Fungsi
Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran
Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai
Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat
dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum
kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan
(lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara
fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum
dapat mengikat. Teori...