau bentuk ancaman militer lainnya.
Dalam konteks “menghadapi ancaman militer”, kekuatan pertahanan yang dimiliki didayagunakan untuk mengatasi situasi negara yang terancam oleh suatu serangan militer dari negara lain, atau sedang diperhadapkan dengan adanya jenis ancaman yang akan mengganggu kepentingan nasional.

Strategi pertahanan
 Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan jenis ancaman dan besarnya risiko yang dihadapi.

strategi pertahanan untuk menghadapi ancaman militer berupa agresi militer berbeda dengan strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman yang jenisnya bukan agresi militer. Agresi militer mengancam totalitas eksistensi bangsa dan negara sehingga harus dihadapi dengan strategi pertahanan dalam kerangka operasi militer perang dengan pengerahan segenap kekuatan nasional. Sebaliknya, ancaman militer yang lain tidak selalu harus dihadapi dengan OMP.

Ancaman militer yang jenisnya bukan agresi militer dihadapi dengan kekuatan pertahanan yang besarnya terbatas dan proporsional dengan besarnya ancaman yang dihadapi serta dengan pola OMSP. Penerapan strategi pertahanan berlapis berlaku untuk konteks menghadapi jenis ancaman militer agresi militer dan ancaman militer yang bukan agresi.
Apabila ancaman aktual berupa ancaman militer yang karakteristiknya memerlukan penanganan melalui OMP, lapis pertahanan militer didayagunakan sebagai inti kekuatan. Dalam hal ini lapis pertahanan militer yang berintikan komponen utama, dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, di samping disokong oleh lapis pertahanan nirmiliter yang melaksanakan fungsi-fungsi diplomasi serta upaya-upaya lain dalam bentuk perlawanan tidak bersenjata.

#Pertahanan nonmiliter

Pertahanan nonmiliter disebut juga dengan pertahanan nirmiliter merupakan kekuatan pertahanan negara yang dibangun dalam kerangka pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan nasional dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman nirmiliter. Lapis pertahanan nirmiliter tersusun dalam fungsi keamanan untuk keselamatan umum yang mencakup penanganan bencana alam dan operasi kemanusiaan lainnya, sosial budaya, ekonomi, psikologi pertahanan, yang pada intinya dengan pemikiran kesadaran bela negara, dan pengembangan teknologi
Inti pertahanan nirmiliter adalah pertahanan secara nonfisik yang tidak menggunakan senjata seperti yang dilakukan oleh Lapis pertahanan militer, tetapi pemberdayaan faktorberkaitan
-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan 
keahlian, serta kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Tujuan

Pertahanan non militer merupakan kekuatan yang dalam kerangka penangkalan dibangun dan dikembangkan untuk mencapai standar ketahanan nasional di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, psikologi, dan teknologi.
Ancaman non militer memiliki dimensi penanganan yang berbeda dengan pendekatan penanganan ancaman militer.
Dalam menghadapi kondisi negara menghadapi ancaman aktual berupa ancaman nirmiliter, sistem pertahanan negara disusun dalam lapis pertahanan nirmiliter sebagai unsur utama untuk mengambil langkah-langkah penanganan dengan pendekatan nirmiliter dengan memberdayakan instrumen
ideologi, politik, ekonomi, psikologi, sosial budaya, informasi dan teknologi, serta hukum dan HAM. Inti pertahanan nirmiliter adalah pertahanan secara nonfisik yang tidak menggunakan senjata seperti yang dilakukan oleh Lapis pertahanan militer, tetapi pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian, serta kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Pertahanan non militer diwujudkan dalam peran dan lingkup fungsi kementerian/lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) di luar bidang pertahanan melalui penyelenggaraan pembangunan nasional sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam kerangka pertahanan berlapis, lapis
pertahanan militer menyokong lapis pertahanan nirmiliter, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan isu atau ancaman militer guna mencapai hasil yang maksimal.
Strategi menghadapi ancaman Nonmiliter :

1. Strategi Penangkalan.
a. Pembangunan kekuatan.
b. Pengembangan kemampuan.
c. penggelaran kekuatan.

2. Strategi Penindakan.
a. Operasi Intelijen.
b. Operasi Tempur.
c. Operasi Teritorial.


3. Strategi Pemulihan.
a. Pembinaan.
b. Rekonstruksi.
c. Rehabilitasi

Mewaspadai Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

Integrasi Nasional mempunyai dua pengertian dasar yakni Integrasi dan Nasional. Integrasi berasal dari kata latin yakni integrate yang berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia , Integrasi berarti pembauran hingga kesatuan yang bulat dan utuh, Sedangkan kata Nsional berasal dari kata nation (inggris) yang berarti bangsa.

