Pengertian APLI
APLI, merupakan singkatan dari
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan
wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan
langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan
dengan system berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia. Dalam Bahasa
Inggris, APLI diterjemahkan menjadi IDSA, singkatan dari Indonesian Direct
Selling Association. APLI, telah terdaftar sebagai Organisasi Usaha/Asosiasi
pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dengan No.
110/AS/BUPP-I/XI/2001, dan telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan Industri
Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/. APLI, juga
merupakan bagian dan satu-satunya asosiasi penjualan langsung di Indonesia yang
telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation
of Direct Selling Assosiation/WFDSA). Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia
(APLI), merupakan organisasi independent, yang tidak berafiliasi dengan salah
satu kegiatan politik praktis, selain kegiatan professional dalam bidang
mewujudkan Penjualan Langsung (Direct Selling), termasuk penjualan dengan
system berjenjang (MLM) yang murni dan benar.
SEJARAH LAHIRNYA APLI
APLI, didirikan pada tahun 1984. Pada awalnya masih memakai
nama IDSA (Indonesian Direct Selling Association). Baru aktif kembali pada
tahun 1992, dengan nama APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).
DEWAN PENGURUS APLI
Dewan Pengurus APLI berkedudukan di Jakarta, dipilih oleh
Anggota pada waktu Musyawarah Nasional, untuk periode 3 tahun.
PELAYANAN
Jenis pelayanan yang diberikan kepada anggota :
- Memberikan
kesempatan untuk :
·
Memperoleh informasi tentang bidang perdagangan,perpajakan, perizinan, kode
etik, dan lain sebagainya;
·
Mengikuti seminar, loka karya, sosialisasi masalah MLM, dan lain-lainnya.
- Mengikuti
pendidikan/pelatihan
- Tiap
anggota berhak untuk :
·
Memberikan pendapat dan saran tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan
bisnis DS/MLM kepada Dewan Pengurus.
·
Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus.
KODE ETIK
Kode Etik APLI bertujuan memberikan kepuasan dan
perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan, memajukan kompetisi yang
sehat dalam rangka system dunia usaha bebas, dan peningkatan citra umum dari
kegiatan DS/MLM.
- Mengembangkan
Kode Etik asosiasi yang terdiri dari :
·
Kode Etik dari Perusahaan terhadap anggota (mitra usaha);
·
Kode Etik dari perusahaan dan mitra usaha terhadap konsumen;
·
Kode Etik antar perusahaan anggota APLI.
- Kode
Etik APLI, didasarkan pada :
·
Kode Etik dari WFDSA (World Federation of Direct Selling Association)
·
Undang-undang Republik Indonesia No. 8/1999, tentang Perlindungan Konsumen;
·
Surat Keputusan Menperindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Izin Usaha Penjualan
Berjenjang.
KEUANGAN
Keuangan organisasi diperoleh dari :
- Uang
pangkal dan iuran anggota
- Donatur
yang tidak mengikat
- Bantuan
dari peorangan maupun organisasi, nasional maupun internasional
- Usaha-usaha
lain yang sah.
PEREKRUTAN KEANGGOTAAN ASOSIASI
Dalam rekruting anggota, APLI cukup ketat. Ketat, dalam
pengertian melalui cara penelitian yang cukup hati-hati. Terhadap calon
anggota, akan diteliti dengan cermat bagaimana tentang marketing plan dan Kode
Etik perusahaan. Untuk produk makanan kesehatan dan kosmetika, harus ada nomor
registrasi dari Badan POM. Cara rekruting seperti ini bukan berarti untuk
menyulitkan perusahaan DS/MLM yang mau bergabung dengan APLI, melainkan hanya
untuk menangkal lebih dini terhadap perusahaan yang hanya berkedok DS/MLM.
Untuk menjadi anggota APLI, persyaratan yang harus dipenuhi
adalah:
- Marketing
Plan yang tidak berbentuk piramida dan bukan money game
- Kode
Etik yang tidak bertentangan dengan Kode Etik APLI
- Ada
barang atau jasa yang secara nyata diperjual belikan sampai ke tangan
konsumen.
- Pendapatan
harus diperoleh dari hasil penjualan barang/jasa, bukan dari rekruting
mitra usaha.
- Berbentuk
Badan Hukum Perseroan Terbatas, memiliki NPWP dan IUPB.
