Kamis, 15 Maret 2018

Pengendalian Yang Efektif


Pengendalian

·       Proses untuk memastikan bahwa aktivitas sebenarnya sesuai dengan aktivitas yang direncanakan
·       Usaha sistematis untuk menetapkan standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan, untuk mendesain sistem umpan balik informasi, untuk membadingkan prestasi yang sesungguhnya dengan standar yang telah ditetapkan terlebih dahulu, untuk menetapkan apakah ada deviasi dan untuk menguur signifikansinya, serta mengambil tindakan yang perlu untuk memastikan bahwa semua sumber daya perusahaan digunakan dengan cara yang seefektif dan seefisien mungkin untuk mencapai tujuan perusahaan

Langkah-langkah Proses Pengendalian
1.     Menetapkan standar dan metode mengukur prestasi kerja
2.     Pengukuran prestasi kerja
3.     Menentukan apakah prestasu kerja sesuai dengan standar
4.     Mengambil tindakan korektif

Mengapa Pengendalian Diperlukan
·       Menciptakan mutu yang lebih baik
·       Menciptakan siklus yang lebih cepat
·       Menambahkan nilai
·       Mempermudah delegasi dan kerja tim

Sistem Pengendalian
·       Prosedur yang terdiri dari berbagai langkah yang diterapkan untuk berbagai tipe aktivitas pengendalian
·       Analisis:
·       Mengidentifikasi Bidang Prestasi Kerja Kunci
·       Mengidentifikasi Titik-titik Pengendalian Strategik

Mengidentifikasi Bidang Prestasi Kerja Kunci
·       Berbagai aspek dari sebuah unit atau organisasi yang harus berfungsi secara efektif bila seluruh unit atau organisasi ingin sukses
·       Standar yang dipergunakan dalam bidang fungsional untuk mengukur prestasi kerja:
·       Produksi: mutu, jumlah, biaya, prestasi kerja individual
·       Pemasaran: volume penjualan, pengeluaran penjualan, pengeluaran periklanan, prestasi kerja wiraniaga individual
·       Manajemen Personalia: hubungan tenaga kerja, pergantian tenaga kerja, tingkat absensi tenaga kerja
·       Keuangan dan Akunting: pengeluaran modal, sediaan, arus modal, likuiditas

Mengidentifikasi Titik-titik Pengendalian Strategik
·       Titik-titik kritis dalam suatu sistem di mana monitoring dan pengumpulan informasi harus berlangsung
·       Metode yang paling penting dan bermanfaat adalah dengan memusatkan perhatian pada unsur-unsur yang paling signifikan dalam suatu operasi tertentu
·       Mengenali letak tempat-tempat terjadinya perubahan dalam proses produksi

Pengendalian Keuangan
·       Pengendalian keuangan memiliki keunggulan khusus, karena uang mudah diukur dan dihitung
·       Penting karena uang adalah salah satu input dan output yang menonjol dan mudah diukur oleh kebanyakan organisasi
·       Informasi keuangan berguna bagi manajer, pemegang saham, lembaga keuangan, analis modal, serikat pekerja, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengevaluasi prestasi kerja organisasi

Laporan Keuangan
·       Analisis keuangan tentang arus barang dan jasa ke dalam, di dalam, dan ke luar dari organisasi
·       Tiga kondisi utama keuangan sebuah organisasi:
1.    Likuiditas: kemampuan untuk mengubah aktiva menjadi uang tunai agar dapat memenuhi kebutuhan serta kewajiban keuangan jangka pendek
2.    Kondisi umum keuangan: keseimbangan jangka panjang antara utang dan kekayaan (sisa aktiva setelah dikurangi utang)
3.    Profitabilitas: kemampuan untuk mencetak laba secara tetap dan selama suatu kurun waktu yang panjang

