PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1.
Pengertian Nilai,
Norma, dan Sanksi
A. Nilai
Manusia
dalam hidupnya selalu berkaitan dengan nilai. Manusia senantiasa dinilai dan
menilai. Cabang filsafat yang membicarakan nilai disebut dengan aksiologi
(filsafat nilai). Istilah nilai dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang
artinya keberhargaan (worth) atau kebaikan. Nilai pada hakekatnya adalah
sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.
Membahas
nilai berarti membahas tentang pertanyaan mengenai mana
yang baik dan mana yang tidak baik dan bagaimana seseorang untuk dapat berbuat
baik serta tujuan yang memiliki nilai. Nilai juga tidak lepas dari membahas
etika. Kajian mengenai nilai dalam filsafat moral sangat bermuatan normatif dan
metafisika. Jadi Nilai dapat
didefinisikan sebagai sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan
berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau
berguna bagi kehidupan manusia.
Perumusan pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan
sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
2.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah
lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara
langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan
hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk
kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
3.
Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai
dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan
dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam
batas-batasyang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
Dalam filsafat, nilai dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu:
1) nilai logika adalah
nilai benar salah,
2) nilai estetika adalah nilai indah tidak
indah,
3) nilai etika/moral
adalah nilai baik buruk.
Sedangkan menurut Notonegoro dalam Kaelan
(2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai, yaitu :
a) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia,
b) nilai vital, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
c) nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian
meliputi :
1) Nilai kebenaran
yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia,
2) nilai keindahan
atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan(emotion) manusia,
3) nilai kebaikan atau
nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia, 4) nilai
religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber
pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Kesemua nilai di atas masih
bersifat abstrak, karena itu agar dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam
kehidupan nyata maka maka nilai harus dijabarkan ke dalam norma-norma yang
sifatnya lebih kongkrit dan jelas sebagai pedoman. Dalam kehidupan manusia
dikenal berbagai norma yaitu agama, moral, social-kultural;, dari norma dapat
dijabarkan ke dalam hokum misalnya hukum agama, hukum moral, tradisi, etiket,
hukum positif. Apabila perbuatan manusia tidak sesuai dengan norma maka manusia
dapat dikenai sanksi. Misalnya sanksi agama (dosa, masuk neraka), sanksi moral
(perasaan malu), sanksi social –kultural (dikucilkan), sanksi hukum (penjara, denda).
4. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem dapat diartikan
sebagai rangkaian yang saling berkaitan antara unsur yang satu dengan
yang lain. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa
yang hidup dalam pikiran seseorang. Pancasila sebagai sistem nilai mengandung
serangkain nilai yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan. Selain itu juga adanya nilai material dan nilai vital yang bersumber
dari dasar ontologis Pancasila. Kaelan mengatakan bahwa niai-nilai
Pancasila bersifat objektif, yaitu :1) Rumusan dari nilai-nilai Pancasila
sebenarnya hakekat maknanya, 2) Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak
terikat oleh ruang, 3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Sedangkan Darmodiharjo,
mengatakan bahwa Pancasila brsifat subjektif, yaitu :1) Nilai-nilai Pancasila
timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri, 2) Nilai-nilai Pancasila merupakan
filsafat bangsa Indonesia, 3)Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yangs
sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia.
5. Makna sila-sila pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung
arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pancipta alam semesta,percaya dan taqwa
kepada tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing masing menurut
kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia
merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga
memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, tidak memaksakan suatu
agama atau kepercayaan kepada orang lain(menghormati kemerdekaan beragama)
serta bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut penganut kepercayaan masing
masing menurut kemanusiaan yang adil dan beradab dan tidak berlaku
diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku seperti saling mencintai
sesama,mengembangkan sikap tenggang rasa,tidak semena mena terhadap pada orang
lain,gemar melakukan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan nilai-nilai moral dalam
hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya.bangsa indonesia juga merasa dirinya sebagai bagian dari
masyarakat dunia internasional oleh karena itu bangsa indonesia harus
mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan
Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatanrakyat
untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
menjaga Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman
yang dimiliki bangsa indonesia(bhineka tunggal ika)
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan diliputi semangat kekeluargaan.mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dan tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan diliputi semangat kekeluargaan.mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dan tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan
batiniah dan kita juga harus bersikap adil terhadap sesama,menghormati hak hak
orang lain,menolong sesama,menghargai orang lain,melakukan pekerjaan yang
berguna bagi kepentingan umum dan masyarakat.
MATERI 5
IDEOLOGI
Pada era sekarang ini, terdapat berbagai macam
ideologoi-ideologi yang dianut oleh berbagai macam negara di dunia ini.
Ideologi yang dianut oleh suatu negara adalah dasar yang sesuai dengan
karakteristik negaranya, atau dengan kata lain ideologi yang dianut itu adalah
ciri khas dari masing-masing negara itu sendir,i artinya jika disebutkan bahwa
negara ini menggunakan ideologi tertentu maka dengan sendiri masyarakat luas
langsung mengetahui ciri khas dari negara itu seperti apa.
Ideologi dalam hal ini juga dapat
diartikan sebagai pedoman atau landasan suatu negara dalam bertingkah laku
serta dalam menjalankan sistermkenegaraanya atau dalam menerapkan visi misinya.
Oleh karena itu, ideologi dapat dikatakan sebagai suatu hal yang terpenting
dalam negara karena merupakan landasan suatu negara untuk dapat berdiri dan
tampil dalam kanca internasional
sehingga negara yang lain dapat melihat ciri khas dari negara tersebut.
Dalam ilmu-ilmu sosial dikenal dua pengertian mengenai ideologi, yaitu
ideologi secara fungsional dan struktural. Ideologi secara fungsional diartikan
sebagai seperangkat tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat yang
dianggap paling baik, sedangkan ideologi secara sturktural diartikan sebagai
sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan
dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Sedangkan liberal adalah kebebasan
setiap individu aau perorangan dalam melakukan kegiatannya, seperti misalnya
bebas memilih agama, pendidikan dan hal yang menyangkut dalam kesehariannya
seperti makan, minum, berolah raga dan sebagainya, namun selain itu tetap ada
peraturan-peraturan yang mengekang meraka agar tidak melewati batas dan juga untuk
kebaikan mereka sendiri.
Ideologi pertama kali dikemukanan
oleh seoorang berkebangsaan Perancis yaitu Destutt de Tracy. Destutt de Tracy
menyebutkan ‘ideologie’, yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang
diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Konsep ideologi menjadi berkembang karena pengaruh Karl Marx. Karl marx
mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial ekonomi.
Karl Marx membedakan dua macam
kategori ideologi dari segi sosiologis, yaitu ideologi partikular dan ideologi
komprehensif. Ideologi partikular diartikan suatu keyakinan-keyakinan yang
tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas
sosial tertentu dalam masyarakat. Ideologi komprehensif diartikan sebagai suatu
sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Ideologi
dalam kategori kedua ini bercita-cita melakukan transformasi sosial secara
besar-besaran menuju bentuk tertentu.
Ideologi sebagai suatu sistem
pemikiran (system of thought) memiliki
dua kategori yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ciri idelogi tetutup
bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan
dalam masyarakat serta isinya bukan hanya berupa nilai dan cita-cita tertentu,
melainkan intinya terdiri dari tuntunan-tuntunan konkret dan operasional yang
keras, yang diajukan dengan mutlak. Sedangkan Ciri ideologi terbuka adalah
bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar. Dasarnya bukan
keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dan konsensus
dari masyarakat tersebut. Ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat, dan
masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’, ‘keperibadiannya’ di dalam ideologi
tersebut.
IDEOLOGI LIBRALISME
Paham liberalisme berkembang dari akar –akar
rasionalisme yaitu paham yang meletkan rasio sebagai sumber kebenaran
tertinggi, materialisme yang meletakan materi sebgai sumber nilai yang
tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat
ditangkap dengan indera manusia) serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan inidividu sebagai
nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Berpangkal dari dasar ontologis bahwa manusia pada
hakikatnya adalah sebagai mahkluk individu yang
bebas. Manusia menurut paham liberalisme memandang manusia sebagia
mahkluk pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari mahkluk lainnya. Manusi
sebagai individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya
sendiri. Negara menurut liberalism harus tetap memjamin kebebasan individu, dan
untuk itu maka manusia secara bersama –sama mengatur Negara.