Integrasi Nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Adapun yang dimaksud dengan ancama n adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman terhadap integrasi bangsa meliputi ancama yang bersifat nonmiliter maupun militer. Ancaman nonmiliter ataunirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat  fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, sosial budaya, informasi dan keselamatan umum.

Ancaman yang bersifat nonmiliter meliputi berbagai dimensi berikut :
v   Ancama berdimensi beridiologi
v  Ancaman berdimensi politik
v  Ancaman berdimensi ekonomi
v  Ancaman berdimensi sosial budaya
v  Ancaman berdimensi teknologi & informasi
v   Ancaman berdimensi keselamatan umum
Ancaman yang bersifat militer yaitu :
Ø   Ancaman agresi
Ø   Pelanggaran wilayah
Ø   Spionase
Ø   Sabotase
Ø   Aksi teror bersenjata
Ø   Pemberontakan bersenjata
Ø   Perang saudara
Selain ancaman militer dan nomiliter ada juga ancaman yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
  1. Ancaman dari dalam negeri
                Contoh ancaman dari dalam negeri yaitu :
       Perilaku yang melanggar norma hukum maupun norma agama
       Perselisihan antaretnis
       Peristiwa kerusuhan
       Separatisme(kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI)
b. Ancaman dari dalam negeri
       Bidang politik antara alain sebagai berikut :
      Ikut campurnya negara lain dalam masalah yang timbul di Indonesia
      Adanya tindakan yang dilakukan oleh negara lain untuk menguasai wilayah Indonesia
      Bidang ekonomi antara lain kekayaan alam Indonesia  yang dikuasai oleh negara lain secara tidak tanggung jawab sehingga menyengsarakan rakyat Indonesia
       Bidang sosial budaya antara lain masuknya budaya asing yang negatif dan tidak sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia.
Demi terjaganya keutuhan Negara Republik Indnesia maka kita sebagai warna negara yang baik harus bersikap :
  1. Mengembangkan rasa bangga berbangga dan bertanah air Indonesia
  2. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, serta keselamatan bangsa    dan negara di atas kepentingan pribadi dan               golongan
  4. Meningkatkan kesadaran rakyat akan    pentingnya menjaga keutuhan wilayha negara
  5. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  6. Menghindari segala bentuk adu domba yang menjurus kepada perpecahan bangsa.
Selain itu sikap yang perlu kita kembangkan sebagai generasi muda agar bisa menghormati suku bangsa antara lan :

  1. Menerima bahwa setiap suku bangsa memiliki kebudayaan daerah masing – masing
  2. Menghargai dan menghormati suku dan kebudayaan daerah orang lain
  3. Menyadari bahwa kebudayaan daerah merupakan akar kebudayaan nasional serta kebudayaan nasional sebagai puncak dari kebudayaan daerah
  4. Menyadari bahwa kebudayaan daerah dapat memperkaya kebudayaan nasional dan memperkuat kesatuan dan kesatuan bangsa     

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya terjadi karena pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban.

Salah satu contoh kasus pelanggaran hak sebagai warga Negara
Penggusuran Rumah
       Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

