Rabu, 15 Februari 2017

APLI ( asosiasi penjualan langsung Indonesia)




Hasil gambar untuk GAMBAR APLI

Pengertian APLI

APLI, merupakan singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan system berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia. Dalam Bahasa Inggris, APLI diterjemahkan menjadi IDSA, singkatan dari Indonesian Direct Selling Association. APLI, telah terdaftar sebagai Organisasi Usaha/Asosiasi pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dengan No. 110/AS/BUPP-I/XI/2001, dan telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/. APLI, juga merupakan bagian dan satu-satunya asosiasi penjualan langsung di Indonesia yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA). Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), merupakan organisasi independent, yang tidak berafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis, selain kegiatan professional dalam bidang mewujudkan Penjualan Langsung (Direct Selling), termasuk penjualan dengan system berjenjang (MLM) yang murni dan benar.
SEJARAH LAHIRNYA APLI
APLI, didirikan pada tahun 1984. Pada awalnya masih memakai nama IDSA (Indonesian Direct Selling Association). Baru aktif kembali pada tahun 1992, dengan nama APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).
DEWAN PENGURUS APLI
Dewan Pengurus APLI berkedudukan di Jakarta, dipilih oleh Anggota pada waktu Musyawarah Nasional, untuk periode 3 tahun.
PELAYANAN
Jenis pelayanan yang diberikan kepada anggota :
  1. Memberikan kesempatan untuk :
· Memperoleh informasi tentang bidang perdagangan,perpajakan, perizinan, kode etik, dan lain sebagainya;
· Mengikuti seminar, loka karya, sosialisasi masalah MLM, dan lain-lainnya.
  1. Mengikuti pendidikan/pelatihan
  2. Tiap anggota berhak untuk :
· Memberikan pendapat dan saran tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan bisnis DS/MLM kepada Dewan Pengurus.
· Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus.
KODE ETIK
Kode Etik APLI bertujuan memberikan kepuasan dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan, memajukan kompetisi yang sehat dalam rangka system dunia usaha bebas, dan peningkatan citra umum dari kegiatan DS/MLM.
  1. Mengembangkan Kode Etik asosiasi yang terdiri dari :
· Kode Etik dari Perusahaan terhadap anggota (mitra usaha);
· Kode Etik dari perusahaan dan mitra usaha terhadap konsumen;
· Kode Etik antar perusahaan anggota APLI.
  1. Kode Etik APLI, didasarkan pada :
· Kode Etik dari WFDSA (World Federation of Direct Selling Association)
· Undang-undang Republik Indonesia No. 8/1999, tentang Perlindungan Konsumen;
· Surat Keputusan Menperindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Izin Usaha Penjualan Berjenjang.
KEUANGAN
Keuangan organisasi diperoleh dari :
  1. Uang pangkal dan iuran anggota
  2. Donatur yang tidak mengikat
  3. Bantuan dari peorangan maupun organisasi, nasional maupun internasional
  4. Usaha-usaha lain yang sah.
PEREKRUTAN KEANGGOTAAN ASOSIASI
Dalam rekruting anggota, APLI cukup ketat. Ketat, dalam pengertian melalui cara penelitian yang cukup hati-hati. Terhadap calon anggota, akan diteliti dengan cermat bagaimana tentang marketing plan dan Kode Etik perusahaan. Untuk produk makanan kesehatan dan kosmetika, harus ada nomor registrasi dari Badan POM. Cara rekruting seperti ini bukan berarti untuk menyulitkan perusahaan DS/MLM yang mau bergabung dengan APLI, melainkan hanya untuk menangkal lebih dini terhadap perusahaan yang hanya berkedok DS/MLM.
Untuk menjadi anggota APLI, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
  • Marketing Plan yang tidak berbentuk piramida dan bukan money game
  • Kode Etik yang tidak bertentangan dengan Kode Etik APLI
  • Ada barang atau jasa yang secara nyata diperjual belikan sampai ke tangan konsumen.
  • Pendapatan harus diperoleh dari hasil penjualan barang/jasa, bukan dari rekruting mitra usaha.
  • Berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, memiliki NPWP dan IUPB.
Keanggotaan APLI berlaku untuk satu tahun dan setiap tahun akan diperpanjang setelah diteliti kembali persyaratan tersebut di atas.

