Senin, 05 Februari 2018

Perikatan Dan Perjanjian




PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang Syarat Sahnya Perjanjian

Dasar-Dasar Hukum Perjanjian

·         Perjanjian Pada Umumnya
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

·         Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1.      Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.      Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1.      Sepakat, mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2.      Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. menimbulkan perikatan.

Unsur-Unsur Perjanjian
unsur-unsur perjanjian, secara umum Abdulkadir Muhammad, mengatakansebagai berikut :
a. ada pihak-pihak sedikitnya dua orang
b. ada persetujuan diantara pihak-pihak itu
c. ada tujuan yang akan dicapai
d. ada prestasi yang akan dilaksanakan
e. ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan
f. ada syarat-syarat tertentu, sebagai isi perjanjian.

Jenis-Jenis Perjanjian Khusus
1.      JUAL-BELI (Koop en Verkoop)[Pasal 1457-1540 KUH Perdata]
Pengertian Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satumengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayarharga yang dijanjikan. (pasal 1457)Wujud dari hukum jual-beli adalah rangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban daripihak-pihak, yang saling berjanji, yaitu penjual dan pembeli. Penyerahan yang dimaksud ialahbahwa penyerahan tersebut adalah penyerahan barang oleh penjual untuk menjadi kekuasaandan kepemilikan dari pembeli.
Dalam jual-beli, kewajiban penjual adalah untuk menyerahkanbarang kepada pembeli. Dengan adanya perjanjian jual-beli maka hak milik dari benda yangdi jual belum pindah hak miliknya kepada si pembeli. Pemindahan hak milik baru akan terjadiapabila barang yang dimaksud telah diberikan ke tangan pembeli. Maka selama penyerahanbelum terjadi, maka hak-hak milik barang tersebut masih berada dalam kekuasaan pemilik / penjual. 2.

2.      TUKAR-MENUKAR (Van Ruilling)-[pasal 1541-1546 KUH Pedata]
Pengertian tukar-menukar ialah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal-balik sebagai gantisuatu barang lain. Barang-barang yang dapat ditukarkan menurut perjanjian ini adalah semuabarang yang dapat diperjualbelikan (ekonomis). Subjek dari perjanjian tukar-menukar ialahpara penukar barang, yang secara timbal balik saling memberikan barang sebagai ganti suatubarang yang lain.

3.      SEWA-MENYEWA (Huur en Verhuur)-[Pasal 1547-1600 KUH Perdata]
Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkandiri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktutertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.Dalam perjanjian sewa-menyewa, pemilik barang hanya menyerahkan pemakaian danpemungutan hasil dari barang yang disewakan, sedangkan hak milik masih sepenuhnyamenjadi hak pemilik barang (yang menyewakan). Subjek dari perjanjian sewa-menyewa ialahpenyewa dan orang yamg menyewakan (pemilik).

4.      PERJANJIAN KERJA (Arbeids-overeenkomst)-[Pasal 1601-1617 KUHPerdata]
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan dimana pihak yang satu menyatakan sanggupbekerja bagi pihak lainnya, dengan menerima uoah dan dengan waktu yang tertentu. Yangdimaksud dengan bekerja aadalah kekuatan kerja yang disediakan bagi majikannya. Jadihubungan kerja yang dimaksud ialah berdasarkan asas bahwa pekerjaan untuk majikan dapatdibayar dengan upah, atau tegasnya hubungan kerja berdasarkan upah.

5.      PERSEKUTUAN (Maatschap)-[Pasal 1618-1652 KUH Perdata]
Persekutuan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yangberjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supayakeuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. Perjanjian inidinamakan perjanjian konsensual, sebab perjanjian tersebut tidak memerlukan suatu cara yangtertentu (akta, bentuk tertentu), melainkan cukup dengan pemufakatan secara lisan saja.

6.      PERKUMPULAN (Zedelijk lichaam)-[Pasal 1653-1665 KUH Perdata]
Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum jugadiakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinyasebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atautelah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undangatau kesusilaan. Pengertian perkumpulan berbeda dengan pengertian perseroan. Titik beratperseroan adalah mencari keuntungan dari perbendaan, sedangkan titik berat perkumpulanadalah tujuan sosial atau tujuan dilapangan lain daripada keuntungan semata.