Laporan Keuangan
·       Neraca:
·       Uraian organisasi dalam hal harta (aset), utang, dan kekayaan bersihnya
·       Laporan Rugi-Laba:
·       prestasi keuangan organisasi dalam periode waltu tertentu
·       Arus Kas: Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
·       Ringkasan dari pretasi kerja keungan organisasi yang menunjukkan dari mana asal uang tunai atau dana selama tahun tersebut dan bagaimana pemakaiannya

Metode Pengendalian Anggaran
·       Pernyataan kuantitatif formal mengenai sumber daya yang dialokasikan untuk aktivitas yang direncanakan selama kurun waktu tertentu
·       Sarana paling luas dipergunakan untuk merencanakan dan mengendalikan aktivitas di setiap tingkat dalam sebuah organisasi

Metode Pengendalian Anggaran
Anggaran digunakan karena:
·       Anggaran dinyatakan dalam bentuk uang, sehingga mudah digunakan sebagai sebutan untuk beraneka ragam aktivitas organisasi
·       Menyampaikan informasi mengenai sebuah sumber daya kunci organisasi (modal) dan tujuan kunci organisasi (laba)
·       Menetapkan standar prestasi kerja yang jelas dan tidak meragukan untuk jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun)
·       Salah satu alat utama koordinasi aktivitas dalam organisasi

Pusat Tanggung Jawab
·       Unit organisasi/fungsional dikepalai oleh seorang manajer yang bertanggungjawab atas aktivitas unit
·       Empat tipe pusat tanggungjawab:
1.     Pusat Penerimaan
2.     Pusat Pengeluaran
3.     Pusat Laba
4.     Pusat Investasi

Pusat Tanggung Jawab
·       Pusat Penerimaan
o   Unit organisasi yang outputnya diukur dalam bentuk uang tetapi tidak langsung dibandingkan dengan biaya input, misalnya penjualan
·       Pusat Pengeluaran
o   Unit organisasi yang inputnya diukur dalam bentuk uang tetapi outputnya tidak misalnya administrasi, jasa, dan penelitian
·       Pusat Laba
o   Unit organisasi tempat prestasi kerja diukur dengan angka perdebaan antara pendapatan dan pengeluaran
·       Pusat Investasi
o   Unit organisasi yang tidak hanya mengukur niali uang dan output, tetapi juga membandingkan output dengsn aset yang dipergunakan untuk memproduksinya

Proses Pembuatan Anggaran
·       Penganggaran dari atas ke bawah atau bawah ke atas
·       Peran Pegawai Anggaran:
o   Departemen Anggaran
o   Komite Anggaran

Berbagai Macam Anggaran
·       Anggaran Operasi
   ·      Anggaran yang menunjukkan barang dan jasa yang diharapkan akan dikonsumsi oleh                           organisasi dalam suatu periode anggaran
·       Anggaran Keuangan
   ·      Anggaran yang merinci uang yang diharapkan akan dikeluarkan dalam periode anggaran dan               menunjukkan sumbernya

Anggaran Variabel vs Anggaran Tetap

·       Anggaran tetap: menyatakan berapa seharusnya masing-masing biaya pada satu volume tertentu
·       Anggaran variabel: bagaimana seharusnya perubahan tiap-tiap biaya kalau tingkat aktivitas  atau tingkat output berubah
·       Yang harus diperhatikan:
1.       Biaya tetap
2.       Biaya variabel
3.       Biaya semi variabel

Mengaudit
·       Eksternal:
o       Proses verifikasi mencakup penilaian independen mengenai perkiraan dan laporan keuangan
·       Internal:
o       Audit yang dilaksankan oleh organisasi untuk memastikan asetnya dilinsungi secara memadai dan catatan penggunaan uangnya disimpan dengan baik



PENGERTIAN & TUJUAN ILMU EKONOMI



Pengertian ILMU EKONOMI

·         Economics is the study of how societies use scare resources
to produce valuable commodities and distribute them
among different people.

·         ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat dalam membuat pilihan dengan menggunakan sumber daya yang terbatas jumlahnya untuk menghasilkan berbagai jenis barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan baik sekarang maupun yang akan datang (Paul A.Samuelson).