Liberalisme tetap pada suatu prinsip bahwa rakyat
adalah merupakan ikatan dari individu-individu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama
dalam negara. Berdasarkan latar belakang timbulnya paham liberalisme yang merupakan sintesa dari
beberapa paham antara lain paham materialisme, rasionalisme, empirisme dan
individualisme maka dalam penerapan ideologi tersebut dalam negara senantiasa didasari oleh alairan-aliran serta paham paham tersebut secara
keseluruhan.
IDEOLOGI KOMUNISME
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme
komunismelah sebagai paham yang jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai
bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Berkembangnya paham
individualisme liberalisme yang berakibat munculnya masyarakat kapitalis menurut paham
ini mengakibatkan penderitaan rakyat, sehingga komunisme muncul sebagai reaksi
atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah.
Bertolak belakang dengan paham liberalisme
individualisme, maka komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang
bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu
keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya mahkluk sosial saja. Manusia pada hakikatnya adalah
merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya
individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karna hal ini akan menimbulkan
kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum ploletar.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa individualisme merupakan sumber penderitaan rakyat.
Oleh karena itu hak milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif,
individualisme diganti sosialisme komunis. Oleh karna tidak adanya hak individu, maka dapat
dipastikan bahwa menurut paham komunisme bahwa demokrasi individualis tidak ada
yang ada adalah hak komunal.
Menurut komunisme ideologi hanya diperuntukan bagi
masyarakat secara keseluruhan. Etika ideologi komunisme adalah mendasarkan
suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara
totalitas. Atas dasar inilah maka komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan
yang relatif demi keuntungan kelasnya,oleh karena itu segala sara dapat
dihalalkan.
IDEOLOGI PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik
masing-masing sesuai dengan sifat dan cirri khas bangsa itu sendiri. Ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang malalui suatu proses yang cukup panjang. Pada
awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai – nilai yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia yaitu dalam ada istiadat, serta dalam agama-agama Bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup
bangsa.
Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifar
kodrat manusia sebagai mahklu individu dan mahkluk social. Oleh karena itu
dalam ideologi pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam
hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama
sehingga dengan demikian harus mengakui hak –hak masyarakat.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan
ideologi pancasila,adalah sebagai berikut:
a.
Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang
berkembang cepat.
b.
Kenyataan menunjukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku
cenderug meredupkan perkembangan dirinya.
c.
Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.
Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang
bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka
mencapai tujuan nsional.
Kebenaran pola pikir seperti terurai di atas adalah
sesuai dengan sifat ideologi yang memiliki tiga dimensi penting,adalah sebagai
berikut:
A. Dimensi Realitas
Nilai-nilai yang
terkandung di dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat,sehingga
tertanam dan berakar di dalam masyarakat,terutama pada waktu odeologi itu
lahir,sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai
dasar itu milik mereka bersanma. Dengan begitu nilai-nilai dasar ideologi itu tertanam dan berakar di dalam
diri masyarakat.
B. Dimensi Idealisme
Mengandung cita-cita
yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat,berbangsa dan
bernegara. Cita-cita tersebut berisi harapan yang masuk akal,bukanlah lambungan
angan-angan yang samasekali tidak direalisasikan. Oleh karena itu,dalam suatu
ideologi yang tangguh biasanya terjalin berkaitan yang saling mengisi dan
saling memperkuat antara dimensi realita dan dimensi idealisma yang terkandung
di dalamnya. Logikanya,pancasila bukan saja memenuhi sifat dimensi kedua dari
suatu ideologi,tetapi sekaligus juga memenuhi sifat keterkaitan yang saling
mengisi dan saling memperkuat antara dimensi pertama dan dimensi kedua.
C. Dimensi Fleksibilitas
Melalui pemikiran drinya, ideologi itu
mempergeser dirinya,memelihara,dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu.
Keterbukaan
pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar,yaitu sebagai berikut:
Stabilitas nasional yang dinamis, Larangan terhadap ideologi
marxisme,leninisme,dan komunisme, Mencegah berkembangnya paham liberal,
Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat,
Penciptaan norma yang baru harus melaliu konsensus.
Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideolog terbuka adalah sebagai
berikut:
a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima silapancasila
yaitu ketuhanan, kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar
tersebut adalah merupakan esensi dari sila-sila pancasila yang bersifat
universal, sehingga dalam nlai dasar
tersebut terkandung cita-cita,tujuan serta nilai-nilai yang baik dan
benar.
b. Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata. Dalam
kehidupan sehari-hari dlam bermasyarakat,brbangsa dan bernegara. Dalam realisasi
praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai pancasila senantiasa berkembang dan
selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikkan (revormasi) sesuai dengan
perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
MATERI 6
UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang
bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945,karena isi dalam Pembukaan
dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 maka pembukaan UUD 1945 yang memuat
dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan,walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai
dan norma yang terpadu,Pemukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran Persatuan
Indonesia, Keadilan sosial, Kedaulatan Rakyat berdasaran atas
Pemusyarawatan/perwakilan,serta Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila.Adapun
pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan
semangat kepada UUD 1945.
Adapun rangkaian makna yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sbb:1) Rangkaian peristiwa dan
keadaan yang mendahului terbentuknya negara,yang merupakan rumusan dasar-dasar
pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I,II dan III
Pembukaan); 2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah
Negara Indonesia terujud (alinea IV). Perbedaan pengertian serta pemisahan
antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung
dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu” pada bagian keempat pembukaan UUD
1945,sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian
Pembukaan dengan Batang TubuhUUD 1945,adalah sebagai berikut:
a. Bagian pertama, kedua dan ketiga
Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mepunyai hubungan
‘ kausal organis’dengan Batang Tubuh UUD 1945.
b. Bagian keempat,Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kausal
organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai
berikut:1) Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada; 2) Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan
negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek
penyelenggaraan negara; 3) negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
Pokok-pokok
pikiran yang terkandung di dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1) Pokok pikiran pertama: negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar seluruh asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menegaskan
bahwa dalam ‘Pembukaan’ diterima aliran pengertian negara persatuan. Negara yang melindungi
dan meliputi segenap bangsa dan wilayah seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala golongan, mengatasi segala faham perorangan, negara menurut pengertian Pembukaan UUD
1945 tersebut menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Hal ini menunjukan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim,
negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepntingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok
pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila; 2) Pokok Pikiran
Kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan
suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam pembukaan, dan merupakan
suatu kausa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta
aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk sampai pada tujuan itu yang disadari dengan bekal persatuan; 3) Pokok pikiran ketiga yaitu negara yang berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan artinya bahwa
rakyatlah yang berkuasa atas segala galanya baik itu dalam hal apapun dan juga
segala masalah mesti pula diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat. 4) Pokok
Pikiran Keempat: negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran keempat dalam ‘pembukaan’ ini
mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dn lain-lain
penyelenggarnia negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengrertian menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhuran. Pokok pikiran
keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu
penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
Empat
pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut penjelasan
Undang-Undang dasar ini, merupakan penjelasan logis dari inti alinea keempat
pembukaan UUD 1945. Atau dengan lain perkataan bahwa keempat pokok pikiran
tersebut tidak lain adalah merupakan penjabarn dari Dasar Filsafat Negara,
Pancasila.
Dalam
pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk negara persatuan.
Pokok pikiran kedua tentang cita-cita negara yaitu keadilan sosial dan pokok
pikiran ketiga adalah merupakan dasar
politik negara berkedaulatan rakyat. Bilamana kita pahami secara
sistematis maka pokok pikiran I, II dan III memiliki makna kenegaraan sebagai
berikut: negara ingin mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I). Agar terwujudnya
tujuan negara tersebut maka dalam pelaksanaan negara harus didasarkan pada
suatu dasar politik negara yaitu negara persatuan republik yang berkedaulatan
rakyat ( pokok pikiran I dan III ) (Notonogoro, 1974 : 16).