KEPENGURUSAN APLI 2010 – 2012

Setelah 3 tahun masa bhakti Kepengurusan APLI tahun 2007 – 2009 yang telah berakhir. Tidak sedikit hal-hal yang telah dilakukan kepengurusan selama 3 tahun berjalan. Pengurus yang merupakan executive dari Anggota APLI telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran untuk kepentingan Anggota APLI. Itu bukanlah hal yang mudah untuk membagi waktu antara kepentingan perusahaan dan kemajuan APLI
Dengan telah berakhirnya Kepengurusan masa bhakti 2007 – 2009 ini, tentu Kepengurusan baru untuk masa bhakti 2010 – 2012 akan dibentuk.
Pada tanggal 4 Februari 2010, telah dilaksanakan Pemilihan Ketua Umum masa bhakti 2010 – 2012 secara langsung yang dipilih oleh perusahaan Anggota APLI di Hotel Gran Mahakam. Dan telah terpilih Ketua Umum APLI masa bhakti 2010 – 2012 yaitu Bapak Helmy Attamimi dengan perolehan suara sebanyak 79 % dari total pemilih.
APLI “dipundak” Ketua Umum, diupayakan terus untuk kemajuan dan perkembangan anggota dan industry Direct Selling dengan program-program kerja yang akan disusun bersama tim yang nanti akan duduk dalam Kepengurusan APLI masa bhakti 2010 – 2012. Banyak nama baru akan muncul dalam Kepengurusan ini, selain nama-nama lama yang diminta dan masih bersedia duduk dalam kepengurusan baru.
Program-program yang disusun bukan untuk semata kepentingan sekelompok perusahaan, melainkan kepentingan industry DS/MLM secara keseluruhan. Tantangan kedepan yang tidak mudah, apalagi dengan bertambahnya perusahaan-perusahaan yang melenggang tanpa SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) belum juga ada tindakan nyata dari Pemerintah, sudah merupakan satu tantangan tersendiri.





KODE ETIK APLI
1. UMUM

1.1. Ruang Lingkup

Kode Etik Sedunia (selanjutnya disebut “Kode Etik”) diterbitkan oleh Federasi Sedunia Asosiasi-Asosiasi Penjualan Langsung (WFDSA) bagi para anggota asosiasi nasional Penjualan Langsung yang tergabung dalam WFDSA. Kode Etik ini menyangkut hubungan antara perusahaan-perusahaan Penjualan Langsung dan para Penjual Langsung di satu pihak dan para Konsumen di lain pihak, antara perusahaan Penjualan Langsung dengan anggota dan calon anggota independen/mandiri, dan juga di antara perusahaan-perusahaan Penjualan Langsung sendiri. Kode Etik ini bertujuan memberikan kepuasan dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan, memajukan kompetisi yang sehat dalam rangka sistem dunia usaha bebas, dan peningkatan citra umum dari kegiatan Penjualan Langsung.

1.2. Daftar Istilah

Untuk keperluan Kode Etik ini, istilah-istilah yang digunakan mempunyai arti seperti berikut:
Penjualan Langsung: Pemasaran produk secara langsung kepada konsumen biasanya di rumah mereka atau rumah orang lain, di tempat kerja mereka dan tempat-tempat lain di luar lokasi-lokasi permanen pengecer, biasanya melalui penjelasan atau peragaan produk-produk itu oleh seorang Penjual Langsung.
APLI: Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia adalah asosiasi nasional dari perusahaan Penjualan Langsung yang mewakili kepentingan industri Penjualan Langsung di Indonesia, dan satu-satunya di Indonesia yang diakui oleh WFDSA.
Perusahaan: Perusahaan Penjualan Langsung adalah suatu kesatuan usaha yang menggunakan sistim Penjualan Langsung untuk memasarkan produk-produk yang berhubungan dengan merek dagang atau merek jasa mereka atau simbol identifikasi lain dan yang menjadi anggota APLI.
Penjual Langsung: Penjual Langsung adalah seseorang yang menjadi anggota sistem distribusi suatu perusahaan Penjualan Langsung. Seorang Penjual Langsung mungkin saja seorang agen komersial yang independen, seorang kontraktor independen, seorang dealer atau distributor independen, seorang wakil yang dipekerjakan oleh Perusahaan atau yang mandiri, pemegang hak waralaba atau yang semacamnya.
Produk: Produk mencakup barang-barang dan jasa-jasa, baik yang berwujud maupun yang tak berwujud.
Konsumen : setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Penjualan: Penjualan meliputi kegiatan menghubungi calon-calon pelanggan (customer), menawarkan dan memperagakan produk, menerima order dan mengirimkan atau mengantarkan barang serta menagih pembayaran.
Penjualan Arisan: Penjualan melalui penjelasan dan peragaan produk kepada sekelompok calon pelanggan oleh seorang Penjual Langsung biasanya di rumah seseorang yang sengaja mengundang orang-orang ini.
Formulir Pesanan: Termasuk order-order tercetak atau tertulis (dengan tangan), tanda terima dan surat-surat perjanjian.
Perekrutan: Suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mengajak seseorang untuk menjadi seorang Penjual Langsung.
Administrator Kode Etik: Seseorang atau sesuatu badan independen yang ditunjuk oleh APLI guna memantau ketaatan perusahaan-perusahaan anggota pada Kode Etik APLI dan merupakan sarana guna menyelesaikan pengaduan atas pelanggaran Kode Etik.