7.      HIBAH (Schenking)-[Pasal 1666-1693 KUH Perdata]
Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatubarang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorangyang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.




8.      PENITIPAN BARANG [Pasal 1694-1739 KUH Perdata]
Penitipan barang terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.Ada dua jenis penitipan barang, yaitu:
1. penitipan murni (sejati)
2.sekuestrasi (penitipan dalam perselisihan).

Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma, bila tidak diperjanjikansebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak. Perjanjian penitipanbelum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggapsudah diserahkan. Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.
Sekuestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada oranglain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepadayang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh pengadilan. Penitipan demikian terjadikarena perjanjian atau karena perintah hakim.

9.      PINJAM-PAKAI (Bruiklening)-[Pasal 1740-1753 KUH Perdata]
Pinjam-pakai adalah suatu perjanjian, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatubarang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak yangmenerima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akanmengembalikan barang itu.

10.  PINJAM PAKAI MENGENAI UANG DAN SEBAGAINYA(Verbruiklening)-[Pasal 1754-1769 KUH Perdata]
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertamamenyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat,bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama

11.  BUNGA ABADI (Altijd-Durende Rente)-[Pasal 1770-1773 KUH Perdata]

 Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikanpinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akandimintanya kembali.Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.
Hanya kedua belah pihak dapatmengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu tidak boleh dilakukan sebelum lewat waktutertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dari sepuluh tahun, atau tidak bolehdilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu, yangsebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dari satu tahun.

12.   PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN (Kans-Overeenkomsten)-[Pasal 1774-1791 KUH Perdata]
Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitumengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantungpada suatu kejadian yang belum pasti. Demikianlah: persetujuan pertanggungan; bungacagak-hidup; perjudian dan pertaruhan. (Persetujuan yang pertama, diatur dalam KitabUndang-undang Hukum Dagang.

13.  PEMBERIAN KUASA (Lastgeving)-[Pasal 1792-1819 KUH Perdata]
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepadaorang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikankuasa.Cara memberikan kuasa:
1.akta resmi
2. surat bawah tangan
3. surat biasa
4. dengan lisan
5. dengan diam-diam (tanpa perjanjian)
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satukepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberikuasa. Akibat dari perwakilan di tangan si kuasa diatur dalam pasal 1799 dan 1807. Dua-duanya menentukan apabila antara si pemberi kuasa dan seorang ketiga ada terbentuk suatuperjanjian menurut isi kuasa jang diberikan, maka trebentuklahsuatu perhubungan hukum langsung antara pemberi kuasa dan orang ketiga itu.
Pasal 1799 menyebutkan Pemberi kuasadapat menggugat secara langsung orang yang dengannya si penerima kuasa telah melakukanperbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.

14.  PENANGGUNGAN UTANG OLEH SESEORANG (Borgtocht)-[Pasal 1820-1850]

Yang dimaksud dengan Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga,demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debituritu tidak memenuhi perikatannya.Perjanjian demikian, adalah perjanjian acesoir dan biasanya ditujukan pada utangpinjaman uang. Syarat mutlak dari kemungkinan adanya suatu perjanjian ini adalah bahwaharus ada perjanjian pokok yang sah. Apabila perjanjian pokok batal, maka persetujuan jaminan juga turut batal.Sebagai seorang penanggung, maka ia tidak boleh diberi beban yanglebih berat daripada beban yang berutang sendiri.