BATANG TUBUH UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal
ditambah dengan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan, yang
mengandung semangat dan mrupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian
kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang
pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian yaitu :
a. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan
Negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan
saling hubungannya dari kelembagaan Negara.
b. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan
warga Negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 berisi konsepsi Negara diberbagai bidang: politik,
ekonomi, sosia-budaya, hankam, dan lain-lain, kearah mna Negara, bangsa dan
rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
PENJELASAN UUD 1945
Undang-undang dasar republik Indonesia terdiri dari 37
pasal ditambah dengan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan
Tambahan, yang mengandung semangat dan mrupakan perwujudan dari pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Adapun
penjelasan umum tentang undang-undang dasar adalah sebagai berikut :
1. Undang- undang dasar sebagian dari hukum dasar
Maksud dari pada penjelasan ini adalah UUD suatu Negara merupakan bagian
dari hukum mendasar dari Negara itu atau dapat pula dikatakan sebagai gambaran
segala bentuk hukum dari Negara tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa
Undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis yang terdapat dari suatu Negara
yang di dampingi pula dalam pelaksanaannya oleh hukum dasar yang tidak
tertulis.
2. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
Pokok
pikiran yang pertama adalah tentang Negara, Negara menurut pembukaan UUD
menghendaki persatuan dan meliputi segenap atau seluruh bangsa Indonesia. Pokok
kedua adalah Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan
ini yang merupakan dasar Negara yang sudah banyak dilupakan oleh bangsa
Indonesia saat ini terutama ketika pemerintah tidak berlaku adil terhadap
rakyatnya, begitu banyak yang masih tertindas dan begitu banyak yang miskin
tetapi tetap saja kasus korupsi merajalela dikalangan pemerintah. Pokok pikiran
ketiga yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan artinya bahwa rakyatlah yang berkuasa atas segala
galanya baik itu dalam hal apapun dan juga segala masalah mesti pula
diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pokok pikiran yang
terahir adalah Negara yang berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan Yang adil dan beradab dalam hal ini budi pekerti pemerintah mesti
pula dipelihara dan memiliki moral yang baik.
3. Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok pikiran dalam hal ini akan mewujudkan cita-cita
hukum yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia itu sendiri baik yang telah
dirancang dalam hukum yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
4. Undang-undang dasar bersifat singkat dan supel
Artinya undang-undang dasar kita lebih singkat dari pada undang-undang
dasar di Negara lain. Sedangkan supel artinya mudah menyesuaikan diri dalam hal
ini berarti pula tidak mudah ketinggalan zaman.
HUBUNGAN PEMBUKAAN
DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 itu memuat pokok pikiran mengenai berbagai masalah dasar
kenegaraan, Sedangkan batang tubuh UUD 1945 memerinci dan merealisasi
pokok-pokok pikiran itu dalam pasal-pasalnya. Menyadari keagungan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubunga antara pembukaan
dengan batang tubuhnya, maka dapatlah disimpulkan bahwa pembukaan UUD yang
memuat dasar falsafah Negara pancasila dan UUD 1945 adalah satu kasatuan yang
tak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu.
Pembukaan UUD 1945, mempuyai fungsi
hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945
karena isi dalam pembukaan dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945, pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran
persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat yang berdasarkan atas
permusyawaratan/perwakilan, Serta ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab yang inti sarinnya merupakan penjelmaan dari
dasar filsafat pancasila. Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai
luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
KEDUDUKAN UUD 1945 DARI SEGI FORMAL
Sebelum terjadinya Amandemen atas UUD 1945,maka yang
dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dan tersusun
atas tiga bagiam,yaitu:
1. Bagian Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
2. Bagian batang tubuh,terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,
dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Bagian Penjelasan,yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi
pasal.
Namun setelah terjadinya amandemen, maka yang dimaksud
dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Hukum Dasar yang tertulis.Sehingga
sebagai hukum UUD itu bersifat mengikat.Ia mengikat pemerintahan,lembaga
Negara,lembaga masyarakat,serta bagi warga Negara dimanapun ia berada dan
penduduk yang berada diwilayah Republik Indonesia.Sebagai hukum Undang-Undang
Berisikan norma-norma,aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang harus
dilaksanakan dan ditaati oleh semua warga Negara Indonesia.
Begitu juga, Undang-Undang Dasar bukanlah suatu hukum biasa.Melainkan
sebagai hukum dasar yang merupakan sumber hukum dan sebagai sumber hukum maka
setiap produk hukum harus bersumber pada UUD 1945.UUD 1945 menempati kedudukan
tertinggi dalam hierarki/tingkatan peraturan perundang-undangan di
Indonesia,yang berfungsi sebagai alat pengontrol,bagi norma hukum yang
kedudukannnya lebih rendah.Oleh sebab itu ,maka
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945.Untuk mencegah terbentuknya peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan UUD 1945,maka Mahkamah Agung diberi wewenang menguji semua
peraturan perundang-undangan dibawah UUD dan untuk menetapkan
Undang-Undang,Presiden memerlukan persetujuan DPR.
Dengan demikian semua peraturan perundangan Republik Indonesia dikeluarkan harus berdasarkan dan
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun bentuk-bentuk dan tata urutan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
1. Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ( Ketetapan MPR)
3. Undang-Undang (UU)
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti UU
5. Peraturan
Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden
(Kepres)
7. Peraturan/keputusan
menteri
Disamping hukum dasar tertulis,masih ada hukum dasar yang tidak
tertulis,yang disebut dengan konvensi.Konvensi merupakan aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan yang
bersifat melengkapi atau mengembangkan ketentuan UUD 1945 yang sifatnya singkat
tapi supel,dan tidak boleh bertentangan dengan UUD yang tertulis.
Contoh pelaksanaan
konvensi,ialah :
1.Pidato kenegaraan presiden R.I yang dilaksanakan tiap tahun didepan
Sidang Umum DPR RI
2. Pengambilan
Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Setiap peraturan-peraturan atau hukum yang ada di Indonesia,tentunya
memiliki sumber yang dijadikan sebagai dasar pembentukan hukum tersebut.Sumber
hukum tersebut ditinjau dari segi hukum.Adapun sumber hukum dari segi hukum
yaitu :
1) Sumber Hukum Formil
2) Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum dalam arti formil ialah sumber hukum yang
mewujudkan kekuatan dan berlakunya suatu ketentuan hukum.Menurut Utrech,sumber
hukum formal menyebabkan hukum berlaku (menjadi causa efficien).Dalam sumber
hukum Formil maka penghargaan juridis itu dipositifkan,dijadikan hukum positif.
Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar sebagai Sumber hukum formil dijadikan
ukuran dan dasar hukum yang menilai apakah pembentukan suatu ketentuan menjadi
ketentuan hukum,dapat dipenuhi.Atau dengan kata lain,UUD mempositifkan
ketentuan yang berlaku secara umum menjadi ketentuan hukum.
Hal ini tidak terlepas dari Kedudukan UUD 1945 itu, sebagai sumber Hukum
tertinggi, dimana semua produk hukum harus bersumber pada UUD 1945 dan tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Adapun Proses pembentukan hukum,harus
melalui empat tahapan,yaitu :1) Perumusan;2.Pembahasan; 3) Pengesahan 4)
Pemberlakuan. Sebagai sumber hukum formil,UUD juga sebagai sumber Hukum Tata
Negara. Selain,UUD 1945,masih ada sumber hukum Formil yang lebih rendah
kedudukannya,yaitu: Kebiasaan, Traktat, Jurisprudensi, Doktrin
KEDUDUKAN UUD 1945 DARI
SEGI MATERIAL
Pengertian UUD 1945 terdiri dari 2 kelompok,yaitu pembukaan,batang tubuh
yang memuat pasal – pasal dan terdiri dari 16 bab,37 pasal, 3 pasal aturan
peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi , terlihat pada
tata urutan peraturan perundang – undangan menurut TAP MPR No.III/MPR/2000,
tentang sumber hokum dan tata urutan peraturan perundang – undangan yang
urutanya sebagai berikut:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR RI
3.
UU
4.