PEMBAGIAN ILMU EKONOMI
§  Ekonomi deskriptif mempelajari tentang permsalahan, kajadian, dan peristiwa ekonomi berdasarkan fakta atau kenyataan yang sesungguhnya.
§  Ekonomi terapan adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menyangkut kebijaksanaan ekonomi yang perlu diterapkan dalam daerah atau negara tertentu.
§  Ekonomi mikro memfokuskan pembahasannya pada perilaku individual dari pelaku ekonomi.
§  Ekonomi makro memfokuskan pembahasannya pada gejala-gelaja ekonomi secara keseluruhan

MIKRO vs MAKRO
§  Ekonomi Mikro
      memusat perhatian pada kegiatan ekonomi individual atau kelompok individu tertentu,
      Mengabaikan hubungan keterkaitan antar pasar & mengasumsikan bahwa hal-hal lain yang terjadi di luar pasar tidak berubah
§  Ekonomi Makro
      Memusatkan perhatian pada besaran-besaran agregat: PDB dan gap PDB, trade off pengangguran dan inflasi, kebijakan fiskal, moneter dan dampaknya, ekspor, impor, dll.
      Secara eksplisit memperhitungkan keterkaitan antar pasar: produk, tenaga kerja, uang, keputusan-keputusan pemerintah dan individu

PRINSIP EKONOMI
§  Prinsip ekonomi adalah berusaha dengan sumber/dana tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal atau dengan usaha/pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil tertentu

PERMASALAHAN EKONOMI
§  Permasalahan ekonomi modern menurut Paul A. Samuelson yakni :
§  Apa yang akan diproduksi (what)
§  Bagaimana cara memproduksi (how)
§   Untuk siapa barang diproduksi (for whom)
§  Kelangkaan tidak berarti segalanya mutlak sukar diperoleh. Dikatakan langka karena alat pemenuhan kebutuhan  yang tersedia tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia

Kelangkaan mengandung dua pengertian
§  Langka berarti alat pemuas kebutuhan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
§  Langka berarti untuk mendapatkan diperlukan pengorbanan yang lain

Kelangkaan disebabkan oleh
§  Keterbatasan Jumlah Benda Pemuas Kebutuhan yang Ada di Alam
§  Kerusakan Sumber Daya Alam Akibat Ulah Manusia
§  Keterbataan Kemampuan Manusia untuk Menolah Sumber Daya yang Ada.
§  Peningkatan Kebutuhan Manusia yang Lebih Cepat Dibandingkan dengan Kemampuan Penyediaan Sarana Kebutuhan

PILIHAN & SKALA PRIORITAS
§  Tingkat Urgensi
§  Kesempatan yang Dimiliki,
§  Pertimbangan Masa Depan,
§  Kemampuan Diri

Metodologi Ilmu Ekonomi
§  Teori ekonomi : sebab akibat, aksi reaksi berdasarkan gejala yg diamati
§  Model ekonomi
§  Metode deduktif dan induktif
§  Ekonomi positif (apa yg akan terjadi) & ekonomi normatif (apa yg seharusnya terjadi)

ILMU EKONOMI POSITIF VS NORMATIF
§  Ilmu ekonomi positip (positive economics) menjelaskan dan memprediksikan fakta dalam perekonomian à memusatkan perhatian pada pertanyaan: What – is dan What – would happen – if serta isu-isu kebijakan.
§  Ilmu ekonomi normatif  (normative economics) mempertimbangkan etika,norma, religi dan preskripsi à memusatkan perhatian pada pertanyaan What should be

Mengapa belajar ilmu ekonomi ?
§  Memperbaiki cara berfikir yg membantu pengambilan keputusan
§  Mbantu memahami masyarakat : interaksi, kelangkaan, (pertukaran=pasar)
§  Membantu memahami masalah-masalah internasional (global)
§  Bermanfaat dlm membangun masyarakat demokrasi





Rabu, 28 Februari 2018

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



CV(Commanditer vennotschap)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. . Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sek

Sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Firma (Fa)
Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Unsur-Unsur Firma (Fa)
Adapun persekutuan perdata adalah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa persekutuan itu disebut Firma apabila mengandung unsur-unsur pokok berikut ini :
1.Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer);
2.Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
3.Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD); dan
4.Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)

Dari pengertian Firma menurut Pasal 16 UU Hukum Dagang, dapat di simpulakan bahwa, Firma merupakan persekutuan perdata dan termasuk bagian dalam perusahaan serta dijalankan atas satu nama bersama. Hal ini didukung dengan isi Pasal 1618–1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan Persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan Firma sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Firma juga dapat dikatakan sebagai persekutuan perdata. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan yang di peroleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga dapat disimpulkan bahwa firma adalah sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang mengatur mengenai persekutuan perdata.
Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena persekutuan firma tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Adapun syarat sebuah persekutuan disebut badan hukum apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan mendapatkan mempunyai peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan persekutuan firma, kekayaan persekutuan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh karena itu dalam mendirikan persekutuan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta pendirian oleh menteri kehakiman.

PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


•Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (pasal 9,11)

•Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. (pasal 2,52)

•Kegiatan Usaha Penunjang
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen). Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya. (Pasal 3,7)

•Kekayaan dan Pengalihan Kekayaan
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.Pengecualian atas ketentuan dimaksud, dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan. (Pasal 5)

•Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang dimaksud oleh Undang-undang. (Pasal 52)

•Penggabungan dan Pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan Yayasan dilakukan dengan memperhatikan: ketidakmampuan Yayasan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tanpa dukungan Yayasan lain, Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis, atau Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. (Pasal 57)
Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan telah tercapai atau tidak tercapai, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum berdasarkan alas an melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. (Pasal 62)


PT (Perseroan Terbatas)

Pengertian dasar hukum (UU NO. 1 / 1995)
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.

Pendirian PT
Dokumen yang diurus:
1.Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
2.Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.SK Kehakiman
5.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratannya :
1.Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
3.Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
4.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
5.Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6.Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
7.Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili usaha




Lama Proses Pengurusan: 40 Hari Kerja

Incoming search terms:
•cara membuat pt
•SYARAT PENDIRIAN PT
•syarat mendirikan pt
•jasa pembuatan PT
•sarat membuat pt
•persyaratan pendirian PT
•bagaimana cara mendirikan PT
•persyaratan mendirikan pt

Tujuan PT (Perseroan Terbatas) |
Berbicara mengenai tujuan PT (Perseroan Terbatas), Tujuan PT (Perseroan Terbatas) didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).

Pembubaran perseroan terjadi:
A. Berdasarkan keputusan RUPS;
Direksi, Dewan Komisaris atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
B. Karena jangka waktunya berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari setelah jangka waktu berdirinya perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan setelah jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

C. Berdasarkan penetapan pengadilan;

Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas:
1. Permohonan kebijaksanaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
2. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta;
3. Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar kepailitan;
5. Karena harta pailit, perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang; atau
6. Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. Dalam hal pembubaran perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Dalam hal terjadi pembubaran perseroan, maka:
1.Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
2.Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
Pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan.
Dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT., likuidator wajib memberitahukan:
1.Kepada semua kreditur mengenai pembubaran PT. dengan cara mengumumkan pembubaran PT. dalam surat kabar dan Berita Negara RI;
2.Pembubaran PT. kepada Menkumham RI untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa PT. dalam likuidasi;
3.Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara RI memuat:
•​Pembubaran PT. dan dasar hukumnya
•Nama dan alamat likuidator;
•Tata cara pengajuan tagihan;
•Jangka waktu pengajuan tagihan;
•Jangka waktu pengajuan tagihan adalah enam puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman.
Dalam hal pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI belum dilakukan, pembubaran PT. tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan kepada kreditur dan Menkumham RI , likuidator secara tanggung renteng dengan PT. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan PT. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
1.Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan hutang PT;
2.Pengumuman dalam surat kabar dan berita negara RI;
3.Mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
4.Pembayaran kepada kreditur;
5.Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
6.Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
Menteri kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.