Keanggotaan
APLI berlaku untuk satu tahun dan setiap tahun akan diperpanjang setelah
diteliti kembali persyaratan tersebut di atas.
KEPENGURUSAN APLI 2010 – 2012
Setelah 3
tahun masa bhakti Kepengurusan APLI tahun 2007 – 2009 yang telah berakhir.
Tidak sedikit hal-hal yang telah dilakukan kepengurusan selama 3 tahun berjalan.
Pengurus yang merupakan executive dari Anggota APLI telah mendedikasikan waktu,
tenaga dan pikiran untuk kepentingan Anggota APLI. Itu bukanlah hal yang mudah
untuk membagi waktu antara kepentingan perusahaan dan kemajuan APLI
Dengan telah berakhirnya Kepengurusan masa bhakti 2007 – 2009 ini, tentu Kepengurusan baru untuk masa bhakti 2010 – 2012 akan dibentuk.
Pada tanggal 4 Februari 2010, telah dilaksanakan Pemilihan Ketua Umum masa bhakti 2010 – 2012 secara langsung yang dipilih oleh perusahaan Anggota APLI di Hotel Gran Mahakam. Dan telah terpilih Ketua Umum APLI masa bhakti 2010 – 2012 yaitu Bapak Helmy Attamimi dengan perolehan suara sebanyak 79 % dari total pemilih.
APLI “dipundak” Ketua Umum, diupayakan terus untuk kemajuan dan perkembangan anggota dan industry Direct Selling dengan program-program kerja yang akan disusun bersama tim yang nanti akan duduk dalam Kepengurusan APLI masa bhakti 2010 – 2012. Banyak nama baru akan muncul dalam Kepengurusan ini, selain nama-nama lama yang diminta dan masih bersedia duduk dalam kepengurusan baru.
Program-program yang disusun bukan untuk semata kepentingan sekelompok perusahaan, melainkan kepentingan industry DS/MLM secara keseluruhan. Tantangan kedepan yang tidak mudah, apalagi dengan bertambahnya perusahaan-perusahaan yang melenggang tanpa SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) belum juga ada tindakan nyata dari Pemerintah, sudah merupakan satu tantangan tersendiri.
Dengan telah berakhirnya Kepengurusan masa bhakti 2007 – 2009 ini, tentu Kepengurusan baru untuk masa bhakti 2010 – 2012 akan dibentuk.
Pada tanggal 4 Februari 2010, telah dilaksanakan Pemilihan Ketua Umum masa bhakti 2010 – 2012 secara langsung yang dipilih oleh perusahaan Anggota APLI di Hotel Gran Mahakam. Dan telah terpilih Ketua Umum APLI masa bhakti 2010 – 2012 yaitu Bapak Helmy Attamimi dengan perolehan suara sebanyak 79 % dari total pemilih.
APLI “dipundak” Ketua Umum, diupayakan terus untuk kemajuan dan perkembangan anggota dan industry Direct Selling dengan program-program kerja yang akan disusun bersama tim yang nanti akan duduk dalam Kepengurusan APLI masa bhakti 2010 – 2012. Banyak nama baru akan muncul dalam Kepengurusan ini, selain nama-nama lama yang diminta dan masih bersedia duduk dalam kepengurusan baru.
Program-program yang disusun bukan untuk semata kepentingan sekelompok perusahaan, melainkan kepentingan industry DS/MLM secara keseluruhan. Tantangan kedepan yang tidak mudah, apalagi dengan bertambahnya perusahaan-perusahaan yang melenggang tanpa SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) belum juga ada tindakan nyata dari Pemerintah, sudah merupakan satu tantangan tersendiri.
KODE ETIK APLI
1. UMUM
1.1. Ruang Lingkup
Kode Etik Sedunia (selanjutnya disebut “Kode Etik”) diterbitkan oleh Federasi Sedunia Asosiasi-Asosiasi Penjualan Langsung (WFDSA) bagi para anggota asosiasi nasional Penjualan Langsung yang tergabung dalam WFDSA. Kode Etik ini menyangkut hubungan antara perusahaan-perusahaan Penjualan Langsung dan para Penjual Langsung di satu pihak dan para Konsumen di lain pihak, antara perusahaan Penjualan Langsung dengan anggota dan calon anggota independen/mandiri, dan juga di antara perusahaan-perusahaan Penjualan Langsung sendiri. Kode Etik ini bertujuan memberikan kepuasan dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan, memajukan kompetisi yang sehat dalam rangka sistem dunia usaha bebas, dan peningkatan citra umum dari kegiatan Penjualan Langsung.