Mari menganilisa !!
Mengapa penggusuran rumah tersebut dapat terjadi?
 Jadi jika dilihat dari berbagai segi pandangan pasti banyak sekali faktor-faktor  atau  alasan-alasan yang mempengaruhi digusurnya rumah-rumah tersebut, yaitu:
     1. Dilihat dari segi pandangan pemerintah
Yakni adanya kebijakan pemerintah dimana penggusuran rumah ini adalah salah satu cara untuk menata tata ruang kota.
2. Dilihat dari segi masyarakat
Yakni, ketidaktertiban masyarakat itu sendiri dimana mereka tanpa ijin mendirikan bangunan yang jelas-jelas itu didirikan diatas tanah negara.
Hal ini terjadi karena mereka menganggap bahwa tanah itu milik famili mereka yang sudah lebih dulu tinggal menetap disitu.
Masalah penggusuran rumah bukan merupakan hal sepele bagi negara tercinta kita Indonesia. Melihat kondisi negara Indonesia saat ini pastilah sangat memprihatinkan.
Kenapa? Kondisi negara Indonesia ini sangat semrawut. Ditambah dengan kemacetan lalu lintas, pemerintah harus berputar otak mencari jalan keluar salah satunya dengan menggusur rumah-rumah yang tidak pada aturannya.

Masalah penggusuran rumah sebenarnya melanggar hak warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Jika kita amati pelanggaran tidak hanya dari pemerintah saja yang menggusur rumah rumah para penduduk, tetapi kesadaran dari para warga negara juga patut kita pertanyakan.
Misalnya para penduduk di bantaran kali ciliwung. Mereka merasa hak-haknya telah dilanggar karena rumah yang mereka dirikan di bantaran kali ciliwung di bongkar paksa oleh aparat karena diklaim menjadi penyebab banjir.
Ketika mereka diberi surat peringatan untuk pindah, mereka tidak menghiraukan. Dari situ kita bisa tahu bahwa kesadaran masyarakat masih rendah. Karena dengan adanya mereka,daerah tepi pinggiran kali menjadi lebih sempit sehingga air tidak bisa mengalir secara leluasa. Belum lagi sampah dapur yang biasanya langsung mereka buang di kali begitu saja dan tidak memperhatikan apa akibat yang timbul setelah mereka melakukan perbuatan tersebut.

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Sama halnya seperti pelanggaran hak warga negara kita masih akan membahas tentang pengingkaran kewajiban di dalam kasus penggusuran rumah.
Dari segi masyarakat, bentuk pengingkaran kewajibannya adalah tidak mematuhi aturan-aturan pemerintah seperti semaunya mendirikan tempat tinggal di bantaran kali ciliwung. Karena dengan mendirikan tepat tinggal di daerah situ mereka bebas dari kewajibannya membayar pajak.
Kebanyakan dari mereka tidak ada yang megurus surat-surat yang menyangkut tentang pajak ataupun lainnya sehingga mereka dengan enak berlenggang ria tanpa memikirkan kewajibannya membayar pajak. Itu adalah salah satu contoh bentuk pengingkaran kewajiban warganegara yang sama sekali tidak bertanggung jawab dengan apa yang diperbuatnya.

Dari segi pemerintah, bentuk pengingkaran kewajibannya adalah tidak mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat dalam urusan bertempat tinggal.
Namun pada dasarnya pemerintah tetap memikirkan kesejahteraan warga negaranya. Walaupun pemerintah telah menggusur tempat tinggal mereka, namun sebenarnya pemerintah juga sudah memberikan solusi misalnya dengan pembangunan rusun atau pemberian sejumlah uang sebagai ganti dari penggusuran rumah tersebut.
Dari pembahasan diatas, sebenarnya banyak ditemukan ketidaksinkronan antara pemerintah dengan warga negaranya. Andai saja masing-masing dari kedua belah pihak saling mengerti tanggung jawab masing-masing, saling mendukung, saling menjaga hubungan baik antara masyarakat dengan pemimpinnya pastilah kehidupan yang selaras dan sejahtera dapat tercapai.

Mari Berfikir!!
Setelah kita menganalisa salah satu contoh bentuk pelanggaran dan pengingkaran kewajiban warga negara yaitu dalam kasus penggusuran rumah lalu apa solusi yang dapat menyelesaikan masalah ini ? 
Memang tidak mudah untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak ada salahnya untuk dicoba salah satunya yaitu :
      1)  Yang paling penting dan yang paling utama adalah kesadaran dari masing-masing pihak. Usahakan agar selalu bisa berinstropeksi diri.
2) Membangun rumah susun seperti yang diadakan dalam program kerja Jokowi untuk mengganti rumah-rumah penduduk yang di gusur.
3) Bersedia membayar pajak
4) Menjaga ketertiban dan mentaati peraturan pemerintahan
Diatas hanyalah satu dari sekian banyak contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Untuk itu mari kita sama-sama berhenti untuk menambah daftar panjang kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.