1.3 Asosiasi

APLI berjanji untuk menganut suatu kode etik yang mencakup substansi dari ketentuan-ketentuan di dalam Kode Etik WFDSA, UUPK dan Instansi Pemerintah yang terkait, sebagai suatu syarat untuk diterima dan dipertahankan sebagai anggota WFDSA.

1.4 Perusahaan
Setiap perusahaan anggota APLI berjanji akan menaati Kode Etik sebagai syarat diterima menjadi dan dipertahankan sebagai anggota APLI. Setiap perusahaan penjualan berjenjang




Info APLI : Pengertian Direct Selling dan Perbedaan Sistem Piramida (Pyramid System)
Pengertian Direct Selling
1. Apa itu Direct Selling (Penjualan Langsung)?
Direct Selling (Penjualan Langsung) adalah :
Metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.
2. Apa saja yang termasuk Direct Selling?
· Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
· Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
3. Bagaimana kita mengetahui perusahaan yang melakukan penjualan langsung dengan benar?
· Mitra usaha hanya boleh membeli keanggotaan dari perusahaan satu kali saja.
· Perusahaan tidak boleh memberikan keuntungan kepada Mitra Usaha hanya atas hasil rekrut anggota baru.
· Di perusahaan, harus ada barang atau jasa yang diperdagangkan dan dipergunakan oleh konsumen.
· Barang tidak dipergunakan sekedar sebagai kedok, yang akan terlihat bila barangnya dijual dengan harga yang tidak wajar.
· Keuntungan atau laba yang diperoleh anggota adalah terutama berdasarkan penjualan barang atau jasa kepada konsumen, bukan dari rekruting anggota baru.
· Ada pelatihan tentang pengetahuan produk dan cara menjual kepada mitra usaha.
· Ada buy back guarantee (jaminan beli kembali setelah diperhitungkan semua biaya-biaya terkait) dari perusahaan atas produk atau inventory yang masih layak jual milik anggota bila anggota mengundurkan diri dari perusahaan.
PERBEDAAN DIRECT SELLING dan SISTEM PIRAMIDA
DIRECT SELLING
PYRAMID SYSTEM
1.
Sudah dimasyarakatkan dan diterima hampir di seluruh dunia.
Sudah banyak negara yang melarang dan menindak perusahaan dengan sistem ini, bahkan ada pengusahanya yang ditangkap pihak yang berwajib.
2.
Berhasil meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para anggotanya dari level atas sampai level bawah.
Hanya menguntungkan bagi orang-orang yang pertama atau bergabung lebih dahulu sebagai anggota atas kerugian yang menimpa pendaftar yang bergabung belakangan.
3.
Keuntungan dan keberhasilan Mitra Usaha ditentukan dari hasil kerja dalam bentuk melakukan penjualan/ pembelian produk maupun jasa yang bernilai dari perusahaan serta memiliki manfaat/ bernilai guna untuk konsumen maupun masyarakat banyak.
Keuntungan/ keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak orang yang direkrut yang menyetorkan sejumlah uang sampai terbentuk satu format Piramida.
4.
Setiap orang hanya berhak menjadi Mitra Usaha sebanyak SATU KALI saja.
Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan membeli KAVLING. Jadi, setiap orang boleh membeli beberapa kavling.
5.
Biaya pendaftaran keanggotaan tidak terlalu mahal, masuk akal dan imbalannya adalah Starter Kit/ Starter Package (Paket Pemula) yang senilai. Biaya pendaftaran tidak dimaksudkan untuk memaksakan pembelian produk dan bukan alat untuk mencari keuntungan bagi perusahaan.
Biaya pendaftaran anggota tidak wajar dan sangat tinggi. Biasanya disertai dengan produk-produk yang jika dihitung harganya menjadi sangat mahal (tidak sesuai dengan produk sejenis yang ada di pasaran). Jika seorang anggota lebih banyak merekrut orang lain, maka barulah ybs mendapatkan keuntungan, dengan kata lain keuntungan didapat dengan merekrut lebih banyak anggota, bukan dengan penjualan yang lebih banyak.
6.
Keuntungan yang didapat Mitra Usaha dihitung berdasarkan hasil penjualan dari setiap anggota jaringannya.
Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem perekrutan sampai terbentuk format tertentu.
7.
Jumlah orang yang direkrut anggota tidak dibatasi, tetapi dianjurkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Jumlah anggota yang direkrut dibatasi. Jika ingin merekrut lebih banyak lagi, ybs harus menjadi anggota (membeli kavling) lagi.
8.
Setiap Mitra Usaha sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang menumpuk barang (Inventory Loading) karena di dalam penjualan langsung yang terpenting adalah produk yang dibeli bisa dipakai dan dirasakan manfaat/ kegunaannya oleh konsumen.