1.2. Daftar Istilah
Untuk keperluan Kode Etik ini, istilah-istilah yang digunakan mempunyai arti seperti berikut:
Penjualan Langsung: Pemasaran produk secara langsung kepada konsumen biasanya
di rumah mereka atau rumah orang lain, di tempat kerja mereka dan tempat-tempat
lain di luar lokasi-lokasi permanen pengecer, biasanya melalui penjelasan atau
peragaan produk-produk itu oleh seorang Penjual Langsung.
APLI: Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia adalah asosiasi
nasional dari perusahaan Penjualan Langsung yang mewakili kepentingan industri
Penjualan Langsung di Indonesia, dan satu-satunya di Indonesia yang diakui oleh
WFDSA.
Perusahaan: Perusahaan Penjualan Langsung adalah suatu
kesatuan usaha yang menggunakan sistim Penjualan Langsung untuk memasarkan
produk-produk yang berhubungan dengan merek dagang atau merek jasa mereka atau
simbol identifikasi lain dan yang menjadi anggota APLI.
Penjual Langsung: Penjual Langsung adalah seseorang yang menjadi anggota
sistem distribusi suatu perusahaan Penjualan Langsung. Seorang Penjual Langsung
mungkin saja seorang agen komersial yang independen, seorang kontraktor
independen, seorang dealer atau distributor independen, seorang wakil yang
dipekerjakan oleh Perusahaan atau yang mandiri, pemegang hak waralaba atau yang
semacamnya.
Produk: Produk mencakup barang-barang dan jasa-jasa, baik yang
berwujud maupun yang tak berwujud.
Konsumen : setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Penjualan: Penjualan meliputi kegiatan menghubungi calon-calon
pelanggan (customer), menawarkan dan memperagakan produk, menerima order dan
mengirimkan atau mengantarkan barang serta menagih pembayaran.
Penjualan Arisan: Penjualan melalui penjelasan dan peragaan produk kepada
sekelompok calon pelanggan oleh seorang Penjual Langsung biasanya di rumah
seseorang yang sengaja mengundang orang-orang ini.
Formulir Pesanan: Termasuk order-order tercetak atau tertulis (dengan
tangan), tanda terima dan surat-surat perjanjian.
Perekrutan: Suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mengajak
seseorang untuk menjadi seorang Penjual Langsung.
Administrator Kode Etik: Seseorang atau sesuatu badan
independen yang ditunjuk oleh APLI guna memantau ketaatan perusahaan-perusahaan
anggota pada Kode Etik APLI dan merupakan sarana guna menyelesaikan pengaduan
atas pelanggaran Kode Etik.
1.3 Asosiasi
APLI berjanji untuk menganut suatu kode etik yang mencakup substansi dari ketentuan-ketentuan di dalam Kode Etik WFDSA, UUPK dan Instansi Pemerintah yang terkait, sebagai suatu syarat untuk diterima dan dipertahankan sebagai anggota WFDSA.
1.4 Perusahaan
Setiap perusahaan anggota APLI berjanji akan menaati Kode Etik sebagai syarat diterima menjadi dan dipertahankan sebagai anggota APLI. Setiap perusahaan penjualan berjenjang
Info
APLI : Pengertian Direct Selling dan Perbedaan Sistem Piramida (Pyramid System)
Pengertian Direct
Selling
1. Apa itu Direct Selling (Penjualan Langsung)?
Direct Selling (Penjualan Langsung)
adalah :
Metode penjualan barang dan/atau jasa
tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap
oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja
berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.
2. Apa saja yang termasuk Direct Selling?
· Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat),
maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan
Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha
mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang
dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
· Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat),
maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan
Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana
mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil
penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di
dalam kelompoknya.
3. Bagaimana kita mengetahui perusahaan yang melakukan penjualan
langsung dengan benar?
· Mitra usaha hanya
boleh membeli keanggotaan dari perusahaan satu kali saja.
· Perusahaan tidak
boleh memberikan keuntungan kepada Mitra Usaha hanya atas hasil rekrut anggota
baru.
· Di perusahaan,
harus ada barang atau jasa yang diperdagangkan dan dipergunakan oleh konsumen.
· Barang tidak
dipergunakan sekedar sebagai kedok, yang akan terlihat bila barangnya dijual
dengan harga yang tidak wajar.