Kesimpulan
Sebenarnya untuk hidup aman, tentram, damai, sejahtera sangat-sangatlah mudah. Cukup dengan mentaati peraturan- peraturan yang ada. Melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita secara otomatis hak kita dapat terpenuhi tanpa kurang dengan suatu apapun.
Dengan mengetahui berbagai kasus pelanggaran dan pengingkaran kewajiban warga negara kita bisa tahu bagaimana kita membawa sikap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap menjaga negara Indonesia menjadi negara yang utuh, adil dan makmur.


Karakteristik Budaya Politik Masyarakat Indonesia

Pengertian Budaya Politik

Budaya Politik adalah satu komponen dalam sistem politik, dan komponen tersebut adalah sistem poltik lainnya yaitu struktur politik.

Budaya Poltik dapat dipandang sebagai landasan sistem politik, yang memberi jiwa atau warna pada sistem politik, atau yang memberi arah pada peran-peran politik yang dilakukan oleh struktur politik.

Tipe-tipe Budaya Politik
Berdasarkan nilai, sikap, informasi, dan kecakapan politik yang dimiliki, orientasi warga negara terhadap kehidupan politik dan pemerintahan negaranya (budaya politiknya) dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) tipe, yaitu diuraikan sebagai berikut :

Menurut Almond & Verba, tipe budaya politik dibagi menjadi 3 jenis, yaitu

1.         Budaya politik parokial

        Umumnya terdapat pada masyarakat suku afrika atau masyarakat pedalaman di indonesia
        Tidak ada peran-peran politik yang bersifat khusus
        Bagi anggota masyarakat, peran-peran yang dipancarkan oleh pemimpinnya ini tidak dapat dipisahkan
        Frekuensi orientasi  terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol (tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut)

2.         Budaya politik subjek
        Adanya frekuensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output (terhadap pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah)
        Sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah

3.         BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
        bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah  memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik
        memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum
        masyarakat cenderung diarahkan pada peran pribadi yang aktif

Sementara itu, Machtar Masoed dan Colid MacAndrews pada tahun 1986:42 menyebutkan adanya tiga model kebudayaan politik berdasarkan proporsi ketiga tipe budaya politik sebagaimana disebutkan Almond dan Sidney Verba.
Dibawah ini adalah 3 (tiga) model mengenai budaya poltik, yaitu adalah sebagai berikut :
        Masyarakat demokratis industrial, yaitu dalam sistem ini jumlah partisipan mencapai 40-60% dari penduduk dewasa. Mereka sendiri atas para aktifitas politik dan para peminat politik yang kritis mendiskusikan masalah-masalah masyarakat dan pemerintahan. Selain itu, mereka adalah kelompok-kelompok pendesak yang mengusulkan kebijakan-kebijakan baru unutk melindungi kepentingan khusus mereka. Sementara itu, jumlah yang berbudaya politik subjek kurang lebih dari 60%, sedangkan parokial kira-kira antara 10%.
        Masyarakat dengan sistem Politik otoriter, yaitu didalam sistem ini sebagian besar rakyat hanya menjadi subjek yang pasif. Mereka mengakui pemerintah dan tunduk pada hukumnya, akan tetapi tidak melibatkan diri dalam urusan pemerintahan. Sebagian keicl rakyat dan lainnya berbudaya politik partisipan dan parokial. Kelompok partisipan berasal dari mahasiswa dan kaum intelektual, pengusaha, dan tuan tanah. Mereka menentang dan bahkan memprotes sistem politik yang ada. Sedangkan kaum parokial yang sedikit sekali kontaknya terhadap sistem politik terdiri dari para petani dan buruh tani yang hidup dan bekerja di perkebunan-perkebunan.
        Sistem demokratis pra-industrial, yaitu sebagian besar warga negaranya menganut budaya politik parokial. Mereka hidup di pedesaan dan buta huruf. Pengetahuan dan keterlibatannya mereka dalam kehidupan politik sangat kecil. Sementara, kelompok partisipan sangat sedikit jumlahnya, biasanya berasal dari professional terpelajar, usahawan, dan tuan tanah. Demikian pula proporsi jumlah pendukung budaya politik sibjek juga relatif kecil.