Setiap anggota dianjurkan untuk menjadi anggota berkali-kali dimana setiap kali menjadi anggota harus membeli produk dengan harga yang tidak masuk akal. Hal ini menyebabkan banyak sekali anggota yang menimbun barang dan tidak dipakai.
9.
Program pembinaan Mitra Usaha sangat diperlukan agar didapat anggota yang berkualitas tinggi.
Tidak ada program pembinaan apapun juga, karena yang diperlukan hanya perekrutan saja.
10.
Pelatihan produk menjadi hal yang sangat penting, karena produk harus dijual sampai ke tangan konsumen.
Tidak ada pelatihan produk, sebab komoditas hanyalah perekrutan keanggotaan. Produk dalam sistem ini hanyalah bersifat sebagai kedok saja.
11.
Setiap Upline sangat berkepentingan dengan meningkatnya kualitas dari para Downline-nya, kesuksesan seorang Mitra Usaha dapat terjadi jika Downline-nya berhasil dan sukses. Keberhasilan Upline ikut ditentukan dari keberhasilan Downline.
Para Upline hanya mementingkan perekrutan orang baru saja. Apakah Downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari Upline.
12.
Merupakan salah satu peluang berusaha yang baik dimana setiap Mitra Usaha harus terus melakukan pembinaan pengembangan penjualan/ pemasaran untuk jaringannya. Tidak bisa hanya menunggu.
Bukan merupakan suatu peluang usaha, karena yang dilakukan lebih menyerupai untung-untungan, dimana yang perlu dilakukan hanyalah membeli kavling? dan selanjutnya hanyalah menunggu...
INFORMASI PENTING DARI APLI - MASYARAKAT HARUS BERHATI-HATI DENGAN SISTEM PIRAMIDA
Sistem Piramida Perlu Diwaspadai!
Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui Sistim Piramida. Sistem Piramida ini secara sepintas mirip menyerupai Multi Level Marketing (MLM) dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota. Lebih tepat Sistem Piramida ini dikatakan berkedok Multi Level Marketing.
Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup.
Aturan Sistem Piramida
· Biaya Pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.
· Harga jual produk-produknya juga tidak wajar dan sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
· Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.
· Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3, 4, 5 anggota.
· Satu orang anggota boleh? membeli? lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
· Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
· Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
· Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada perekrutan, bukan pada proses penjualan/ pemasaran.
Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?
Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.
· Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.
· Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer. Semuanya sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.
· Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.
· Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan dan tidak boleh lebih.
· Bagi Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.
· Program pemasaran (Marketing Plan) sederhana dan transparan.
Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem Piramida :
1. Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena:
· Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.
· Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM. Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.
· Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.
2. Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.
· Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.
· Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:
1. Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)
2. Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang merupakan bagian dari World Federatian of Direct Selling Association (WFDSA) menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya dengan tawaran menarik dari perusahaan yang melakukan Sistem Piramida dan sejenisnya. Bagi anggota masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh sistem tersebut, agar segera melaporkan kepada Pihak Yang Berwajib. Menjadi mitra usaha dan berbelanjalah pada perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).