Peraturan pemerintah pengganti
UU
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan daerah
Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawahnya
apakah bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi
pengawasan.Undang – Undang Dasar 1945
merupakan hukum dasar terpilih yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga
Negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga Negara Indonesia sehingga semua
produk hukum dari undang – undang, peraturan pemerintah serta kebijakan
pemerintah harus selalu berdasarkan dan bersumber kepada norma, aturan dan
ketentuan yang diberlakukan oleh UUD 1945. Disamping hukum dasar yang tertulis
terdapat juga hukum dasar yang tidak tertulis,yaitu aturan – aturan yang timbul
dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara yang disebut konvensi,
dimana dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan UUD1945.
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 menpunyai fungsi atau hubungan
langsung dengan batang tubuh Undang – Undang dasar 1945 itu sendiri, ialah
bahwa: pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 mengandung pokok –pokok pikiran,
yang pokok – pokok pikiran itu diciptakan oleh Undang – Undang Dasar dalam
pasal – pasalnya (Lubis, 1993:124).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber pada staatsfundamentalnorm,yakni pembukan
yang di dalamnya terdapat pancasila. Inilah yang mejadi sumber hukum materil
dari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Handoyo,2009:43).
Dengan demikian,dari kedua pendapat di atas dapat kita lihat bahwa kedudukan
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah lebih utama daripada batang tubuhnya karna
pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok – pokok pikiran yang
tidak lain adalah pancasila.Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang mencerminkan pancasila itulah yang
menciptakan pasal – pasal dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945
sehingga pancasila mempunyau kedudukan sebagai Norma Fundamental Negara yang
menjadi dasar dan sumber bagi aturan dasar Negara atau aturan pokok Negara,
yaitu batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945.
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD
1945 DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak
terpisahkan. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah di jabarkan ke
dalam pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan kedalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula di simpulkan bahwa
pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal
UUD 1945. Meskipun pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan yang tidak dapat di pisahkan dengan batang tubuh UUD 1945,
namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini di karenakan
bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar yang tidak
dapat di rubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk negara.
Pembukaan UUD 1945 juga
memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam
batang tubuh UUD 1945. Sedangkan batang tubuh UUD 1945 yang merupakan
penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan zaman sehingga
memungkinkan untuk di lakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD
1945 DENGAN PROKLAMASI
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang
erat,tidak dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang
Dasar 1945,terutama bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,yang di dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip,asas-asas, dan tujuan
dari pada bangsa Indonesia yang akan di wujudkan dengan jalan bernegara.
Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat.Apa yang terkandung di dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci
dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.Oleh karena itu sehubungan dengan
hal ini,presiden Soekarno di dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1961
mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 khususnya mengenai pembukaannya,hal
tersebut tidak dapat di pisah-pisah kan dengan proklamasi kemerdekaan.
Undang-Undang Dasar 1945 beserta dengan pembukaannya merupakan anak kandung
daripada proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Makna proklamasi
kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada
dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka ,dan tindakan-tindakan yang
segera harus di lakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu telah di
rinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Hal ini dapat di lihat pada ;
1)
Bagian pertama (Alinea pertama) proklamasi kemerdekaan (“kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada
alenia pertama sampai dengan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Bagian kedua (Alinea kedua) proklamasi kemerdekaan (“hal-hal yang mengenai pemindahan
kekuasaan dan lain-lain di selenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo
yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang harus segera di
laksanakan yaitu pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat.
Proklamasi kemerdekaan saja tanpa di
hubungkan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,dimana di cantumkannya
prinsip-prinsip,asaa-asas dan tujuannya yang akan di wujudkan di dalam akan
bernegara,maka hal itu akan berarti tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan
orang asing dengan kekuatan bangasa sendiri,tetapi tidak jelas apa kemudian
yang akan di selenggarakan setelah kekuasaan diganti dengan kekuasaan bangasa
sendiri.Sebaliknya kalau kita hanya memiliki prinsip-prinsip,asas-asas dan
tujuan sebagaimana yang di cantumkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 tanpa ada proklamasi kemerdekaan, tanpa menyusun Negara maka
prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan tersebut hanya akan merupakan angan-angan
belaka yang tidak akan terrealisasi.
Dalam ketetapan MPR
No.III/MPR/1983 jo ketetapan MPR No.III/MPR/1988 (kedua ketetapan MPR tersebut
rumusannya sama).Adapun pandangan atau dasar pikiran yang melatar belakangi
ialah karena pembukaan UUD 1945:
a)
Mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
b)
Memuat pancasila sebagai dasar Negara
c)
Merupakan satu kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
d)
Mengubah isi pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia
ISI UUD 1945
Materi Undang undang
1945
a. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi, hak hak asasi manausia, hak dan kewajib wargan Negara, pelaksanaan dan
penegasan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara .
b. Suatu pembagian daerah , dan kependudukan serta keuangan Negara
Adapun sistem pemerintah negara yang di tegaskan dalam Undang-undang dasar ialah :
1. Indonesia, ialah negara yang berdasar atas hukum ( Rechsstaat )
a. Negara Indonesia berdasar atas hukum ( Rechsstaat ), tidak berdasar atas
kekusaan belaka ( Machtsstaat ).
2. Sistem konstitusional
b. Pemerintah berdasar atas sistim konstitusi ( hukum dasar ), tidak bersifat absolutism ( kekuasaan yang
tidak terbatas )
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat
(diegezamte staatsgewalt liegt allein
beider majelis )
c. Kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan bernama ‘’ majelis perm usyawaratan rakyat ,sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia [vertretungsorgan des
willes der staatsvolkes ] majelis ini menetapkan undang undang dasar dan
menetapkan garis garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat kepala Negara [presiden ] dan wakil kepala Negara
{wakil presiden.
Majelis inilah yg memegang kekuasaan
Negara yang tertinggi,sedang presiden harus
menjalankan haluan Negara menurut garis garis besar yang di tetapkan
oleh majelis. Bertunduk dan bertanggung
jawab kepada majelis . ia ialah” mandataris “ dari majelis , ia berwajib
menjalankan putusan putusan majelis presiden tdk”nebe” akan tetapi
“untergeordnet’’ kepada majelis
4. Presiden ialah penyelenggara
pemerintah yang tertiggi di bawahnya
majelis
5. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada dewan perwakil an
rakyat
Oleh karena itu presiden harus bekerja sama
dengan dewan , akan tetapi presiden dan
wakil presiden tidak bertanggungjawab
kepada dewan , artinya kedudukan presiden tdk tergatung dari dewan.
UUD 1945 AWAL
KEMERDEKAAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic low). Badan Penyidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang
dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Pada masa sidang pertama yang
berlangsung dari 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan
tentang “Dasar Negara” yang diberi nama pancasila. Pada tanggal 22 juni 1945,
38 anggota BPUPKI membentuk panitia Sembilan yang terbentuk dari 9 orang untuk
merancang piagam jakarat yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi
pemeluk-pemeluknya” maka naskah piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD
1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agutus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kenrdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD
1111945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD
1945 Indonesia disusun pada masa siding kedua BPUPKI, Nama badan ini tanpa
kata”Indonesia” karena hanya dipruntukkan untuk tanah jawa saja. Di Sumatra ada
BPUPKI untuk Sumatra.Masa siding kedua tanggal 10-17 juli 1945.tanggal 18
agustus 1945,PPKI mengesahkan UUD1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945-27Desember 1949.Dalam
kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnay karena
Indonesia sedang disibukkan dengan
perjuangan mempertahankan kemerdekaan.Maklumat wakil presiden nomor X
pada tanggal 16 oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP dibawah kekuasaan
legislatif,karena MPR dan DPR belum terbentuk.taggal 14 November dibentuk
kabinet Semi-Presidensial(“semi-parlementer”) yang pertama ,sehingga peristiwa
ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis. Periode berlakunya
Konstitusi RIS 1949 27 desember 1949-17 agustus 1950.
3
|
Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer bentuk
pemerintahan dan negaranya pederasi yaitu Negara yang didalamnya terdiri dari
Negara –negara bagian yang masing-masing Negara
bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negrinya.
Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959. Pada periode UUDS 50 ini
diberlakuan system Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal.