Budaya politik yang berkembang di indonesia
        Gambaran sementara tentang budaya politik Indonesia, yang tentunya haruus di telaah dan di buktikan lebih lanjut, adalah pengamatan tentang variabel sebagai berikut :
        a)      Konfigurasi subkultur di Indonesia masih aneka ragam, walaupun tidak sekompleks yang dihadapi oleh India misalnya, yang menghadapi masalah perbedaan bahasa, agama, kelas, kasta yang semuanya relatif masih rawan/rentan.
        b)      Budaya politik Indonesia yang bersifat Parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di lain pihak, di satu segi masa masih ketinggalan dalam mempergunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin di sebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial.
        c)      Sikap ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang di kenal melalui indikatornya berupa sentimen kedaerahan, kesukaan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu; purutanisme dan non puritanisme dan lain-lain.
        d)     kecendrungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan sifat patrimonial; sebagai indikatornya dapat di sebutkan antara lain bapakisme, sikap asal bapak senang.

        e)      Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat

HAKIKAT KONSEP GEOPOLITIK

Pengertian Geopolitik

Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.

Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.

Konsep Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara :
Ø Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
Ø Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Ø Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA

Komponen strategi asta gatra : 
A. TRI GATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah
§  Letak geografi Negara
§  Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas : asas maksimal, lestari, dan daya saing.
§  Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
§  Pancagatra
B. (itanggible) kehidupan sosial
Ø IDEOLOGI → Value system
Ø POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :


1.     Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
2.     Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
3.     Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
4.     Pencapaian tujuan
5.     Usaha integrasi

Ø EKONOMI (Sumber Daya Alam, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
Ø SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nasional, Kepribadian nasional)
Ø HANKAM meliputi faktor- faktor :
1.     Doktrin
2.     Wawasan Nasional
3.     Sistem pertahanan keamanan
4.     Geografi
5.     Manusia
6.     Integrasi angkatan bersenjata dan rakyat
7.     Material
8.     Ilmu pengetahuan dan teknologi
9.     Kepemimpinan
10. Pengaruh luar negeri

Konsep Geopolitik Indonesia Bernama Wawasan Nusantara
v Pengertian Wawasan Nusantara :
Ø Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø  Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja WawasanNusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas

Unsur Wawasan Nusantara
v Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud SupraStruktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud InfraStruktur Politik.
• Isi (Content).Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial – Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
– Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
ü – Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
ü – Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
v Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Asas Wawasan Nusantara

v                 Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.

Tujuan Wawasan Nusantara 
Adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.


Hakikat Kesadaran Budaya Politik

Ø  Makna sosialisasi kesadaran politik
                Pada hakikatnya budaya politik merupakan cerminan dari kedasaran politik suatu masyarkat terhadap sistem politik yang berlaku.
Kesadaran politik merupakan proses batin yang menampakkan keinsafan dari setiap warga negara akan pentingnya urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara.
Kesadaran politik masyarakat tidak hanya diukur dari tingkat partisipasi mereka dalam kegiatan pemilihan umum,akan tetapi diukur juga dari peran serta mereka dalam mengawasi atau mengoreksi kebijakan dan perilaku pemerintah selama memegang kekuasaan pemerintahan.
Pengertian sosialisasi politik
                Sosialisasi politik, merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik pada anggota masyarakat atau dengan kata lain suatu proses yang menekankan pada penanaman nilai-nilai politik kepada setiap anggota masyarakat.
ü  Pentingnya sosialisasi budaya politik
ü  Menanamkan nilai – nilai dan norma norma pada masyarakat.
ü  Mengenalkan visi dan misi partai politik pada masyarakat.
ü  Meningkatkan kualitas partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
ü  Meningkatkan frekuensi keterlibatan rakyat dalam pemerintahan. 