15.  PERJANJIAN PERDAMAIAN (Dading)-[Pasal 1851-1864 KUH Perdata]
 Perdamaian ialah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan,menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yangsedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. (s.d.u. dg. S. 1925-525.) Persetujuan ini hanya mempunyai kekuatan hukum, bila dibuat secara tertulis.Syarat-syarat perjanjian perdamaian ialah:
1. Harus dibuat secara tertulis
2. Kedua belah pihak harus mempunyai hak menguasai atas segala benda yangtermasuk dalam persetujuan perdamaian tersebut.Karena harus ada perselisihan antara kedua nelah pihak, maka tidaklah adaperdamaian jika kedua pihak dalam pembicaraan atau membentuk suatu persetujuan tawar- menawar yang pada akhirnya mencapai suatu perjanjian, yang mana masing-masing pihak melepaskan sebagian dari yang ditawarkan semula. Perdamaian juga dianggap tak ada jikakedua belah pihak ragu-ragu tentang suatu hal. Juga tidak ada perdamaian jika salah satupihak dalam suatu perkara mengalah seluruhhnya dengan mengakui tuntutan pihak lawanseluruhnya.

Berakhirnya Perjanjian
Di dalam KUHPerdata mengatur juga tentang berakhirnya suatu perikatan. Cara berakhirnya perikatan ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang meliputi:
 A. berakhirnya perikatan karena undang–undang :
 1. konsignasi;
 2. musnahnya barang terutang;
 3. daluarsa.

 B. berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu:
 1. pembayaran;
 2. novasi (pembaruan utang);
 3. kompensasi;
 4. konfusio (percampuran utang);
 5. pembebasan utang;
 6. kebatalan atau pembatalan, dan
 7. berlakunya syarat batal.

 Disamping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya
 perjanjian (kontrak), yaitu:
 1. jangka waktu berakhir;
 2. dilaksanakan obyek perjanjian;
 3. kesepakatan kedua belah pihak;
 4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
 5. adanya putusan pengadilan























Media Promosi


Pengertian Media Promos
Media promosi adalah suatu alat yang digunakan untuk mempermudah penyampaian informasi terutama promosi dari komunikator kepada komunikan, untuk mencapai tujuan yang di tentukan.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat menuntut untuk dapat menggunakan berbagai media komunikasi berteknologi canggih dapat digunakan dalam berkomunikasi, seperti telepon, telepon seluler, telex, faksimili, televise dan internet. Media komunikasi mampu meniadakan hambatan waktu dan tempat. Informasi di berbagai Negara kini dapat di ketahui dengan capat dan mudah dalam waktu yang relative singkat. Kini setiap manusia dapat mengetahui informasiinformasi yang berada pada berbagai belahan dunia.
Media dapat juga digunakan untuk menyimpan pesan atau informasi tertentu, yang nantinya disampaikan kepada penerima pesan.  Media sendiri merupakan suatu alat atau semacam sarana yang dapat membawa pesan atau informasi yang disampaikan kepada audience.
Setiap jenis media promosi mempunyai kemampuan yang berlainan dalam menyampaikan informasi, salah satu contoh yang bisa membuktikannya misalnya media audio tentu saja mempunyai kemampuan berbeda dalam menyampaikan informasi dengan media berjenis visual ataupun audio visual.
 Media promosi berasal dari dua kata yaitu media dan promosi, masing-masing memiliki arti tertentu. Media adalah peralatan atau kegiatan menciptakan suatu kondisi sehingga memungkinkan seseorang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap. Wujud media dapat tertulis dan lisan, manual, elektronik dan lain-lain.
Promosi menurut Kotler (2002: 41) adalah berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang menonjolkan keistimewaan-keistimewaan produknya yang membujuk konsumen sasaran agar membelinya.
Media promosi yang klasik berupa; brosur, poster, booklet, leaflet, spanduk, baliho, billboard, neon box,  standing banner, kartu nama, kop surat, seragampegawai, jam dinding, poster di mobil/truk, piring/gelas, iklan di tv, radio, spanduk terbang (ditarik pesawat), balon udara, iklan di media cetak, daftar menu,daftar harga dan sebagainya. Tidak ada satupun media yang sangat tepat. Masing-masing memiliki  kelebihan dan kekurangan. Artinya, jika kita hanya menggunakan satu media untuk mempromosikan produk kita, jelas secara pasti efektifitasnya menjadi terbatas.