Pada saat ini kabinet selalu sillih berganti,akibatnya pembangunan tidak
berjalan lancer,masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai
atau golongannya. Setelah Negara RI dengan UUDS 1950 dan system
Demokrasi Liberal yang dialami rakyat
Indonesia selama hamper 9 tahun,maka rakyat Indinesia sadar bahwa UUDS 1950
dengan system demokrasi Liberal tidak cocok,karna tidak deduai dengan jiwa
pancasila dan UUD 1945. Akhinya presiden menganggap bahwa keadaan
ketatanegaraan Indinesia membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara serta merintangi pembangunan semesta
berencana untuk ,encapai masyarakatadil dan makmur, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 menggunakan dekrit mengenai pembubaran konstituante dan
berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950. Karena situasi
politik pada siding konstituante 1959
dimana banyak saling tarik ulur keoentingan partai politik sehingga gagal
menghasilakan UUD baru,maka pada tanggal 5 Juli 1959,presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali
UUD1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia menggantikan UUDS 1950
MASA UUDS 1950
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949 , UUDS 1950 ini juga bersifat sementara.
Hal ini terlihat jelas dalam rumusan
pasal 134 yang mengharuskan konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera
menyusun UUD RI yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda
dengan KRIS yang telah membentuk konstituante sebagaimana di amanatkan di
dalamnya sehingga Dalam rangka memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950,
Diselenggarakan Pemilu untuk memilih Anggota Majelis Pembentuk Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Lembaga Pembentuk Undang-Undang Dasar dimaksud
disebut Konstituante. Pengisian keanggotaan Konstituante dilaksanakan dengan
menyelenggarakan Pemilu berdasarkan UU No.7 tahun 1953 pada tanggal 15 Desember
1955. Konstituante dilantik oleh Presiden R.I pada tanggal 10 November 1956,
dengan amanat Presiden yang intinya “ Susunlah Konstituante yang benar-benar
Res Publica" . Konstituante bersidang di Bandung dengan catatan bahwa
sampai bulan Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang akan
disusun menjadi materi Undang-Undang Dasar Negara.
Badan Konstituante mulai bekerja menyusun UUD tetapi gagal mencapai sepakat
untuk membuat UUD yang baru sehingga sangat membahayakan kehidupan Negara RI .
Maka, Presiden Soekarno melakukan tindakan yaitu dengan di keluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan di keluarkannya Dekrit Presiden membuat kontroversi yang luas berkenaan
dengan dasar hukum dekrit yang di tuangkan dalam bentuk Keputusan Presiden No. 150 tahun 1959,
Adapun isi dekrit :
a. Menetapkan pembubaran
Konstituante
b. Menetapkan UUD 1945
berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan tidak berlakunya UUDS
1950
c. Pembentukan MPRS dan
DPAS.
Beberapa alasan di keluarkannya Dekrit Presiden: 1) Bahwa anjuran Presiden
dan pemerintah untuk kembali kepada UUD 1945, yang di sampaikan kepada segenap
Rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 , tidak
memperoleh keputusan dari konstituante sebagaimana di tentukan dalam UUDS; 2)
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota sidang pembuat
UUD untuk tidak menghadiri lagi sidang , konstituante tidak mungkin lagi
menyelesaikan tugas yang di percayakan oleh Rakyat Indonesia; 3) Bahwa hal yang
demikian menimbulkan ketatanegaraan yang
membahayakan persatuan dan Keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta
merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
4) Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan di dorong oleh
keyakinan kami sendiri, kami terpaksa
menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi; 5) Bahwa
kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD
1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
MASA KONTITUSI RIS
Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) merupakan perubahan ketatanegaraan
yang pertama dari bentuk negara kesatuan dengan kabinet parlementer. Pada
tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS di Gedung
Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu
dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14 Desember
1949 para wakil pemerintah yang menjadi bagian dari RIS. Pada tanggal 14
Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir.
Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik
dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949
diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton
Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet
RIS. Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang
oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewengang untuk mengesahkan
hasil keputusan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
Negara bagian Republik
Indonesia Serikat, yaitu: Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta; Negara Jawa Timur; Negara Madura, Negara Sumatra Timur; Negara Sumatra Selatan. Wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tidak tergabung dalam federasi,
yaitu: Jawa Tengah, Kalimantan Barat (Daerah Istimewa), Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir), Bangka, Belitung, Riau
Para Pimpinan
Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS yang menandatagani Piagam
Konstitusi RIS, yaitu:Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville, Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur, R. A. A. Tjakraningrat dari Negara Madura, Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar, Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka, K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung, Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar, Dr. R.V.
Sudjito dari Jawa Tengah, Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur, M. Jamani dari Kalimantan Tenggara, A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur, Mr. Djumhana
Wiriatmadja dari Negara Pasundan, Radja Mohammad dari Riau, Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan, Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur.
PELAKASANAAN DEMOKRASI
LIBRAL DI INDONESIA
Demokrasi liberal adalah sistem politik yang melindungi secara
konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Demokrasi libeal
pertama kali muncul pada abad pertengahan, dari teori kontrak sosial. Penerapan sisitem demokrasi pada tiap negara
berbeda-beda. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959
mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintah menjadi
tidak stabil. Pemerintah pada masa itu berlandaskan UUD 1950 pengganti
konstitusi RIS 1949.
Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakanpemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar
kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Seperti yang kita
ketahui bahwa di Indonesia telah terjadi beberapa pergantian sistem
pemerintahan. Salah satunya adalah demokrasi liberal. Adapun ciri-ciri
demokrasi liberal adalah :Presiden dan wakil presiden tidak dapat di ganggu
gugat, Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah, Presiden bisa dan
berhak membubarkan DPR, Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
Pada masa demokrasi liberal, sistem pemerintahannya
lebih menekankan pada kebebasan. Dimana kebebasan yang dimaksud adalah
kebebasan warga negara, kebebasan pajak, kebebasan pribadi, kebebasan masyarakat, kebebasan
ekonomi, kebebasan rumah tangga/ keluarga, kebebasan nasional/ras/daerah,
kebebasan internasional, kedaulatan rakyat dan kebebasan politik. Demokrasi
liberal tidak bias berjalan lancar karena bertentangan dengan apa yang dianut
Indonesia. Dalam hal ini terjadi ketimpangan dimana kepemilikan indvidu
terhadap sumber-sumber ekonomi dan politiklah yang menentukan demokrasi di
Indonesia. Bagi mereka yang memiliki modal, yang memiliki akses terhadap
kepemilikan sumber-sumber ekonomidan politiklah yang dapat menikmati kebebasan.
Termasuk kebebasan untuk dapat menjalankan demokrasi.
Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar
terhadap Indonesia dimana keadaan, situasi dan kondisi politik pada saat itu
semakin memburuk serta kepercayaan rakyat terhadap system pemerintahan semakin
buruk. Oleh karena itu dibubarkanlah demokrasi liberal yang ditandai dengan
munculnya dekrit presiden 5 juli 1959 dan berlakunya Demokrasi Terpimpin.
MASA ORDE LAMA
Orde lama adalah sebuah sebutan bagi masa pemerintahan presiden soekarno di
Indonesia. Orde lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. dalam jangka
waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian system ekonomi liberal dan
system ekonomi komando. Disaat menggunakan sistem ekonomi liberal, indonesia
menggunakan pemerintahan parlementer. Prediden soekarno di gulingkan pada waktu
indonesia menggunakan sistem ekonomi komando.
Indonesia di masa orde lama ( Soekarno, 1945-1960 ) lebih banyak konflik
politiknya dari pada agenda ekonominya yaitu konflik kepentingan antara kaum
Biorjuis, Militer, PKI, parpol keagamaan dan kelompok-kelompok nasionalisme
lainnya. Kondisi ekonomi saat itu sangat parah dengan di tandai tingginya
inflasi yaitu mencapai 732% antara tahun 1964-1965 dan masih mencapai 697%
antara tahun 1965-1966.
Pada masa orde lama, pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang
berkembang pada situasi dunia yang
diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial budaya belanda dalam suasana
transional dari masyarakat terjajah ( iniander ) menjadi masyarakat merdeka.
Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk inflementasi pancasila terutama
dalam sistem kenegaraan. Pancasila di inflmentasikan dalama bentuk yang
berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode inflmentasi pancasila yang
berbeda yaitu : periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966. orde
baru berkehendak ingin melaksanakan pancasila dan secara murni konsekuen
sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari pancasila. Situasi
internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin, situasi politik
dan keamanan dalam negri kacau dan ekonomi bangkrut. Indonesia di hadapkan ke
pilihan yang sulit memberikan sandang dan pangan pada rakyat atau mengedepankan
kepentingan setrategi dan politik di arena internasional seperti yang di
lakukan Soekarno.
ORDE BARU
Kelahiran orde baru di latar belakangi orde lama. Tepatnya pada saat
runtuhnya kekuasaan Soekarno yang kemudian digantikan oleh Soeharto. Selain itu
penyebabnya ialah keadaan keamanan dalam
negri yagtidak kondusif pada nasa orde lama. Terlebi9h lagi karna
peristiwa G30S PKI . Hal ini menyebabkan
presiden Soekarno memberikan mandate kepada soeharto untuk melaksanakan
kegiatan pengamanan di Indonesia melalui surat perintah sebelas maret atau yang
lebih di kenal dengan istilah supersemar.
2.2 Ciri-ciri orde baru
:
v Pemerintahan yang diktator
tetapi aman dan damai.
v Tindak korupsi merajalela.
v Tidak ada kebebasan berpendapat
v Pancasila terkesan menjadi idiologi
tertutup
v Pertumbuhan ekonomi yang berkembang pesat.
v Ikutsertanya militer dalam pemeritahan
v Adanya kesenjangan social antara si
kaya dan si miskin.
Kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan pada masa orde baru, yaitu :
a. Indonesia didaftarkan kmbali menjadi anggota PBB
b. Adanya pebaikan ekonomi dan pembangunan.
c. Pengeksploitasian sumber daya alam secara besar besaran.
d. Dilaksanakannya kebijakan transmigrasi dan keluarga berencana.
e. Adanya gerakan memerangi buta huruf.
f. Dilakukannya swasembada pangan.
g. Munculnya gerakan wajib belajar dan gerakan orang tua asuh.
h. Dibukanya kesempatan investor asing untuk menanamkan modal
Pemerinatah orde baru
melaksanakan rencana pembangunan lima tahun sejak 1 april 1969 melalui
tahapan-tahapan pelita. Perkembangan perekonomian di masing-masing pelita
adalah sebagai berikut:
· Pelita I
Pelita I dimulai pada tanggal 1 april 1969 – 31 maret 1974. Pelita ini
menekankan pada rehabilitasi ekonomi, khususnya mengangkat nilai pertanian dan
menyempurnakan system irigasi juga transportasi.
· Pelita II
Pelita keII berlangsung pada tanggal 1 april 1974 – 31 maret 1979. Pelita
ke Ii menekankan pada peningkatan standar hidup bangsa Indonesia.
· Pelita III
Pelita III berlangsung pada tanggal 1 april 1979 – 31 Maret 1984. Pada
sector ini menekankan pada sector pertanian utuk mencapai sw2asembada pangan
dan pemantapan sector industry yang mengolah bahan mrntah menjadi bahan jadi.
· Pelita IV
Pelita IV di mulai 1 april 1984 – 31 maret 1989. Pelita ini menekankan
kepada sektor pertanian untuk mempertahankan
swasembada sekaligus meningkatkan idustri yang dapat memproduksi mesin – mesin
untuk industry ringan maupun berat.
· Pelita V
Pelita ke V dimulai tanggal 1 april 1989 – 31 maret 1994. Pelita ini
menekankan pada sector industri yang didukung oleh pertumbuhan yang mantao dari
sector pertanian.
· Pelita VI
Pelita VI di mulai 1 april 1994 – 31 maret 1999. Pada pelita ini menekankan
pada sector ekonomidengan keterkaitan antara industry dan pertanianserta
bindang pembangunan lainya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Tahun 1997 setahun sebelum lengsernya soeharto dari
jabatannya, adalah tahun yang kelabu tidak hanya dalam cacatan social politik
nya sja tapi prekonomian kita pun sangat kacau. Pertengahan tahun 1997 ditengah berbagai masalah kerusuhan
social, protes-protes politik gerakan –gerakan buruh pertikaian etnis yang
berbau sara, kebakaran hutan, bencana alam , kekeringan, dan kelaparan kita
dilanda krisis moneter.Sejak 30 tahun masa orde baru , baru pada tahun inilah
Indonesia mengalami gejolak monrteryang begitu mengguncang kinerja ekonomi
nasionalserta berdampak pada kehidupan rakyat banyak. Hal ini diidintifikasikan
oleh depresiasi nilai rupiah
Adapun kekurangan dari masa orde baru adalah:
1. Semaraknya korupsi , kolusi, dan
nepotisme
2. Pembangunan yang tidak meratamunculnya kesenjangan social
3. Kritik di bungkam oposisi doi haramkan
4. Kebebasan pers sangat terbatas
5. Menggunakan kekerasan dalam menciptakan keamanan
6. Misterius
Sedangkan kelebihan dari Orde baru
adalah:
1. Sukses transmigrasi
2. Sukses KB
3. Sukses memerangi buta huruf
4. Sukses swasemba pangan
5. Pengangguran minimum
6. Rncana pembangunan lima tahun sukses
7. Sukses gerakan wajib belajar
8. Sukses keamanan dalam negri
9. Investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesi
Faktor-faktor penyebab jatuhnya orde baru :
ü Munculnya tuntutan reformasi
ü Kesenjangan ekonomi
ü Krisis politik contoh, pertikaian politik, bentrok dll
ü Krisis ekonomi yaitu, jatuhnya nilai mata uang
ü Krisis social, kerusuhan.
REFORMASI
Reformasi adalah
suatu gerakan mentata ulang hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan ke
bentuknya semula.Reformasi pada massa reformasi bertujuan mengembalikan politik
dan ekonomi di Indonesia, karena pada massa orde baru Indonesia mengalami
dampak krisis ekonomi Asi Tenggara dan penyimpangan kekuasaan yang hanya
dikuasai oleh sebagian penguasa saja. Yang memplopori reformasi pada massa orde
baru adalah mahasiswa, cedekiawan, dan masyarakat sebagai gerakan moral politik.
AMANDEMEN (PERUBAHAN) UUD 1945
Kata “Amandemen” merupakan kata turunan dari istilah
bahasa Inggris “amandement” yang artinya perubahan atau mengubah.
Dalam kepustakaan bahsa Indonesia, istilah perubahan
(amandemen) berasal dari kata “ubah” yang di beri awalan –ber dan akhiran- an.
Kadang kadang juga diberi awalan - me untuk kata “mengubah”. Kata “mengubah” berarati menjadikan lain dari
semula , menukar bentuk dan mengatur kembali ( Tim penyusun kamus, 1991:1094).
Menurut Sri
Soemantri M. Dalam disertasinya”prosedur dan sistem Perubahan Konstitusi”
mengartikan perubahan atau mengubah UUD tidak hanya mengandung arti menambah,
mengurangi atau mengubah kata-kata dan istilah maupun kalimat dalam UUD.
Disamping itu juga berarti membuat isi ketentuan UUD menjadi lain daripada
semula, melalui penafsiran (Soemantri, 1987:196)
Menurut
Bagir Manan yang menggunakan istilah “pembaruan” yaitu memperbarui UUD
dengan cara menambah, merinci dan menyusun ketetntuan yang lebih tegas. Kata
pembaruan ini disini termasuk pula
memperkukuh sendi- sendi yang telah menjadi konsesus nasional seperti dasar
negara, bentuk nengara kesatuan dan bentuk pemerintahan repoblik ( Manan dalam
jurnal megister hukum, 2000:12).
Selain itu, pengertian
dari amandemen antara lain:1) Menambaha atau mengurangi redaksi dan/atau isi
Undang –Undang Dasar menjadi lain dari pada semula; 2) Mengubah redaksi
dan/atau isi UUD sebagian atau seluruhnya; 3) Memperbarui UUD dengan cara
merinci dan menyusun ketentuannya menjadi lebih tegas, jelas dan sistematis; 4)
Pemberian sendi – sendi berharga seperti: dasar bernegara, bentuk negara, dan bemtuk
pemerintahan.