Alat yang dapat dijadikan sebagai perantara/sarana dalam sosialisasi politik, antara lain :
1) Keluarga (family)
                Di mulai dari keluarga inilah antara orang tua dengan anak, sering terjadi “obrolan” politik ringan tentang segala hal, sehingga tanpa disadari terjadi tranfer pengetahuan dan nilai-nilai politik tertentu yang diserap oleh si anak.
2) Sekolah
                Di sekolah melalui pelajaran (pendidikan kewarganegaraan), siswa dan gurunya saling bertukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai politik teoritis maupun praktis. Dengan demikian, siswa telah memperoleh pengetahuan awal tentang kehidupan berpolitik secara dini dan nilai-nilai politik yang benar dari sudut pandang akademis.
3) Partai Politik
                Salah satu fungsi dari partai politik adalah dapat memainkan peran sebagai sosialisasi politik. Ini berarti partai politik tersebut setelah merekrut anggota kader maupun simpati-sannya secara periodik maupun pada saat kampanye, mampu menanamkan nilai-nilai dan norma-norma dari satu generasi ke generasi berikutnya. Partai politik harus mampu men-ciptakan “image” memperjuangkan kepentingan umum, agar mendapat dukungan luas dari masyarakat dan senantiasa dapat memenangkan pemilu.
Ø  Mekanisme sosialisasi budaya politik
                Mekanisme sosialisasi budaya politik mengandung pengertian berupa cara-cara atau teknik penanaman atau pembentukan nilai-nilai politik kepada individu atau anggota masyarakat untuk memperkuat dan mengarahkan orientasi politik yang telah ada dalam dirinya.
v  Ada dua mekanisme sosialisasi budaya politik :
                1. Sosialisasi Politik Tidak langsung
Yaitu warga pada mulanya berorientasi pada hal-hal yang bukan politik ( non politik ) ,namun kemudian mempengaruhinya untuk memiliki orientasi politik.
                2. Sosialisasi Politik Langsung
Sosialisasi politik berlangsung dalam satu tahap saja,yaitu hal-hal yang di orientasikan adalah hal-hal yang bersift politik.
v   Ada 3 (tiga) mekanisme pengembangan budaya politik:
• Imitasi, proses sosialisasi melalui peniruan terhadap perilaku yang ditampilkan individu-individu lain. Sosialisasi pada masa kanak-kanak merupakan halamat penting.
• Instruksi, mengacu pada proses sosialisasi melalui proses pembelajaran formal, informal maupunnonformal.
• Motivasi, proses sosialisasi yang berkaitan dengan pengalaman individu.



Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya.
Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, contohnya hak mendapatkan pengajaran.

Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal UUD 1945
Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi :“ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.”

2. Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) 1945 berbunyi :“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Hak dan kewajiban membela negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu :“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.”

4. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945 yaitu :“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.”
5. Hak mendapatkan keadilan sosial tercantum dalam pasal 34 yang berbunyi :“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
6. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) berbunyi :“ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

7. Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi :“ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

8. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) berbunyi :“ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.”

Hak dan Kewajiban yang dimiliki Negara terhadap Warga Negara, antara lain:
1. Hak Negara untuk ditaati hukum.
2. Hak Negara untuk dibela.
3. Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan               untuk kepentingan rakyat.
4. Kewajiban warga Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
5. Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara.
6. Kewajiban warga Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7. Kewajiban Negara memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.

Macam-Macam Hak dan Kewajiban
A. Hak dan Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak diantaranya :
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak memanmfaatkan alam semesta.
  3. Hak mendapatkan rezeki.
  4. Hak menggunakan oksigen, dan sebagainya.

Kewajiban diantaranya :
  1. Menjauhi semua larangannya.
  2. Melaksanakan ibadah tepat waktu.
  3. Berbakti serta taat menjalankan perintahnya. 
  4. Bersyukur ketika memperoleh kebaikan sekecil apapun, dan sebagainya.                     

B. Hak dan Kewajiban kepada Orang Tua

Hak diantaranya :

1. Hak untuk dipelihara.
2. Hak untuk dididik.
3. Hak untuk dibina.
4. Hak untuk dilindungi.
5. Hak untuk dipenuhi kebutuhannya, dan sebagainya.