B. Fungsi penggunaan media.
Terdapat beberapa fungsi-fungsi dalam penggunaan media, seperti:
1. Mempermudah penyampaian pesan
2. Sebagai alat untuk membangkitkan motivasi
3. Mempersingkat waktu penyampaian informasi
4. Membangkitkan daya tarik pesan yang akan disampaikan
5. Mengkonkretkan isi berita yang bersifat abstrak
6. Mempelajari isi dan maksud informasi yang disampaikan
7. Merupakan alat hiburan dan mendidik para komunikan

Untuk memenuhi fungsi media komunikasi, terdapat lima hal yang harus diperhatikan dalam memilih dan menggunakan media komunikasi, yaitu sebagai berikut:
1. Tanda/lambang yang digunakan Tanda atau lambang yang digunakan mudah untuk dimengerti.
2. Unsur ralitas yang digunakan Media tersebut masih digunakan untuk saat ini
3. Indra yang digunakan Penyampaian pesan tertentu hendaknya menggunakan media yang tepat.
4. Kemampuan untuk mengontrol media yang tepat Ganti media yang digunakan jika memang sudah tidak tepat lagi
5. Respon dalam memanfaatkan media Respon dari setiap media yang digunakan berbeda-beda.

Macam–macam Media
Menurut jenisnya, media dalam melakukan promosi dapat dikelompokkan dalam tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.       Media Audio Media audio adalah media yang dapat didengar dan dipahami dengan pendengaran, contohnya radio, tape recorder, dan lain-lain.
b.      Media Visual Media visual adalah media  yang ditangkap melalui penglihatan , contohnya surat, transparasi, chart, Koran dan lain-lain. Media visual biasanya sering digunakan dalam menkomunikasi secara tidak langsung .
c.       Media Audio Visual Media audio visual adalah media yang dapat dipahami melalui pendengaran dan penglihatan, contohnya televise, DVD, VCD, dan lain-lain.

Media Promosi Untuk Pemasaran Online


Social Media (media Sosial)

  
    Media Sosial (Social Media) adalah saluran atau sarana pergaulan sosial secara online di dunia maya (internet). Para pengguna (user) media sosial berkomunikasi, berinteraksi, saling kirim pesan, dan saling berbagi (sharing), dan membangun jaringan (networking).

Media sosial merupakan sebuah media online, dengan para penggunanya (users) bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual.Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.




Media sosial menurut Gamble, Teri, dan Michael dalam Communication Works dalam kutipan Wikipedia mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :

1.Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet.
2. Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper.
3. Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya.
4. Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi.

  

Jenis-Jenis Media Sosial Media sosial yang populer digunakan di Indonesia antara lain

·  Facebook

    Facebook sangat cocok dalam  media pemasaran atau promosi yang baik, sebab banyak sekali para pelanggan menggunakan facebook, hampir semua orang memiliki facebook dan pernah melakukan pengecekan facebook. Bahkan ada banyak orang yang telah kecanduang bermain facebook sepanjang hari melakukan pengecekan  status dan pembuatan status didalam facebook, hal-hal seperti inilah yang dimanfaatkan para pembisnis atau pengusaha dalam memasarkan produknya.

  Facebook sangat cocok dalam  media pemasaran atau promosi yang baik, sebab banyak sekali para pelanggan menggunakan facebook, hampir semua orang memiliki facebook dan pernah melakukan pengecekan facebook. Bahkan ada banyak orang yang telah kecanduang bermain facebook sepanjang hari melakukan pengecekan  status dan pembuatan status didalam facebook, hal-hal seperti inilah yang dimanfaatkan para pembisnis atau pengusaha dalam memasarkan produknya.

    Facebook merupakan media promosi yang tergolong murah dan masih dianggap sangat efektive. Facebook pertama kali hadir pada bulan Februari 2004 yang didirikan oleh Mark Zuckerberg. Pada awal berdirinya Facebook hanya ditujukan untuk kalangan Mahasiswa Universitas Harvard. Baru di tahun 2005 Facebook membuka keanggotaan untuk kalangan anak sekolah. Setahun kemudian  pada tahun 2006 Facebook membuka keanggotaan secara universal atau dikatakan terbuka untuk siapa saja. Baik dari belahan bumi manapun, semua orang bisa bergabung dengan Facebook. 