· Keuntungan atau
laba yang diperoleh anggota adalah terutama berdasarkan penjualan barang atau
jasa kepada konsumen, bukan dari rekruting anggota baru.
· Ada pelatihan
tentang pengetahuan produk dan cara menjual kepada mitra usaha.
· Ada buy back
guarantee (jaminan beli kembali setelah diperhitungkan semua biaya-biaya
terkait) dari perusahaan atas produk atau inventory yang masih layak jual milik
anggota bila anggota mengundurkan diri dari perusahaan.
PERBEDAAN DIRECT SELLING dan SISTEM PIRAMIDA
DIRECT
SELLING
|
PYRAMID
SYSTEM
|
|
1.
|
Sudah
dimasyarakatkan dan diterima hampir di seluruh dunia.
|
Sudah banyak negara yang melarang dan menindak perusahaan dengan
sistem ini, bahkan ada pengusahanya yang ditangkap pihak yang berwajib.
|
2.
|
Berhasil
meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para anggotanya dari level atas
sampai level bawah.
|
Hanya menguntungkan bagi orang-orang yang pertama atau bergabung
lebih dahulu sebagai anggota atas kerugian yang menimpa pendaftar yang
bergabung belakangan.
|
3.
|
Keuntungan
dan keberhasilan Mitra Usaha ditentukan dari hasil kerja dalam bentuk
melakukan penjualan/ pembelian produk maupun jasa yang bernilai dari
perusahaan serta memiliki manfaat/ bernilai guna untuk konsumen maupun
masyarakat banyak.
|
Keuntungan/ keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak
orang yang direkrut yang menyetorkan sejumlah uang sampai terbentuk satu
format Piramida.
|
4.
|
Setiap
orang hanya berhak menjadi Mitra Usaha sebanyak SATU KALI saja.
|
Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu
tertentu, menjadi anggota disebut dengan membeli KAVLING. Jadi, setiap orang
boleh membeli beberapa kavling.
|
5.
|
Biaya
pendaftaran keanggotaan tidak terlalu mahal, masuk akal dan imbalannya adalah
Starter Kit/ Starter Package (Paket Pemula) yang senilai. Biaya pendaftaran
tidak dimaksudkan untuk memaksakan pembelian produk dan bukan alat untuk
mencari keuntungan bagi perusahaan.
|
Biaya pendaftaran anggota tidak wajar dan sangat tinggi. Biasanya
disertai dengan produk-produk yang jika dihitung harganya menjadi sangat
mahal (tidak sesuai dengan produk sejenis yang ada di pasaran). Jika seorang
anggota lebih banyak merekrut orang lain, maka barulah ybs mendapatkan
keuntungan, dengan kata lain keuntungan didapat dengan merekrut lebih banyak
anggota, bukan dengan penjualan yang lebih banyak.
|
6.
|
Keuntungan
yang didapat Mitra Usaha dihitung berdasarkan hasil penjualan dari setiap
anggota jaringannya.
|
Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem
perekrutan sampai terbentuk format tertentu.
|
7.
|
Jumlah
orang yang direkrut anggota tidak dibatasi, tetapi dianjurkan sesuai dengan
kapasitas dan kemampuan masing-masing.
|
Jumlah anggota yang direkrut dibatasi. Jika ingin merekrut lebih
banyak lagi, ybs harus menjadi anggota (membeli kavling) lagi.
|
8.
|
Setiap
Mitra Usaha sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang menumpuk barang
(Inventory Loading) karena di dalam penjualan langsung yang terpenting adalah
produk yang dibeli bisa dipakai dan dirasakan manfaat/ kegunaannya oleh
konsumen.
|
Setiap anggota dianjurkan untuk menjadi anggota berkali-kali
dimana setiap kali menjadi anggota harus membeli produk dengan harga yang
tidak masuk akal. Hal ini menyebabkan banyak sekali anggota yang menimbun
barang dan tidak dipakai.
|
9.
|
Program
pembinaan Mitra Usaha sangat diperlukan agar didapat anggota yang berkualitas
tinggi.
|
Tidak ada program pembinaan apapun juga, karena yang diperlukan
hanya perekrutan saja.
|
10.
|
Pelatihan
produk menjadi hal yang sangat penting, karena produk harus dijual sampai ke
tangan konsumen.