Apakah skema piramida itu? Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida Penjualan Berjenjang ? Peluang berpenghasilan yang legal Bagaimana membedakan antara bisnis yang legal Dengan Skema Piramida tersamar Bagaimana melindungi anda sendiri dari investasi yang menjerumuskan dan kemana Anda dapat memperoleh bantuan
Jangan membuat kesalahan yang mahal
Jangan Membuat Kesalahan yang Mahal
Ribuan orang di dunia telah kehilangan jutaan dolar karena bergabung dengan sistem pemasaran ber Skema Piramida. Banyak dari korban sadar bahwa mereka sedang berjudi (meskipun mereka tidak mengetahui bahwa mereka sedang terperangkap). Namun demikian, banyak pula korban lain mengira bahwa mereka membayar untuk modal awal membuka bisnis sendiri. Orang-orang ini telah ditipu oleh Skema Piramida yang disamarkan agar nampak seperti bisnis yang legal.
Tulisan ini bertujuan membantu Anda menghindar dari jerat Skema Piramida, baik yang sederhana atau yang tersamar. Sistem Piramida yang sederhana mirip sekali dengan surat berantai, sedangkan Sistem Piramida yang tersamar seperti serigala berbulu domba, menyembunyikan sifat asli mereka dengan tujuan menipu calon investor dan mengelabui Aparat Hukum.
Apakah Skema Piramida itu?
Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.
Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.
Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida:
1. Mereka adalah pecundang. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana : banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang.
2. Skema ini menipu. Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.
3. Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.
Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?
Promotor skema piramida adalah ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta baru, mereka menciptakan suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi tekanan kelompok serta janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan kekhawatiran orang akan hilangnya suatu peluang baik. Pertimbangan-pertimbangan serta pertanyaan calon peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak tergoda kecuali Anda benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.
Skema Piramida yang tersamar? seperti serigala berbulu domba.
Beberapa promotor Skema Piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada konsumen.
Agar kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada konsumen.
Namun demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir peserta. Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi? mitra usaha?. Orang yang merekrut Anda mendapat komisi Rp.5.000.000,- (50%) dan Rp.5.000.000,- sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan). Perhatikanlah persamaannya dengan skema piramida dalam uraian sebelumnya. Namun demikian, piramida yang paling tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema Piramida sering memilih produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak memiliki nilai di pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru, pengobatan eksotik dan sebagainya. Dengan demikian sulit dijelaskan apakah produk-produk seperti itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk menghindari jebakan dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara pasti apa yang ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.
Penjualan Berjenjang dan Penjualan Satu Tingkat? Peluang Berpenghasilan yang Legal
Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat merupakan suatu cara populer untuk menjual produk secara eceran, tidak melalui toko yang menggunakan pramuniaga, tetapi melalui wirausahawan yang mandiri (mitra usaha) langsung ke tangan konsumen. Sebagai mitra usaha, Anda dapat menentukan jam kerja sendiri dan mendapatkan penghasilan dengan menjual produk-produk hasil produksi perusahaan yang cukup ternama. Dalam struktur penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat Anda juga dapat membangun dan membina kelompok penjualan sendiri dengan cara merekrut, memotivasi, menyediakan produk dan pelatihan kepada mereka. Penghasilan Anda akan mencakup presentasi penjualan kelompok Anda dan penjualan Anda sendiri kepada konsumen. Peluang ini telah membuat penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat menjadi cara yang menarik untuk memulai bisnis dengan modal awal yang kecil.