    Manfaat Facebook Facebook telah menjadi situs sosial networking terbesar saat ini, ada bagitu banyak manfaat facebook yang bisa kita gunakan.

Berikut adalah beberapa manfaat facebook yang sangat terasa dalam kehidupan manusia di zaman sekarang ini  :

·      Sebagai Tempat Untuk Mencari Teman, manfaat yang paling terasa dari bintang adalah kita dapat menjumpai teman lama kita disini.

·  Tempat promosi, bisa menjadi media promosi yang sangat efektif. Saya sendiri sudah memanfaatkannya facebook dengan menggunakan Halaman Indovisual Presentatamasebagai tempat promosi situs saya.

·     Tempat diskusi, salah satu fitur di situs jejaring sosial ini adalah group, yang berfungsi seperti forum. Anda bisa berdiskusi tentang apapun.

·         Sebagai Tempat Untuk Menjalin Hubungan, Contohnya mencari pacar, karena di facebook mudah saja kita mendapatkan seorang pacar.

·         Sebagai Tempat Belajar Dan Bermain, disamping untuk bermain, di facebook juga bisa digunakan untuk mempelajari ilmu ilmu yang belum pernah kita temukan sebelumnya

·         Kelebihan

a)      Menggunakan facebook sangat mudah.
b)      Bisa digunakan untuk media bisnis online melalui jaringan pertemanan yang telah dimiliki.
c)       Upload gambar mudah, dan bisa dibuat album foto.
d)   Terdapat aplikasi chat yang membuat pangguna yang sedang online bisa chat dengan temannya yang sedang online juga.
e) Pengguna bisa membuat/bergabung dengan group kesukaan/hobi/bisnis/pertemanan yang memungkinkan pembagian informasi lebih spesifik, mudah, dan tepat sasaran.

·         Kekurangan

a)      Seringnya facebook berubah tampilan kerap membuat pengguna bingung.
b)      Layout yang tidak bisa diganti.
c)       Alur informasi masih kalah cepat dengan twitter.

·   Twitter


    Twitter merupakan  layanan microblogging yang dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter Inc. Keguanaan twitter yaitu para pengguna dapat membaca dan mengirim pesan atau tweet sepanjang maksimal 140 karakter. Selain itu pengguna dapat melihat kicauan penulis lain yang dikenal dengan sebutan followers (pengikut). twitter semakin mengukuhkan dirinya sebagai salah satu jejaring sosial paling populer di dunia. Pengertian twitter menurut andy shera dalam bukunya Step by Step Internet Marketing adalah suatu website yang memberi fasilitas kepada membernya untuk mengupdate kegiatannya sehari-hari. Berikut ini kelebihan dan kekurangan twitter.

·         Kelebihan
a)     Menjangkau tidak hanya antara teman, tetapi komunikasi antara artis dengan fans-nya juga menjadi lebih mudah.
b)   Komunikasi di twitter terjadi sangat cepat. Sering terjadi berita-berita terupdate, seperti terjadinya suatu bencana misalnya, lebih dahulu didapatkan infonya melalui twitter.
c)   Terdapat fitur trending topic yang memungkinkan kita untuk mengetahui apa saja yang sedang in atau happening dibicarakan oleh para pengguna twitter.
d)      Dapat memasarkan produk secara geratis


·         Kekurangan
a)   Setiap tweet dibatasi maksimal hanya 140 karakter saja. Banyak symbol yang harus diingat   kegunaannya oleh pengguna, seperti @, RT, # dan lainlain.
b)      Tidak ada fitur Chatting seperti di facebook.
c)       Ukuran avatar (foto profil) kecil

·    Youtube

    Youtube mernurut Anwari dan Java Creativity dalam bukunya 100 software downloader ajaib mengatakan bahwa youtube ada sebuah situs web video sharing (berbagi video ) popular yang didirikan pada februari 2005 oleh tiga orang karyawan paypal yang tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut yaitu Chad Hurley, Steve chen, dan jawed. Menurut perusahaan penelitian  internet hitwise, pada Mei 2006 Youtube memiliki pangsa pasar 43 persen. Hal ini yang menjadi suatu peluang bagi pengusaha dalam mempromosikan suatu produknya didalam youtube, baik dengan cara beriklan  pada situs ini maupun memasang iklan berbentuk video yang kemudian diunggah  kedalam situs youtube.

