1. MAYSIR
·
Semua bentuk perpidahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada
pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan Syariah, namun
perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan
kartu, pertandingan sepak bola, pacuan kuda, pacuan greyhound dan seumpamanya.
Mengapa dilarang? Karena
1)
permainan bukan cara untuk mendapatkan harta/keuntungan
2)
menghilangkan...