Secara umum, Undang – Undang Dasar
atau konstitusi di berbagai negara di dunia berisi tentang: jaminan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang
fundamental, pembagian dan kekuasaan yang, serta mengatur prosedur perubahan
UUD.
UUD atau konstitusi yang merupakan
suatu bentuk produk politik sekaligus bentuk produk hukum oleh generasi,
manakala substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan
reformasi generasi berikutnya , maka perlu di adakannnya amandemen UUD.
Dengan demikian tujuan dari amandemen UUD adalah: 1) Mengubah, menambah,
mengurangi atau memperbarui redaksi dan substansi konstitusi (sebagian atau
seluruhnya), supaya sesuai dengan kondisi pertahan dan keamanan bangsa pada zamannya;2)
Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang erus
bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan
perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum atau
tampilnya supremasi hukum, dan terciptanya peradilan yang bebas; 3) Untuk
menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum yang tambal sulam,
sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang –
undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.
Berbicara tentang prosedur dan syarat-syarat amandemen
UUD, akan sangat tergantung dengan sistem amandemen atau sistem perubahan
konstitusi yang di anut dalam suatu negara.
Secara umum sistem yang dianut oleh negara-negara
dalam mengamandemen UUD-nya dapat dikategorikan menjadi dua sistem amandemen,
yaitu: pertama, sistem yang dia anut
oleh negara-negara Eropa kontinental berpendirian bahwa manakala terjadi
perubahan atas konstitusi (UUD) maka yang di berlakukan adalah UUD yang baru
secar keseluruhan. Kedua, negara-negara
Anglo- Saxon, seperti:AS, berpandangan bahwa apabila suatu konstitusi di ubah
maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan atas konstitusi tersebut
mwrupakan amandemen dari konstitusi yang asli. Atau dengan kata lain amandemen
tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya. (Thaib,dkk
1999:49-50; strong, 1996 :160; soemantri, 1987;81).
Dalam konteks tersebut, Indonesia menganut sistem
amandemen yang berkembang di negara Anglo- Saxon, dengan pertimbangan:
1) Perubahan atas batang tubuh UU 1945 tidak dilakukan secara keseluruhan,
melainkan beberapa pasal yang nyata-nyata dipandang dipandang sudah tidak
sesuai denagn keadaan atau bersebrangan dengan tuntutan reformasi, pasal-pasal
itulah yang di amanden.
2) Pasal-pasal hasil amandemen masih merupakan bagian dari UUD aslinya,
sehingga tidaka ada distorsi sejarah antara konstitusi asli dengan hasil
perubahannya.
Berdasarkan pendapat
dari beberapa ahli, dapat disimpulkan bahwa dalam konteks amandemen UUD 1945
oleh panitia Ad Hoc I BP MPR RI sekarang ini (Agustus 2000), sbb:
a. Merujuk pendapat George Jellienk, mengikuti cara perubahan yang diatur
dalam pasal 37 UUD 1945.
b. Merujuk pendapat C.F Strong, amandemen kali ini mengikuti model perubahan
yang dilakukan oleh lembaga legislatif atau oleh lembaga pemegang kedaulatan
rakyat berdasarkan ketentuan pasal 37 UUD 1945.
c. Merujuk pendapat K.C. Wheare, amandemen sekarang ini lebih banyak
dipengaruhi oleh faktor kekuatan yang bersifat primer yaitu oleh keinginan kuat
lembaga politik dan dukungan masyarakat banyak.
1. Hasil Amandemen I,II,III,dan IV UUD 1945
Pasal-pasal yang diamandemen dalam amandemen I,II,III dan IV dapat dilihat
dalam tabel berikut:
Pertama
(19-10-1999)
|
Kedua
(18-08-2000)
|
Ketiga
(10-11-2001)
|
Keempat
(18-08-2002)
|
Pasal 5 ayat 1
|
Pasal 18
|
Pasal 1 ayat 2,3.
|
Pasal 2 ayat 1
|
Pasal 7
|
Pasal 18 A
|
Pasal 3 ayat 1,3,4.
|
Pasal 6A ayat 4
|
Pasal 9
|
Pasal 18 B
|
Pasal 6 ayat 1,2
|
Pasal 8 ayat 3
|
Pasal 13 ayat 2,3
|
Pasal 19
|
Pasal 6A ayat 1,2,5
|
Pasal 23 B
|
Pasal 14
|
Pasal 20 ayat 5
|
Pasal 7A
|
Pasal 23 D
|
Pasal 15
|
Pasal 20 A
|
Pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6,dan 7.
|
Pasal 24 ayat 3
|
Pasal 17 ayat 2
|
Pasal 22 A
|
Pasal 7C
|
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,dan 5
|
Pasal 17 ayat 3
|
Pasal 22 B
|
Pasal 8 ayat 1,2
|
Pasal 32 ayat 1 dan 2
|
Pasal 20
|
Bab IXA pasal 25 E
|
Pasal 11 ayat 2,3
|
Pasal 33 ayat 4,5
|
Pasal 21
|
Bab X pasal 26 ayat 2,3
|
Pasal 17 ayat 4
|
Pasal 34 ayat 1,2,3, dan 4
|
Pasal 27 ayat 3
|
Bab VIIA pasal 22C ayat 1,2,3, dan 4.
|
Pasal 37 ayat 1,2,3,4,dan 5
|
|
Bab XA pasal 28 A, 28B,28C, 28G,28H, 28 I, 28 J
|
Pasal 22 D ayat 1,2,3 dan 4
Pasal 22 E ayat 1,2,3,4,5 dan 6
|
Aturan peralihan pasal I,II dan III
|
|
Bab XII pasal 30
|
pasal 23 ayat 1,2,3
|
Aturan tambahan pasal I dan II
|
|
Bab XV pasal 36A,
|
Pasal 23A
|
||
Bab XV pasal 36b, 36C .
|
Pasal 23 C
|
||
Bab VIIIA pasal 23 E ayat 1,2,3
|
|||
Pasal 23 f ayat 1,2
|
|||
Pasal 23 G ayat 1,2
|
|||
Pasal 24 ayat 1,2
|
|||
Pasal 24 A ayat 1,2,3,4 dan 5
|
|||
Pasal 24 B ayat 1,2,3 dan 4
Pasal 24 C ayat 1,2,3,4,5 dan 6.
|
MATERI 7
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Awalnya istilah Paradigma berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama
yang kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Inti sari paradigma adalah
suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan dijadikan sumber
hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan
sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam kehidupan sehari hari
paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung arti sebagai sumber
nilai, kerangka berpikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter
serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam
bidang tertentu termasuk bidang pembangunan, reformasi, maupun pendidikan.
Dengan demikian paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam
proses kegiatan. Perencanaan, pelaksanaan dan hasil- hasilnya dapat diukur
dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenaranya.
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara
normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek
pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi
atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa
Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi
atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi
landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara dalam berbagai bidang seperti ekonomi,
pendidikan, hokum, pertahanan keamanan, social budaya, dll
A. Pancasila sebagai paradigm pembangunan ekonomi
Para
pendiri negara merumuskan asas ekonomi nasional yaitu melalui asas
kekeluargaan, dimana mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas
walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga
tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan.Sistem ekonomi pancasila tetap
menggunakan mekanisme pasar sebagai isyarat kebutuhan masyarakat dan pengembangan
ekonomi pun bukan mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi
kesejahteraan seluruh bangsa. Maka system ekonomi Indonesia mendasarkan atas
kekeluargaan seluruh bangsa.
Pengembangan
ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, karena
didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk
memenuhi kebutuhan manusia agar manusia bisa hidup menjadi lebih sejahtera.
Kebijakan ekonomi harus sebesar-besar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang mampu
mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga
masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada
ekonomi besar/konglomerat).
Politik
Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan
ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai
pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Bangun perusahaan yang sesuai dengan
ini ialah koperasi.
Ekonomi
Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah
di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan
dan pemerataan pembangunan daerah. Karena sistem ekonomi
yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu.