    Adapun beberapa manfaat lain bagi para pengguna youtube adalah sarana untuk memasarkan produk. Bagi anda yang memiliki usaha dapat menggunakan website ini dengan cara mengupload video anda tersebut ke youtube sehingga bisa dibilang sebagai sarana iklan yang gratis. Manfaat lainnya adalah dapat berbagai ilmu. Bukan hanya sebagai sarana hiburan, namun beberapa pengguna youtube juga mengupload bermacam-macam tutorial yang sangat berguna. Contohnya seperti resep masakan atau tutorial untuk memainkan alat musik sehingga anda tidak harus kursus jauh-jauh atau mengeluarkan biaya yang banyak. Berikut ini kelebihan dan kekurangan youtube.

·         Kelebihan
a)      Bisa melihat dan mengupload video yang kita suka
b)      Sebagai ajang promosi diri
c)       Bisa mendownload setiap video
d)      Bisa belajar streaming, banyak video bermanfaat
e)      Ukurannya ada yang HD, bisa di download videonya banyak

·         Kekurangan
a)      Bisa disalahgunakan penggunanya
b)      Banyak informasi yang menyesatkan
c)       Banyak negara yang memblok Youtube
d)   Karena terlalu bebas upload jadi banyak video yang tidak berguna atau video pornografi yang terupload
e)      Gambarnya tersendat sendat
f)       Banyak video dengan kualitas buruk
g)      Tidak cocok untuk slow conection

·  Blog

    Memiliki blog bisnis dapat memiliki beberapa keuntungan untuk bisnis baik kecil maupun besar dengan anggaran pemasaran yang ketat. Jika suatu pengusaha tidak memiliki web secara resmi atau bayar  maka  blog merupakan alternatif yang menawarkan setup gratis dan mudah perawatan.
 
    Web Log atau yang sering juga disebut BLOG adalah sebuah diary atau catatan-catatan pribadi yang disimpan secara online dan umumnya bersifat terbuka bagi siapa saja yang ingin membacanya. Dapat juga berisi kutipan dari sumber lain yang sengaja dipublikasikan kembali dalam satu tempat. 

Blog sendiri memiliki ciri-ciri secara umum yaitu sebagai berikut:

·         Memiliki Nama dan Alamat yang bisa diakses secara online
·         Memiliki tujuan
·         Memiliki isi atau postingan yang berupa artikel, catatan, dan informasi lainnya
·         Postingan atau isi blog terarsip (tersimpan sesuai tanggal, bulan dan tahun posting)
·         Isi Blog umumnya selalu bertambah atau terupdate sesuai dengan tujuan blog

    Blog memiliki kemiripan atau sama dengan situs-situs atau web yang sering temui di internet. Materi dan konten merupakan kebebasan penuh dari sang pembuat blog. tentu saja sangat disarankan lebih ke arah membagi pengetahuan yang bermanfaat.

Manfaat blog dikalangan pembisnis yang paling utama  adalah sebagai alat promosi secara online di dunia dengan menggunakan fasilitas internet. 