|
Tidak ada pelatihan produk, sebab komoditas hanyalah perekrutan
keanggotaan. Produk dalam sistem ini hanyalah bersifat sebagai kedok saja.
|
11.
|
Setiap
Upline sangat berkepentingan dengan meningkatnya kualitas dari para
Downline-nya, kesuksesan seorang Mitra Usaha dapat terjadi jika Downline-nya
berhasil dan sukses. Keberhasilan Upline ikut ditentukan dari keberhasilan
Downline.
|
Para Upline hanya mementingkan perekrutan orang baru saja. Apakah
Downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari Upline.
|
12.
|
Merupakan
salah satu peluang berusaha yang baik dimana setiap Mitra Usaha harus terus
melakukan pembinaan pengembangan penjualan/ pemasaran untuk jaringannya.
Tidak bisa hanya menunggu.
|
Bukan merupakan suatu peluang usaha, karena yang dilakukan lebih
menyerupai untung-untungan, dimana yang perlu dilakukan hanyalah membeli
kavling? dan selanjutnya hanyalah menunggu...
|
INFORMASI PENTING DARI APLI - MASYARAKAT HARUS BERHATI-HATI
DENGAN SISTEM PIRAMIDA
Sistem Piramida Perlu Diwaspadai!
Di
Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui Sistim Piramida.
Sistem Piramida ini secara sepintas mirip menyerupai Multi Level Marketing
(MLM) dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota. Lebih tepat
Sistem Piramida ini dikatakan berkedok Multi Level Marketing.
Sistem
Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan
sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat,
Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan
dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara
ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan
masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah
ditutup.
Aturan Sistem Piramida
· Biaya Pendaftaran
keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.
· Harga jual
produk-produknya juga tidak wajar dan sangat tinggi, ada yang bisa mencapai
lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
· Sistem dilakukan
menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.
· Misalnya
masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang
tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu
piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3, 4,
5 anggota.
· Satu orang anggota
boleh? membeli? lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
· Imbalan diberikan
berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang
dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume
penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
· Masa keanggotaan
kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu
format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota
dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
· Program pemasaran
(Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat
pada perekrutan, bukan pada proses penjualan/ pemasaran.
Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?
Dalam
dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional,
terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional
atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan
sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.
· Semuanya sama-sama
membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan
kerjasama kemitraan.
· Landasan bisnisnya
sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para
mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer. Semuanya sama-sama
mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya
dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.
· Semuanya sama-sama
memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk
dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan
volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa
komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan
besarnya tidak terbatas.
· Semuanya sama-sama
memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan
dan tidak boleh lebih.
· Bagi
Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.
· Program pemasaran
(Marketing Plan) sederhana dan transparan.
Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem
Piramida :
1. Menjerat dan
menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena:
· Dapat dikategorikan
sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang
berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang
dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.
· Tidak membuka
peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang
ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM.
Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk
yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut
kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar
sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan
cara penjualan.
· Merugikan masyarakat
yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui
harga produk sejenis di pasaran.
2.
Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang
berlaku.
· Merupakan
metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.
· Aturan mainnya
sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:
1. Menarik biaya
pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya
pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)
2. Produk yang
disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis
lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil
produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.
Asosiasi
Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang merupakan bagian dari World Federatian
of Direct Selling Association (WFDSA) menghimbau kepada masyarakat luas agar
tidak mudah percaya dengan tawaran menarik dari perusahaan yang melakukan
Sistem Piramida dan sejenisnya. Bagi anggota masyarakat yang telah merasa
dirugikan oleh sistem tersebut, agar segera melaporkan kepada Pihak Yang
Berwajib. Menjadi mitra usaha dan berbelanjalah pada perusahaan yang telah
terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).
Apakah
skema piramida itu? Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida
Penjualan Berjenjang ? Peluang berpenghasilan yang legal Bagaimana membedakan
antara bisnis yang legal Dengan Skema Piramida tersamar Bagaimana melindungi
anda sendiri dari investasi yang menjerumuskan dan kemana Anda dapat memperoleh
bantuan
Jangan
membuat kesalahan yang mahal
Jangan Membuat Kesalahan yang Mahal
Ribuan
orang di dunia telah kehilangan jutaan dolar karena bergabung dengan sistem
pemasaran ber Skema Piramida. Banyak dari korban sadar bahwa mereka sedang
berjudi (meskipun mereka tidak mengetahui bahwa mereka sedang terperangkap).