Perbedaan antar bisnis yang legal dengan Skema Piramida tersamar Skema Piramida mencari peluang untuk mendapatkan uang dari Anda. Perusahaan penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat mencari peluang untuk mendapatkan uang bersama Anda pada saat Anda membangun bisnis dan menjual produk langsung kepada konsumen. Sebelum Anda resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) suatu perusahaan, selidikilah secara hati-hati. Cara yang baik untuk memulai adalah dengan menanyakan 3 hal tesebut di bawah ini kepada diri sendiri :
1. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk menjadi mitra usaha?
2. Apakah perusahaan mau membeli kembali produk yang tidak terjual, bila saya mengundurkan diri?
3. Apakah produk-produk perusahaan dijual sampai ke tangan konsumen?
Berapa biaya menjadi mitra usaha? Bilamana nilainya besar, berhati-hatilah…
Biaya awal dalam perusahaan penjualan berjenjang biasanya relatif kecil. Perusahaan biasanya membuat cara yang mudah dan ekonomis bagi Anda untuk mulai menjual. Sebaliknya, skema piramida, menciptakan hampir seluruh keuntungan dari biaya merekrut peserta baru. Itulah sebabnya, biaya untuk menjadi mitra usaha biasanya besar sekali.
HATI-HATI PIRAMIDA SERING MENYAMARKAN BIAYA MENJADI PESERTA DENGAN MEMASUKKAN BIAYA PEMBELIAN PAKET PELATIHAN, JASA PELAYANAN KOMPUTER DAN PRODUK. Pembelian ini mungkin tidak mahal atau bahkan tidak perlu, tetapi akan ada tekanan untuk? memanfaatkan peluang secara maksimal?
Bagaimana dengan pengembalian produk?
JIKA ANDA BISA TERSUDUT DENGAN MENANGGUNG PRODUK YANG TIDAK TERJUAL, BERHATI-HATILAH! Perusahaan yang legal dan mensyaratkan pembelian produk biasanya bersedia membeli kembali produk-produk yang tidak terjual bila Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari bisnis tersebut. Beberapa undang-undang daerah mensyaratkan nilai pembelian kembali sekitar 90 % dari nilai sebenarnya selama produk berada dalam kondisi layak jual.
Apakah produk dijual kepada konsumen?
JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH! Ini adalah kuncinya. Sistem penjualan berjenjang dan penjualan langsung (seperti halnya sistem penjualan eceran yang lain) menggantungkan diri pada penjualan kepada konsumen dan pengembangan pasar. Ini membutuhkan produk berkualitas dan harga yang bersaing. Sebaliknya, skema piramida tidak menaruh perhatian pada penjualan poduk kepada konsumen. Keuntungan diciptakan dari jumlah anggota baru yang membeli produk, bukan karena unsur kegunaannya atau harganya yang menarik, tetapi karena ada unsur paksaan untuk membeli. Pembelian produk seharusnya tidak melampaui kemampuan menjual yang realistis. Cara lain yang digunakan Sistem Piramida tanpa memaksa ada membeli produk tetapi mendorong anda untuk rekrut orang sebanyak mungkin yang masing-masing tentu menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan memperoleh uang lebih banyak lagi.
Bagaimana melindungi diri Anda dari investasi yang menjerumuskan?
1. Luangkan waktu. Jangan biarkan seorangpun mendesak Anda. Peluang yang baik untuk membangun bisnis dalam struktur penjualan berjenjang maupun pemasaran satu tingkat tidak akan lenyap dalam semalam. Orang yang mengatakan ?masuklah saat ini juga? memberi kesan seakan-akan mereka yang bergabung belakangan tidak akan mendapatkan apa-apa. HATI-HATI !
2. Tanyakan hal-hal berikut:
a. Tentang perusahaan dan manajemennya
b. Tentang nilai produk di pasaran, dan potensi pasar di daerah Anda untuk dapat menjual sampai ke tangan konsumen pemakai produk.
c. Tentang biaya menjadi anggota (termasuk pembelian wajib)
d. Tentang garansi pembelian kembali produk yang tidak terjual bila anda mengundurkan diri.
e. Tentang rata-rata penghasilan mitra usaha yang aktif
3. Mintalah semua literatur perusahaan yang tersedia
4. Konsultasikan dengan orang lain yang pernah mempunyai pengalaman dengan perusahaan tersebut beserta produk-produknya. Telitilah lebih lanjut apakah produk-produk tersebut benar-benar dijual ke konsumen.
5. Selidikilah dan cocokkanlah kebenaran semua informasi yang Anda terima. Jangan menganggap bahwa dokumen yang kelihatannya resmi berarti benar-benar akurat atau lengkap.