Berikut ini merupakan manfaat-manfaat lainnya dalam mempromosikan produk pada media blog sebagai berikut:

1)      Komunikasi dengan Pelanggan

    Blog dapat digunakan untuk mem-publish pengumuman, berita, acara, artikel maupun produk baru. Melalui blog, pelanggan dapat dengan mudah mengetahui perkembangan terkini perusahaan dan juga produk-produk terbarunya. Pelanggan juga dapat memberikan komentar, tanggapan atau masukannya terhadap perusahaan, baik mengenai produk, management maupun pelayanan yang diberikan. Salah satu contoh perusahaan yang sukses menggunakan blog untuk sarana komunikasi dengan pelanggan adalah Google. Melalui blog resminya, http://googleblog.blogspot.com/, Google menyajikan berita dan perkembangan terkini dari Google termasuk acara, kegiatan, produk baru, penambahan fitur produk maupun perkembangan teknologi terkini. Dengan lebih dari 250 ribu orang terdaftar sebagai pembaca blog ini (melalui Feedburner), komunikasi antara perusahaan dan pelanggan terjalin dengan sangat baik.

2)      Memperlihatkan Kemampuan Perusahaan

    Bagi perusahaan (dan juga personal), blog dapat menjadi media untuk membangun ‘company branding’. Perusahaan dapat menyajikan artikel, jurnal atau hasil penelitian yang berkenaan dengan produk dan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan. Dengan demikian, pelanggan akan merasa bahwa perusahaan yang bersangkutan memang ahli di bidangnya, terbukti banyaknya tulisan yang disajikan mengenai produk dan layanannya. Sebagai contoh kecil berdasarkan pengalaman saya. Saya cukup banyak membuat artikel dan tutorial mengenai pemrograman web dengan PHP dan MySQL di blog saya, http://achmatim.net. Bahkan saya membagikannya secara gratis dalam bentuk buku gratis. Dari blog tersebut, beberapa kali saya mendapatkan tawaran project dan permintaan untuk menjadi trainer. Jadi dengan membuat posting tentang suatu topik di blog, pengunjung akan percaya bahwa penulisnya tentu memiliki keahlian di topik tersebut.

3)      Menarik Perhatian Pelanggan
    Perusahaan dapat memanfaatkan blog untuk menarik perhatian pelanggan tentang suatu produk yang akan diluncurkan. Perusahaan dapat membuat serangkaian tulisan yang menarik dan undang sebanyak-banyaknya pelanggan untuk ikut berkomentar. Sebagai contoh, banyak produser film yang memanfaatkan situs atau blog untuk membangun opini publik sebelum film dirilis. Dengan adanya tulisan berkenaan dengan film yang akan dirilis, membuat orang akan merasa penasaran, sehingga banyak orang yang tertarik untuk menonton film saat dirilis.

4)      Meningkatkan Penjualan

    Buzz Bruggeman, merupakan salah satu pendiri perusahaan ActiveWords. ActiveWords merupakan perusahaan yang membuat dan menjual suatu software yang memungkinkan kita untuk membuat shortcut ke berbagai file, folder atau aplikasi di komputer kita. Target penggunanya adalah orang yang ingin bekerja secara cepat dan efisien. Buzz mengatakan bahwa lebih dari 50 persen pengunjung yang mendownload softwarenya, berasal dari blog seseorang yang mereview software ActiveWords.  Bahkan sebuah review di USA Today dapat menaikkan penjualan hingga 2.3 juta sehari.

5)      Memperbaiki Kesalahan

    Perusahaan Mungkin beberapa dari kita pernah mendengar atau membaca mengenai kasus yang dialami oleh sebuah perusahaan gembok terkenal yaitu Kryptonite. Perusahaan ini mengalami kerugian hingga jutaan dollar karena terlambat menyadari bahwa salah satu produknya ternyata cacat. Salah satu konsumen menemukan bahwa hanya dengan menggunakan pensil, kunci dapat dibuka dengan mudah. Konsumen tersebut menuliskan temuannya di blog pribadinya. Efeknya menjadi sangat besar saat salah satu blog terkenal, http://engadget.com, mempublikasikan tulisan yang sama. Ribuan konsumen pengguna kunci dari Kryptonite menuntut perusahaan, dan akibatnya perusahaan harus mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh konsumen dan menarik semua produknya yang cacat. Sebenarnya hal tersebut tidak akan berlanjut hingga mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan jika perusahaan cepat-cepat menanggapi temuan yang ditulis pertama kali dan dengan segera melakukan perbaikan.