Namun demikian, banyak pula korban lain mengira bahwa mereka membayar untuk
modal awal membuka bisnis sendiri. Orang-orang ini telah ditipu oleh Skema
Piramida yang disamarkan agar nampak seperti bisnis yang legal.
Tulisan
ini bertujuan membantu Anda menghindar dari jerat Skema Piramida, baik yang
sederhana atau yang tersamar. Sistem Piramida yang sederhana mirip sekali
dengan surat berantai, sedangkan Sistem Piramida yang tersamar seperti serigala
berbulu domba, menyembunyikan sifat asli mereka dengan tujuan menipu calon
investor dan mengelabui Aparat Hukum.
Apakah Skema Piramida itu?
Skema
Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan
terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada
di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke
lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian.
Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari
jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar
Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah.
Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat
di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke
promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah
dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan
teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan
Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya
dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu,
barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati
keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi
baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan
naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida,
masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru
mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama
mungkin dapat mencapai puncak.
Namun
demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta
baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja,
piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah
rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh
keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya,
jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut
orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.
Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida:
1. Mereka adalah
pecundang. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana : banyak
pecundang membayar kepada sedikit pemenang.
2. Skema ini menipu.
Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka
rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana
seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.
3. Skema ini ilegal.
Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha
piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta
hukuman penjara.
Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?
Promotor
skema piramida adalah ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta
baru, mereka menciptakan suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi
tekanan kelompok serta janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan
kekhawatiran orang akan hilangnya suatu peluang baik. Pertimbangan-pertimbangan
serta pertanyaan calon peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak
tergoda kecuali Anda benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.
Skema Piramida yang tersamar? seperti serigala berbulu domba.
Beberapa
promotor Skema Piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode
penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang
legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk
langsung kepada konsumen.
Agar
kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan
serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan
langsung kepada konsumen.
Namun
demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan
produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan
berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa
untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi
formulir peserta. Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya
tidak bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi? mitra usaha?. Orang
yang merekrut Anda mendapat komisi Rp.5.000.000,- (50%) dan Rp.5.000.000,-
sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan). Perhatikanlah
persamaannya dengan skema piramida dalam uraian sebelumnya. Namun demikian,
piramida yang paling tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema
Piramida sering memilih produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak
memiliki nilai di pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru,
pengobatan eksotik dan sebagainya. Dengan demikian sulit dijelaskan apakah
produk-produk seperti itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk
menghindari jebakan dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara
pasti apa yang ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.
Penjualan Berjenjang dan Penjualan Satu Tingkat? Peluang
Berpenghasilan yang Legal
Penjualan
berjenjang dan penjualan satu tingkat merupakan suatu cara populer untuk
menjual produk secara eceran, tidak melalui toko yang menggunakan pramuniaga,
tetapi melalui wirausahawan yang mandiri (mitra usaha) langsung ke tangan
konsumen. Sebagai mitra usaha, Anda dapat menentukan jam kerja sendiri dan
mendapatkan penghasilan dengan menjual produk-produk hasil produksi perusahaan
yang cukup ternama. Dalam struktur penjualan berjenjang dan penjualan satu
tingkat Anda juga dapat membangun dan membina kelompok penjualan sendiri dengan
cara merekrut, memotivasi, menyediakan produk dan pelatihan kepada mereka. Penghasilan
Anda akan mencakup presentasi penjualan kelompok Anda dan penjualan Anda
sendiri kepada konsumen. Peluang ini telah membuat penjualan berjenjang dan
penjualan satu tingkat menjadi cara yang menarik untuk memulai bisnis dengan
modal awal yang kecil.
Perbedaan
antar bisnis yang legal dengan Skema Piramida tersamar Skema Piramida mencari
peluang untuk mendapatkan uang dari Anda. Perusahaan penjualan berjenjang dan
penjualan satu tingkat mencari peluang untuk mendapatkan uang bersama Anda pada
saat Anda membangun bisnis dan menjual produk langsung kepada konsumen. Sebelum
Anda resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) suatu perusahaan,
selidikilah secara hati-hati. Cara yang baik untuk memulai adalah dengan
menanyakan 3 hal tesebut di bawah ini kepada diri sendiri :
1. Berapa biaya yang
harus saya bayar untuk menjadi mitra usaha?