Kewajiban diantaranya :

1. Meringankan beban orang tua.
2. Menghormati orang tua.
3. Mematuhi nasehat orang tua.
4. Membantu mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
5. Mengurus orang tua bila sakit atau sudah berusia lanjut, dan sebagainya.
C. Hak dan Kewajiban kepada Guru

hak diantaranya :
1. Mendapatkan perlakuan adil dari guru.
2. Berhak dilindungi dan dijaga selama mengikuti kegiatan sekolah.
3. Dilakukan secara manusiawi.
4. Mendapatkan nilai hasil belajar.
5. Mendapatkan apresiasi atas prestasi yang di raih, dan sebagainya.

Kewajiban diantaranya “:
1. Menghormati guru.
2. Mendengarkan dan mematuhi nasehat guru.
3. Mengerjakan tugas yang diberikan guru.
4. Mengikuti seluruh program pembelajaran dengan tertib.
5. Mematuhi aturan sekolah.              

D. Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan

 Hak diantaranya:
hidup dengan aman, tenang, dan nyaman.

Kewajiban diantaranya:

1. Menjaga kebersihan lingkungan.
2. Tidak membuang sampah sembarangan.
3. Tidak menebang pepohonan secara liar.
4. Menjaga saluran air tetap bersih dan terpelihara.

E. Hak dan Kewajiban terhadap Masyarakat  dan Negara

1. Mematuhi peraturan adat istiadat yang berlaku.
2. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam hidup.
3. Menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ikut membela negara jika diancam musuh.
5. Wajib membayar pajak.


  Kesimpulan

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.  Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.

HAKIKAT BUDAYA POLITIK

PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
Budaya politik berasal dari dua kata, yaitu budaya dan politik. Kebudayaan berarti semua hal yang bersangkutan dengan akal. Politik mengandung pengertian adanya hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, yang menimbulkan adanya aturan, kewenangan, dan kekuasaan.
 Budaya politik merupakan perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa, atau negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas-aktivitas politik kenegaraan.

Pendapat Tokoh Mengenai Budaya Politik
  1. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba
    Budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu (1963: 13).
  2. Rusadi Kantaprawira
    Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik (1988: 25).
  3. Samuel Beer
    Budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah (1967: 25).
4.     Mochtar Masoed dan Collin MacAndrews
       Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya (1986: 41).
5.     Larry Diamond
       Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem itu (2003: 207).
6.     Almond dan Powell
       Budaya politik adalah suatu konsep yang terdiri dari sikap, keyakinan, nilai-nilai, dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk pola kecenderungan-kecenderungan khusus serta pola-pola kebiasaan yang terdapat pada kelompokkelompok dalam masyarakat (1966: 23).
Berdasarkan beberapa pengertian dalam arti umum atau menurut para ahli, dapat ditarik beberapa batasan konseptual tentang budaya politik sebagai berikut.

§  Konsep budaya politik lebih mengedepankan aspek-aspek nonperilaku aktual berupa tindakan, tetapi lebih menekankan pada berbagai perilaku nonaktual seperti orientasi, sikap, nilai-nilai, dan kepercayaan-kepercayaan.
§  Hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik.
§  Budaya politik merupakan deskripsi konseptual yang menggambarkan komponen-komponen budaya politik dalam tataran masif (dalam jumlah besar) atau mendeskripsikan masyarakat di suatu negara atau wilayah, bukan per individu.

Klasifikasi Budaya Politik
1.   Budaya politik parokial, yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Contoh budaya politik parokial yakni masyarakat pada suku-suku pedalaman yang mana mereka belum mengenal betul siapa pemimpin negara mereka dan tidak ikut serta sama sekali dalam pemilu
2. Budaya politik kaula (subjek), yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Contoh Budaya Politik Subjek/Kaula yakni masyarakat jawa (keraton) di jogja. Dimana rakyat sudah ada pemahaman & kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam politik, namun mereka tidak berdaya dan tidak kritis (hanya mengikuti perintah, tidak memberikan aspirasi).
3. Budaya politik partisipan, yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Contoh budaya politik partisipan yakni keaktifan masyarakat terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan politik seperti pemilu, demonstrasi, dan lain-lain.