Ekonomi rakyat harus diorganisasikan dalam wadah koperasi agar kuat dan
dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasinal. Dalam masalah aset
produktif system ekonomi, pancasila mencita-citakan aset produktif tersebut di
kuasai oleh masyarakat (termasuk koperasi), negara dan swasta. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
B. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
Pendidikan pada
hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan
atau keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis di dalam dan di luar
sekolah dan berlangsung seumur hidup. Mengembangkan kepribadian dan kemampuan
atau keahlian menurut Notonegoro ( 1973 ) merupakan sifat dwi tunggal
pendidikan nasional. Pendidikan sebagai bagian dari Ilmu Humaniora
memperlihatkan proses yang terus-menerus mengarah pada kesempurnaan yang
semakin manusiawi. Pendidikan pada dasarnya ialah pemanusiaan , dan ini membuat
hominisasi. Hominisasi proses pemanusiaan secara umum, yakni memasukkan manusia
dalam lingkup hidup manusiawi secara minimal. Dalam proses ini, manusia bisa
meraih perkembangan yang lebih tinggi, seperti nampak dalam kemajuan –
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dewasa ini, ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan kebutuhan tersendiri.
Bagi kelompok yang menginginkan kemajuan mutlak harus memiliki 2 hal tersebut.
Realitas yang didapatkan, kepemilikan terhadap iptek sering disalahgunakan, Hal
ini justru sering dilakukan oleh para ilmuwan dan teknokrat. Padahal apapun
hasil dari iptek mestinya dapat dipertanggungjawabkan akibatnya, baik pada masa
lalu, masa sekarang, maupun masa depan. Oleh karena itu, diperlukan suatu
platform yang mampu dijadikan sebagai roh bagi perkembangan iptek di Indonesia.
Bangsa Indonesia, dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk di bidang iptek,
tergantung pada kuat atau tidaknya memegang roh bangsanya, yaitu Pancasila.
Sehingga untuk pembangunan pendidikan ini pancasila dijadikan sebagai dasar
pengembangan pendidikan. Yang menjadi dasar pengembangan pendidikan berdasarkan
pancasila adalah :
1. Visi, misi, sistem,proses, dan
tujuan pendidikan harus sesuai agama dan mengangkat manusia sbg umat beragama (
sesuai dengan sila pertama pancasila ).
2. Visi,misi,tujuan,sistem, dan
proses pendidikan harus bersifat humanistik, sesuai dengan kodrat manusia (
sesuai dengan sila ke dua pancasila ).
3. Visi,misi,tujuan,system, dan
proses pendidikan harus dalam rangka mempererat persaudaraan, persatuan
diantara seluruh komponen yang ada ( sesuai dengan sila ke tiga pancasila ).
4. Visi,misi,tujuan,system, proses
pendidikan harus dalam rangka dan menciptakan suasana demokratis ( sesuai
dengan sila ke empat pancasila ).
5. Visi,misi,tujuan,sistem, dan proses pendidikan harus
dilaksanakan secara adil dan dalam upaya mewujudkan keadilan social ( sesuai
dengan sila ke lima pancasila ).
Kelima Hal tersebut
berlaku baik Dalam Pendidikan Formal maupun Pendidikan Non Formal. Pendidikan sangat penting bagi suatu bangsa.
Dapat dibuktikan dengan: Kualitas pendidikan akan sangat menentukan
eksistensi suatu bangsa ke depan, Apapun profesi dan keahlian seseorang,
didapat melalui pendidikan. Namun fenomena yang terjadi di masyarakat berkata
lain. Fenomena tersebut adalah: Masyarakat belum sepenuhnya sebagai masyarakat
yang sadar akan pendidikan, Pendidikan bergeser menjadi bisnis, Pendidikan
berat sebelah atau belum utuh. Fenomena-fenomena tersebut sebenarnya tak perlu
terjadi karena dilihat dari tujuan pendidikan yang dipegang oleh bangsa
Indonesia adalah dengan pendidikan diharapkan mampu melahirkan sumber daya
manusia yang berkualitas baik iq, eq,sq.
Dengan fenomena yang dipaparkan tadi, seolah-olah pancasila belum mampu
menjadi paradigma pembangunan pendidikan, namun pada hakekatnya pancasila telah
mampu menjadi paradigma pembangunan pendidikan. Dibuktikan dengan adanya
program wajib belajar 9 tahun, tanpa membedakan yang kaya dan yang miskin. Ini
menandakan terselenggaranya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya pancasila menjadi paradigma dalam
pembangunan pendidikan.
Untuk menangani fenomena yang terjadi maka salah satu agenda penting yang
di ambil pemerintah adalah melalui pendidikan karakter, pendidikan nilai,
pendidikan akhlak, pendidikan budi pekerti, dan pendidikan moral. Dalam
penerapan pendidikan karakter, pendidikan nilai atau pendidikan moral,
hendaknya memperhitungkan baik kemampuan peserta didik untuk berfikir tentang
persoalan – persoalan moral, maupun di mana seorang peserta didik benar-benar
bertindak dalam situasi – situasi yang menyangkut benar dan salah.
C.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
HUKUM
DAN HAM
Pada bulan Agustus 2002, konstitusi kita telah mengalami amandemen yang
keempat. Proses amandemen atau perubahan ini sendiri telah menunjukkan adanya
suatu pergeseran dalam pemikiran mengenai undang-undang dasar 1945, karena pada
masa-masa sebelumnya, perubahan konstitusi ini seakan dianggap tabu untuk
dilakukan. Terlepas dari perbedaan pendapat apakah yang dilakukan memang suatu
perubahan belaka ataukah suatu perubahan sutu menggantikan konstitusi, sangat
nyata bahwa keempat amandemen yang dilakukan sama sekali tidak berkehendak
untuk menyentuh pembukaan undang-undang dasar 1945.
Sebagai konsekuensi logis, maka esensi yang dimuat dalam bagian tersebut
masih tetap intact, termasuk mengenai Pancasila. Sulit diingkari bahwa
salah satu hal yang saat ini sedang menjadi salah satu isu yang paling ramai
dibicarakan masyarakat Indonesia adalah penegakan supremasi hukum yang
berkeadilan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Betapa tidak, HAM merupakan
seperangkat hak dasar yang secara kodrati melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia, sehingga pada dasarnya semua kehidupan manusia tidak lepas dari nuansa
HAM, sebagimana dirumuskan dalam Pasal 1 Deklarasi Universal tentang HAM yang
mengawali tulisan ini. Tidak mengherankan apabila dalam perumusan UUD 1945 oleh
para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia juga telah diinkorporasikan
materi yang berkenaan dengan HAM. Dengan demikian HAM telah merupakan hak
konstitusional yang dijamin oleh hukum.
D.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
SOSIAL BUDAYA
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan
atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh
masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi
di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti klimaks proses reformasi sering kita
saksika dengan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga
tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi
berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amukan massa yang
cenderung anarkis,bentrok antar masyarakat satu dengan yang lainnya yang
muaranya pada masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya
pada reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila
bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia. Hal ini tertuang dalam sila
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya
harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia
yang berbudaya dan beradab.
Berdasarkan sila “Persatuan Indonesia”, pembangunan sosial budaya
dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya
yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa
persatuan sebagai bangsa.
E.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
PERTAHANAN KEAMANAN
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa
tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara Negara, tetapi juga
rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan
Indonesia disebut sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
(Sishankamrata).
Pancasila sebagai
paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia
sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
F.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMABANGUNAN
SOSIAL POLITIK
Pembangunan dan
pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal
ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek
negara. Oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar benar untuk
merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Dalam sistem politik
negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam
istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Hal ini sebagai
perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik negara harus
mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut.
Dalam sistem politik
negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat
manusia sebagai makhluk yang terjelmah
sebagai rakyat. Maka kekuasaan negara harus mendasarkan asal mula dari rakyat
dan untuk rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Oleh karena
itu kekuasaan negara harus berdasarkan kekuatan rakyat bukannya kekuasaan
perseorangan atau kelompok.
Selain
sistem politik negara pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Telah di
ungkapkan oleh para pendiri negara Majelis Permusyawaratan Rakyat,misalnya
Drs.Moh.Hatta,menyatakan bahwa negara
berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa
atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menurut Moh.Hatta agar
memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan,oleh
karena itu dalam politik negara termasuk para elit politik dan para
penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
0 komentar:
Posting Komentar