2. Apakah perusahaan
mau membeli kembali produk yang tidak terjual, bila saya mengundurkan diri?
3. Apakah
produk-produk perusahaan dijual sampai ke tangan konsumen?
Berapa biaya menjadi mitra usaha? Bilamana nilainya besar,
berhati-hatilah…
Biaya
awal dalam perusahaan penjualan berjenjang biasanya relatif kecil. Perusahaan
biasanya membuat cara yang mudah dan ekonomis bagi Anda untuk mulai menjual.
Sebaliknya, skema piramida, menciptakan hampir seluruh keuntungan dari biaya
merekrut peserta baru. Itulah sebabnya, biaya untuk menjadi mitra usaha
biasanya besar sekali.
HATI-HATI PIRAMIDA SERING MENYAMARKAN BIAYA MENJADI PESERTA DENGAN
MEMASUKKAN BIAYA PEMBELIAN PAKET PELATIHAN, JASA PELAYANAN KOMPUTER DAN PRODUK. Pembelian ini
mungkin tidak mahal atau bahkan tidak perlu, tetapi akan ada tekanan untuk?
memanfaatkan peluang secara maksimal?
Bagaimana dengan pengembalian produk?
JIKA ANDA BISA TERSUDUT DENGAN MENANGGUNG PRODUK YANG TIDAK
TERJUAL, BERHATI-HATILAH! Perusahaan yang legal dan mensyaratkan
pembelian produk biasanya bersedia membeli kembali produk-produk yang tidak
terjual bila Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari bisnis tersebut.
Beberapa undang-undang daerah mensyaratkan nilai pembelian kembali sekitar 90 %
dari nilai sebenarnya selama produk berada dalam kondisi layak jual.
Apakah produk dijual kepada konsumen?
JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH! Ini adalah kuncinya.
Sistem penjualan berjenjang dan penjualan langsung (seperti halnya sistem
penjualan eceran yang lain) menggantungkan diri pada penjualan kepada konsumen
dan pengembangan pasar. Ini membutuhkan produk berkualitas dan harga yang
bersaing. Sebaliknya, skema piramida tidak menaruh perhatian pada penjualan
poduk kepada konsumen. Keuntungan diciptakan dari jumlah anggota baru yang
membeli produk, bukan karena unsur kegunaannya atau harganya yang menarik,
tetapi karena ada unsur paksaan untuk membeli. Pembelian produk seharusnya
tidak melampaui kemampuan menjual yang realistis. Cara lain yang digunakan
Sistem Piramida tanpa memaksa ada membeli produk tetapi mendorong anda untuk
rekrut orang sebanyak mungkin yang masing-masing tentu menyetor sejumlah uang
dengan iming-iming akan memperoleh uang lebih banyak lagi.
Bagaimana melindungi diri Anda dari investasi yang menjerumuskan?
1. Luangkan waktu.
Jangan biarkan seorangpun mendesak Anda. Peluang yang baik untuk membangun
bisnis dalam struktur penjualan berjenjang maupun pemasaran satu tingkat tidak
akan lenyap dalam semalam. Orang yang mengatakan ?masuklah saat ini juga?
memberi kesan seakan-akan mereka yang bergabung belakangan tidak akan
mendapatkan apa-apa. HATI-HATI !
2. Tanyakan hal-hal
berikut:
a. Tentang perusahaan
dan manajemennya
b. Tentang nilai
produk di pasaran, dan potensi pasar di daerah Anda untuk dapat menjual sampai
ke tangan konsumen pemakai produk.
c. Tentang biaya
menjadi anggota (termasuk pembelian wajib)
d. Tentang garansi
pembelian kembali produk yang tidak terjual bila anda mengundurkan diri.
e. Tentang rata-rata
penghasilan mitra usaha yang aktif
3. Mintalah semua
literatur perusahaan yang tersedia
4. Konsultasikan
dengan orang lain yang pernah mempunyai pengalaman dengan perusahaan tersebut
beserta produk-produknya. Telitilah lebih lanjut apakah produk-produk tersebut
benar-benar dijual ke konsumen.
5. Selidikilah dan
cocokkanlah kebenaran semua informasi yang Anda terima. Jangan menganggap bahwa
dokumen yang kelihatannya resmi berarti benar-benar akurat atau lengkap.
0 komentar:
Posting Komentar