6)      Sebagai media kolaborasi, project management dan komunikasi internal

    Bagi internal perusahaan, blog juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan kolaborasi antar karyawannya. Setiap karyawan didorong untuk menuliskan segala hal mengenai perusahaan, baik berupa usulan, komentar, ide, saran maupun kekecewaan dalam blognya masing-masing. Komunikasi yang terjalin antar karyawan melalui blog akan mengakibatkan suasana bekerja lebih kondusif dan pada akhirnya akan meningkatkan etos kerja dan produktivitas karyawan

·    Google Plus
    Google Plus merupakan jejaring sosial yang dioperasikan oleh Google Inc. Google plus dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2011 dengan sistem undangan untuk diuji coba pada hari tersebut,  pengguna Google plus diijinkan untuk mengundang teman di atas 18 tahun, untuk membuat akun. Namun, sehari kemudian Google plus diberhentikan, sebab pembuatan akun semakin membeludak.

    Google plus mengintegrasikan layanan sosial seperti Google Profile dan Google Buzz, dan memperkenalkan layanan baru seperti Circles, Hangouts, Sparks, and Huddles. Google plus juga akan tersedia dengan berbagai aplikasi desktop dan aplikasi ponsel, tetapi hanya pada Android dan sistem operasi (OS).

    Manfaat Google plus salah satunya adalah untuk mendapatkan income atau pendapatan. Manfaat paling utama dari google plus dilihat dari penggunaannya sebagai usaha adalah dari segi marketing, promo dan juga meningkatkan penjulanan. Saat menjalankan bisnis, maka google plus dapat dimanfaatkan dalam pemasaran inline.  Pada dasarnya penggunaan promosi online dengan menggunakan google plus tidak ada bedanya dengan media sosial lainnya, tetapi ada beberapa cara dalam menggunakan google plus dengan baik untuk keperluan usama/ sebagai promosi usaha :

1)     Tingkatkan jumlah pertemanan pada aplikasi Google plus.

    Dengan semakin banyak teman dalam lingkaran (circle) pertemanan, maka kesempatan usaha atau promosi usaha akan banyak dikenal banyak orang. Salah satu cara menambah teman adalah dengan klik tulisan “tambah” tau “add”  disisi kanan dari nama profil yang ada.

2)      Rutin memposting mengenai produk yang dipromosikan

    Memberi pengetahuan mengenai produk (product knowledgw) kapada temanteman dilingkarang Google plus. Sebab dengan member informasi mengenai manfaat, detail produk, kelebihan dan cara penggunaan produk, membuat teman atau konsumen anda yang berada di Google plus akan mengenal lebih mengenai produk yang sedang dipromosikkan.

3)      Tulis mengenai tips yang berhubungan dengan produk yang dipromosikan

    Memberikan tips, trik, tutoeial menegenai produk yang dipromosikan merupakan cara terbaik untuk memberikan pengetahuan mengenai produk tersebut. Selain itu, dapat memperlihatkan kemampuan atau expertise mengenai bisnis yang sedang dijalnkan. dengan memperlihatkan kemampuan serius dalam melakukan promosi produk, maka akan membuat teman-teman pada Google plus percaya bahawa promosi ini serius dan memiliki kemampuan yang dipercaya dalam menjalankan bisnis tersebut, dan calon yang menjadi konsumen anda tidak akan ragu untuk memulai mengontak atau berhubungan bisnis.

4)      Membuat google page dengan nama bisnis

    Google memiliki produk berupa google page. Dimana setiap pemilik Google account dapat membuat beberapa dan digunakan sesuai keperluannya. Google page dapat dimanfaatkan intuk mempromosikan usaha yang dilakukan, selain itu dapat meningkatkan penjualan, Sebagai salah satu media komunikasi, media sosial tidak hanya dimanfaatkan untuk berbagi informasi dan inspirasi, tapi juga ekspresi diri (self expression), "pencitraan diri" (personal branding), dan ajang "curhat" bahkan keluh-kesah dan sumpah-serapah. Status terbaik di media sosial adalah update status yang informatif dan inspiratif.